<?xml version='1.0' encoding='UTF-8'?><?xml-stylesheet href="http://www.blogger.com/styles/atom.css" type="text/css"?><feed xmlns='http://www.w3.org/2005/Atom' xmlns:openSearch='http://a9.com/-/spec/opensearchrss/1.0/' xmlns:georss='http://www.georss.org/georss' xmlns:gd='http://schemas.google.com/g/2005' xmlns:thr='http://purl.org/syndication/thread/1.0'><id>tag:blogger.com,1999:blog-665869134978232821</id><updated>2012-02-16T17:16:52.663-08:00</updated><title type='text'>Rofiqshare</title><subtitle type='html'></subtitle><link rel='http://schemas.google.com/g/2005#feed' type='application/atom+xml' href='http://rofiqshare.blogspot.com/feeds/posts/default'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/665869134978232821/posts/default?max-results=100'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://rofiqshare.blogspot.com/'/><link rel='hub' href='http://pubsubhubbub.appspot.com/'/><link rel='next' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/665869134978232821/posts/default?start-index=101&amp;max-results=100'/><author><name>den_bagus</name><uri>http://www.blogger.com/profile/02369983822747496155</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><generator version='7.00' uri='http://www.blogger.com'>Blogger</generator><openSearch:totalResults>116</openSearch:totalResults><openSearch:startIndex>1</openSearch:startIndex><openSearch:itemsPerPage>100</openSearch:itemsPerPage><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-665869134978232821.post-4378696004606067786</id><published>2010-06-22T18:17:00.000-07:00</published><updated>2010-06-22T18:24:09.457-07:00</updated><title type='text'>Kenaikan TDL Disepakati, Rakyat Lagi-lagi Dikhianati</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://a.cdn.tendaweb.com/fckfiles/image/pemuda-mahasiswa/ariefbiskandar.jpg"&gt;&lt;img style="float: left; margin: 0pt 10px 10px 0pt; cursor: pointer; width: 180px; height: 135px;" src="http://a.cdn.tendaweb.com/fckfiles/image/pemuda-mahasiswa/ariefbiskandar.jpg" alt="" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;oleh &lt;span class="Apple-style-span" style="color: rgb(34, 34, 34); line-height: 23px;font-family:verdana;font-size:12px;"  &gt;&lt;strong style="margin: 0px; padding: 0px; border-width: 0px; outline-width: 0px; font-size: 12px; vertical-align: baseline; background-color: transparent;"&gt;&lt;em style="margin: 0px; padding: 0px; border-width: 0px; outline-width: 0px; font-size: 12px; vertical-align: baseline; background-color: transparent;"&gt;Arief B. Iskandar&lt;/em&gt;&lt;/strong&gt;&lt;em style="margin: 0px; padding: 0px; border-width: 0px; outline-width: 0px; font-size: 12px; vertical-align: baseline; background-color: transparent;"&gt;, Redaktur Media Politik dan Dakwah Al-Waie, tinggal di Bogor&lt;/em&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Pengantar&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dipastikan, awal bulan depan, 1 Juli 2010, Pemerintah atas persetujuan DPR kembali menaikkan tarif listrik (TDL). Alasannya klasik, beban biaya operasional PLN makin berat, subsidi listrik yang didapat PLN dari Pemerintah tidak bertambah, sementara harga listrik saat ini dipandang belum mencapai harga keekonomian. Dengan alasan 'logis' itulah, Pemerintah saat itu memastikan kenaikan kembali tarif dasar listrik (TDL).&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Memang, Pemerintah tidak menaikkan TDL untuk listrik rumah tangga memengah ke bawah yang berdaya 450 – 900 watt. Namun, dipastikan dengan kenaikan TDL nanti, kinerja sejumlah industri dipastikan bakal tertekan akibat kenaikan TDL. Tentu, selanjutnya akan ada efek domino; harga-harga barang bakal meningkat, yang ujung-ujungnya membebani rakyat juga.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kenaikan TDL bagi masyarakat Indonesia tentu bukan barang baru; hal biasa. Saking biasanya, saat ini seolah-olah sedikit sekali penolakan di masyarakat. Mungkin masyarakat memang sudah bosan. Mungkin pula karena memang mereka sudah merasa tidak berdaya untuk menolaknya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jika kita merunut jauh ke belakang, jika dihitung sejak bulan Oktober 1994 saja, rezim Orde Baru mengumumkan kenaikan TDL untuk ke-11 kalinya dengan kenaikan rata-rata TDL 7-68% dari TDL lama. Selanjutnya Mentamben waktu itu, IB Sudjana, mengatakan bahwa Pemerintah mulai menerapkan kenaikan tarif listrik berkala tiga bulan sekali.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tingkat kenaikannya akan mengacu pada harga bahan bakar dan tenaga listrik yang dibeli, inflasi, serta nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing. (Republika, 22 Oktober 1994).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Walhasil, kenaikan TDL menjadi problem klasik yang sudah lama terjadi, dan mungkin akan terus menjadi semacam 'tradisi' PLN ke depan dari tahun ke tahun, siapa pun rezim yang berkuasa di pemerintahan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tentu, hal itu akan selalu terjadi jika akar persoalannya tidak tersentuh, dan Pemerintah tidak memiliki political will yang kuat untuk melahirkan kebijakan-kebijakan energi nasional yang tepat, khususnya terkait dengan ketenagalistrikan nasional.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Persoalan Seputar PLN&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;PLN saat ini dikenal sebagai perusahaan yang memiliki kinerja dengan 3 kombinasi yang tidak logis, yaitu: sudahlah disubsidi, tarifnya mahal, rugi lagi. Kombinasi yang dianggap logis menurut logika ekonomi konvensional adalah: disubsidi, rugi dan tarifnya murah; atau kombinasi yang lain, yaitu: disubsidi, untung dan tarifnya mahal.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Paling tidak, ada 5 sumber masalah yang menyebabkan terjadinya kombinasi tidak logis pada PLN tersebut. Dua masalah lebih terkait dengan persoalan internal PLN sendiri, yakni lebih terkait dengan manajemen-teknis-operasional.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dua masalah lainnya lebih terkait dengan kebijakan ekonomi Pemerintah. Masalah yang terkait dengan manajemen-teknis-operasional PLN adalah:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Banyak terjadi korupsi di tubuh PLN. Sebagian kasusnya sudah terungkap dan beberapa sudah mulai disidangkan. Contohnya adalah kasus PLN Borang, PLTU Cilacap, PLN Cilegon, PLTU Tanjung Jati B, kasus dana Tantiem yang melibatkan Direksi dan Dewan Komisaris belum diusut tuntas.&lt;br /&gt;Ketidakefisienan dalam pengelolaan PLN. Hal itu sudah jamak menimpa BUMN-BUMN di Indonesia.&lt;br /&gt;Adapun masalah yang terkait dengan kebijakan ekonomi Pemerintah yaitu:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Swastanisasi listrik dalam bentuk pengadaan listrik oleh swasta melalui sejumlah konsorsium, yang mengharuskan PLN membeli listriknya dengan harga yang mahal.&lt;br /&gt;Liberalisasi sektor energi, terutama BBM, yang berdampak besar pada semakin beratnya beban operasional PLN dalam menyediakan listrik.&lt;br /&gt;Oleh karena itu, jika keempat sumber masalah di atas tidak dapat diatasi, opsi kenaikan TDL akan tetap menjadi kebijakan 'alternatif' pada masa-masa mendatang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sayangnya, solusi yang banyak ditawarkan oleh pakar-pakar ekonomi 'konvensional' saat ini hanya terfokus pada persoalan internal PLN, yang berkaitan dengan manajamen-teknis-operasional, yaitu: penghapusan korupsi dan pengelolaan perusahaan yang lebih efisien.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebaliknya, persoalan kebijakan ekonomi Pemerintah, yakni menyangkut swastanisasi listrik dan liberalisasi di sektor energi, nyaris tidak tersentuh sama sekali. Padahal pada faktanya, krisis yang sering dialami oleh PLN acapkali sumber utamanya adalah kebijakan ekonomi Pemerintah yang keliru.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Benar bahwa korupsi dan ketidakefisenan pengelolaan PLN menjadi sumber masalah yang dialami PLN. Jika dua solusi ini berhasil maka logika PLN akan menjadi 2 kemungkinan: disubsidi, rugi dan tarifnya murah; atau: disubsidi, untung dan tarifnya mahal.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun demikian, dengan hanya dua solusi tersebut, berarti masih ada dua masalah penting yang belum dicarikan solusinya, yakni menyangkut kebijakan ekonomi Pemerintah yang terkait dengan swastanisasi dan liberalisasi sektor energi. Inilah yang akan menjadi fokus dalam tulisan ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perlu Solusi yang Komprehensif&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Solusi yang ditawarkan oleh banyak pakar ekonomi dalam persoalan ketenagalistrikan, yang hanya berputar-putar pada persoalan korupsi dan ketidakefisienan PLN, lebih didasarkan pada asumsi bahwa kebijakan ekonomi Pemerintah di bidang ketenagalistrikan khususnya dan umumnya di sektor energi sudah berada di jalur yang benar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Karena itu, kebijakan ekonomi Pemerintah dalam masalah listrik dan energi ini nyaris tidak banyak dipersoalkan. Akibatnya, yang menjadi sasaran tembak selalu PLN-nya, bukan Pemerintahnya. Mengapa ini bisa terjadi?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebagaimana diketahui, teori-teori ekonomi konvensional yang berkembang saat ini tidak pernah keluar dari kerangka ekonomi kapitalis. Inti ajaran Kapitalisme dalam persoalan ekonomi yang paling 'sakral' adalah ekonomi pasar bebas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Paradigma 'ekonomi pasar bebas' ini secara pasti mendorong pihak-pihak swasta untuk terlibat dalam pengelolaan ekonomi, termasuk listrik dan energi. Bahkan dalam paradigma kapitalistik ini, semakin sedikit negara ikut campur tangan dalam urusan ekonomi, akan semakin baik ekonomi negara tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Itulah paham yang selama ini menjadi 'penjara' bagi segenap pengembangan teori ekonomi konvensional. Akibatnya, tidak pernah ada solusi yang 'berani' keluar dari kerangka pemikiran ekonomi di atas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Landasan paham seperti ini pulalah yang dijadikan 'dalil' oleh pihak IMF dan Bank Dunia untuk memaksakan ekonomi Indonesia agar terus-menerus melakukan liberalisasi ekonomi di semua sektornya, termasuk di sektor listrik dan energi secara umum.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Satu-persatu perusahaan milik negara 'dipereteli' melalui program privatisasi dan divestasi sehingga menjadi milik swasta, yang ujung-ujungnya tidak lain adalah swasta asing, yaitu para kapitalis kelas dunia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Masalah swastanisasi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebagaimana diketahui, sebagian daya listrik PLN dipasok oleh pembangkit-pembangkit swasta atau Independent Power Producer (IPP). Entah mengapa, penentuan kontrak pembelian daya listrik yang dihasilkan oleh IPP ini sejak lama membebani PLN. Penentuan harga jual yang harus ditanggung oleh PLN menjadi lebih mahal daripada harga yang semestinya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ditengarai ada 26 kontrak dengan IPP yang bermasalah, di antaranya kasus Paiton I, Paiton II, Tanjung Jati B, Karaha Bodas dan lain sebagainya. Menurut perhitungan Serikat Pekerja PLN, kerugian negara dari kasus Paiton I saja, dari kontrak yang ditandangani pada tahun 1994, misalnya, adalah US$ 700 juta.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Padahal selain komponen energi, pembayaran untuk pembelian listrik kepada IPP adalah salah satu pembiayan terbesar dari operasional PLN. Menurut penghitungan WG-PSR (Working Group on Power Sector Restructuring), harga jual listrik yang wajar dari IPP adalah di bawah 4 sen dolar/kwh. Kenyataannya, harga jual hasil dari renegosiasi Pemerintah saat itu masih di atas 4.2–4.7 sen dolar perkwh. (T. Harvey Abdullah,  8/3/06).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Masalah liberalisasi sektor energi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebagaimana juga diketahui, IMF dan Bank Dunia telah lama memaksakan kehendaknya kepada Pemerintah agar melakukan liberalisasi ekonomi, khususnya sektor energi. Liberalisasi ekonomi, khususnya di sektor energi, jelas memberikan peluang kepada pihak swasta untuk 'ikut nimbrung' dalam pengelolaan ekonomi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Persoalannya, karena swasta asing jauh lebih memiliki kekuatan dalam hal modal, sumberdaya manusia, maupun teknologi maka merekalah pada akhirnya yang banyak menguasai sektor-sektor ekonomi strategis, khususnya sektor energi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebagai contoh, dalam bidang perminyakan, hampir semua sumur minyak di Indonesia telah lama dikuasai oleh perusahaan raksasa minyak asing yang merupakan perusahaan multinasional seperti Exxon (melalui Caltex, Atlantic Richfieldd (melalui Arco Indonesia), dan Mobil Oil. Selebihnya, Pertamina yang memproduksi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam skala lebih kecil, ada pengusaha-pengusaha swasta nasional yang ikut terjun dalam bisnis minyak bumi seperti Arifin Panigoro dengan Medco-nya. Tommy Soeharto dengan Humpuss-nya, Ibrahim Risjad, Srikandi Hakim, dan Astra International.&lt;br /&gt;Penguasaan sumber-sumber energi oleh pihak asing tentu bukan tanpa masalah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kebijakan Pemerintah untuk menaikkan harga BBM lebih dari 100 persen pada tahun 2005 lalu, misalnya, disinyalir—salah satunya—adalah karena tekanan berbagai perusahaan minyak asing, di samping untuk mengundang para investor asing agar lebih banyak lagi berinvestasi di bidang perminyakan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan kenaikan harga BBM, jelas PLN kena dampaknya. Pasalnya, komponen pembiayaan energi untuk PLN memakan biaya yang sangat besar. Sebagai contoh, pemakaian BBM untuk pembangkit-pembangkit PLN mencapai Rp 28,4 triliun pertahunnya, atau hampir seperempat dari seluruh biaya operasional PLN setiap tahunnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Besarnya beban biaya operasional PLN ini lebih karena kebijakan ekonomi Pemerintah yang memaksa PLN membeli sumber energinya (BBM, gas, batubara) dengan harga yang dikehendaki oleh perusahan-persuhaan asing ini, yang memang memegang kendali dalam industri minyak, gas dan batubara. Pelayanan listrik murah untuk rakyat pada akhirnya menjadi korban dari kebijakan liberalisasi dari industri energi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Meski akibat liberalisasi ekonomi, khususnya di sektor energi ini, terbukti merugikan negara/rakyat, Pemerintah tampaknya tidak pernah 'merasa bersalah'. Pasalnya, liberalisasi ekonomi, khususnya di sektor energi, memang sudah sesuai dengan UU.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Undang-undang tentang Pengelolaan Migas tahun 2001, misalnya, dengan jelas membolehkan pihak swasta asing atau individu untuk mengelola minyak Indonesia dan dengan leluasa membisniskannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Wajar jika tuduhan bahwa Pemerintah lebih berpihak kepada swasta asing/multinasional ketimbang swasta dalam negeri ditampik Pemerintah. "Tak ada dalam pikiran kami untuk membedakan perusahaan multinasional atau nasional," kata Menteri ESDM saat itu, Purnomo Yusgiantoro, seusai menyaksikan penandatangan Kontark Kerja Sama (KKS) antara Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BPMIGAS) dengan lima perusahaan baru-baru ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sejauh memenuhi peraturan yang berlaku, kata Purnomo, pihaknya terbuka menerima siapapun apakah perusahaan swasta nasional atau multinasional. Kelima perusahaan itu adalah Petronas Carigali Lampung II Ltd, Husky Oil East Bawean Ltd, Marathon International Petroleum Indonesia Ltd, ExxonMobil Exploration and Production Surumana Ltd dan ConocoPhilips (Amborip Vi) Ltd. Luas wilayah kerja masing-masing berturut-turut adalah 4.139,70 km2 (Blok Lampung II) di lepas pantai Lampung, 4.254,59 km2 (Blok Bawean Timur) di lepas pantai Jawa Timur, 4.707,63 km2 (Blok Pasangkayu) di daratan dan lepas pantai Sulawesi Barat , 5.339,63 km2 (Blok Surumuna) di lepas pantai Sulawesi barat dan 9.649,00 km2 (Blok Amborip VI) di Laut Arafura dengan jangka waktu kontrak selama 30 tahun yang berlaku sejak kontrak ditandatangani. (Bisnis.com, 22/9/06).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Memang, Pemerintah mendapatkan pemasukan dari KKS tersebut. Dirjen Minyak dan Gas Bumi Departemen ESDM Luluk Sumiarso mengatakan, "Total investasi untuk tiga tahun pertama masa eksplorasi sebesar 218,5 juta dolar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bonus kerjasama yang akan diterima secara langsung oleh Pemerintah sebesar 14,25 juta dolar," ujarnya. Dikatakannya, kontraktor juga bersedia membayar bonus untuk peralatan atau jasa dan bonus produksi kepada Pemerintah yang tidak dapat diperhitungkan sebagai biaya operasi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun, di sini ada pertanyaan sederhana, bukankah jika semua itu digarap oleh perusahaan milik negara/BUMN, keuntungan yang diraih Pemerintah pasti akan jauh lebih besar? Jawabannya biasanya klasik: Pemerintah tidak mempunyai cukup dana, teknologi yang memadai, dan sumberdaya manusia yang handal. Alasan ini sekilas tampak logis. Namun, bagaimana dengan kasus 'penyerahan' kewenangan utama pengelolaan Blok Cepu kepada ExxonMobil dengan 'mengabaikan' Pertamina?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebagaimana diketahui, sejumlah ahli geologi yang berkumpul dalam forum yang khusus membahas masalah Cepu pada medio 2005 lalu telah sepakat bahwa tidak ada satu pun alasan—baik secara historis, teknis maupun ekonomis—untuk melepaskan Blok Cepu ini kepada Exxon. Secara historis, minyak di sana ditemukan oleh Prof. Kusumadinata, ahli perminyakan ITB, bukan oleh tenaga ahli EM.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Secara teknis, Pertamina yang sudah lebih dulu bekerja di blok bersebelahan tidak akan mengalami kesulitan mengelola Blok Cepu ini karena secara geologis hampir sama kondisinya. Secara ekonomis pun, sejumlah bank sudah menyatakan komitmennya untuk membiayai kegiatan explorasi minyak di sana.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Anehnya, meski Pertamina yang dipimpin oleh Dirut Widya Purnama ketika itu—tetapi kemudian diganti karena ngotot tidak mau tunduk pada kemauan Pemerintah—terus berusaha untuk mendapatkan Blok Cepu itu, Pemerintah lebih memilih melepaskannya untuk Exxon.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Memang, Pertamina masih dilibatkan. Namun, menilik pejabat yang duduk di kursi puncak perusahaan pengelolaan, yang tidak lain adalah orang-orang dari Exxon, praktis Pertamina seolah hanya menjadi pelengkap belaka.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Walhasil, jika sumber-sumber energi seperti minyak, gas, dan batubara banyak dikuasai asing, alamat kita akan banyak kehilangan akses terhadap sumber-sember energi itu, kecuali jika kita sanggup membayarnya dengan harga mahal. Beban inilah yang, antara lain, ditanggung PLN saat ini, yakni beban mahalnya harga BBM, termasuk gas, untuk operasional.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Solusi Fundamental&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan melihat paparan di atas, solusi fundamental atas persoalan listrik/PLN saat ini dapat dikembalikan pada tiga hal:&lt;br /&gt;Pertama: stop liberalisasi energi, kembalikan ke negara sebagai pengelola utama. Alasannya sederhana, liberalisasi hanya memberikan peluang kepada pihak swasta untuk terlibat dalam pengelolaan energi. Layaknya institusi bisnis, yang dipikirkan oleh pihak swasta jelas adalah profit.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mereka tidak peduli jika, misalnya, harus menjual BBM dengan harga mahal yang notabene bakal membebani banyak kalangan, baik PLN dan terutama rakyat. Fakta kenaikan BBM beberapa waktu lalu jelas lebih mencerminkan hitung-hitungan bisnis ketimbang keberpihakan kepada rakyat banyak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kedua: memberesi secara tuntas persoalan internal PLN dari sisi manajemen-teknis-operasional, termasuk menuntasikan masalah korupsi di tubuh PLN, sehingga PLN menjadi lembaga yang efisien. Menurut ekonom Drajad Wibowo (2006), secara struktural harus diakui bahwa inefisiensi PLN sangat tinggi, terutama dari sisi out put-nya seperti: kebocoran-kebocoran daya, pencurian-pencurian listrik, kongkalingkong antara pegawai PLN dan customer untuk mengurangi pembayaran listrik itu yang jauh lebih besar, dll.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Efisiensi dari sisi out put akan bisa secara signifikan mengurangi kebutuhan kenaikan TDL. Cuma inefisiensi dari sisi out put ini semuanya tidak berada di bawah kontrol PLN. Sebagian ada di kepolisian, sebagian ada di pemerintah daerah, sebagian lagi berada di bawah lembaga-lembaga dan departemen. Dengan pengelolaan yang profesional dan efisien, PLN akan mampu menghemat banyak pengeluaran biaya operasional.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketiga (yang mungkin agak 'radikal' tetapi sangat mendasar): PLN harus dikembalikan statusnya sebagai institusi pelayanan sebagaimana dulu, dan bukan dijadikan sebagai institusi bisnis (PT). Konsekuensinya, memang PLN akan terus disubsidi oleh Pemerintah dan akan selalu merugi. Pertanyaannya, jika semua itu untuk kepentingan rakyat banyak, mengapa tidak? Bukankah pada hakikatnya listrik adalah 'milik' rakyat karena bersumber dari sumberdaya alam yang hakikatnya juga milik rakyat?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari Mana Sumber Pendanaan PLN?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jika PLN dikembalikan menjadi perusahaan yang berorientasi pada pelayanan, bukan lagi institusi bisnis, dari mana Pemerintah bisa mendanai PLN?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lagi-lagi, jawabannya juga agak 'radikal'. Sebagaimana kita ketahui, kekayaan alam Indonesia sangat melimpah-ruah. Kawasan hutan Indonesia termasuk yang paling luas di dunia, tanahnya subur, dan alamnya indah. Menurut laporan Walhi yang diterbitkan tahun 1993, rata-rata hasil hutan di Indonesia setiap tahunnya ketika itu adalah 2,5 miliar dolar. Kini diperkirakan mencapai sekitar 7-8 miliar dolar AS.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kekayaan minyak Indonesia juga sangat banyak. Menurut catatan Waspada (12-11-2005), Indonesia memiliki 60 ladang minyak (basins), 38 di antaranya telah dieksplorasi, dengan cadangan sekitar 77 miliar barel minyak dan 332 triliun kaki kubik (TCF) gas. Kapasitas produksinya hingga tahun 2000 baru sekitar 0.48 miliar barel minyak dan 2.26 triliun TCF.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ini menunjukkan bahwa volume dan kapasitas BBM sebenarnya cukup besar dan jelas sangat mampu mencukupi kebutuhan rakyat di dalam negeri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Indonesia juga memiliki potensi kekayaan laut luar biasa. Potensi produksi perikanan budidayanya terbesar di dunia, yakni sekitar 57,7 juta ton pertahun, dan baru berhasil diproduksi sebesar 0,6 juta ton pada tahun 1998 dan 1,6 juta ton pada tahun 2003.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Wilayah perairannya sangat luas, belum lagi kandungan mutiara, minyak, dan kandungan mineral lainnya, serta keindahan alam bawah lautan. Sebagai negara bahari dan kepulauan terbesar di dunia, Indonesia juga memiliki perairan laut yang sesuai (potensial) untuk usaha budidaya laut terluas di dunia (FAO, 2002).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berdasarkan pada perhitungan sekitar 5 km dari garis pantai ke arah laut, potensi luas perairan laut Indonesia yang sesuai untuk kegiatan mariculture diperkirakan 24,5 juta ha. Luasan potensi kegiatan budidaya laut tersebut terbentang dari ujung barat sampai ke ujung timur wilayah Indonesia (Ismail Yusanto, 2004).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari potensi ikan saja, menurut Menteri Kelautan dan Perikanan, bisa didapat devisa lebih dari 8 miliar dolar AS setiap tahunnya. Sementara itu, di daratan terdapat berbagai bentuk barang tambang berupa emas, nikel, timah, tembaga, batubara, dan sebagainya. Di bawah perut bumi sendiri tersimpan gas dan minyak cukup besar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam bidang pertambangan, Indonesia juga dikenal sebagai negara kaya. Tahun 1967, PT Freeport Indonesia (FI) memulai Kontrak Karya generasi (KK I) untuk konsesi selama 30 tahun. Pada tahun 1988, secara tak terduga, FI menemukan deposit emas yang sangat besar di Grasberg, diperkirakan mencapai 72 juta ton.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan demikian, kandungan emas di bumi Papua yang kini dikelola PT Freeport Indonesia, termasuk yang terbesar di dunia. Tidak aneh jika McMoran Gold and Coper, induk dari PT Freeport, berani menanamkan investasi yang sangat besar untuk mengeruk emas dari bumi Papua itu sebanyak-sebanyaknya dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pertanyaanya, dikemanakan hasil-hasil seluruh potensi kekayaan alam Indonesia selama ini? Sebagaimana disebutkan di atas, bahwa rata-rata hasil hutan di Indonesia setiap tahunnya adalah 2.5 miliar AS dan kini diperkirakan mencapai sekitar 7-8 miliar dolar AS. Dari hasil sejumlah itu, yang masuk ke dalam kas negara hanya 17 persen, sedangkan sisanya, yaitu sebesar 83 persen, masuk ke kantong pengusaha HPH (Sembiring, 1994).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam bidang pertambangan, tahun 1967, PT Freeport Indonesia (FI) memulai Kontrak Karya generasi I (KK I) untuk konsesi selama 30 tahun. Namun, pada tahun 1998 pihak asing tersebut kembali mengajukan pembaruan KK untuk 30 tahun lagi. Ini disebabkan karena PT Freeport menemukan deposit emas yang sangat besar di Grasberg, diperkirakan mencapai 72 juta ton, sebuah potensi yang besar, PT Freeport mendapat Kontrak Kerja ke-5 bersama 6 perusahaan tambang lainnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut Econit, royalti yang diberikan Freeport ke Pemerintah tidak berubah, hanya 1-3.5 persen sehingga penerimaan Pemerintah dari pajak, royalti, dan dividen FI hanya 479 juta dolar AS (SWA, 1997). Jumlah itu tentu masih sangat jauh dibandingkan dengan pendapatan yang diperoleh Freeport sekitar 1.5 miliar dolar AS (tahun 1996), yang dipotong 1 persen untuk dana pengembangan masyarakat Papua yang ketika itu sekitar 15 juta dolar AS. (Gatra, 10/1998).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jika kita 'berandai-andai', andai semua itu dikelola oleh Pemerintah secara langsung, dan tidak diserahkan kepada pihak asing, kita bisa membayangkan, berapa ratus triliun pertahun pemasukan yang bakal didapat Pemerintah. Andai itu terbukti, sebetulnya tidak ada alasan bagi Pemerintah untuk tidak mensubsidi PLN, yang ujung-ujungnya adalah untuk kepentingan rakyat juga.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penutup&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari uraian di atas tampak jelas bahwa akar permasalahan ketenagalistrikan di Indonesia tidak hanya sekadar: apakah PLN sudah terbebas dari segala bentuk korupsi atau tidak; termasuk juga apakah PLN sudah efisien dalam pengelolaannya atau belum.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Persoalan yang lebih mendasar adalah: status PLN yang berbentuk PT dan berorientasi pada profit tersebut dapat dibenarkan atau tidak; juga keberadaan listrik swasta, apakah bisa dibenarkan atau tidak? Inilah titik persoalannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Persoalan ini, jika tidak diselesaikan, akan membawa implikasi sangat luas pada masa-masa mendatang, yang akan terkait dengan berbagai sektor yang lain. Bukankah ketika harga BBM dan TDL dinaikkan—yang notabene lebih didasarkan pada pendekatan 'dagang' ketimbang pelayanan—banyak industri menengah gulung tikar? Bukankah efek selanjutnya adalah banyaknya pengangguran?!&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bukankah banyaknya pengangguran akan berpotensi menimbulkan kerawanan sosial? Akankah semua ini dibiarkan terjadi?!&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Walhasil, jelas bahwa persoalan yang paling mendasar sesungguhnya lebih terletak pada kebijak ekonomi Pemerintah. Selama kebijakan Pemerintah masih bercorak kapitalistik dan tunduk pada kemauan asing, persoalan-persoalan di atas tidak akan pernah dapat tuntas diselesaikan dengan baik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;'Ala kulli hâl, di sinilah pentingnya keberanian Pemerintah untuk mengubah secara 'radikal' kebijakan ekonominya, dari yang bernuansa kapitalistik dan banyak dipengaruhi oleh kemauan asing ke arah kebijakan yang mandiri dan lebih berpihak kepada rakyat banyak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Semoga penguasa dan para pemegang kebijakan di negeri ini masih memiliki nurani untuk tetap berpihak kepada rakyat dan terutama pada kebenaran. Jika tida, mereka seungguhnya akan terus mengkhianati rakyatnya sendiri!&lt;br /&gt;Wallâhu a‘lam bi ash-shawâb. [&lt;a href="http://www.eramuslim.com/suara-kita/pemuda-mahasiswa/arief-b-iskandar-redaktur-majalah-al-waie-kenaikan-tdl-disepakati-rakyat-lagi-lagi-dikhianati.htm"&gt;era&lt;/a&gt;]    &lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/665869134978232821-4378696004606067786?l=rofiqshare.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://rofiqshare.blogspot.com/feeds/4378696004606067786/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://rofiqshare.blogspot.com/2010/06/kenaikan-tdl-disepakati-rakyat-lagi.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/665869134978232821/posts/default/4378696004606067786'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/665869134978232821/posts/default/4378696004606067786'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://rofiqshare.blogspot.com/2010/06/kenaikan-tdl-disepakati-rakyat-lagi.html' title='Kenaikan TDL Disepakati, Rakyat Lagi-lagi Dikhianati'/><author><name>den_bagus</name><uri>http://www.blogger.com/profile/02369983822747496155</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-665869134978232821.post-6989342726536576437</id><published>2010-06-15T05:13:00.000-07:00</published><updated>2010-06-15T05:21:05.238-07:00</updated><title type='text'>Cinta Tanah air sebagian daripada iman???</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://4.bp.blogspot.com/_2oV2CXEI_BA/TBdv-eUhJ6I/AAAAAAAAALo/5qd4-HBvMZQ/s1600/palsu.JPG"&gt;&lt;img style="float:left; margin:0 10px 10px 0;cursor:pointer; cursor:hand;width: 200px; height: 116px;" src="http://4.bp.blogspot.com/_2oV2CXEI_BA/TBdv-eUhJ6I/AAAAAAAAALo/5qd4-HBvMZQ/s200/palsu.JPG" border="0" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5482974190428563362" /&gt;&lt;/a&gt;Ungkapan "hubbul wathon minal iman" memang sering dianggap hadits Nabi SAW oleh para tokoh [nasionalis], mubaligh, dan juga da`i yang kurang mendalami hadits dan ilmu hadits. Tujuannya adalah untuk menancapkan paham nasionalisme dan patriotisme dengan dalil-dalil agama agar lebih mantap diyakini umat Islam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun sayang, sebenarnya ungkapan "hubbul wathon minal iman" adalah hadits palsu (maudhu’). Dengan kata lain, ia bukanlah hadits. Demikianlah menurut para ulama ahli hadits yang terpercaya, sebagaimana akan diterangkan kemudian.&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Mereka yang mendalami hadits, walaupun belum terlalu mendalam dan luas, akan dengan mudah mengetahui kepalsuan hadits tersebut. Lebih-lebih setelah banyaknya kitab-kitab yang secara khusus menjelaskan hadits-hadits dhaif dan palsu, misalnya :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Kitab Tahdzirul Muslimin min al-Ahadits a-Maudhu’ah ‘Ala Sayyid al-Mursalin karya Syaikh Muhammad bin al-Basyir bin Zhafir al-Azhari asy-Syafi’i (w. 1328 H) (Beirut : Darul Kutub al-Ilmiyah, 1999), hal. 109; dan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Kitab Bukan Sabda Nabi! (Laysa min Qaul an-nabiy SAW) karya Muhammad Fuad Syakir, diterjemahkan oleh Ahmad Sunarto, (Semarang : Pustaka Zaman, 2005), hal. 226.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kitab-kitab itu mudah dijangkau dan dipelajari oleh para pemula dalam ilmu hadits di Indonesia, sebelum menelaah kitab-kitab khusus lainnya tentang hadits-hadits palsu, seperti :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Kitab Al-Maudhu’at karya Ibnul Jauzi (w. 597 H);&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Kitab Al-Ala`i al-Mashnu’ah fi Al-Ahadits Al-Maudhu’ah karya Imam as-Suyuthi (w. 911 H);&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3. Kitab Tanzih Asy-Syari’ah al-Marfu`ah ‘an Al-Ahadits Asy-Syani’ah Al-Maudhu`ah karya Ibnu ‘Arraq Al-Kanani (Lihat Mahmud Thahhan, Taysir Musthalah al-Hadits, hal. 93).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berikut akan saya jelaskan penilaian para ulama hadits yang menjelaskan kepalsuan hadits "hubbul wathon minal iman".&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam kitab Tahdzirul Muslimin karya Syaikh al-Azhari asy-Syafi’i hal. 109 tersebut diterangkan, bahwa hadits "hubbul wathon minal iman" adalah maudhu` (palsu). Demikianlah penilaian Imam as-Sakhawi dan Imam ash-Shaghani.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Imam as-Sakhawi (w. 902 H) menerangkan kepalsuannya dalam kitabnya al-Maqashid al-Hasanah fi Bayani Katsirin min al-Ahadits al-Musytaharah ‘ala Alsinah, halaman 115.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sementara Imam ash-Shaghani (w. 650 H) menerangkan kepalsuannya dalam kitabnya Al-Maudhu’at, halaman 8.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penilaian palsunya hadits tersebut juga dapat dirujuk pada referensi-referensi (al-maraji’) lainnya sebagai berikut :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Kasyful Al-Khafa` wa Muziilu al-Ilbas, karya Imam Al-‘Ajluni (w. 1162 H), Juz I hal. 423;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Ad-Durar Al-Muntatsirah fi al-Ahadits al-Masyhurah, karya Imam Suyuthi (w. 911 H), hal. 74;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3. At-Tadzkirah fi al-Ahadits al-Musytaharah, karya Imam Az-Zarkasyi (w. 794 H), hal. 11.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(Lihat Syaikh al-Azhari asy-Syafi’i, Tahdzirul Muslimin min al-Ahadits a-Maudhu’ah ‘Ala Sayyid al-Mursalin, hal. 109)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ringkasnya, ungkapan "hubbul wathon minal iman" adalah hadits palsu (maudhu’) alias bukanlah hadits Nabi SAW.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hadits maudhu’ adalah hadits yang didustakan (al-hadits al-makdzub), atau hadits yang sengaja diciptakan dan dibuat-buat (al-mukhtalaq al-mashnu`) yang dinisbatkan kepada Rasulullah SAW. Artinya, pembuat hadits maudhu` sengaja membuat dan mengadakan-adakan hadits yang sebenarnya tidak ada (Lihat Syaikh al-Azhari asy-Syafi’i, Tahdzirul Muslimin, hal. 35; Mahmud Thahhan, Taysir Musthalah al-Hadits, hal. 89).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut Imam Nawawi dalam Syarah Muslim, meriwayatkan hadits maudhu’ adalah haram hukumnya bagi orang yang mengetahui kemaudhu’an hadits itu serta termasuk salah satu dosa besar (kaba`ir), kecuali disertai penjelasan mengenai statusnya sebagai hadits maudhu’ (Lihat Syaikh al-Azhari asy-Syafi’i, Tahdzirul Muslimin, hal. 43).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Maka dari itu, saya peringatkan kepada seluruh kaum muslimin, agar tidak mengatakan "hubbul wathon minal iman" sebagai hadits Nabi SAW, sebab Nabi SAW faktanya memang tidak pernah mengatakannya. Menisbatkan ungkapan itu kepada Nabi SAW adalah sebuah kedustaan yang nyata atas nama Nabi SAW dan merupakan dosa besar di sisi Allah SWT. Nabi SAW bersabda :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Barangsiapa yang berdusta atasku dengan sengaja, hendaklah ia menempati tempat duduknya di neraka." (Hadits Mutawatir).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Terlebih lagi Islam memang tidak pernah mengenal paham nasionalisme atau patriotisme yang kafir itu, kecuali setelah adanya Perang Pemikiran (al-ghazwul fikri) yang dilancarkan kaum penjajah. Kedua paham sesat ini terbukti telah memecah-belah kaum muslimin seluruh dunia menjadi terkotak-kotak dalam wadah puluhan negara bangsa (nation-state) yang sempit, mencekik, dan membelenggu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Maka, kaum muslimin yang terpasung itu wajib membebaskan diri dari kerangkeng-kerangkeng palsu bernama negara-negara bangsa itu. Kaum muslimin pun wajib bersatu di bawah kepemimpinan seorang Imam (Khalifah) yang akan mempersatukan kaum muslimin seluruh dunia dalam satu Khilafah yang mengikuti minhaj nubuwwah. Semoga datangnya pertolongan Allah ini telah dekat kepada kita semua. Amin.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;sumber informasi:&lt;br /&gt;Yogyakarta, 14 Agustus 2006&lt;br /&gt;Muhammad Shiddiq al-Jawi&lt;br /&gt;   &lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/665869134978232821-6989342726536576437?l=rofiqshare.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://rofiqshare.blogspot.com/feeds/6989342726536576437/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://rofiqshare.blogspot.com/2010/06/cinta-tanah-air-sebagian-daripada-iman.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/665869134978232821/posts/default/6989342726536576437'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/665869134978232821/posts/default/6989342726536576437'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://rofiqshare.blogspot.com/2010/06/cinta-tanah-air-sebagian-daripada-iman.html' title='Cinta Tanah air sebagian daripada iman???'/><author><name>den_bagus</name><uri>http://www.blogger.com/profile/02369983822747496155</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://4.bp.blogspot.com/_2oV2CXEI_BA/TBdv-eUhJ6I/AAAAAAAAALo/5qd4-HBvMZQ/s72-c/palsu.JPG' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-665869134978232821.post-585483172814697183</id><published>2010-06-06T23:01:00.000-07:00</published><updated>2010-06-06T23:12:15.737-07:00</updated><title type='text'>JILBAB DAN KHIMAR, BUSANAH MUSLIMAH DALAM KEHIDUPAN UMUM</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://devnix.files.wordpress.com/2009/04/jilbab_411.jpg"&gt;&lt;img style="FLOAT: left; MARGIN: 0pt 10px 10px 0pt; WIDTH: 294px; CURSOR: pointer; HEIGHT: 231px" alt="" src="http://devnix.files.wordpress.com/2009/04/jilbab_411.jpg" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;Oleh :Ust. M. Shiddiq Al Jawi&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Pengantar&lt;br /&gt;Banyak kesalahpahaman terhadap Islam di tengah masyarakat. Misalnya saja jilbab. Tak sedikit orang menyangka bahwa yang dimaksud dengan jilbab adalah kerudung. Padahal tidak demikian. Jilbab bukan kerudung. Kerudung dalam Al Qur`an surah An Nuur : 31 disebut dengan istilah khimar (jamaknya : khumur), bukan jilbab. Adapun jilbab yang terdapat dalam surah Al Ahzab : 59, sebenarnya adalah baju longgar yang menutupi seluruh tubuh perempuan dari atas sampai bawah.&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Kesalahpahaman lain yang sering dijumpai adalah anggapan bahwa busana muslimah itu yang penting sudah menutup aurat, sedang mode baju apakah terusan atau potongan, atau memakai celana panjang, dianggap bukan masalah. Dianggap, model potongan atau bercelana panjang jeans oke-oke saja, yang penting ‘kan sudah menutup aurat. Kalau sudah menutup aurat, dianggap sudah berbusana muslimah secara sempurna. Padahal tidak begitu. Islam telah menetapkan syarat-syarat bagi busana muslimah dalam kehidupan umum, seperti yang ditunjukkan oleh nash-nash Al Qur`an dan As Sunnah. Menutup aurat itu hanya salah satu syarat, bukan satu-satunya syarat busana dalam kehidupan umum. Syarat lainnya misalnya busana muslimah tidak boleh menggunakan bahan tekstil yang transparan atau mencetak lekuk tubuh perempuan. Dengan demikian, walaupun menutup aurat tapi kalau mencetak tubuh alias ketat –atau menggunakan bahan tekstil yang transparan-- tetap belum dianggap busana muslimah yang sempurna.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Karena itu, kesalahpahaman semacam itu perlu diluruskan, agar kita dapat kembali kepada ajaran Islam secara murni serta bebas dari pengaruh lingkungan, pergaulan, atau adat-istiadat rusak di tengah masyarakat sekuler sekarang. Memang, jika kita konsisten dengan Islam, terkadang terasa amat berat. Misalnya saja memakai jilbab (dalam arti yang sesungguhnya). Di tengah maraknya berbagai mode busana wanita yang diiklankan trendi dan up to date, jilbab secara kontras jelas akan kelihatan ortodoks, kaku, dan kurang trendi (dan tentu, tidak seksi). Padahal, busana jilbab itulah pakaian yang benar bagi muslimah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di sinilah kaum muslimah diuji. Diuji imannya, diuji taqwanya. Di sini dia harus memilih, apakah dia akan tetap teguh mentaati ketentuan Allah dan Rasul-Nya, seraya menanggung perasaan berat hati namun berada dalam keridhaan Allah, atau rela terseret oleh bujukan hawa nafsu atau rayuan syaitan terlaknat untuk mengenakan mode-mode liar yang dipropagandakan kaum kafir dengan tujuan agar kaum muslimah terjerumus ke dalam limbah dosa dan kesesatan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berkaitan dengan itu, Nabi SAW pernah bersabda bahwa akan tiba suatu masa di mana Islam akan menjadi sesuatu yang asing –termasuk busana jilbab-- sebagaimana awal kedatangan Islam. Dalam keadaan seperti itu, kita tidak boleh larut. Harus tetap bersabar, dan memegang Islam dengan teguh, walaupun berat seperti memegang bara api. Dan in sya-allah, dalam kondisi yang rusak dan bejat seperti ini, mereka yang tetap taat akan mendapat pahala yang berlipat ganda. Bahkan dengan pahala lima puluh kali lipat daripada pahala para shahabat. Sabda Nabi SAW :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Islam bermula dalam keadaan asing. Dan ia akan kembali menjadi sesuatu yang asing. Maka beruntunglah orang-orang yang terasing itu.” (HR. Muslim no. 145)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Sesungguhnya di belakang kalian ada hari-hari yang memerlukan kesabaran. Kesabaran pada masa-masa itu bagaikan memegang bara api. Bagi orang yang mengerjakan suatu amalan pada saat itu akan mendapatkan pahala lima puluh orang yang mengerjakan semisal amalan itu. Ada yang berkata,’Hai Rasululah, apakah itu pahala lima puluh di antara mereka ?” Rasululah SAW menjawab,”Bahkan lima puluh orang di antara kalian (para shahabat).” (HR. Abu Dawud, dengan sanad hasan)&lt;br /&gt;2. Aurat dan Busana Muslimah&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ada 3 (tiga) masalah yang sering dicampuradukkan yang sebenarnya merupakan masalah-masalah yang berbeda-beda.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pertama, masalah batasan aurat bagi wanita.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;dua, busana muslimah dalam kehidupan khusus (al hayah al khashshash), yaitu tempat-tempat di mana wanita hidup bersama mahram atau sesama wanita, seperti rumah-rumah pribadi, atau tempat kost.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketiga, busana muslimah dalam kehidupan umum (al hayah ‘ammah), yaitu tempat-tempat di mana wanita berinteraksi dengan anggota masyarakat lain secara umum, seperti di jalan-jalan, sekolah, pasar, kampus, dan sebagainya. Busana wanita muslimah dalam kehidupan umum ini terdiri dari jilbab dan khimar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a. Batasan Aurat Wanita&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Aurat wanita adalah seluruh anggota tubuhnya kecuali wajah dan dua telapak tangannya. Lehernya adalah aurat, rambutnya juga aurat bagi orang yang bukan mahram, meskipun cuma selembar. Seluruh tubuh kecuali wajah dan dua telapak tangan adalah aurat yang wajib ditutup. Hal ini berlandaskan firman Allah SWT :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;'Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.' (QS An Nuur : 31)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yang dimaksud “wa laa yubdiina ziinatahunna” (janganlah mereka menampakkan perhiasannya), adalah “wa laa yubdiina mahalla ziinatahinna” (janganlah mereka menampakkan tempat-tempat (anggota tubuh) yang di situ dikenakan perhiasan). (Lihat Abu Bakar Al-Jashshash, Ahkamul Qur`an, Juz III hal. 316).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selanjutnya, “illa maa zhahara minha” (kecuali yang (biasa) nampak dari padanya). Jadi ada anggota tubuh yang boleh ditampakkan. Anggota tubuh tersebut, adalah wajah dan dua telapak tangan. Demikianlah pendapat sebagian shahabat, seperti ‘Aisyah, Ibnu Abbas, dan Ibnu Umar (Al-Albani, 2001 : 66). Ibnu Jarir Ath-Thabari (w. 310 H) berkata dalam kitab tafsirnya Jami’ Al-Bayan fi Tafsir Al-Qur`an Juz XVIII hal. 84, mengenai apa yang dimaksud dengan “kecuali yang (biasa) nampak dari padanya” (illaa maa zhahara minha) : “Pendapat yang paling mendekati kebenaran adalah yang mengatakan,’Yang dimaksudkan adalah wajah dan dua telapak tangan.” Pendapat yang sama juga dinyatakan Imam Al-Qurthubi dalam kitab tafsirnya Al-Jami’ li Ahkam Al-Qur`an, Juz XII hal. 229 (Al-Albani, 2001 : 50 &amp;amp; 57).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jadi, yang dimaksud dengan apa yang nampak dari padanya adalah wajah dan dua telapak tangan. Sebab kedua anggota tubuh inilah yang biasa nampak dari kalangan muslimah di hadapan Nabi SAW sedangkan beliau mendiamkannya. Kedua anggota tubuh ini pula yang nampak dalam ibadah-ibadah seperti haji dan shalat. Kedua anggota tubuh ini biasa terlihat di masa Rasulullah SAW, yaitu di masa masih turunnya ayat Al Qur`an (An-Nabhani, 1990 : 45). Di samping itu terdapat alasan lain yang menunjukkan bahwasanya seluruh tubuh wanita adalah aurat kecuali wajah dan dua telapak tangan karena sabda Rasulullah SAW kepada Asma` binti Abu Bakar :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;'Wahai Asma` sesungguhnya seorang wanita itu apabila telah baligh (haidl) maka tidak boleh baginya menampakkan tubuhnya kecuali ini dan ini, seraya menunjukkan wajah dan telapak tangannya.' (HR. Abu Dawud)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Inilah dalil-dalil yang menunjukkan dengan jelas bahwasanya seluruh tubuh wanita itu adalah aurat, kecuali wajah dan dua telapak tangannya. Maka diwajibkan atas wanita untuk menutupi auratnya, yaitu menutupi seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b. Busana Muslimah dalam Kehidupan Khusus&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Adapun dengan apa seorang muslimah menutupi aurat tersebut, maka di sini syara’ tidak menentukan bentuk/model pakaian tertentu untuk menutupi aurat, akan tetapi membiarkan secara mutlak tanpa menentukannya dan cukup dengan mencantumkan lafadz dalam firman-Nya (QS An Nuur : 31) “wa laa yubdiina” (Dan janganlah mereka menampakkan) atau sabda Nabi SAW “lam yashluh an yura minha” (tidak boleh baginya menampakkan tubuhnya) (HR. Abu Dawud). Jadi, pakaian yang menutupi seluruh auratnya kecuali wajah dan telapak tangan dianggap sudah menutupi, walau bagaimana pun bentuknya. Dengan mengenakan daster atau kain yang panjang juga dapat menutupi, begitu pula celana panjang, rok, dan kaos juga dapat menutupinya. Sebab bentuk dan jenis pakaian tidak ditentukan oleh syara’.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berdasarkan hal ini maka setiap bentuk dan jenis pakaian yang dapat menutupi aurat, yaitu yang tidak menampakkan aurat dianggap sebagai penutup bagi aurat secara syar'i, tanpa melihat lagi bentuk, jenis, maupun macamnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun demikian syara' telah mensyaratkan dalam berpakaian agar pakaian yang dikenakan dapat menutupi kulit. Jadi pakaian harus dapat menutupi kulit sehingga warna kulitnya tidak diketahui. Jika tidak demikian, maka dianggap tidak menutupi aurat. Oleh karena itu apabila kain penutup itu tipis/transparan sehingga nampak warna kulitnya dan dapat diketahui apakah kulitnya berwarna merah atau coklat, maka kain penutup seperti ini tidak boleh dijadikan penutup aurat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mengenai dalil bahwasanya syara' telah mewajibkan menutupi kulit sehingga tidak diketahui warnanya, adalah hadits yang diriwayatkan dari Aisyah RA bahwasanya Asma` binti Abubakar telah masuk ke ruangan Nabi SAW dengan berpakaian tipis/transparan, lalu Rasulullah SAW berpaling seraya bersabda :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;'Wahai Asma` sesungguhnya seorang wanita itu apabila telah baligh (haidl) tidak boleh baginya untuk menampakkan tubuhnya kecuali ini dan ini.' (HR. Abu Dawud)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jadi Rasulullah SAW menganggap kain yang tipis itu tidak menutupi aurat, malah dianggap menyingkapkan aurat. Oleh karena itu lalu Nabi SAW berpaling seraya memerintahkannya menutupi auratnya, yaitu mengenakan pakaian yang dapat menutupi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalil lainnya juga terdapat dalam hadits riwayat Usamah bin Zaid, bahwasanya ia ditanyai oleh Nabi SAW tentang Qibtiyah (baju tipis) yang telah diberikan Nabi SAW kepada Usamah. Lalu dijawab oleh Usamah bahwasanya ia telah memberikan pakaian itu kepada isterinya, maka Rasulullah SAW bersabda kepadanya :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;'Suruhlah isterimu mengenakan baju dalam di balik kain Qibtiyah itu, karena sesungguhnya aku khawatir kalau-kalau nampak lekuk tubuhnya.'(HR. Ahmad dan Al-Baihaqi, dengan sanad hasan. Dikeluarkan oleh Adh-Dhiya’ dalam kitab Al-Ahadits Al-Mukhtarah, Juz I hal. 441) (Al-Albani, 2001 : 135).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Qibtiyah adalah sehelai kain tipis. Oleh karena itu tatkala Rasulullah SAW mengetahui bahwasanya Usamah memberikannya kepada isterinya, beliau memerintahkan agar dipakai di bagian dalam kain supaya tidak kelihatan warna kulitnya dilihat dari balik kain tipis itu, sehingga beliau bersabda : 'Suruhlah isterimu mengenakan baju dalam di balik kain Qibtiyah itu.'&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan demikian kedua hadits ini merupakan petunjuk yang sangat jelas bahwasanya syara' telah mensyaratkan apa yang harus ditutup, yaitu kain yang dapat menutupi kulit. Atas dasar inilah maka diwajibkan bagi wanita untuk menutupi auratnya dengan pakaian yang tidak tipis sedemikian sehingga tidak tergambar apa yang ada di baliknya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;c. Busana Muslimah dalam Kehidupan Umum&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pembahasan poin b di atas adalah topik mengenai penutupan aurat wanita dalam kehidupan khusus. Topik ini tidak dapat dicampuradukkan dengan pakaian wanita dalam kehidupan umum, dan tidak dapat pula dicampuradukkan dengan masalah tabarruj pada sebagian pakaian-pakaian wanita.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jadi, jika seorang wanita telah mengenakan pakaian yang menutupi aurat, tidak berarti lantas dia dibolehkan mengenakan pakaian itu dalam kehidupan umum, seperti di jalanan umum, atau di sekolah, pasar, kampus, kantor, dan sebagainya. Mengapa ? Sebab untuk kehidupan umum terdapat pakaian tertentu yang telah ditetapkan oleh syara’. Jadi dalam kehidupan umum tidaklah cukup hanya dengan menutupi aurat, seperti misalnya celana panjang, atau baju potongan, yang sebenarnya tidak boleh dikenakan di jalanan umum meskipun dengan mengenakan itu sudah dapat menutupi aurat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Seorang wanita yang mengenakan celana panjang atau baju potongan memang dapat menutupi aurat. Namun tidak berarti kemudian pakaian itu boleh dipakai di hadapan laki-laki yang bukan mahram, karena dengan pakaian itu ia telah menampakkan keindahan tubuhnya (tabarruj). Tabarruj adalah, menempakkan perhiasan dan keindahan tubuh bagi laki-laki asing/non-mahram (izh-haruz ziinah wal mahasin lil ajaanib) (An-Nabhani, 1990 : 104). Oleh karena itu walaupun ia telah menutupi auratnya, akan tetapi ia telah bertabarruj, sedangkan tabarruj dilarang oleh syara’.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pakaian wanita dalam kehidupan umum ada 2 (dua), yaitu baju bawah (libas asfal) yang disebut dengan jilbab, dan baju atas (libas a’la) yaitu khimar (kerudung). Dengan dua pakaian inilah seorang wanita boleh berada dalam kehidupan umum, seperti di kampus, supermarket, jalanan umum, kebun binatang, atau di pasar-pasar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Apakah pengertian jilbab ? Dalam kitab Al Mu’jam Al Wasith karya Dr. Ibrahim Anis (Kairo : Darul Maarif) halaman 128, jilbab diartikan sebagai “Ats tsaubul musytamil ‘alal jasadi kullihi” (pakaian yang menutupi seluruh tubuh), atau “Ma yulbasu fauqa ats tsiyab kal milhafah” (pakaian luar yang dikenakan di atas pakaian rumah, seperti milhafah (baju terusan), atau “Al Mula`ah tasytamilu biha al mar`ah” (pakaian luar yang digunakan untuk menutupi seluruh tubuh wanita).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jadi jelaslah, bahwa yang diwajibkan atas wanita adalah mengenakan kain terusan (dari kepala sampai bawah) (Arab : milhafah/mula`ah) yang dikenakan sebagai pakaian luar (di bawahnya masih ada pakaian rumah, seperti daster, tidak langsung pakaian dalam) lalu diulurkan ke bawah hingga menutupi kedua kakinya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk baju atas, disyariatkan khimar, yaitu kerudung atau apa saja yang serupa dengannya yang berfungsi menutupi seluruh kepala, leher, dan lubang baju di dada. Pakaian jenis ini harus dikenakan jika hendak keluar menuju pasar-pasar atau berjalan melalui jalanan umum (An-Nabhani, 1990 : 48).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Apabila ia telah mengenakan kedua jenis pakaian ini (jilbab dan khimar) dibolehkan baginya keluar dari rumahnya menuju pasar atau berjalan melalui jalanan umum, yaitu menuju kehidupan umum. Akan tetapi jika ia tidak mengenakan kedua jenis pakaian ini maka dia tidak boleh keluar dalam keadaan apa pun, sebab perintah yang menyangkut kedua jenis pakaian ini datang dalam bentuk yang umum, dan tetap dalam keumumannya dalam seluruh keadaan, karena tidak ada dalil yang mengkhususkannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalil mengenai wajibnya mengenakan dua jenis pakaian ini, karena firman Allah SWT mengenai pakaian bagian bagian atas (khimar/kerudung) :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;'Hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.' (QS An Nuur : 31)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dan karena firman Allah SWT mengenai pakaian bagian bawah (jilbab) :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;'Wahai Nabi katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu'min: 'Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya.' (QS Al Ahzab : 59)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Adapun dalil bahwa jilbab merupakan pakaian dalam kehidupan umum, adalah hadits yang diriwayatkan dari Ummu 'Athiah RA, bahwa dia berkata :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;'Rasulullah SAW memerintahkan kaum wanita agar keluar rumah menuju shalat Ied, maka Ummu ‘Athiyah berkata,’Salah seorang di antara kami tidak memiliki jilbab?” Maka Rasulullah SAW menjawab: 'Hendaklah saudarinya meminjamkan jilbabnya kepadanya!'(Muttafaqun ‘alaihi) (Al-Albani, 2001 : 82).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berkaitan dengan hadits Ummu ‘Athiyah ini, Syaikh Anwar Al-Kasymiri, dalam kitabnya Faidhul Bari, Juz I hal. 388, mengatakan : “Dapatlah dimengerti dari hadits ini, bahwa jilbab itu dituntut manakala seorang wanita keluar rumah, dan ia tidak boleh keluar [rumah] jika tidak mengenakan jilbab.” (Al-Albani, 2001 : 93).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalil-dalil di atas tadi menjelaskan adanya suatu petunjuk mengenai pakaian wanita dalam kehidupan umum. Allah SWT telah menyebutkan sifat pakaian ini dalam dua ayat di atas yang telah diwajibkan atas wanita agar dikenakan dalam kehidupan umum dengan perincian yang lengkap dan menyeluruh. Kewajiban ini dipertegas lagi dalam hadits dari Ummu 'Athiah RA di atas, yakni kalau seorang wanita tak punya jilbab –untuk keluar di lapangan sholat Ied (kehidupan umum)—maka dia harus meminjam kepada saudaranya (sesama muslim). Kalau tidak wajib, niscaya Nabi SAW tidak akan memerintahkan wanita mencari pinjaman jilbab.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk jilbab, disyaratkan tidak boleh potongan, tetapi harus terulur sampai ke bawah sampai menutup kedua kaki, sebab Allah SWT mengatakan : “yudniina ‘alaihinna min jalabibihinna” (Hendaklah mereka mengulurkan jilbab-jilbab mereka.).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam ayat tersebut terdapat kata “yudniina” yang artinya adalah yurkhiina ila asfal (mengulurkan sampai ke bawah/kedua kaki). Penafsiran ini –yaitu idnaa` berarti irkhaa` ila asfal-- diperkuat dengan dengan hadits Ibnu Umar bahwa dia berkata, Rasulullah SAW telah bersabda :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Barang siapa yang melabuhkan/menghela bajunya karena sombong, maka Allah tidak akan melihatnya pada Hari Kiamat nanti.’ Lalu Ummu Salamah berkata,’Lalu apa yang harus diperbuat wanita dengan ujung-ujung pakaian mereka (bi dzuyulihinna).” Nabi SAW menjawab,’Hendaklah mereka mengulurkannya (yurkhiina) sejengkal (syibran)’(yakni dari separoh betis). Ummu Salamah menjawab,’Kalau begitu, kaki-kaki mereka akan tersingkap.’ Lalu Nabi menjawab,’Hendaklah mereka mengulurkannya sehasta (fa yurkhiina dzira`an) dan jangan mereka menambah lagi dari itu.” (HR. At-Tirmidzi Juz III, hal. 47; hadits sahih) (Al-Albani, 2001 : 89)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hadits di atas dengan jelas menunjukkan bahwa pada masa Nabi SAW, pakaian luar yang dikenakan wanita di atas pakaian rumah --yaitu jilbab-- telah diulurkan sampai ke bawah hingga menutupi kedua kaki.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berarti jilbab adalah terusan, bukan potongan. Sebab kalau potongan, tidak bisa terulur sampai bawah. Atau dengan kata lain, dengan pakaian potongan seorang wanita muslimah dianggap belum melaksanakan perintah “yudniina ‘alaihinna min jalaabibihina” (Hendaklah mereka mengulurkan jilbab-jilbabnya). Di samping itu kata min dalam ayat tersebut bukan min lit tab’idh (yang menunjukkan arti sebagian) tapi merupakan min lil bayan (menunjukkan penjelasan jenis). Jadi artinya bukanlah “Hendaklah mereka mengulurkan sebagian jilbab-jilbab mereka” (sehingga boleh potongan), melainkan Hendaklah mereka mengulurkan jilbab-jilbab mereka (sehingga jilbab harus terusan).(An-Nabhani, 1990 : 45-51)&lt;br /&gt;3. Penutup&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari penjelasan di atas jelas bahwa wanita dalam kehidupan umum wajib mengenakan baju terusan yang longgar yang terulur sampai ke bawah yang dikenakan di atas baju rumah mereka. Itulah yang disebut dengan jilbab dalam Al Qur`an.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jika seorang wanita muslimah keluar rumah tanpa mengenakan jilbab seperti itu, dia telah berdosa, meskipun dia sudah menutup auratnya. Sebab mengenakan baju yang longgar yang terulur sampai bawah adalah fardlu hukumnya. Dan setiap pelanggaran terhadap yang fardlu dengan sendirinya adalah suatu penyimpangan dari syariat Islam di mana pelakunya dipandang berdosa di sisi Allah. [ ]&lt;br /&gt;DAFTAR BACAAN&lt;br /&gt;Al-Albani, Muhammad Nashiruddin. 2001. Jilbab Wanita Muslimah Menurut Al-Qur`an dan As Sunnah (Jilbab Al-Mar`ah Al-Muslimah fi Al-Kitab wa As-Sunnah). Alih Bahasa Hawin Murtadlo &amp;amp; Abu Sayyid Sayyaf. Cetakan ke-6. (Solo : At-Tibyan).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;----------. 2002. Ar-Radd Al-Mufhim Hukum Cadar (Ar-Radd Al-Mufhim ‘Ala Man Khalafa Al-‘Ulama wa Tasyaddada wa Ta’ashshaba wa Alzama Al-Mar`ah bi Satri Wajhiha wa Kaffayha wa Awjaba). Alih Bahasa Abu Shafiya. Cetakan ke-1. (Yogyakarta : Media Hidayah).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Al-Baghdadi, Abdurrahman. 1998. Emansipasi Adakah dalam Islam Suatu Tinjauan Syariat Islam Tentang Kehidupan Wanita. Cetakan ke-10. (Jakarta : Gema Insani Press).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ali, Wan Muhammad bin Muhammad. Al-Hijab. Alih bahasa Supriyanto Abdullah. Cetakan ke-1. (Yogyakarta : Ash-Shaff).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ambarwati, K.R. &amp;amp; M. Al-Khaththath. 2003. Jilbab Antara Trend dan Kewajiban. Cetakan Ke-1. (Jakarta : Wahyu Press).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Anis, Ibrahim et.al. 1972. Al-Mu’jamul Wasith. Cet. 2. (Kairo : Darul Ma’arif)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;An-Nabhani, Taqiyuddin. 1990. An-Nizham Al-Ijtima’i fi Al-Islam. Cetakan ke-3. (Beirut : Darul Ummah).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ath-Thayyibiy, Achmad Junaidi. 2003. Tata Kehidupan Wanita dalam Syariat Islam. Cetakan ke-1. (Jakarta : Wahyu Press).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bin Baz, Syaikh Abdul Aziz et.al. 2000. Fatwa-Fatwa Tentang Memandang, Berkhalwat, dan Berbaurnya Pria dan Wanita (Fatawa An-Nazhar wa al-Khalwah wa Al-Ikhtilath). Alih Bahasa Team At-Tibyan. Cetakan ke-5. (Solo : At-Tibyan).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Taimiyyah, Ibnu. 2000. Hijab dan Pakaian Wanita Muslimah dalam Sholat (Hijab Al-Mar`ah wa Libasuha fi Ash-Shalah). Ditahqiq Oleh Muhammad Nashiruddin Al-Albani. Alih Bahasa Hawin Murtadlo. Cetakan ke-2. (Solo : At-Tibyan).&lt;br /&gt;sumber: &lt;a href="http://khilafah1924.org/index.php?option=com_content&amp;amp;task=view&amp;amp;id=92&amp;amp;Itemid=47"&gt;khilafah1924&lt;/a&gt; &lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/665869134978232821-585483172814697183?l=rofiqshare.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://rofiqshare.blogspot.com/feeds/585483172814697183/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://rofiqshare.blogspot.com/2010/06/jilbab-dan-khimar-busanah-muslimah.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/665869134978232821/posts/default/585483172814697183'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/665869134978232821/posts/default/585483172814697183'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://rofiqshare.blogspot.com/2010/06/jilbab-dan-khimar-busanah-muslimah.html' title='JILBAB DAN KHIMAR, BUSANAH MUSLIMAH DALAM KEHIDUPAN UMUM'/><author><name>den_bagus</name><uri>http://www.blogger.com/profile/02369983822747496155</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-665869134978232821.post-1546775291619543816</id><published>2010-06-04T20:00:00.000-07:00</published><updated>2010-06-04T20:05:44.685-07:00</updated><title type='text'>I'm Sorry, It's not a Choice but It's a Fate</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://1.bp.blogspot.com/_2oV2CXEI_BA/TAm--NN9YcI/AAAAAAAAALg/5PiadFXMiQc/s1600/30583_1466207777814_1312117588_31304076_1540986_n.jpg"&gt;&lt;img style="float:left; margin:0 10px 10px 0;cursor:pointer; cursor:hand;width: 154px; height: 200px;" src="http://1.bp.blogspot.com/_2oV2CXEI_BA/TAm--NN9YcI/AAAAAAAAALg/5PiadFXMiQc/s200/30583_1466207777814_1312117588_31304076_1540986_n.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5479120397582295490" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;oleh : Felix Siauw&lt;br /&gt;to see beyond the eyes can see&lt;br /&gt;to believe beyond the beliefs can believe&lt;br /&gt;to inspire beyond the inspiration&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Itu sedikit yang akan Anda dapatkan ketika membeli buku saya yang pertama (promosi mode: ON hehehe), setidaknya itulah yang menjadi harapan saya ketjavascript:void(0)ika orang membaca buku saya. Saya harapkan pembaca buku saya mulai untuk melihat lebih dari dengan mata, meyakini lebih dari kepercayaannya dan terinspirasi lebih. Tercermin dari cover buku yang saya desain sendiri, bahwa suatu saat bisyarah rasulullah akan digenapi. Takluknya Roma yang melambangkan takluknya dunia barat.&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Orang yang pertama yang langsung saya berikan buku ini setelah terbit adalah ayah saya. Setelah 2 hari ayah saya menemui saya dan berkata: &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Lix, pak Tomi (bukan nama yang sebenarnya), bilang kalo dia nggak yakin sama 2 hal dalam buku ini”.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Yang mana pi?” jawab saya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Ini, 1. Kota Roma akan takluk di tangan kaum muslim, dan 2. Jakarta akan rata dengan Islam”.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saya cuma nyengir. Lalu berkata:&lt;br /&gt;“Justru untuk itulah bukunya saya tulis, supaya orang jadi yakin, baca dulu nanti yakin”.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Diluar dugaan teman ayah saya yang muslim lalu berkata pada ayah saya: &lt;br /&gt;“Ya wajarlah pak, shalat aja pak Tomi nggak, gimana mau percaya?! heheheh..”.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Terkadang lucu memang melihat muslim yang sekarang. Benar-benar sudah terlepas dari akar pemahaman Islamnya. Perkara-perkara pasti dijadikan nisbi, perkara nisbi dijadikan pasti. Aneh!. Perkara bisyarah rasulullah adalah perkara wahyu, dan wahyu adalah perkara Allah, maka mari sedikit saya yakinkan kembali semua manusia bahwa urusan wahyu adalah urusan kepastian.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perlu kita perhatikan bahwa Allah di dalam al-Qur’an, ketika menjelaskan perihal janji akan kekuasaan kaum muslim atau penaklukkan kaum muslim, selalu menutupnya dengan kalimat “wa Allahu ‘ala kulli syai’in qadiir!” – “Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu”. Misalnya dalam ayat ini:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;وَمَا أَفَاءَ اللَّهُ عَلَى رَسُولِهِ مِنْهُمْ فَمَا أَوْجَفْتُمْ عَلَيْهِ مِنْ خَيْلٍ وَلا رِكَابٍ وَلَكِنَّ اللَّهَ يُسَلِّطُ رُسُلَهُ عَلَى مَنْ يَشَاءُ وَاللَّهُ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ&lt;br /&gt;Dan apa saja harta rampasan (fai-i) yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya (dari harta benda) mereka, maka untuk mendapatkan itu kamu tidak mengerahkan seekor kuda pun dan (tidak pula) seekor unta pun, tetapi Allah yang memberikan kekuasaan kepada Rasul-Nya terhadap siapa yang dikehendaki-Nya. Dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu (QS al-Hasyr [59]: 6)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kata قدير berasal dari kata قدر yang berarti: mampu, berkuasa, menentukan, menetapkan. Seringkali kita mendengar kata qadarullah - قدَرُ اللهِ yang berarti ketetapan Allah atau taqdir Allah. Artinya dalam ayat tadi dimana Allah menutupnya dengan وَاللَّهُ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ bisa bermakna bahwa “Allah Maha Menetapkan atau Mentaqdirkan segala sesuatu”. Artinya penaklukkan dan kekuasaan yang akan diberikan Allah pada Rasul-Nya dan pada mukmin adalah sudah ditetapkan dan ditaqdirkan oleh-Nya yang Maha Menetapkan dan Maha Kuasa atas segala sesuatu&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perhatikan pembahasan Imam Ibnu Katsir dalam tafsirnya tentang ayat janji Allah ini:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;وَأُخْرَى لَمْ تَقْدِرُوا عَلَيْهَا قَدْ أَحَاطَ اللَّهُ بِهَا وَكَانَ اللَّهُ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرًا&lt;br /&gt;Dan (Allah telah menjanjikan pula kemenangan-kemenangan) yang lain (atas negeri-negeri) yang kamu belum dapat menguasainya yang sungguh Allah telah menetapkan-Nya. Dan adalah Allah Maha Kuasa (Maha Menetapkan) atas segala sesuatu (QS al-Fath [48]: 21)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;أي وغنيمة أخرى وفتحا آخر معينا لم تكونوا تقدرون عليها قد يسرها الله عليكم وأحاط بها لكم فإنه تعالى يرزق عباده المتقين له من حيث لا يحتسبون...&lt;br /&gt;...وقال قتادة : هي مكة واختاره ابن جرير وقال ابن أبي ليلى والحسن البصري : هي فارس والروم , وقال مجاهد : هي كل فتح وغنيمة إلى يوم القيامة . وقال أبو داود الطيالسي حدثنا شعبة عن سماك الحنفي عن ابن عباس رضي الله عنهما " وأخرى لم تقدروا عليها قد أحاط الله بها " قال هذه الفتوح التي تفتح إلى اليوم&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menunjukkan bahwa akan ada ghanimah dan kemenangan lain yang akan datang, yang saat itu belum datang pada muslim saat itu, Allah akan menjadikannya dibawah kekuasaan kaum muslim dan Dia menetapkan semua kemenangan itu untuk kaum muslim. Sesungguhnya, Allah Ta’ala mencukupkan rizqi hamba-Nya yang bertakwa dari jalan yang tidak diduga-duga…&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;…Qatadah mengatakan, sebagian ayat ini mengacu pada penaklukkan Makkah, dan pendapat ini disetujui oleh Ibnu Jarir. Ibnu Abi Laila dan Al-Hasan Al-Basri mengatakan bahwa ayat ini mengacu pada penaklukkan Persia dan Roma, sedangkan Mujahid mengatakan bahwa ayat ini mengacu pada semua kemenangan dan ghanimah, sampai hari kiamat. Abu Dawud At-Tayalisi menceritakan bahwa Ibnu `Abbas mengomentari ayat ini dengan kata-kata “Semua kemanangan yang kita dapat sampai dengan saat ini” (Tafsir Ibnu Katsir Surat al-Fath [48]: 21)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dan perhatikan lagi ayat Allah berkenaan dengan perang Bani Quraizhah yang terjadi pasca perang Khandaq (perang Ahzab):&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;وَأَوْرَثَكُمْ أَرْضَهُمْ وَدِيَارَهُمْ وَأَمْوَالَهُمْ وَأَرْضًا لَمْ تَطَئُوهَا وَكَانَ اللَّهُ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرًا&lt;br /&gt;Dan Dia mewariskan kepada kamu tanah-tanah, rumah-rumah dan harta benda mereka, dan (begitu pula) tanah yang belum kamu injak. Dan adalah Allah Maha Kuasa terhadap segala sesuatu (QS al-Ahzab [33]: 27)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat ini menceritakan bagaimana kemenangan besar dan luar biasa yang didapatkan oleh kaum muslim setelah sebelumnya mereka diuji Allah dengan ketakutan yang sangat mencekam, kekuatiran memuncak dan kengerian yang sangat pada saat perang Khandaq dan perang Ahzab. Firman Allah:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;إِذْ جَاءُوكُمْ مِنْ فَوْقِكُمْ وَمِنْ أَسْفَلَ مِنْكُمْ وَإِذْ زَاغَتِ الأبْصَارُ وَبَلَغَتِ الْقُلُوبُ الْحَنَاجِرَ وَتَظُنُّونَ بِاللَّهِ الظُّنُونَا هُنَالِكَ ابْتُلِيَ الْمُؤْمِنُونَ وَزُلْزِلُوا زِلْزَالا شَدِيدًا وَإِذْ يَقُولُ الْمُنَافِقُونَ وَالَّذِينَ فِي قُلُوبِهِمْ مَرَضٌ مَا وَعَدَنَا اللَّهُ وَرَسُولُهُ إِلا غُرُورًا&lt;br /&gt;(Yaitu) ketika mereka datang kepadamu dari atas dan dari bawahmu, dan ketika tidak tetap lagi penglihatan (mu) dan hatimu naik menyesak sampai ke tenggorokan dan kamu menyangka terhadap Allah dengan bermacam-macam purbasangka.Di situlah diuji orang-orang mukmin dan digoncangkan (hatinya) dengan goncangan yang sangat. Dan (ingatlah) ketika orang-orang munafik dan orang-orang yang berpenyakit dalam hatinya berkata: "Allah dan Rasul-Nya tidak menjanjikan kepada kami melainkan tipu daya".(QS al-Ahzab [33]: 10-12)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Demikianlah Allah swt menguji hamba-Nya dengan cara yang Dia kehendaki. Agar disitu terlihat siapa yang benar-benar meyakini janji-Nya dan siapa yang mendustai bahkan mengadakan prasangka-prasangka buruk kepada Allah. Prasangka buruk tersebut adalah: “Menyangkan bahwa Allah mengingkari janji-Nya”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Singkat kata, didepan mata kita memang banyak hal yang membuat kita ngeri, kuatir, takut. Tapi pilihannya selalu cuma 2: Mau mundur atau maju? Mau banyak prasangka atau percaya?. Look Beyond The Eyes, Believe beyond Beliefs, Inspired Beyond The inspiration!&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Terakhir kali, saya cuma bisa bilang sama orang-orang yang masi ragu:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sori ya, &lt;br /&gt;pembebasan Roma bukan pilihan kaum Mukmin&lt;br /&gt;pembebasan Roma itu taqdir yang sudah ditetapkan bagi Mukmin&lt;br /&gt;وَكَانَ اللَّهُ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرًا&lt;br /&gt;&lt;a href="http://www.facebook.com/profile.php?id=100000046605019#!/note.php?note_id=10150162862470284"&gt;sumber&lt;/a&gt;    &lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/665869134978232821-1546775291619543816?l=rofiqshare.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://rofiqshare.blogspot.com/feeds/1546775291619543816/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://rofiqshare.blogspot.com/2010/06/im-sorry-its-not-choice-but-its-fate.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/665869134978232821/posts/default/1546775291619543816'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/665869134978232821/posts/default/1546775291619543816'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://rofiqshare.blogspot.com/2010/06/im-sorry-its-not-choice-but-its-fate.html' title='I&apos;m Sorry, It&apos;s not a Choice but It&apos;s a Fate'/><author><name>den_bagus</name><uri>http://www.blogger.com/profile/02369983822747496155</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://1.bp.blogspot.com/_2oV2CXEI_BA/TAm--NN9YcI/AAAAAAAAALg/5PiadFXMiQc/s72-c/30583_1466207777814_1312117588_31304076_1540986_n.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-665869134978232821.post-5252003713285956161</id><published>2010-06-02T04:49:00.000-07:00</published><updated>2010-06-02T05:02:30.755-07:00</updated><title type='text'>Kritik Atas Pendapat Yang Menyatakan Mengoreksi Penguasa Harus Dengan (Empat Mata)</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://4.bp.blogspot.com/_2oV2CXEI_BA/TAZIJKr3hPI/AAAAAAAAALY/5Il4y2zSugM/s1600/khilafah-pasti-kembali.jpg"&gt;&lt;img style="float:left; margin:0 10px 10px 0;cursor:pointer; cursor:hand;width: 200px; height: 142px;" src="http://4.bp.blogspot.com/_2oV2CXEI_BA/TAZIJKr3hPI/AAAAAAAAALY/5Il4y2zSugM/s200/khilafah-pasti-kembali.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5478145319067157746" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;Perlu kami nyatakan bahwa hukum asal amar makruf nahi mungkar harus dilakukan secara terang-terangan, dan tidak boleh disembunyikan. Ini adalah pendapat mu'tabar dan perilaku generasi salafus sholeh. Namun, sebagian orang bodoh berpendapat bahwa menasehati seorang penguasa haruslah dengan cara sembunyi-sembunyi (empat mata). Menurut mereka, seorang Muslim dilarang menasehati mereka dengan terang-terangan di depan umum, atau mengungkapkan kejahatan dan keburukan mereka di depan umum, karena ada dalil yang mengkhususkan. Pendapat semacam ini adalah pendapat bathil, dan bertentangan dengan realitas muhasabah al-hukkam yang dilakukan oleh Nabi saw, para shahabat dan generasi-generasi salafus shaleh sesudah mereka. &lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Pasalnya, pendapat tersebut (keharusan mengoreksi pennguasa dengan empat mata) bertentangan dengan point-point berikut ini:&lt;br /&gt;a. Perilaku Rasulullah saw dalam mengoreksi pejabat yang diserahi tugas mengatur urusan rakyat (pemerintahan). Beliau saw tidak segan-segan mengumumkan perbuatan buruk yang dilakukan oleh pejabatnya di depan kaum Muslim, dengan tujuan agar pelakunya bertaubat dan agar pejabat-pejabat lain tidak melakukan perbuatan serupa. Imam Bukhari dan Muslim menuturkan sebuah riwayat dari Abu Humaid As Sa'idiy bahwasanya ia berkata:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;اسْتَعْمَلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلًا عَلَى صَدَقَاتِ بَنِي سُلَيْمٍ يُدْعَى ابْنَ الْلَّتَبِيَّةِ فَلَمَّا جَاءَ حَاسَبَهُ قَالَ هَذَا مَالُكُمْ وَهَذَا هَدِيَّةٌ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَهَلَّا جَلَسْتَ فِي بَيْتِ أَبِيكَ وَأُمِّكَ حَتَّى تَأْتِيَكَ هَدِيَّتُكَ إِنْ كُنْتَ صَادِقًا ثُمَّ خَطَبَنَا فَحَمِدَ اللَّهَ وَأَثْنَى عَلَيْهِ ثُمَّ قَالَ أَمَّا بَعْدُ فَإِنِّي أَسْتَعْمِلُ الرَّجُلَ مِنْكُمْ عَلَى الْعَمَلِ مِمَّا وَلَّانِي اللَّهُ فَيَأْتِي فَيَقُولُ هَذَا مَالُكُمْ وَهَذَا هَدِيَّةٌ أُهْدِيَتْ لِي أَفَلَا جَلَسَ فِي بَيْتِ أَبِيهِ وَأُمِّهِ حَتَّى تَأْتِيَهُ هَدِيَّتُهُ وَاللَّهِ لَا يَأْخُذُ أَحَدٌ مِنْكُمْ شَيْئًا بِغَيْرِ حَقِّهِ إِلَّا لَقِيَ اللَّهَ يَحْمِلُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فَلَأَعْرِفَنَّ أَحَدًا مِنْكُمْ لَقِيَ اللَّهَ يَحْمِلُ بَعِيرًا لَهُ رُغَاءٌ أَوْ بَقَرَةً لَهَا خُوَارٌ أَوْ شَاةً تَيْعَرُ ثُمَّ رَفَعَ يَدَهُ حَتَّى رُئِيَ بَيَاضُ إِبْطِهِ يَقُولُ اللَّهُمَّ هَلْ بَلَّغْتُ بَصْرَ عَيْنِي وَسَمْعَ أُذُنِي&lt;br /&gt;"Rasulullah saw mengangkat seorang laki-laki menjadi amil untuk menarik zakat dari Bani Sulaim. Laki-laki itu dipanggil dengan nama Ibnu Luthbiyyah. Tatkala tugasnya telah usai, ia bergegas menghadap Nabi saw; dan Nabi Mohammad saw menanyakan tugas-tugas yang telah didelegasikan kepadanya. Ibnu Lutbiyah menjawab, ”Bagian ini kuserahkan kepada anda, sedangkan yang ini adalah hadiah yang telah diberikan orang-orang (Bani Sulaim) kepadaku. Rasulullah saw berkata, ”Jika engkau memang jujur, mengapa tidak sebaiknya engkau duduk-duduk di rumah ayah dan ibumu, hingga hadiah itu datang sendiri kepadamu”. Beliau saw pun berdiri, lalu berkhutbah di hadapan khalayak ramai. Setelah memuji dan menyanjung Allah swt, beliau bersabda, ”’Amma ba’du. Aku telah mengangkat seseorang di antara kalian untuk menjadi amil dalam berbagai urusan yang diserahkan kepadaku. Lalu, ia datang dan berkata, ”Bagian ini adalah untukmu, sedangkan bagian ini adalah milikku yang telah dihadiahkan kepadaku”. Apakah tidak sebaiknya ia duduk di rumah ayah dan ibunya, sampai hadiahnya datang sendiri kepadanya, jika ia memang benar-benar jujur? Demi Allah, salah seorang di antara kalian tidak akan memperoleh sesuatu yang bukan haknya, kecuali ia akan menghadap kepada Allah swt dengan membawanya. Ketahuilah, aku benar-benar tahu ada seseorang yang datang menghadap Allah swt dengan membawa onta yang bersuara, atau sapi yang melenguh, atau kambing yang mengembik. Lalu, Nabi saw mengangkat kedua tangannya memohon kepada Allah swt, hingga aku (perawi) melihat putih ketiaknya”. [HR. Imam Bukhari dan Muslim]&lt;br /&gt;Hadits di atas adalah dalil sharih yang menunjukkan bahwasanya Rasulullah saw pernah menasehati salah seorang pejabatnya dengan cara mengungkap keburukannya secara terang-terangan di depan khalayak ramai. Beliau saw tidak hanya menasehati Ibnu Luthbiyyah dengan sembunyi-sembunyi, akan tetapi, membeberkan kejahatannya di depan kaum Muslim. Lantas, bagaimana bisa dinyatakan bahwa menasehati penguasa haruslah dengan sembunyi-sembunyi (empat mata), sedangkan Nabi saw, manusia yang paling mulia akhlaqnya, justru menasehati salah satu pejabatnya (penguasa Islam) dengan terangan-terangan, bahkan diungkap di depan khalayak ramai?&lt;br /&gt;b. Ada perintah dari Nabi saw agar kaum Muslim memberi nasehat kepada para penguasa fajir dan dzalim secara mutlak. Imam Al Hakim dan Ath Thabaraniy menuturkan riwayat dari Jabir ra, bahwasanya Rasulullah saw bersabda:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;سيد الشهداء عند الله يوم القيامة حمزة بن عبد المطلب ورجل قام إلى إمام جائر فأمره ونهاه فقتله&lt;br /&gt;"Pemimpin para syuhada di sisi Allah, kelak di hari Kiamat adalah Hamzah bin 'Abdul Muthalib, dan seorang laki-laki yang berdiri di depan penguasa dzalim atau fasiq, kemudian ia memerintah dan melarangnya, lalu penguasa itu membunuhnya". [HR. Imam Al Hakim dan Thabaraniy]&lt;br /&gt;Hadits ini datang dalam bentuk umum. Hadits ini tidak menjelaskan secara rinci tatacara mengoreksi seorang penguasa; apakah harus dengan sembunyi-sembunyi atau harus dengan terang-terangan. Atas dasar itu, seorang Muslim dibolehkan menasehati penguasa dengan terang-terangan atau sembunyi-sembunyi (empat mata). Hadits ini tidak bisa ditakhshih dengan hadits-hadits yang menuturkan tentang muhasabah lil hukkam (mengoreksi penguasa) dengan empat mata. Pasalnya, hadits-hadits yang menuturkan tentang menasehati penguasa dengan empat mata adalah hadits dla'if. (Penjelasannya lihat di point berikutnya).&lt;br /&gt;c. Ada perintah dari Rasulullah saw untuk mengoreksi (muhasabah) penguasa hingga taraf memerangi penguasa yang melakukan kekufuran yang nyata (kufran bawahan). Nabi saw memerintahkan para shahabat untuk mengoreksi penguasa dengan pedang, jika telah tampak kekufuran yang nyata. Bukhari meriwayatkan sebuah hadits dari 'Ubadah bin Shamit, bahwasanya dia berkata:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;دَعَانَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَبَايَعْنَاهُ فَقَالَ فِيمَا أَخَذَ عَلَيْنَا أَنْ بَايَعَنَا عَلَى السَّمْعِ وَالطَّاعَةِ فِي مَنْشَطِنَا وَمَكْرَهِنَا وَعُسْرِنَا وَيُسْرِنَا وَأَثَرَةً عَلَيْنَا وَأَنْ لَا نُنَازِعَ الْأَمْرَ أَهْلَهُ إِلَّا أَنْ تَرَوْا كُفْرًا بَوَاحًا عِنْدَكُمْ مِنْ اللَّهِ فِيهِ بُرْهَانٌ&lt;br /&gt;"Nabi SAW mengundang kami, lalu kami mengucapkan baiat kepada beliau dalam segala sesuatu yang diwajibkan kepada kami bahwa kami berbaiat kepada beliau untu selalu mendengarkan dan taat [kepada Allah dan Rasul-Nya], baik dalam kesenangan dan kebencian kami, kesulitan dan kemudahan kami dan beliau juga menandaskan kepada kami untuk tidak mencabut suatu urusan dari ahlinya kecuali jika kalian (kita) melihat kekufuran secara nyata [dan] memiliki bukti yang kuat dari Allah."[HR. Imam Bukhari]&lt;br /&gt;Imam Muslim menuturkan sebuah riwayat, bahwasanya Rasulullah saw bersabda:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;سَتَكُونُ أُمَرَاءُ فَتَعْرِفُونَ وَتُنْكِرُونَ فَمَنْ عَرَفَ بَرِئَ وَمَنْ أَنْكَرَ سَلِمَ وَلَكِنْ مَنْ رَضِيَ وَتَابَعَ قَالُوا أَفَلَا نُقَاتِلُهُمْ قَالَ لَا مَا صَلَّوْا&lt;br /&gt;"Akan datang para penguasa, lalu kalian akan mengetahui kemakrufan dan kemungkarannya, maka siapa saja yang membencinya akan bebas (dari dosa), dan siapa saja yang mengingkarinya dia akan selamat, tapi siapa saja yang rela dan mengikutinya (dia akan celaka)". Para shahabat bertanya, "Tidaklah kita perangi mereka?" Beliau bersabda, "Tidak, selama mereka masih menegakkan sholat" Jawab Rasul.” [HR. Imam Muslim]&lt;br /&gt;Tatkala berkomentar terhadap hadits ini, Imam Nawawi, dalam Syarah Shahih Muslim menyatakan, "Di dalam hadits ini terkandung mukjizat nyata mengenai kejadian yang akan terjadi di masa depan, dan hal ini telah terjadi sebagaimana yang telah dikabarkan oleh Rasulullah saw….Sedangkan makna dari fragmen, ""Tidaklah kita perangi mereka?" Beliau bersabda, "Tidak, selama mereka masih menegakkan sholat," jawab Rasul; adalah ketidakbolehan memisahkan diri dari para khalifah, jika mereka sekedar melakukan kedzaliman dan kefasikan, dan selama mereka tidak mengubah satupun sendi-sendi dasar Islam." &lt;br /&gt;Hadits di atas menunjukkan bahwa dalam kondisi-kondisi tertentu seorang Muslim wajib mengoreksi penguasa dengan terang-terangan bahkan dengan pedang, jika para penguasanya melakukan kekufuran yang nyata. Hadits-hadits di atas juga menjelaskan bahwa seorang Muslim wajib memisahkan diri dari penguasa-penguasa yang melakukan kekufuran yang nyata. Selain itu, riwayat di atas juga menunjukkan bahwa menasehati penguasa boleh dilakukan dengan pedang, jika penguasa tersebut telah menampakkan kekufuran yang nyata. Lalu, bagaimana bisa dinyatakan bahwa menasehati penguasa harus dilakukan dengan sembunyi-sembunyi (empat mata) dan tidak boleh dilakukan dengan terang-terangan?&lt;br /&gt;d. Realitas muhasabah yang dilakukan oleh para shahabat ra terhadap para penguasa. Apabila kita meneliti secara jernih dan mendalam realitas muhasabah hukam yang dilakukan oleh shahabat ra, dapatlah disimpulkan bahwa mereka melakukan muhasabah dengan berbagai macam cara, tidak dengan satu cara saja. Riwayat-riwayat berikut ini menjelaskan kepada kita bagaimana cara-cara muhasabah yang mereka lakukan.&lt;br /&gt;• Di dalam Kitab Al Bidayah wa An Nihayah, juz 8, hal. 217, disebutkan bahwasanya Imam Al Huda al-Husain bin 'Ali ra, pemimpin pemuda ahlul jannah, memisahkan diri (khuruj) dari penguasa fajir Khalifah Yazid bin Mu'awiyyah. Imam Husain ra dibai'at oleh penduduk Kufah pada tahun 61 H. Beliau ra juga mengutus anak pamannya, Muslim bin 'Aqil ra untuk mengambil bai'at penduduk Kufah untuk dirinya. Dan tidak kurang 18 ribu orang membai'at dirinya. Dan di dalam sejarah, tak seorang pun menyatakan bahwa Imam Husain ra dan penduduk Kufah pada saat itu termasuk firqah (kelompok) yang sesat )".[Al Bidayah wa An Nihayah, juz 8/217] Inilah cara yang dilakukan oleh Imam Husain bin 'Ali ra untuk mengoreksi (muhasabah) kepemimpinan Yazid bin Mu'awiyyah. &lt;br /&gt;• Sebelum Imam Husain bin 'Ali ra, kaum Muslim juga menyaksikan Ummul Mukminin 'Aisyah ra yang memimpin kaum Muslim untuk khuruj dari Khalifah Ali bin Abi Thalib ra. Inilah cara Ummul Mukminin 'Aisyah ra mengoreksi Khalifah Ali bin Abi Thalib ra. Hingga akhirnya, meletuslah peperangan yang sangat besar dan terkenal dalam sejarah umat Islam, Perang Jamal.&lt;br /&gt;• Ketika Umar bin Khaththab ra berkhuthbah di hadapan kaum Muslim, setelah beliau diangkat menjadi Amirul Mukminin, beliau berkata, "Barangsiapa di antara kalian melihatku bengkok, maka hendaklah dia meluruskannya". Seorang laki-laki Arab berdiri dan berkata, "Demi Allah wahai Umar, jika kami melihatmu bengkok, maka kami akan meluruskannya dengan tajamnya pedang kami".&lt;br /&gt;• Pada saat Umar bin Khaththab ra mengenakan baju dari kain Yaman yang di dapat dari harta ghanimah. Beliau ra kemudian berkhuthbah di hadapan para shahabat dengan baju itu, dan berkata, "Wahai manusia dengarlah dan taatilah..." Salman Al Farisi ra, seorang shahabat mulia berdiri seraya berkata kepadanya, "Kami tidak akan mendengar dan mentaatimu". Umar berkata, "Mengapa demikian?" Salman menjawab, "Dari mana kamu mendapat pakaian itu, sedangkan kamu hanya mendapat satu kain, sedangkan kamu bertubuh tinggi? Beliau menjawab, "Jangan gesa-gesa, lalu beliau memanggil, "Wahai 'Abdullah". Namun tidak seorang pun menjawab. Lalu beliau ra berkata lagi, "Wahai 'Abdullah bin Umar..". 'Abdullah menjawab, "Saya wahai Amirul Mukminin". Beliau berkata, "Bersumpahlah demi Allah, apakah kain yang aku pakai ini kainmu? Abdullah bin Umar menjawab, "Demi Allah, ya". Salman berkata, "Sekarang perintahlah kami, maka kami akan mendengar dan taat". ['Abdul 'Aziz Al Badriy, Al-Islam bain al-'Ulama' wa al-Hukkam Ihitam Putih Wajah Ulama dan Penguasa.terj), hal. 70-71]&lt;br /&gt;• Amirul Mukminin Mu'awiyyah berdiri di atas mimbar setelah memotong jatah harta beberapa kaum Muslim, lalu ia berkata, "Dengarlah dan taatilah..". Lalu, berdirilah Abu Muslim Al Khulani mengkritik tindakannya yang salah, "Kami tidak akan mendengar dan taat wahai Mu'awiyyah!". Mu'awiyyah berkata, "Mengapa wahai Abu Muslim?". Abu Muslim menjawab, "Wahai Mu'awiyyah, mengapa engkau memotong jatah itu, padahal jatah itu bukan hasil jerih payahmu dan bukan pula jerih payah ibu bapakmu? Mu'awiyyah marah dan turun dari mimbar seraya berkata kepada hadirin, "Tetaplah kalian di tempat". Lalu, dia menghilang sebentar dari pandangan mereka, lalu keluar dan dia sudah mandi. Mu'awiyyah berkata, "Sesungguhnya Abu Muslim telah berkata kepadaku dengan perkataan yang membuatku marah. Saya mendengar Rasulullah saw bersabda, "Kemarahan itu termasuk perbuatan setan, dan setan diciptakan dari api yang bisa dipadamkan dengan air. Maka jika salah seorang di antara kalian marah, hendaklah ia mandi". Sebenarnya saya masuk untuk mandi. Abu Muslim berkata benar bahwa harta itu bukan hasil jerih payahku dan bukan pula jerih payah ayahku, maka ambillah jatah kalian".[Hadits ini dituturkan oleh Abu Na'im dalam Kitab Al-Khiyah, dan diceritakan kembali oleh Imam Al Ghazali dalam Kitab Al Ihya', juz 7, hal. 70] &lt;br /&gt;• Seorang ulama besar, Syaikh Mundzir bin Sa'id mengkritik sangat keras Khalifah Abdurrahman An Nashir Lidinillah ra yang telah menguras harta pemerintahan untuk mempermegah dan memperindah kota Az Zahra. Ulama besar ini mengkritik sang Khalifah dalam khuthbah Jum'atnya secara terang-terangan di depan Khalifah An Nashir dan dihadiri orang penduduk kota Az Zahra. [Abdul Hamid Al Ubbadi, Min Akhlaq al-'Ulamaa', Majalah Al Azhar, Ramadhan, 1371 H]&lt;br /&gt;• Dalam Kitab Qalaaid Al Jawaahir disebutkan bahwasanya Syaikh Abdul Qadir Al Kailaniy berdiri di atas mimbar untuk mengkritik dan memberikan nasehat kepada Gubernur Yahya bin Sa'id yang terkenal dengan julukan Abnu Mazaahim Adz Dzaalim Al Qadla. Syaikh Abdul Qadir Al Kailaniy berkata, "Semoga orang Islam tidak dipimpin oleh oirang yang paling dzalim; maka apa jawabanmu kelak ketika menghadap Tuhan semesta alam yang paling pengasih? Gubernur itu gemetar dan langsung meninggalkan apa yang dinasehatkan kepadanya". [Qalaaid Al Jawaahir, hal. 8]&lt;br /&gt;• Sulthan al-'Ulama, Al 'iz bin Abdus Salam telah mengkritik Raja Ismail yang telah bersekongkol dengan orang-orang Eropa Kristen untuk memerangi Najamuddin bin Ayyub. Ulama besar ini tidak hanya membuat fatwa, tetapi juga mengkritik tindakan Raja Ismail di depan mimbar Jum'at di hadapan penduduk Damaskus. Saat itu Raja Ismail tidak ada di Damaskus. Akibat fatwa dan khuthbahnya yang tegas dan lurus, Al 'Iuz 'Abdus Salam dipecat dari jabatannya dan dipenjara di rumahnya. [As Subki, Thabaqat, dan lain-lain]&lt;br /&gt;Kisah-kisah di atas menunjukkan bagaimana cara para ulama shalih dan mukhlish menasehati penguasa-penguasanya. Kisah-kisah semacam ini sangat banyak disebut di dalam kitab-kitab tarikh. Mereka tidak segan-segan untuk menasehati para penguasa menyimpang dan dzalim secara terang-terangan, mengkritik kebijakannya di mimbar-mimbar terbuka, maupun fatwa-fatwanya. &lt;br /&gt;Lalu, bagaimana bisa dinyatakan bahwa menasehati penguasa haruslah dengan empat mata saja, sementara ulama-ulama yang memiliki ilmu dan ketaqwaannya justru memilih melakukannya dengan terang-terangan dan terbuka?&lt;br /&gt;e. Kelemahan hadits riwayat Imam Ahmad. Nash-nash qath'iy telah menunjukkan kepada kita bahwa hukum asal nasehat itu harus disampaikan secara terang-terangan, dan tidak boleh sembunyi-sembunyi. Al Quran dan Sunnah telah menyebut masalah ini dengan sangat jelas. Namun, sebagian orang awam menyangka ada riwayat yang mengkhususkan ketentuan ini. Mereka berpendapat bahwa mengoreksi penguasa harus dilakukan dengan empat mata, karena ada dalil yang mengkhususkan. Mereka berdalih dengan hadits yang sumbernya (tsubutnya) masih perlu dikaji secara mendalam. Hadits itu adalah hadits yang riwayatkan oleh Imam Ahmad.&lt;br /&gt;Imam Ahmad menuturkan sebuah hadits dan berkata:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;حَدَّثَنَا أَبُو الْمُغِيرَةِ حَدَّثَنَا صَفْوَانُ حَدَّثَنِي شُرَيْحُ بْنُ عُبَيْدٍ الْحَضْرَمِيُّ وَغَيْرُهُ قَالَ جَلَدَ عِيَاضُ بْنُ غَنْمٍ صَاحِبَ دَارِيَا حِينَ فُتِحَتْ فَأَغْلَظَ لَهُ هِشَامُ بْنُ حَكِيمٍ الْقَوْلَ حَتَّىغَضِبَ عِيَاضٌ ثُمَّ مَكَثَ لَيَالِيَ فَأَتَاهُ هِشَامُ بْنُ حَكِيمٍ فَاعْتَذَرَ إِلَيْهِ ثُمَّ قَالَ هِشَامٌ لِعِيَاضٍ أَلَمْ تَسْمَعْ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِنَّ مِنْ أَشَدِّ النَّاسِ عَذَابًا أَشَدَّهُمْ عَذَابًا فِي الدُّنْيَا لِلنَّاسِ فَقَالَ عِيَاضُ بْنُ غَنْمٍ يَا هِشَامُ بْنَ حَكِيمٍ قَدْ سَمِعْنَا مَا سَمِعْتَ وَرَأَيْنَا مَا رَأَيْتَ أَوَلَمْ تَسْمَعْ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَنْ أَرَادَ أَنْ يَنْصَحَ لِسُلْطَانٍ بِأَمْرٍ فَلَا يُبْدِ لَهُ عَلَانِيَةً وَلَكِنْ لِيَأْخُذْ بِيَدِهِ فَيَخْلُوَ بِهِ فَإِنْ قَبِلَ مِنْهُ فَذَاكَ وَإِلَّا كَانَ قَدْ أَدَّى الَّذِي عَلَيْهِ لَهُ وَإِنَّكَ يَا هِشَامُ لَأَنْتَ الْجَرِيءُ إِذْ تَجْتَرِئُ عَلَى سُلْطَانِ اللَّهِ فَهَلَّا خَشِيتَ أَنْ يَقْتُلَكَ السُّلْطَانُ فَتَكُونَ قَتِيلَ سُلْطَانِ اللَّهِ تَبَارَكَ وَتَعَالَى&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Telah meriwayatkan kepada kami Abu Al Mughirah, dan dia berkata, "Telah menuturkan kepada kami Shofwan, dan ia berkata, "Telah meriwayatkan kepadaku Syuraih bin 'Ubaid al Hadlramiy dan lainnya, dia berkata, "'Iyadl bin Ghanm mendera penduduk Dariya, ketika berhasil dikalahkan. Hisyam bin Hakim pun mengkritik Iyadl bin Ghanm dengan kasar dan keras, hingga 'Iyadl marah. Ketika malam datang, Hisyam bin Malik mendatangi 'Iyadl, dan meminta maaf kepadanya. Lalu Hisyam berkata kepada 'Iyadl, "Tidakkah engkau mendengar Nabi saw bersabda, "Sesungguhnya manusia yang mendapat siksa paling keras adalah manusia yang paling keras menyiksa manusia di kehidupan dunia". 'Iyadl bin Ghanm berkata, "Ya Hisyam bin Hakim, sungguh, kami mendengar apa yang engkau dengar, dan kami juga menyaksikan apa yang engkau saksikan; tidakkah engkau mendengar Rasulullah saw bersabda, "Barangsiapa hendak menasehati penguasa (orang yang memiliki kekuasaan untuk memerintah), maka janganlah menasehatinya dengan terang-terangan, tetapi ambillah tangannya, lalu menyepilah dengannya. Jika ia menerima nasehat, maka baginya pahala, dan jika tidak, maka ia telah menunaikan apa yang menjadi kewajibannya untuk orang itu. Sesungguhnya, engkau ya Hisyam, kamu sungguh berani, karena engkau berani kepada penguasanya Allah. Lalu, tidakkah engkau takut dibunuh oleh penguasanya Allah, dan engkau menjadi orang yang terbunuh oleh penguasa Allah tabaaraka wa ta'aala".[HR. Imam Ahmad]&lt;br /&gt;'Iyadl bin Ghanm adalah Ibnu Zuhair bin Abiy Syadad, Abu Sa'ad al-Fahri. Beliau adalah seorang shahabat yang memiliki keutamaan. Beliau termasuk shahabat yang melakukan bai'at Ridlwan; dan wafat pada tahun 20 H di Syams. &lt;br /&gt;Hisyam bin Hakim bin Hazam bin Khuwailid al-Qurasyiy al-Asdiy adalah shahabat yang memiliki keutamaan, dan beliau adalah putera dari seorang shahabat. Beliau wafat pada awal-awal masa kekhilafahan Mu'awiyyah bin Abi Sofyan. Ada orang yang menduga bahwa beliau meraih mati syahid di Ajnadain. Beliau disebut di dalam Kitab Shahih Bukhari dan Muslim dalam haditsnya Umar tatkala ia mendengarnya membaca surat Al Furqan. Beliau wafat sebelum ayahnya meninggal dunia. Imam Muslim, Abu Dawud, dan An Nasaaiy menuturkan hadits dari beliau, sebagaimana disebutkan dalam Kitab At Taqriib.&lt;br /&gt;Di dalam Kitab Tahdziib al-Kamal, Al Maziy berkata, "Diriwayatkan darinya:...dan 'Urwah bin Az Zubair...hingga akhir. Adapun Syuraih bin 'Ubaid al-Hadlramiy al-Hamashiy, dia adalah seorang tabi'in tsiqqah (terpercaya). Riwayatnya dari shahabat secara mursal, sebagaimana disebut dalam Tahdziib al-Kamal, "Mohammad bin 'Auf ditanya apakah Syuraih bin 'Ubaid al-Hadlramiy mendengar dari Abu Darda'? Mohammad bin 'Auf menjawab, "Tidak". Juga ditanyakan kepada Mohammad bin 'Auf, apakah dia mendengar dari seorang shahabat Nabi saw? Dia menjawab, "Saya kira tidak. Sebab, ia tidak mengatakan dari riwayatnya, "saya mendengar". Dan dia adalah tsiqqah (terpercaya)".&lt;br /&gt;Al Hafidz Ibnu Hajar dalam Kitab At Taqriib mengatakan, "Dia tsiqqah (terpercaya), dan banyak meriwayatkan hadits secara mursal; karena tadlisnya. Ibnu Abi Hatim di dalam Kitab Al Maraasiil berkata, "Saya mendengar ayahku berkata, "Syuraih bin 'Ubaid tidak pernah bertemu dengan Abu Umamah, al-Harits bin Harits, dan Miqdam. Ibnu Abi Hatim berkata, "Saya mendengar bapakku berkata, "Syuraih bin 'Ubaid menuturkan hadits dari Abu Malik Al Asy'ariy secara mursal". &lt;br /&gt;Jika Syuraih bin 'Ubaid tidak pernah bertemu dengan Abu Umamah Shadiy bin 'Ijlaan al-Bahiliy ra yang wafat pada tahun 76 H dan Miqdam al-Ma'diy Karab ra yang wafat pada tahun 87 H, maka bagaimana bisa dinyatakan bahwa Syuraih bin 'Ubaid bertemu dengan Hisyam bin Hakim yang wafat pada awal-awal pemerintahan Mu'awiyyah, lebih-lebih lagi 'Iyadl bin Ghanm yang wafat pada tahun 20 Hijrah pada masa 'Umar bin Khaththab ra?&lt;br /&gt;Selain itu, Syuraih bin 'Ubaid ra meriwayatkan hadits itu dengan ta'liq (menggugurkan perawi atasnya) dan di dalam hadits itu tidak ada satupun indikasi yang menunjukkan bahwa ia hadir dalam kisah itu, atau mendengar orang yang mengisahkan kisah tersebut. Dengan demikian, hadits di atas harus dihukumi sebagai hadits munqathi' (terputus), dan tidak layak dijadikan sebagai hujjah.&lt;br /&gt;Demikian pula hadits yang diriwayatkan Imam Ahmad secara ringkas (mukhtashar) dari Ibnu 'Abi 'Ashim di dalam kitab As Sunnah, di mana Imam Ahmad berkata, "Telah meriwayatkan kepada kami 'Amru bin 'Utsman, di mana dia berkata,"Telah meriwayatkan kepada kami Baqiyah, dan dia berkata, "Telah meriwayatkan kepada kami Sofwan bin 'Amru, dari Syuraih bin 'Ubaid, bahwasanya dia berkata, "'Yadl bin Ghanam berkata kepada Hisyam bin Hakim, tidakkah engkau mendengar sabda Rasulullah saw yang bersabda, "Barangsiapa hendak menasehati penguasa janganlah ia sampaikan dengan terang-terangan, akan tetapi hendaklah ia ambil tangannya, lalu menyepilah dengannya. Jika ia menerima maka ia akan mendapatkan pahala, dan jika tidak, maka ia telah menunaikan apa yang menjadi kewajibannya".[HR. Imam Ahmad]&lt;br /&gt;Baqiyyah adalah seorang mudalis. Walaupun Baqiyyah menuturkan hadits ini dengan sharih menurut versi Ibnu Abi 'Aashim, tetapi, tetap saja tidak bisa menyelamatkan Baqiyyah. Pasalnya, ia adalah perawi yang suka melakukan tadlis dengan tadlis yang buruk (tadlis qabiih) –yakni tadlis taswiyah . Dikhawatirkan dari tadlisnya itu 'an'anah [(meriwayatkan dengan 'an (dari), 'an (dari)] dari gurunya dari gurunya jika ditarik ke atas. Di dalam Kitab Al Majma', Imam Al Haitsamiy berkata, "Yang benar, jalur darinya (Syuraih bin 'Ubaid) hanya berasal dari Hisyam saja. Hadits ini diriwayatkan Imam Ahmad, dan rijalnya tsiqat (terpercaya). Akan tetapi, saya tidak mendapati Syuraih bin 'Ubaid mendengar hadits ini langsung dari 'Iyadl dan Hisyam, walaupun dia seorang tabi'un. &lt;br /&gt;Catatan lain, Syuraih bin 'Ubaid meriwayatkan hadits ini dengan ta'liq (menggugurkan perawi atasnya), dan di dalam hadits ini tidak ada indikasi yang menunjukkan bahwa ia hadir dalam kisah itu, maupun mendengar dari orang yang menceritakan kisah tersebut. Oleh karena itu, hadits ini harus dihukumi sebagai hadits munqathi'; dan tidak layak dijadikan sebagai hujjah.&lt;br /&gt;Adapun dari jalur-jalur lain, misalnya dari jalur Jabir bin Nafir, maka setelah diteliti, ada perawi yang lemah, yakni Mohammad bin Ismail bin 'Iyasy. &lt;br /&gt;Jika demikian kenyataannya, gugurlah berdalil dengan hadits riwayat Imam Ahmad di atas.[ust &lt;a href="http://www.facebook.com/profile.php?id=1317674798#!/note.php?note_id=122118661161806&amp;id=1011055717"&gt;Syamsuddin Ramadhan&lt;/a&gt; ]    &lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/665869134978232821-5252003713285956161?l=rofiqshare.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://rofiqshare.blogspot.com/feeds/5252003713285956161/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://rofiqshare.blogspot.com/2010/06/kritik-atas-pendapat-yang-menyatakan.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/665869134978232821/posts/default/5252003713285956161'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/665869134978232821/posts/default/5252003713285956161'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://rofiqshare.blogspot.com/2010/06/kritik-atas-pendapat-yang-menyatakan.html' title='Kritik Atas Pendapat Yang Menyatakan Mengoreksi Penguasa Harus Dengan (Empat Mata)'/><author><name>den_bagus</name><uri>http://www.blogger.com/profile/02369983822747496155</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://4.bp.blogspot.com/_2oV2CXEI_BA/TAZIJKr3hPI/AAAAAAAAALY/5Il4y2zSugM/s72-c/khilafah-pasti-kembali.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-665869134978232821.post-8915544869148315298</id><published>2010-05-25T20:58:00.000-07:00</published><updated>2010-05-25T21:07:53.606-07:00</updated><title type='text'>BANGKITLAH DENGAN ISLAM!</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://1.bp.blogspot.com/_2oV2CXEI_BA/S_yeg7Y7OxI/AAAAAAAAALQ/l-7dZaqZjs4/s1600/khilafah-islam-indonesia-demokrasi.jpg"&gt;&lt;img style="float:left; margin:0 10px 10px 0;cursor:pointer; cursor:hand;width: 151px; height: 200px;" src="http://1.bp.blogspot.com/_2oV2CXEI_BA/S_yeg7Y7OxI/AAAAAAAAALQ/l-7dZaqZjs4/s200/khilafah-islam-indonesia-demokrasi.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5475425535510919954" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;[Al-islam 507] Setidaknya ada dua peristiwa penting pada pekan ini yang perlu dicatat. Pertama, peristiwa yang terkait dengan sejarah, yakni Hari Kebangkitan Nasional, yang biasa diperingati setiap tanggal 20 Mei. Tahun ini Hari Kebangkitan Nasional memasuki peringatan ke-102. Artinya, sejak tanggal 20 Mei 1908–tanggal lahirnya organisasi Boedi Oetomo–ditetapkan sebagai Hari Kebangkitan Nasional, perjalanan ’kebangkitan nasional’ telah memasuki tahun ke-102. &lt;span class="fullpost"&gt;Kedua, peristiwa politik, yakni mencuatnya kembali isu terorisme pasca pemburuan sekaligus penembakan sejumlah orang yang diduga teroris oleh aparat Densus 88 yang menewaskan beberapa orang. Yang menarik, di tengah kritikan terhadap langkah-langkah aparat kepolisian yang makin ’brutal’ dalam memperlakukan para ’teroris’ (padahal mereka baru sebatas diduga), Presiden SBY melontarkan pernyataan yang tak kalah kontroversialnya. Merespon apa yang dilakukan oleh aparat kepolisian dalam menangani kasus terorisme baru-baru ini, Presiden SBY lalu mengaitkan tindakan para teroris ini dengan keinginan mereka untuk mendirikan Negara Islam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ironi Kebangkitan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Terkait dengan peristiwa pertama, meski ’kebangkitan nasional’ sudah berjalan seabad lebih, dari tahun ke tahun, negeri ini bukan makin bangkit, tetapi justru makin terpuruk di segala bidang. Contoh kecil, di bidang pendidikan, hampir berbarengan dengan Peringatan Hari Pendidikan Nasional setiap tanggal 2 Mei, kondisi dunia pendidikan di negeri ini boleh dikatakan makin memburuk. Terakhir, hal ini ditandai oleh banyaknya siswa yang tidak lulus dalam Ujian Nasional (UN). Bahkan menurut data dari Kementerian Pendidikan Nasional, tahun 2010 ini sebanyak 267 sekolah tingkat SMA di seluruh Indonesia, 100% siswanya tidak lulus UN (Republika.co.id, 28/4). Di tingkat SMP kondisinya lebih parah lagi; sebanyak 561 SMP/MTs di seluruh Indonesia, 100% siswanya juga dinyatakan tidak lulus UN (Detik.com, 5/5). Kenyataan ini belum ditambah dengan makin mahalnya biaya pendidikan. Akibatnya, puluhan juta orang miskin tidak dapat sekolah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di bidang hukum/peradilan, yang mengemuka akhir-akhir malah merajalelanya mafia hukum/peradilan. Di bidang politik/pemerintahan, kasus-kasus korupsi bukan malah berkurang, tetapi makin banyak dan beragam dengan berbagai modus. Wajar jika menurut survei PERC, tahun ini 2010 ini pun–sebagaimana tahun lalu–Indonesia masih memegang rekor sebagai negara terkorup di Asia Pasifik (Metronews.com, 10/3).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di bidang ekonomi, negeri yang kaya-raya dengan sumberdaya alam ini pun masih menyisakan sekitar 100 juta penduduk miskin menurut kategori Bank Dunia (Okezone, 18/8/2009). Parahnya lagi, rakyat ini harus menanggung beban utang luar negeri yang tahun 2010 ini mendekati Rp 2000 triliun (Kompas.com, 16/5).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di bidang kesehatan, bahkan akhir-akhir ini mencuat kembali sejumlah kasus gizi buruk di berbagai daerah, yang tentu berkaitan langsung dengan masalah kemiskinan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jika demikian keadaannya, tentu setiap orang di negeri ini layak bertanya: lalu apa makna Hari Kebangkitan Nasional yang telah melawati usia lebih dari satu abad ini jika kebangkitan yang diharapkan semakin jauh dari harapan?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Wacana Negara Islam&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Adapun terkait dengan yang kedua, sebetulnya upaya sejumlah kalangan, termasuk pejabat negara, mengaitkan isu terorisme dengan wacana pendirian Negara Islam bukanlah hal baru. Karena itu, pernyataan SBY di atas hanyalah pengulangan belaka.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebagaimana diketahui, Presiden SBY dalam keterangan persnya di Bandara Halim Perdanakusumah, Senin (17/5), sebelum bertolak ke Singapura dan Malaysia, menegaskan tujuan dari para teroris adalah mendirikan Negara Islam. Padahal, menurut SBY, pendirian Negara Islam sudah rampung dalam sejarah Indonesia. Aksi teroris juga bergeser dari target asing ke pemerintah. Ciri lain, menurut Presiden, para teroris menolak kehidupan berdemokrasi yang ada di negeri ini. Padahal demokrasi adalah sebuah pilihan atau hasil dari sebuah reformasi. Karena itu, menurut Presiden, keinginan mendirikan Negara Islam dan sikap anti demokrasi tidak bisa diterima rakyat Indonesia (Okezone.com, 17/5).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ada sejumlah hal yang menarik untuk dicatat dari pernyataan SBY di atas. Pertama: Negara Islam adalah negara yang menjadikan Islam sebagai asasnya dan syariah Islam sebagai aturan segala aspek kehidupan. Hal ini bukanlah persoalan sejarah, atau masalah diterima oleh mayoritas rakyat banyak atau tidak. Ini adalah masalah kewajiban dalam agama. Sudah seharusnya siapapun yang menjadi Muslim terikat pada syariah Islam dalam seluruh aspek kehidupannya; termasuk bernegara, politik, ekonomi dan pendidikan. Kewajiban ini merupakan konsekuensi keimanan dan kecintaan seorang Muslim kepada Allah SWT dan Rasul-Nya yang seharusnya dijadikan teladan. Semuanya itu diwujudkan dengan terikat pada hukum-hukum Allah SWT yang bersumber dari Al-Quran dan as-Sunnah. Allah SWT berfirman:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;    ]يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا ادْخُلُوا فِي السِّلْمِ كَافَّةً[&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;    Hai orang-orang yang beriman, masukkan kalian ke dalam Islam secara total (QS al-Baqarah [2]: 208).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saat menafsirkan ayat di atas, Imam Ali ash-Shabuni menegaskan, bahwa ayat tersebut memerintahkan kaum Muslim untuk melaksanakan seluruh hukum Islam; tidak boleh melaksanakan hanya sebagian dan meninggalkan sebagian yang lain.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lagi pula, dalam berbagai kesempatan Presiden SBY sering mengatakan kita harus menjadikan Rasulullah saw. sebagai teladan kehidupan kita. Ini sejalan dengan firman Allah SWT:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;    ]لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ[&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;    Sesungguhnya pada diri Rasulullah itu terdapat teladan yang baik bagi kalian (QS al-Ahzab [33]: 21).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Rasul saw. tentu saja harus diteladani dalam seluruh aspeknya, termasuk dalam upayanya mendirikan Negara Islam (Daulah Islam) di Madinah. Bahkan beliau sendirilah yang menjadi kepala negaranya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kita pun masih ingat ketika Presiden Susilo Bambang Yudhoyono membacakan sambutan pembukaan Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) V, Jumat (7/5) di Jakarta. Dalam pidatonya, Presiden sendiri mengatakan Islam hadir sebagai jalan kehidupan manusia dan rahmat bagi seluruh alam. Tuntunan al-Quran dan as-Sunnah adalah pedoman hidup dan jalan yang lurus untuk mendapatkan kebahagiaan dunia dan akhirat. Rasulullah pun telah mencontohkan tatanan peradaban yang dibangun atas dasar iman dan takwa. “Kita memiliki tugas sejarah untuk membangun dan mengembalikan kejayaan Islam!” tegas Presiden saat itu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kita juga ingat, ketika SBY memberikan kata sambutannya dalam Forum Ekonomi Islam Sedunia di Jakarta (2 /3/2009). Saat itu SBY mengajak negara-negara Islam mengatasi krisis dengan bersatu; negara-negara Islam akan bisa mengenang kembali kejayaan Abad 13. Tentu, kalau kita berbicara tentang kejayaan Islam Abad 13, tidak bisa dilupakan bahwa kejayaan Islam saat itu terjadi karena adanya Negara Islam–yang dikenal dengan Khilafah Islam–yang menjalankan syariah Islam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain itu, kewajiban menjadikan al-Quran dan as-Sunnah sebagai pedoman hidup tentu bukan hanya dalam masalah ibadah ritual, moral atau individual saja, tetapi dalam seluruh aspek kehidupan. Di sinilah letak wajibnya menegakkan institusi negara yang akan menerapkan syariah Islam secara keseluruhan. Sebab, mustahil melaksanakan kewajiban syariah Islam secara keseluruhan kalau negaranya tidak berdasarkan Islam. Ini sesuai dengan kaidah ushul fikih:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;    ] ماَ لاَ يَتِمُّ اْلوَاجِبُ إِلاَّ بِهِ فَهُوَ وَاجِبٌ[&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;    Selama suatu kewajiban tidak sempurna kecuali karena adanya sesuatu maka sesuatu itu wajib pula adanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kedua: Meskipun mendirikan Negara Islam adalah kewajiban agama, kita sepakat secara realita sosiologis, apakah Negara Islam tegak atau tidak sangat bergantung pada masyarakat; bergantung pada dukungan dan kesadaran masyarakat. Sistem apapun akan berjalan tegak dan baik kalau didukung oleh kesadaran masyarakat. Sistem demokrasi yang saat ini masih kita jadikan panutan bisa berjalan karena masyarakat kita masih mendukungnya. Artinya, kita tentu tidak bisa menolak perubahan kalau ternyata rakyat Indonesia yang mayoritas Islam ini kemudian mendukung penegakkan Negara Islam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun, kita setuju bahwa upaya membangun kesadaran masyarakat untuk menegakkan Negara Islam dilakukan bukan dengan jalan teror. Jalan ini bukanlah jalan yang ditempuh oleh Rasulullah saw. Jalan ini bahkan bisa kontraproduktif. Bagaimana mungkin rakyat akan mendukung syariah Islam kalau mereka ditakut-takuti dengan bom atau pembunuhan?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hizbut Tahrir termasuk yang menginginkan Negara Islam global berupa Khilafah Islam. Namun, dengan sangat tegas Hizbut Tahrir menentukan garis perjuangannya yang tidak menggunakan jalan kekerasan atau mengangkat senjata (non violence).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketiga: Adalah kesalahan besar mengaitkan kewajiban penegakan Negara Islam dengan tindakan terorisme. Mungkin ada yang menempuh jalan kekerasan dalam memperjuangkan tegaknya Negara Islam. Akan tetapi hal itu tidak bisa digeneralisasi bahwa yang menginginkan tegaknya Negara Islam adalah teroris. Jika demikian logikanya, ketika banyak koruptor yang ditangkap dan mereka adalah pendukung sistem sekular, maka bisa dikatakan bahwa mendukung sistem ini pasti adalah seorang koruptor. Karena itu, kita melihat ada agenda busuk di balik pengaitan ini, yakni agar masyarakat kemudian takut, tertipu dan akhirnya tidak setuju dengan penegakan Negara Islam. Upaya ini memang secara sistematis dilakukan oleh kekuatan-kekuatan penjajah yang khawatir akan kebangkitan Islam. Sebab, tegaknya Negara Islam, apalagi dalam wujud Negara Islam global (Khilafah Islam) sangat ditakuti oleh Barat. Mereka tahu persis, tegaknya Khilafah akan menghentikan agenda penjajahan mereka di Dunia Islam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Karena itu, tentu sangat kita sayangkan kalau SBY terjebak dalam propaganda Barat ini yang mengaitkan terorisme dengan upaya penegakan syariah Islam atau Negara Islam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bangkit Hanya dengan Islam&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Harus dikatakan, bahwa jika bangsa ini benar-benar ingin bangkit, maka kunci kebangkitan itu adalah Islam. Tanpa Islam bangsa ini akan makin tepuruk. Tanpa ideologi dan sistem Islam kondisi negeri ini akan makin memburuk. Tanpa Negara Islam (Khilafah Islam) yang menerapkan syariah Islam umat ini tak akan pernah bangkit dan akan tetap tertinggal.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Karena itu, perubahan adalah hal yang niscaya. Apalagi jika itu perubahan ke arah yang lebih baik. Allah SWT sendiri telah berfirman:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;    ]إِنَّ اللهَ لا يُغَيِّرُ مَا بِقَوْمٍ حَتَّى يُغَيِّرُوا مَا بِأَنْفُسِهِمْ[&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;    Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah apa yang ada dalam suatu kaum hingga kaum itu sendiri yang mengubahnya (QS ar-Ra’du [13]: 11).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Karena itu, sangat bodoh siapapun yang tidak mau berubah dan gigih mempertahankan status-quo yang buruk. Karena itu pula, kita mempertanyakan sikap-sikap mempertahankan sistem demokrasi dan Kapitalisme yang jelas-jelas di depan mata tampak kebobrokannya. Padahal ada sistem yang lebih baik di depan matanya. Itulah sistem Islam. Itulah Khilafah Islam yang menerapkan syariah Islam secara total dalam seluruh aspek kehidupan. Wallahu a’lam. [&lt;a href="http://hizbut-tahrir.or.id/2010/05/19/bangkitlah-dengan-islam/"&gt;al-islam&lt;/a&gt;]     &lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/665869134978232821-8915544869148315298?l=rofiqshare.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://rofiqshare.blogspot.com/feeds/8915544869148315298/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://rofiqshare.blogspot.com/2010/05/bangkitlah-dengan-islam.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/665869134978232821/posts/default/8915544869148315298'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/665869134978232821/posts/default/8915544869148315298'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://rofiqshare.blogspot.com/2010/05/bangkitlah-dengan-islam.html' title='BANGKITLAH DENGAN ISLAM!'/><author><name>den_bagus</name><uri>http://www.blogger.com/profile/02369983822747496155</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://1.bp.blogspot.com/_2oV2CXEI_BA/S_yeg7Y7OxI/AAAAAAAAALQ/l-7dZaqZjs4/s72-c/khilafah-islam-indonesia-demokrasi.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-665869134978232821.post-2015354295757311660</id><published>2010-05-19T05:06:00.000-07:00</published><updated>2010-05-19T05:36:17.755-07:00</updated><title type='text'>Ulama Empat Mazhab Mewajibkan Khilafah</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://t1.gstatic.com/images?q=tbn:Us2x3aYW-Yy9iM:http://hizbut-tahrir.or.id/wp-content/uploads/2009/03/umat-ingin-khilafah.jpg"&gt;&lt;img style="float:left; margin:0 10px 10px 0;cursor:pointer; cursor:hand;width: 118px; height: 83px;" src="http://t1.gstatic.com/images?q=tbn:Us2x3aYW-Yy9iM:http://hizbut-tahrir.or.id/wp-content/uploads/2009/03/umat-ingin-khilafah.jpg" border="0" alt="" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Kewajiban Menegakkan Khilafah&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada dasarnya, para ulama empat mazhab tidak pernah berselisih pendapat mengenai kewajiban mengangkat seorang imam/khalifah yang bertugas melakukan tugas ri’âyah suûn al-ummah (pengaturan urusan umat).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Imam al-Qurthubi, seorang ulama besar dari mazhab Maliki, ketika menjelaskan tafsir surah al-Baqarah ayat 30, menyatakan, “Ayat ini merupakan dalil paling asal mengenai kewajiban mengangkat seorang imam/khalifah yang wajib didengar dan ditaati, untuk menyatukan pendapat serta melaksanakan hukum-hukum khalifah. Tidak ada perselisihan pendapat tentang kewajiban tersebut di kalangan umat Islam maupun di kalangan ulama, kecuali apa yang diriwayatkan dari Al-A’sham (Imam al-Qurthubi, Al-Jâmi’ li Ahkâm al-Qur’ân, 1/264-265).&lt;span class="fullpost"&gt;Al-’Allamah Abu Zakaria an-Nawawi, dari kalangan ulama mazhab Syafii, mengatakan,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Para imam mazhab telah bersepakat, bahwa kaum Muslim wajib mengangkat seorang khalifah.”&lt;br /&gt;(Imam an-Nawawi, Syarh Shahîh Muslim, XII/205)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ulama lain dari mazhab Syafii, Imam al-Mawardi, juga menyatakan,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Menegakkan Imamah (Khilafah) di tengah-tengah umat merupakan kewajiban yang didasarkan pada Ijmak Sahabat.&lt;br /&gt;(Imam al-Mawardi, Al-Ahkâm as-Sulthâniyyah, hlm. 5)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Imam ‘Alauddin al-Kasani, ulama besar dari mazhab Hanafi pun menyatakan,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Sesungguhnya mengangkat imam agung (khalifah) adalah fardhu. Tidak ada perbedaan pendapat di antara ahlul haq mengenai masalah ini. Penyelisihan oleh sebagian kelompok Qadariah mengenai masalah ini sama sekali tidak bernilai karena persoalan ini telah ditetapkan berdasarkan Ijmak Sahabat, juga karena kebutuhan umat Islam terhadap imam yang agung tersebut; demi keterikatan dengan hukum; untuk menyelamatkan orang yang dizalimi dari orang yang zalim; untuk memutuskan perselisihan yang menjadi sumber kerusakan dan kemaslahatan-kemaslahatan lain yang tidak akan terwujud kecuali dengan adanya imam.”&lt;br /&gt;(Imam al-Kassani, Badâ’i ash-Shanai’ fî Tartîb asy-Syarâi’, XIV/406)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Imam Umar bin Ali bin Adil al-Hanbali, ulama mazhab Hanbali, juga menyatakan,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Ayat ini (QS al-Baqarah [2]: 30) adalah dalil atas kewajiban mengangkat imam/khalifah yang wajib didengar dan ditaati untuk menyatukan pendapat serta untuk melaksanakan hukum-hukum tentang khalifah. Tidak ada perbedaan tentang kewajiban tersebut di kalangan para imam kecuali apa yang diriwayatkan dari Al-A’sham dan orang yang mengikutinya.”&lt;br /&gt;(Imam Umar bin Ali bin Adil, Tafsîr al-Lubâb fî ‘Ulûm al-Kitâb, 1/204)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Imam Ahmad bin Hanbal dalam sebuah riwayat yang dituturkan oleh Muhammad bin ‘Auf bin Sufyan al-Hamashi, menyatakan,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Fitnah akan muncul jika tidak ada imam (khalifah) yang mengatur urusan manusia.”&lt;br /&gt;(Abu Ya’la al-Farra’i, Al-Ahkâm as-Sulthâniyah, hlm.19)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Imam Abu Muhammad Ali bin Hazm al-Andalusi azh-Zhahiri dari mazhab Zhahiri menyatakan,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Para ulama sepakat bahwa Imamah (Khilafah) adalah fardhu dan keberadaan seorang imam itu merupakan suatu keharusan, kecuali an-Najdat. Pendapat mereka benar-benar telah menyalahi Ijmak dan pembahasan mengenai mereka telah dijelaskan sebelumnya. Para ulama sepakat bahwa tidak boleh ada dua imam (khalifah) bagi kaum Muslim pada satu waktu di seluruh dunia baik mereka sepakat atau tidak, baik mereka berada di satu tempat atau di dua tempat.”&lt;br /&gt;(Imam Ibn Hazm, Marâtib al-Ijmâ’, 1/124)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di tempat lain, Imam Ibnu Hazm mengatakan,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Mayoritas Ahlus-Sunnah, Murjiah, Syiah dan Khawarij bersepakat mengenai kewajiban menegakkan Imamah (Khilafah). Mereka juga bersepakat, bahwa umat Islam wajib menaati Imam/Khalifah yang adil yang menegakkan hukum-hukum Allah di tengah-tengah mereka dan memimpin mereka dengan hukum-hukum syariah yang dibawa Rasulullah saw.”&lt;br /&gt;(Ibnu Hazm, Al-Fashl fî al-Milal wa al-Ahwâ’ wa an-Nihal, IV/87)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Taqarrub kepada Allah yang Paling Agung&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Upaya menegakkan Khilafah Islamiyah termasuk aktivitas taqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah yang paling agung. Syaikhul Islam Imam Ibnu Taimiyyah mengatakan,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Yang wajib adalah menjadikan kepemimpinan (imârah) sebagai bagian dari agama dan sarana untuk bertaqarrub kepada Allah. Taqarrub kepada Allah dalam hal imârah (kepemimpinan) yang dilakukan dengan cara menaati Allah dan Rasul-Nya adalah bagian dari taqarrub yang paling utama.”&lt;br /&gt;(Imam Ibnu Taimiyah, As-Siyâsah asy-Syar’iyyah, hlm. 161)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Al-’Allamah Ibnu Hajar al-Haitami juga menyatakan,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Ketahuilah juga bahwa para Sahabat ra. seluruhnya telah berijmak bahwa mengangkat seorang imam (khalifah) setelah berakhirnya masa kenabian adalah wajib. Bahkan mereka telah menjadikan kewajiban ini sebagai kewajiban yang paling penting. Buktinya, para Sahabat lebih menyibukkan diri dengan perkara ini dibandingkan dengan mengurusi jenazah Rasulullah saw. Perselisihan mereka dalam hal penentuan (siapa yang berhak menjadi imam) tidaklah merusak ijmak yang telah disebutkan tadi.”&lt;br /&gt;(Imam Ibnu Hajar al-Haitami, Ash-Shawâ’iq al-Muhriqah, 1/25)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sayangnya, mayoritas umat Islam sekarang justru lebih menyibukkan diri dengan amal-amal sunnah, semacam zikir jama’i, gerakan sedekah, shalat dhuha, puasa sunnah dan lain-lain dibandingkan dengan melibatkan dirinya dalam perjuangan menegakkan Khilafah Islamiyah. Ironisnya lagi, sebagian mereka malah menganggap perjuangan menegakkan Khilafah Islamiyah tidak lebih agung dan mulia daripada amal-amal sunnah tersebut. Tidak hanya itu, mereka juga menganggap para pengemban dakwah Khilafah sebagai orang-orang yang tidak memiliki ketinggian ruh dan akhlaq. Padahal menegakkan Khilafah Islamiyah dan sibuk dalam aktivitas ini termasuk dalam bagian dari upaya mendekatkan diri kepada Allah yang paling agung.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Tegaknya Khilafah: Janji Allah&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ulama empat mazhab juga telah menyatakan bahwa tegaknya Khilafah Islamiyah adalah janji Allah SWT kepada orang-orang Mukmin. Pasalnya, al-Quran telah menyebutkan janji ini (tegaknya kekhilafahan Islam) dengan jelas dan gamblang. Allah SWT berfirman;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;وَعَدَ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا مِنْكُمْ وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ لَيَسْتَخْلِفَنَّهُمْ فِي الأرْضِ كَمَا اسْتَخْلَفَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِهِمْ وَلَيُمَكِّنَنَّ لَهُمْ دِينَهُمُ الَّذِي ارْتَضَى لَهُمْ وَلَيُبَدِّلَنَّهُمْ مِنْ بَعْدِ خَوْفِهِمْ أَمْنًا يَعْبُدُونَنِي لا يُشْرِكُونَ بِي شَيْئًا وَمَنْ كَفَرَ بَعْدَ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ&lt;br /&gt;Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman dan beramal salih di antara kalian, bahwa Dia sungguh-sungguh akan menjadikan mereka berkuasa di bumi, sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang yang sebelum mereka berkuasa&lt;br /&gt;(QS an-Nur [24]: 55)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Imam Ibnu Katsir, ketika menafsirkan ayat di atas, menyatakan,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Inilah janji dari Allah SWT kepada Rasulullah saw., bahwa Allah SWT akan menjadikan umat Nabi Muhammad saw. sebagai khulafâ’ al-ardh; yakni pemimpin dan pelindung manusia. Dengan merekalah (para khalifah) akan terjadi perbaikan negeri dan seluruh hamba Allah akan tunduk kepada mereka.”&lt;br /&gt;(Imam Ibnu Katsir, Tafsîr Ibn Katsîr, VI/77)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Imam ath-Thabari juga menyatakan,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Sungguh, Allah akan mewariskan bumi kaum musyrik dari kalangan Arab dan non-Arab kepada orang-orang yang beriman dan beramal salih. Sungguh pula, Allah akan menjadikan mereka sebagai penguasa dan pengaturnya.”&lt;br /&gt;(Imam ath-Thabari, Tafsîr ath-Thabari, XI/208)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Janji agung ini tidak hanya berlaku bagi orang-orang yang beriman dan beramal salih pada generasi Sahabat belaka, namun berlaku juga sepanjang masa bagi orang-orang Mukmin yang beramal salih. Imam asy-Syaukani berkata,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Inilah janji dari Allah SWT kepada orang yang beriman kepada-Nya dan melaksanakan amal salih tentang Kekhilafahan bagi mereka di muka bumi, sebagaimana Allah pernah mengangkat sebagai penguasa orang-orang sebelum mereka. Inilah janji yang berlaku umum bagi seluruh generasi umat. Ada yang menyatakan bahwa janji ini hanya berlaku bagi Sahabat saja. Sesungguhnya, pendapat semacam ini tidak memiliki dasar sama sekali. Alasannya, iman dan amal salih tidak hanya khusus ada pada Sahabat saja, namun bisa saja dipenuhi oleh setiap generasi dari umat ini.”&lt;br /&gt;(Imam asy-Syaukani, Fath al-Qadîr, V/241)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari uraian para ulama di atas dapat disimpulkan bahwa tegaknya Khilafah Islamiyah adalah janji Allah SWT. Ini berarti bahwa Khilafah Islamiyah pasti akan ditegakkan atas izin Allah SWT. Seorang Muslim wajib mengimani bahwa Khilafah Islamiyah pasti akan tegak kembali. Seorang Muslim tidak diperkenankan sama sekali menyatakan bahwa perjuangan menegakkan kembali Khilafah Islamiyah adalah perjuangan utopis, khayalan, mustahil, romantisme sejarah dan lain sebagainya. Pernyataan-pernyataan semacam itu merupakan bentuk pengingkaran dan peraguan terhadap janji Allah SWT. Siapa saja yang mengingkari dan meragukan janji Allah maka akidahnya telah rusak dan binasa. Al-Quran telah menyatakan dengan jelas, bahwa janji Allah SWT pasti ditunaikan:&lt;br /&gt;السَّمَاءُ مُنْفَطِرٌ بِهِ كَانَ وَعْدُهُ مَفْعُولا&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Langit pun menjadi pecah-belah pada hari itu karena Allah. Janji Allah pasti terlaksana (QS al-Muzammil [73]: 18).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;لا يُخْلِفُ اللَّهُ وَعْدَهُ وَلَكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لا يَعْلَمُونَ (٦)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Allah tidak akan menyalahi janji-Nya, tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui (QS ar-Rum [30]: 6).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lalu mengapa kita tidak bersegera melibatkan diri dalam perjuangan yang penuh keagungan dan keberkahan ini?&lt;br /&gt;Lalu mengapa kita tidak bersegera melibatkan diri dalam perjuangan yang penuh keagungan dan keberkahan ini?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Benar, perjuangan menegakkan kembali Khilafah Islamiyah merupakan perjuangan penuh keagungan dan keberkahan. Pasalnya, ini adalah perjuangan yang direstui, yang dinyatakan oleh para ulama mu’tabar, dan dinaungi oleh janji Allah SWT, dan keberhasilannya menjadi sebab tegaknya hukum-hukum Allah SWT secara syâmil, kâmil dan mutakâmil.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Wallâh al-Muwaffiq ilâ Aqwam ath-Thâriq.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href="http://www.facebook.com/topic.php?uid=166646359704&amp;topic=28630"&gt;sumber&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;   &lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/665869134978232821-2015354295757311660?l=rofiqshare.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://rofiqshare.blogspot.com/feeds/2015354295757311660/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://rofiqshare.blogspot.com/2010/05/ulama-empat-mazhab-mewajibkan-khilafah.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/665869134978232821/posts/default/2015354295757311660'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/665869134978232821/posts/default/2015354295757311660'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://rofiqshare.blogspot.com/2010/05/ulama-empat-mazhab-mewajibkan-khilafah.html' title='Ulama Empat Mazhab Mewajibkan Khilafah'/><author><name>den_bagus</name><uri>http://www.blogger.com/profile/02369983822747496155</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-665869134978232821.post-2501674812857821483</id><published>2010-05-18T23:12:00.000-07:00</published><updated>2010-05-19T04:16:38.096-07:00</updated><title type='text'>Harapan Umat Kepada Nahdlatul Ulama (NU)</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://2.bp.blogspot.com/_2oV2CXEI_BA/S_OCWwnZkOI/AAAAAAAAALI/-TBpEMJhLX4/s1600/nu.jpg"&gt;&lt;img style="margin: 0pt 10px 10px 0pt; float: left; cursor: pointer; width: 144px; height: 99px;" src="http://2.bp.blogspot.com/_2oV2CXEI_BA/S_OCWwnZkOI/AAAAAAAAALI/-TBpEMJhLX4/s200/nu.jpg" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5472861299704172770" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;“&lt;span style="font-style: italic;"&gt;Umumnya, pertahanan yang didasarkan kepada keyakinan agama akan sangat kuat, karena menurut ajaran Islam orang hanya boleh mengorbankan jiwanya untuk ideologi agama&lt;/span&gt;.” (KH. A. Wahid Hasyim)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Salah satu organisasi massa terbesar di Indonesia, Nahdlatul Ulama (NU), baru saja melaksanakan Muktamar Nasional yang ke-32 . Hasilnya, KH Sahal Mahfudz terpilih kembali sebagai Rais Aam PBNU 2010-2015. Sedangkan Ketua Umum PBNU terpilih Prof Dr Said Agil Siradj. Seperti biasa Muktamar NU selalu mendapat perhatian berbagai pihak, baik dalam negeri maupun luar negeri. Kehadiran Presiden SBY membuka Muktamar kali ini menunjukkan posisi penting NU secara politik. Bisa dimengerti kalau berbagai kekuatan politik, baik langsung atau tidak bermain setiap kali muktamar.&lt;span class="fullpost"&gt;NU pun tidak lepas dari perhatian kekuatan asing. Sebagai organisasi massa keagamaan terbesar di Indonesia, sikap NU dan massanya tentu sangat berpengaruh terhadap kondisi perpolitikan maupun kenegaraan Indonesia. Corak Islam Indonesia pun sering disandarkan kepada pemikiran NU. Suara yang mengatasnamakan NU-pun menjadi sangat penting untuk dijadikan alat legitimasi berbagai kepentingan. Tentu saja mereka ingin memastikan garis pemikiran maupun kebijakan NU tidak bertentangan dengan kepentingan-kepentingan mereka.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tidak heran upaya keras untuk meliberalkan NU sangat tampak, lewat infiltrasi pemikiran maupun lewat orang-orang tertentu yang dikenal dibina oleh Barat. Kelompok liberal ini-yang bukan mustahil melakukan infiltrasi ke tubuh NU-berusaha keras untuk menghalangi penegakan syariah Islam secara kaffah (menyeluruh) . Mereka menginginkan Indonesia menjadi negara sekuler yang berpaham liberal dan pluralisme. Hal-hal yang jelas melenceng dari garis pemikiran utama NU seperti dalam Anggaran Dasar NU Pasal 2 ayat 2 tentang tujuan berdirinya NU disebutkan: “Menegakkan Syari’at Islam menurut haluan Ahlussunnah wal Jamaah”.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sikap istiqomah dari NU menjadi sangat penting agar tidak menjadi alat kekuatan politik asing untuk menghancurkan umat Islam dan mengokohkan kepentingan penjajahan asing di Indonesia. Bukankah NU tidak bisa dipisahkan dari perjuangan melawan penjajahan? Bukan tidak mungkin NU digunakan oleh kekuatan-kekuatan asing justru untuk menghancurkan dan menghalangi perjuangan penegakan syariah Islam yang mengancam penjajahan asing .Karena itu, umat sangat berharap ada sikap tegas dari NU untuk menolak segala bentuk pemikiran sepilis (sekulerisme-pluralisme-liberalisme) yang akan menghancurkan umat dan bangsa ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tentu saja kuncinya, NU harus tetap berpegang tegung pada posisi keulamaannya yang sangat mulia. Para ulama adalah pewaris para nabi. Kita tahu tugas utama para nabi termasuk Rasulullah SAW adalah untuk menegakkan tauhid dan hukum -hukum Allah SWT (syariah Islam). Hal yang sama tentu menjadi tugas para ulama saat ini .&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Peran, tugas, fungsi, dan tanggung jawab para ulama dalam upaya membangkitkan umat menuju tegaknya kembali izzul Islam wal muslimin sangatlah besar. Untuk membangkitkan umat adalah penting bagi kita semua untuk menyadari bahwa seluruh problem berbagai bidang yang dihadapi umat sekarang, berpangkal pada tidak adanya kehidupan Islam di mana di dalamnya diterapkan syariah di bawah kepemimpinan seorang khalifah yang dapat melindungi umat dari berbagai serangan dan gangguan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pentingnya menjadikan syariah Islam sebagai dasar negara ini dengan gamblang dinyatakan oleh KH A.Wahid Hasyim ,salah satu tokoh NU yang terkemuka “Kalau presiden adalah seorang Muslim, maka peraturan- peraturan akan mempunyai ciri Islam dan hal itu akan besar pengaruhnya. Tentang Islam sebagai agama negara, hal ini akan penting artinya bagai pertahanan negara. Umumnya, pertahanan yang didasarkan kepada keyakinan agama akan sangat kuat, karena menurut ajaran Islam orang hanya boleh mengorbankan jiwanya untuk ideologi agama.”, tegas KH. A. Wahid Hasyim (BJ. Boland, “Pergumulan Islam di Indonesia” (1985)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam perjuangan ini ulama sebagai pewaris para nabi (waratsatul anbiya) yang memiliki tanggung jawab yang sangat besar dalam meneruskan risalah nabiyullah Muhammad SAW, semestinya mengambil peran aktif dalam membimbing dan mengarahkan umat hingga cita-cita perjuangan tersebut benar-benar dapat diujudkan. Adalah besar harapan umat kepada ulama-ulama yang ada di NU untuk bersama-sama umat siap menjadi garda terdepan dalam perjuangan menegakkan syariah dan khilafah serta membela para pejuangnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sesungguhnya, kedudukan para ulama dalam Islam merupakan kedudukan yang agung. Sungguh, al-Qur’an telah memuji ulama  dengan mengatakan: “Yang takut kepada Allah dari para hamba-Nya itu hanyalah para ulama” (TQS. Fâthir [35] : 28). Para ulama merupakan pewaris para nabi, dimana di pundak mereka ada tanggung jawab mengemban risalah Islam kepada semua manusia; mengoreksi para penguasa; melakukan amar makruf nahi munkar; dan mendampingi tentara melakukan penaklukan (futuhat) .Dan demikianlah keberadaan ulama salaf (ulama generasi awal). Mereka menolak untuk berdiri-apalagi mengemis-di depan pintu penguasa. Akan tetapi, para penguasalah yang mendatangi para ulama untuk meminta nasihat dan mengambil pendapatnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Nasehat Imam al-Ghazali (Ihya ‘Ulumuddin, juz 7, hal. 92). penting untuk kita perhatikan: “Dulu tradisi para ulama mengoreksi dan menjaga penguasa untuk menerapkan hukum Allah SWT. Mereka mengikhlaskan niat. Pernyataannya pun membekas di hati. Namun, sekarang terdapat penguasa yang zhalim namun para ulama hanya diam. Andaikan mereka bicara, pernyataannya berbeda dengan perbuatannya sehingga tidak mencapai keberhasilan. Kerusakan masyarakat itu akibat kerusakan penguasa, dan kerusakan penguasa akibat kerusakan ulama. Adapun kerusakan ulama akibat digenggam cinta harta dan jabatan. Siapapun yang digenggam cinta dunia niscaya tidak akan mampu menguasai kerikilnya, apalagi untuk mengingatkan para penguasa dan para pembesar” (&lt;a href="http://hizbut-tahrir.or.id/2010/04/06/harapan-umat-kepada-nahdlatul-ulama-nu/"&gt;Farid Wadjdi&lt;/a&gt;)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;NU : Perlawanan Terhadap Penjajah, Perjuangan Syariah dan Khilafah&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ada dua hal yang tidak bisa dilepaskan dari sejarah NU perlawanan terhadap penjajahan, perjuangan syariah dan khilafah. Nahdlatoel Oelama lahir pada 31 Januari 1926 M./16 Rajab 1344 H. di Surabaya yang dipimpin oleh Rais Akbar Choedratoes Sjech KH. Hasjim Asj’ari. Nama Nahdlatoel Oelama merupakan kelanjutan dari nama gerakan dan nama sekolah yang pernah didirikan Nahdlatoel Wathan pada 1335 H./1916 M. di Surabaya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kehadiran Nahdlatoel Oelama pada periode Kebangkitan Kesadaran Nasional Indonesia mempunyai kesamaan dengan organisasi Islam yang sezaman. NU berjuang ingin menegakkan kembali kedaulatan umat Islam sebagai mayoritas. NU ingin pula menegakkan syari’ah Islam. Kebangkitan Nahdlatoel Oelama merupakan jawaban terhadap Politik Kristenisasi penjajah pemerintah kolonial Belanda yang berusaha menegakkan Hukum Barat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tantangan imperialis Barat, dengan Politik Kristenisasi dan upaya memberlakukan Hukum Barat, menjadikan seluruh organisasi Islam, Sjarikat Dagang Islam, Sjarikat Islam, Persjarikatan Moehammadijah, Persjarikatan Oelama, Persatoean Oemat Islam, Matla’oel Anwar, Persatoean Islam, Nahdlatoel Oelama, Perti, Al-Waslijah, serta Djamiat Choir dan Al-Irsjad, berjuang menuntut Indonesia Merdeka dan menegakkan Syariah Islam.(Ahmad Mansur Suryanegara, 2009. Api Sejarah)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perjuangan NU juga tidak bisa dilepaskan dari cita-cita besar menjadikan Islam sebagai agama negara , menjadi dasar negara , menuju sebuah negara Islam . KH Wahid Hasyim memang memanfaatkan rancangan Pembukaan yang diusulkan tersebut sebagai suatu titik tolak untuk pengaturan lebih lanjut menuju suatu negara Islam. “Kalau presiden adalah seorang Muslim, maka peraturan- peraturan akan mempunyai ciri Islam dan hal itu akan besar pengaruhnya. Tentang Islam sebagai agama negara, hal ini akan penting artinya bagai pertahanan negara. Umumnya, pertahanan yang didasarkan kepada keyakinan agama akan sangat kuat, karena menurut ajaran Islam orang hanya boleh mengorbankan jiwanya untuk ideologi agama.”, tegas KH. A. Wahid Hasyim, salah seorang tokoh NU terkemuka (BJ. Boland, “Pergumulan Islam di Indonesia” (1985)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style: italic;"&gt;Dalam peran internasionalnya NU juga tidak bisa dipisahkan dari perjuangan penegakan Khilafah yang menjadi agenda penting umat Islam saat itu. Sebagai respon terhadap keruntuhan khilafah sebuah komite didirikan di Surabaya pada tanggal 4 Oktober 1924 diketuai oleh Wondosoedirdjo (kemudian dikenal sebagai Wondoamiseno) dari Sarekat Islam dan wakil ketua KHA. Wahab Hasbullah(salah satu pendiri NU). Tujuannya untuk membahas undangan kongres khilafah di Kairo&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pertemuan ini ditindaklanjuti dengan menyelenggarakan Kongres Al-Islam Hindia III di Surabaya pada tanggal 24-27 Desember 1924, Keputusan penting kongres ini adalah melibatkan diri dalam pergerakan khilafah dan mengirimkan utusan yang harus dianggap sebagai wakil umat Islam Indonesia ke kongres dunia Islam. Kongres ini memutuskan untuk mengirim sebuah delegasi ke Kairo yang terdiri dari Suryopranoto (SI), Haji Fakhruddin (Muhammadiyah) dan KHA. Wahab dari kalangan tradisi .&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Karena ada perbedaan pendapat dengan kalangan Muhammadiyah, KHA. Wahab dan 3 penyokongnya mengadakan rapat dengan kalangan ulama senior dari Surabaya, Semarang, Pasuruan, Lasem, dan Pati. Mereka sempat mendirikan Komite Merembuk Hijaz. Komite ini dibangun dengan 2 maksud, yakni mengimbangi Komite Khilafat yang secara berangsur-angsur jatuh ke kalangan pembaharu, dan menyerukan kepada Ibnu Sa’ud], penguasa baru di Arab Saudi agar kebiasaan beragama yang benar dapat diteruskan . Komite inilah yang diubah namanya menjadi Nahdlatul Ulama pada suatu rapat di Surabaya tanggal 31 Januari 1926. Rapat ini tetap menempatkan masalah Hijaz sebagai persoalan utama.( Bandera Islam, 16 Oktober 1924 ; Noer, Deliar (3 Maret 1973). Gerakan Modern Islam di Indonesia 1900-1942. LP3ES) (Salman Iskandar,&lt;a href="http://hizbut-tahrir.or.id/2010/03/30/nu-perlawanan-terhadap-penjajah-perjuangan-syariah-dan-khilafah/"&gt;Mediaumat.com &lt;/a&gt;)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;   &lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/665869134978232821-2501674812857821483?l=rofiqshare.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://rofiqshare.blogspot.com/feeds/2501674812857821483/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://rofiqshare.blogspot.com/2010/05/harapan-umat-kepada-nahdlatul-ulama-nu.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/665869134978232821/posts/default/2501674812857821483'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/665869134978232821/posts/default/2501674812857821483'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://rofiqshare.blogspot.com/2010/05/harapan-umat-kepada-nahdlatul-ulama-nu.html' title='Harapan Umat Kepada Nahdlatul Ulama (NU)'/><author><name>den_bagus</name><uri>http://www.blogger.com/profile/02369983822747496155</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://2.bp.blogspot.com/_2oV2CXEI_BA/S_OCWwnZkOI/AAAAAAAAALI/-TBpEMJhLX4/s72-c/nu.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-665869134978232821.post-4621449435758584523</id><published>2010-05-18T00:25:00.000-07:00</published><updated>2010-05-18T00:27:55.178-07:00</updated><title type='text'>NASRANI PUN MENGAKUI KHILAFAH</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://t1.gstatic.com/images?q=tbn:JW7RKR1Utvxe7M:http://mediaislamnet.com/home/islamnet/public_html/wp-content/uploads/pth/azerty123456789khilafah3.jpg"&gt;&lt;img style="margin: 0pt 10px 10px 0pt; float: left; cursor: pointer; width: 178px; height: 133px;" src="http://t1.gstatic.com/images?q=tbn:JW7RKR1Utvxe7M:http://mediaislamnet.com/home/islamnet/public_html/wp-content/uploads/pth/azerty123456789khilafah3.jpg" alt="" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;Bahwa Islam mengatur masalah kenegaraan sebenarnya sudah banyak dibahas oleh para fuqaha (ahli ilmu fiqih), jadi bukanlah hal yang asing. Demikian pula dikalangan para pengamat Islam dari Barat (orientalis) banyak diantara mereka mengakui bahwa Islam dan negara adalah satu hal yang tidak bisa dipisahkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Abdul Muta'al Muhammad al Jabari mengumpulkan pendapat para orientalis Nasrani dalam bukunya Nizhamul Hukm fi Al-Islam bi aqlaami Falaasifatin Nashara mengungkapkan antara lain:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lorafa Gialery:&lt;br /&gt;Islam itu adalah agama dan negara. Dan sekalipun Barat yang kini maju dengan memisahkan agama dari negara, tetapi Islam tetap tidak memisahkan agama dari negara.&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Gustav Grembown:&lt;br /&gt;Penobatan Khalifah kaum muslimin disepakati dengan ijma'. Hal ini telah diperinci oleh para fuqaha.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bernad Lewis:&lt;br /&gt;Sebelum Khilafah runtuh, para Sultan (Khalifah) adalah penguasa tanpa saingan yang hampir seluruh kaum muslimin bergabung dengannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;M. Dhyauddin Rayyis juga mengumpulkan beberapa pendapat para orientalis dalam bukunya An Nadlariyat As-Siyasah al Islamiyah antara lain:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Thomas Arnold:&lt;br /&gt;Nabi seorang kepala agama dan kepala negara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;R. Gibb:&lt;br /&gt;Sejak saat itu sudahlah menjadi jelas, bahwa Islam bukanlah semata-mata keyakinan agama individual, tetapi sudah mewajibkan pembentukan suatu masyarakat yang mandiri, yang memiliki bentuk pemerintahan yang mandiri serta memiliki konstitusi dan sistem pemerintahan yang khusus.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sementara itu dari kalangan fuqaha Islam terdahulu, masalah ini bisa dilihat dari berbagai buku yang mereka buat. Buku tersebut antara lain :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Imam Al-Ghazali:&lt;br /&gt;"Oleh karena itu, dikatakan bahwa agama dan kekuasaan adalah bagai saudara kembar. Dikatakan pula bahwa agama adalah fondasi (asas) dan kekuasaan adalah penjaganya. Segala sesuatu yang tidak berpondasi akan runtuh, sedang segala sesuatu yang tidak berpenjaga akan hilang lenyap".&lt;br /&gt;(Lihat Imam Al-Ghazali, al-Iqtishad fi al-I'tiqad, halaman 199).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Muhammad bin Al-Mubarrak :&lt;br /&gt;"Al-Qur'an mengandung hukum-hukum yang mustahil dapat diterapkan tanpa adanya pemerintahan dan negara (Islam) yang mengambil dan menerapkan hukum-hukum itu. Maka sesungguhnya mendirikan negara dan menjalankan tugas pemerintahan dan kekuasaan adalah bagian substansial dari ajaran Islam. Islam tidak akan tegak sempurna tanpa negara dan bahkan keislaman kaum muslimin pun tidak akan sempurna tanpa negara".&lt;br /&gt;(Lihat Muhammad bin Al-Mubarrak, al-Hukmu wa ad-Daulah, halaman 11).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Syaikh Abdurrahman al-Jaziri :&lt;br /&gt;"Para Imam (yaitu Abu Hanifah, Malik, Syafi'i, dan Ahmad)-Rahimahullah - telah sepakat bahwa Imamah (Khilafah) adalah fardlu, dan bahwa kaum muslimin wajib mempunyai seorang imam (khalifah) yang akan menegakkan syi'ar-syi'ar agama, dan menolong orang-orang yang dizhalimi".&lt;br /&gt;(Lihat Syaikh Abdurrahman al-Jaziri, al-Fiqh `Ala al-Madzahib al- Arba'ah, Juz V halaman 614).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Imam Ibnu Hazm:&lt;br /&gt;"Seluruh golongan Ahlus Sunnah, Murji'ah, Syi'ah dan Khawarij, telah sepakat mengenai kewajiban Imamah dan bahwa ummat wajib menta'ati Imam yang adil yang menegakkan hukum-hukum Allah, dan memimpin mereka dengan hukum-hukum syari'at yang dibawa Rasulullah SAW". (Lihat Ibnu Hazm, al-Fashlu fil Milal wa al-ahwa an-Nihal, juz 4, hal 87).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Imam al-Qurthubi:&lt;br /&gt;"Tidak ada perbedaan pendapat mengenai wajibnya perkara itu (yakni kewajiban Khilafah) baik diantara ummat maupun diantara para imam, kecuali pendapat al-Asham -yang tuli (Arab: `asham"-tuli) terhadap syari'at- dan siapa saja yang mengambil dan mengikuti pendapatnya".&lt;br /&gt;(Lihat Imam al-Qurthubi, Tafsir al-Qurthubi, juz 1, hal. 264).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ibnu Khaldun:&lt;br /&gt;"Sesungguhnya pengangkatan Imam adalah wajib, hal ini telah diketahui secara syar'i berdasarkan ijma' shahabat dan tabi'in dan para shahabat Rasulullah Saw ketika beliau wafat mereka bergegas membai'at Abu Bakar r.a. dan menerima pandangannya dalam setiap urusan mereka dan yang demikian ini terjadi setiap masa. Tidak pernah dibiarkan kekacauan di tengah-tengah manusia pada setiap masa dan penetapan hal tersebut berdasarkan ijma' menunjukkan wajibnya pengangkatan Imam". (Lihat Ibnu Khaldun, Muqoddimah,halaman 127).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Imam al Mawardi:&lt;br /&gt;"Pengangkatan Imam yang ditegakkan di tengah-tengah umat adalah wajib berdasarkan ijma' (Lihat Imam Al-Mawardi, Ahkamus-Sulthoniyah, halaman 5).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ibnu Taimiyah :&lt;br /&gt;"Wajib mengangkat Penguasa (Imarah) secara agama hal ini akan mendekatkan diri kepada Allah SWT. Sesungguhnya mendekatkan diri kepada Allah SWT dalam pemerintahan adalah dengan taat kepada Allah SWT dan taat kepada Rasulullah Saw."&lt;br /&gt;(Lihat Ibnu Taimiyah, as-Siyasah as-Syar'iyah, halaman 161).&lt;br /&gt;"Wajib diketahui manusia bahwa adanya wilayatul amr (perintah) bagi manusia adalah kewajiban yang paling agung dalam agama. Bahkan tidak tegak agama dan juga persoalan dunia tanpanya (pemerintahan)."&lt;br /&gt;(Lihat Ibnu Taimiyah, Majmu'ul Fatawa, halaman 390).&lt;br /&gt;&lt;a href="http://www.facebook.com/notes/ahsan-hakim/nasrani-pun-mengakui-khilafah/124716084222100"&gt;sumber&lt;/a&gt;    &lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/665869134978232821-4621449435758584523?l=rofiqshare.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://rofiqshare.blogspot.com/feeds/4621449435758584523/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://rofiqshare.blogspot.com/2010/05/nasrani-pun-mengakui-khilafah_8731.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/665869134978232821/posts/default/4621449435758584523'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/665869134978232821/posts/default/4621449435758584523'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://rofiqshare.blogspot.com/2010/05/nasrani-pun-mengakui-khilafah_8731.html' title='NASRANI PUN MENGAKUI KHILAFAH'/><author><name>den_bagus</name><uri>http://www.blogger.com/profile/02369983822747496155</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-665869134978232821.post-2222791262973487984</id><published>2010-05-17T09:08:00.000-07:00</published><updated>2010-05-17T09:21:35.166-07:00</updated><title type='text'>APA SEBENARNYA TUJUAN DIDIRIKANNYA NU?</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://harakatuna.files.wordpress.com/2009/03/nu-warna.jpg"&gt;&lt;img style="margin: 0pt 10px 10px 0pt; float: left; cursor: pointer; width: 191px; height: 127px;" src="http://harakatuna.files.wordpress.com/2009/03/nu-warna.jpg" alt="" border="0" /&gt;&lt;/a&gt; Ternyata Berdirinya NU dan Muhammadiyah berhubungan dengan respon para ulama terhadap penghapusan khalifah di Turki sebagai permasalahan serius kaum muslimin.Silahkan disimak..&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;oleh : Hartono Ahmad Jaiz&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk apa dan kenapa NU didirikan? Masalah ini sering jadi bahan pertanyaan bagi orang-orang, lebih-lebih ketika ada masalah-masalah yang janggal ataupun mencengangkan bagi masyarakat, sedang masalah itu timbul atau dilakukan oleh orang-orang NU. Bahkan di kalangan NU, hatta pemimpinnya ataupun elitnya pun perlu mencurahkan tenaga dan fikiran secara tersendiri untuk menjawab ataupun menangkis pandangan orang tentang untuk apa sebenarnya NU didirikan. Sebagaimana Abdurrahman Wahid telah berupaya menulis artikel untuk menangkis sebisa-bisanya tentang pandagan para sejarawan tentang berdirinya NU.&lt;br /&gt;Oleh karena itu, setelah dikemukakan upaya Gus Dur/ Abdurrahman Wahid dalam menangkis pandangan para sejarawan, maka kini pada gilirannya ditampilkan penuturan para sejarawan mengenai kenapa NU didirikan.&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Karel A. Steenbrink menulis seputar berdirinya NU sebagai berikut:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketika di Surabaya didirikan panitia yang berhubungan dengan penghapusan khalifah di Turki[1] Kyai Haji Abdul Wahab Hasbullah (yang nantinya mendirikan NU, pen) juga menjadi anggota bersama Mas Mansur (tokoh yang masuk persyarikatan Muhammadiyah sejak 1922, pen). Beberapa rencana panitia ini untuk menghadiri muktamar dunia Islam[2] tertunda, karena terjadi peperangan Wahabi di Saudi Arabia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Beberapa waktu kemudian muktamar tersebut terlaksana meski dalam bentuk yang berbeda. Pada saat itu Kyai Haji Abdul Wahab Hasbullah mengundurkan diri dari kepanitiaan. Pengunduran diri itu disebabkan dia tidak jadi dikirim sebagai utusan karena pengetahuan bahasa yang kurang, di samping pengalaman dunia yang tidak cukup luas. Menurut kelompok lainnya, dia tidak dikirim karena dia akan membela kemerdekaan mazhab Syafi’i di kota Mekkah yang saat itu dikuasai Wahabi. Dan memang, yang dikirim ke Mekkah hanyalah mereka yang menolak taqlid dan dicap Wahabi, termasuk di antaranya Mas Mansur[3]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Karel A Steenbrink melanjutkan tulisannya: “Abdul Wahab Hasbullah kemudian membentuk panitia sendiri yang bernama “Comite merembuk Hijaz.” Bermula dari komite ini, pada tanggal 31 Januari 1926 didirikan Nahdlatul Ulama. Nahdlatul Ulama (NU) memang muncul sebagai protes terhadap gerakan reformasi, juga dari kebutuhan untuk mempunyai organisasi yang membela mazhab Syafi’i dan menyaingi organisasi Muhammadiyah dan Al-Irsyad. Memang, tiga tahun kemudian Wahab Hasbullah bersama kawan-kawannya dari NU berangkat ke Mekkah untuk membicarakan persoalan yang berhubungan dengan ibadat dan pengajaran agama menurut mazhab Syafi’i. Pada saat itu, Raja Ibnu Saud menjanjikan tidak akan bertindak terlalu keras dan memahami keinginan NU tersebut.”[4]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kalau ungkapan itu dikemukakan oleh peneliti Belanda, ternyata persepsi yang hampir sama ditulis pula oleh peneliti Indonesia, H Endang Saifuddin Anshari MA seperti yang ia tulis:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Pada tanggal 31 Januari 1926 Nahdlatul Ulama didirikan di Surabaya, di bawah pimpinan Syaikh Hasyim Asy’ari, sebagai reaksi terhadap gerakan pembaharuan yang dibawa terutama oleh Muhammadiyah dan lain-lain. Usahanya antara lain memperkembangkan dan mengikuti salah satu dari keempat mazhab fiqh. Tahun 1952 memisahkan diri dari Masyumi dan sejak itu resmi menjadi Partai Politik Islam.”[5]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kegiatan politik praktis NU mulai surut ketika memfusikan diri ke dalam PPP (Partai Persatuan Pembangunan) 1973. Lalu ditegaskan bahwa NU bukan wadah bagi kegiatan politik praktis dalam Munas (Musyawarah Nasional)nya di Situbondo Jawa Timur 1983, dan diperkuat oleh Muktamar NU 1984 yang secara eksplisit menyebut NU meninggalkan kegiatan politik praktisnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam Muktamar ke-27 di Situbondo, NU dengan tegas menerima asas tunggal Pancasila dan menyatakan kembali kepada khittah 1926 yang berarti meninggalkan kegiatan politik praktis.[6]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perkembangan berikutnya, pada bulan Juni 1998, PBNU memfasilitasi lahirnya PKB (Partai Kebangkitan Bangsa). Kebijakan tersebut mengundang pro dan kontra di kalangan warga NU sendiri. Akibatnya, lahirlah Partai Nahdlatul Ummat (PNU), Partai Kebangkitan Umat (PKU), dan Partasi Solidaritas Uni Nasional Indonesia (SUNI). Sementara itu, sebagian cukup besar warga NU yang lain tetap bertahan di Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Golkar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perkembangan berikutnya lagi, Ketua Umum PBNU Abdurrahman Wahid terpilih sebagai Presiden RI. Melalui Muktamar pada Nopember 1999, Abdurrahman Wahid lengser sebagai ketua umum PBNU, yang telah dijabatnya selama 15 tahun. Kepemimpinan beralih dari ‘duet’ KH Ilyas Rucjhiat-KH Abdurrahman Wahid ke tangan KHMA Sahal Mahfudz- (Rais Aam Syuriyah PBNU)-KH Hasyim Muzadi (Ketua Umum Tanfidziyah PBNU).[7]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Musykilat seputar berdirinya NU&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kembali pada persoalan awal, Untuk melacak lebih cermat tentang sebenarnya untuk apa didirikannya NU, perlu disimak apa yang ditulis oleh Dr Deliar Noer. Menurutnya, penghapusan kekhalifahan di Turki menimbulkan kebingungan pada dunia Islam pada umumnya, yang mulai berfikir tentang pembentukan suatu khilafat baru. Masyarakat Islam Indonesia bukan saja berminat dalam masalah ini, malah merasa berkewajiban memperbincangkan dan mencari penyelesaiannya. Kebetulan Mesir bermaksud mengadakan kongres tentang khilafat pada bulan Maret 1924, dan sebagai sambutan atas maksud ini suatu Komite Khilafat didirikan di Surabaya tanggal 4 Oktober 1924 dengan ketua Wondosudirdjo (kemudian dikenal dengan nama Wondoamiseno) dari Sarekat Islam dan wakil ketua KHA Wahab Hasbullah. Kongres Al-Islam ketiga di Surabaya bulan Desember 1924 antara lain memutuskan untuk mengirim sebuah delegasi ke Kongres Kairo, terdiri dari Surjopranoto (Saerkat Islam), Haji Fachruddin (Muhammadiyah) serta KHA Wahab dari kalangan tradisi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tetapi kongres di Kairo itu ditunda[8], sedangkan minat orang-orang Islam di Jawa tertarik lagi pada perkembangan di Hijaz di mana Ibnu Sa’ud berhasil mengusir Syarif Husein dari Mekkah tahun 1924. Segera setelah menangani ini pemimpin Wahabi itu mulai melakukan pembersihan dalam kebiasaan praktek beragama sesuai dengan ajarannya, walaupun ia tidak melarang pelajaran mazhab di Masjid al-Haram. Tindakannya ini sebagian mendapat sambutan baik di Indonesia, tetapi sebagian juga ditolak. Tetapi dengan kemenangan Ibnu Sa’ud ini, baik Mekkah maupun Kairo berebut kedudukan khalifah.[9]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Suatu undangan dari Ibnu Sa’ud kepada kaum Islam di Indoesia untuk menghadiri kongres di Mekkah dibicarakan di kongres Al-Islam keempat di Yogyakarta (21-27 Agustus 1925) dan di kongres Al-Islam kelima di Bandung (6 Februari 1926). Kedua kongres ini kelihatannya didominasi oleh golongan pembaharu Islam. Malah sebelum kongres di Bandung suatu rapat antara organisasi-organisasi pembaharu di Cianjur, Jawa Barat (8-10 Januari 1926) telah memutuskan untuk mengirim Tjokroaminoto dari Sarekat Islam dan Kiyai Haji Mas Mansur dari Muhammadiyah ke Mekkah untuk mengikuti kongres.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada kongres di Bandung yang memperkuat keputusan rapat di Cianjur, KHA Abdul Wahab (Hasbullah, pen) atas nama kalangan tradisi memajukan usul-usul agar kebiasaan-kebiasaan agama seperti membangun kuburan, membaca do’a seperti dalail al-khairat[10], ajaran mazhab, dihormati oleh kepala negeri Arab yang baru dalam negaranya, termasuk di Mekkah dan Madinah. Kongres di Bandung itu tidak menyambut baik usul-usul (Wahab Hasbullah) ini, sehingga Wahab dan tiga orang penyokongnya keluar dari Komite Khilafat tersebut di atas. Wahab selanjutnya mengambil inisiatif untuk mengadakan rapat-rapat kalangan ulama Kaum Tua, mulanya ulama dari Surabaya, kemudian juga dari Semarang, Pasuruan, Lasem dan Pati. Mereka bersepakat untuk mendirikan suatu panitia yang disebut Komite Merembuk Hijaz. Komite inilah yang diubah menjadi Nahdlatul Ulama pada suatu rapat di Surabaya tanggal 31 Januari 1926. Rapat ini masih tetap menempatkan masalah Hijaz sebagai pokok pembicaran utama.[11]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Deliar Noer menjelaskan suara Kaum Tua (NU, organisasi baru muncul) sebagai berikut:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bani Sa’ud An-Nadjdi di zaman dahulu terkenal dengan aliran Wahabi yang dipelopori oleh Muhammad bin Abdul Wahab, menurut kitab-kitab tarikh... Belum lagi diketahui dengan pasti aliran apa yang dianut Raja Sa’ud sekarang (masih Wahabi atau bermazhab empat), tetapi khabar mutawatir menyebutkan mereka merusak pada qubah-qubah, melarang Dalail al-Khairat dan sebagainya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;...Kita kaum Muslimin, meskipun kaum tua, juga ada merasa ada mempunyai hak yang berhubungan dengan tanah (suci) dalam hal agama, karena di situ ada Qiblat dan (tempat) kepergian haji kita dan beberapa bekas-bekas Nabi kita bahkan quburannya juga. Walhal, kita ada anggap Sunnat-Muakkad ziarah di mana qubur tersebut.[12]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Organiasi baru ini (NU) menekankan keterikatannya pada mazhab Syafi’i dan memutuskan untuk berusaha sungguh-sungguh guna menjaga langsungnya kebiasaan bermazhab di Mekkah dan di Indonesia. Sebaliknya dikatakan bahwa tidak terkandung maskud apapun untuk menghalangi mereka yang tidak mau mengikuti mazhab Syafi’i.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Rapat (komite Hijaz/ NU) bulan Januari 1926 itu memutuskan untuk mengirim dua orang utusan menghadap Raja Ibnu Sa’ud untuk mempersembahkan pendapat organisasi tentang masalah mazhab, serta juga mengadakan seruan kepada raja tersebut untuk mengambil langkah-langkah guna kepentingan mazhab serta memperbaiki keadaan perjalanan haji.(Utusan itu akan terdiri dari Kiyai Haji Khalil dari Lasem dan Kiyai Haji Abdul Wahab dari Surabaya. Menurut Bintang Islam, IV, 1926, No 6, hal 96-98, Nahdlatul Ulama akan meminta Ibnu Sa’ud agar:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;... tidak melarang kepada siapapun orang yang menjalankan mazhab Syafi’i.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;...melarang atau sehingga menyiksa barang siapa yang mengganggu atau menghalang-halangi perjalanannya mazhab Syafi’i.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;...menetap adakan angkatan ziarah ke Medinah al-Munawarah dan ziarah di beberapa quburnya syuhada dan bekas-bekas mereka itu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;...tidak mengganggu orang yang menjalankan wirid zikir yang benar atau wirid membaca Dalail al-Khairat atau Burdah atau mengaji kitab fiqh mazhab Syafi’i, seperti Tuhfah, Nihayah, Bajah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;... memelihara qubur Rasulullah saw sebagaimana yang sudah-sudah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;...jangan sampai merusak qubah-qubahnya syuhada...dan qubahnya aulia atau ulama...&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;...mengadakan tarif biaya barang-barang atau orang-orang yang masuk pada pelabuhan Jeddah dan tarif ongkos-ongkosnya orang haji mulai Jeddah terus Madinah...&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;...melarang Syeikh-syeikh haji Mekkah turun (datang) ke Tanah Jawa perlu mencari jama’ah haji sebab jalan yang demikian itu menghilangkan kehebatan Tanah Mekah dan kemudian umumnya orang-orang Mekkah, serta menjadikan tambahnya ongkos-ongkos...., lebih utama dalam pemerintahan mengadakan satu Komite pengurus haji di Mekkah).[13]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Suatu odiensi dengan Raja Ibnu Sa’ud juga diminta dengan perantaraan Konsulat Belanda di Jeddah, tetapi kedua orang utusan itu tak dapat berangkat karena terlambat memesan tempat di kapal. Sebagai gantinya Nahdlatul Ulama mengawatkan isi keputusan rapat mereka kepada kepala negara Saudi dengan tambahan permintaan agar isi keputusan ini dapat dimasukkan ke dalam undang-undang Hijaz.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tidak ada jawaban terhadap permintaan ini. Dalam pada itu Nahdlatul Ulama beranggapan bahwa kongres Islam di Mekkah tahun 1926 yang dihadiri oleh Tjokroaminoto dan Mansur sebagai suatu “kegagalan” oleh sebab itu tidak ada sebuah pun masalah agama dibicarakan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tak lama sesudah kongres Al-Islam keenam di Surabaya dalam bulan September 1926 (kongres ini mengubah kedudukannya menjadi cabang kongres Islam di Mekkah), Nahdlatul Ulama melahirkan sikap tidak setujunya dengan kongres tersebut serta terhadap pemerintahan Ibnu Sa’ud. Organisasi ini (NU) malah menghasut kaum Muslimin agar membenci ajaran Wahabi serta penguasanya di Tanah Suci, dan menyarankan orang-orang agar jangan pergi naik haji.[14]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tetapi pada tahun berikutnya Nahdlatul Ulama mengutus delegasi ke Mekkah. Pada tanggal 27 Maret 1928 Nahdlatul Ulama mengumumkan bahwa Abdul Wahab dan Ustadz Ahmad Ghanaim Al-Amir (Al-Misri) akan pergi ke Mekkah sebagai perutusan mereka. Dalam bulan itu juga keduanya berangkat; Abdul Wahab singgah di Singapur untuk mempropagandakan pendiriannya di kalangan orang Islam di Pulau itu, dan sampai di Tanah Suci tanggal 17 April 1928. Pada tanggal 13 Juni 1928 mereka diterima oleh Raja. Pada kesempatan ini kedua utusan tersebut juga meminta Raja Ibnu Sa’ud agar membuat hukum yang tetap di Hijaz. Mereka mohon jawaban terhadap seruan mereka.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam jawabannya, berupa surat, Raja mengatakan bahwa perbaikan di Hijaz memang merupakan kewajiban tiap pemerintahan di negeri itu. Ia menambahkan akan memperbaiki keadaan perjalanan haji sejauh perbaikan ini tidak melanggar ketentuan Islam. Ia juga sependapat bahwa kaum Muslimin bebas dalam menjalankan poraktek agama dan keyakinan mereka, kecuali urusan yang Tuhan Allah mengharamkan dan tiada terdapat sesuatu dalil dari Kitab-Nya Tuhan Allah dan tiada sunnat Rasulullah saw, dan tidak ada dalam mazhabnya orang dulu-dulu yang saleh-saleh, dan tidak dari sabda salah satu imam empat.[15]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Surat resmi balasan Raja Saudi kepada NU&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk menghindari berbagai interpretasi dari berita-berita yang berkembang tentang isi surat Raja Ibn Sa’ud, baik dari kalangan NU maupun non NU, maka di sini dikutip secara utuh surat resmi Raja Saudi kepada NU:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;بسم الله الرحمن الرحيم&lt;br /&gt;KERAJAAN HIJAZ, NEJD DAN SEKITARNYA&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Nomor: 2082 – Tanggal 24 Dzulhijjah 1346H.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari : Abdul Aziz bin Abdur Rahman Al-Faisal&lt;br /&gt;Kepada Yth. Ketua Organisasi Nahdlatul Ulama di Jawa&lt;br /&gt;Syaikh Muhammad Hasyim Asy’ari dan Sekretarisnya Syaikh Alawi bin Abdul Aziz ( semoga Allah melindungi mereka).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;السلام عليكم ورحمة الله وبركاته.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Surat saudara tertanggal 5 Syawwal 1346H telah sampai kepada kami. Apa yang saudara sebutkan telah kami fahami dengan baik, terutama tentang rasa iba saudara terhadap urusan ummat Islam yang menjadi perhatian suadara, dan delegasi yang saudara tugaskan yaitu H. Abdul Wahab, Sekretaris I PBNU, dan Ustadz Syaikh Ahmad Ghanaim Al-Amir, Penasihat PBNU telah kami terima dengan membawa pesan-pesan dari saudara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Adapun yang berkenaan dengan usaha mengatur wilayah Hijaz, maka hal itu merupakan urusan dalam negeri Kerajaan Saudi Arabia, dan Pemerintah dalam hal itu berusaha semaksimal mungkin untuk memberikan segala kemudahan bagi jemaah haji di Tanah Suci, dan tidak pernah melarang seorang pun untuk melakukan amal baik yang sesuai dengan Syari’at Islam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Adapun yang berkenaan dengan kebebasan orang, maka hal itu adalah merupakan suatu kehormatan, dan alhamdulillah, semua Ummat Islam bebas melakukan urusan mereka, kecuali dalam hal-hal yang diharamkan Allah, dan tidak ada dalil yang menghalalkan perbuatan tersebut, baik dari Al-Qur’an, Sunnah, Mazhab Salaf Salih dan dari pendapat Imam empat Mazhab. Segala hal yang sesuai dengan ketentuan tersebut, kami lakukan dan kami laksanakan, sedang hal-hal yang menyelisihinya, maka tidak boleh taat untuk melakukan perbuatan maksiat kepada Allah Maha Pencipta.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tujuan kita sebenarnya adalah da’wah kepada apa yang dalam Kitabullah dan Sunnah Rasulullah saw dan inilah agama yang kami lakukan kepada Allah. Alhamdulillah kami berjalan sesuai dengan faham ulama Salaf yang Salih, mulai dari Sahabat Nabi hingga Imam empat Mazhab.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kami memohon kepada Allah semoga memberi taufiq kepada kita semua ke jalan kebaikan dan kebenaran serta hasil yang baik. Inilah yang perlu kami jelaskan. Semoga Allah melindungi saudara semua.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;السلام عليكم ورحمة الله وبركاته.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tanda tangan dan stempel[16]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Demikianlah surat Raja Abdul Aziz membalas surat Ketua PBNU, 13 Juni 1928, 24 Dzulhijjah 1346H.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(Gambar surat Raja/ scan surat)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Masalah Kitab Dalail al-Khairat&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Nahdlatul Ulama, baik secara perorangan kiyai-kiyainya maupun secara organisasi, dalam sejarahnya telah dengan gigih mempertahankan wiridan dengan membaca Kitab Dalail al-Khairat. “Perjuangan” mereka itu bukan hanya di Indonesia di depan kalangan kaum pembaharu, namun bahkan sampai ke Raja Saudi dengan jalan mengirimkan surat yang di antara isinya mempertahankan wiridan dari kitab karangan orang mistik./ shufi dari Afrika Utara, Al-Jazuli itu. Meskipun demikian, kaum pembaharu di Indonesia tidak menggubris upaya-upaya kaum Nahdliyin/ NU itu. Demikian pula Raja Saudi tidak menjawabnya secara khusus tentang Kitab Dalail al-Khairat itu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk memudahkan pembaca, maka di sini diturunkan fatwa tentang boleh tidaknya membaca atau mewiridkan Kitab Dalail al-Khairat itu dari Lajnah Daimah kantor Penelitian Ilmiyah dan Fatwa di Riyadh. Ada pertanyaan dan kemudian ada pula jawabannya, dikutip sebagai berikut:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Soal kelima dari Fatwa nomor 2392:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Soal 5: Apa hukum wirid-wirid auliya’ (para wali) dan shalihin (orang-orang shalih) seperti mazhab Qadyaniyah dan Tijaniyah dan lainnya? Apakah boleh memeganginya ataukah tidak, dan apa hukum Kitab Dalail al-Khairat?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jawab 5: Pertama: Telah terdapat di dalam Al-Qur’an dan Al-Hadits nash-nash (teks) yang mengandung do’a-do’a dan dzikir-dzikir masyru’ah (yang disyari’atkan). Dan sebagian ulama telah mengumpulkan satu kumpulan do’a dan dzikir itu, seperti An-Nawawi dalam kitabnya al-Adzkar , Ibnu as-Sunni dalam Kitab ‘Amalul Yaum wallailah, dan Ibnul Qayyim dalam Kitab Al-Wabil As-Shoib, dan kitab-kitab sunnah yang mengandung bab-bab khusus untuk do’a-do’a dan dzikir-dzikir, maka wajib bagimu merujuk padanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kedua: Auliya’ (para wali) yang shalih adalah wali-wali Allah yang mengikuti syari’at-Nya baik secara ucapan, perbuatan, maupun i’tikad (keyakinan). Dan adapun kelompok-kelompok sesat seperti At-Tijaniyyah maka mereka itu bukanlah termasuk auliya’ullah (para wali Allah). Tetapi mereka termasuk auliya’us syaithan (para wali syetan). Dan kami nasihatkan kamu membaca kitab Al-Furqon baina auliya’ir Rahman wa Auliya’is Syaithan, dan Kitab Iqtidhous Shirothil Mustaqiem Limukholafati Ash-habil Jahiem, keduanya oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketiga: Dari hal yang telah dikemukakan itu jelas bahwa tidak boleh bagi seorang muslim mengambil wirid-wirid mereka dan menjadikannya suatu wiridan baginya, tetapi cukup atasnya dengan yang telah disyari’atkan yaitu yang telah ada di dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Keempat: Adapun Kitab Dalail al-Khairat maka kami nasihatkan anda untuk meninggalkannya, karena di dalamnya mengandung perkara-perkara al-mubtada’ah was-syirkiyah (bid’ah dan kemusyrikan). Sedangkan yang ada di dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah terkaya darinya (tidak butuh dengan bid’ah dan kemusyrikan yang ada di dalam Kitab Dalail Al-Khairat itu).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Wabillahit taufiq. Washollallahu ‘alaa nabiyyinaa Muhammad, wa alihi washohbihi wasallam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Al-Lajnah Ad-Da’imah lil-Buhuts al-‘Ilmiyyah wal Ifta’:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketua Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, anggota Abdullah bin Ghadyan, anggota Abdullah bin Qu’ud.[17]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam Kitab Dalail al-Khairat di antaranya ada shalawat bid’ah sebagai berikut:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;اللهم صل على محمد حتى لايبقى من الصلاة شيء وارحم محمدا حتى لايبقى من الرحمة شيء .&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Ya Allah limpahkanlah keberkahan atas Muhammad, sehingga tak tersisa lagi sedikitpun dari keberkahan, dan rahmatilah Muhammad, sehingga tak tersisa sedikitpun dari rahmat.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lafadh bacaan shalawat dalam Kitab Dalail Al-Khairat di atas menjadikan keberkahan dan rahmat, yang keduanya merupakan bagian dari sifat-sifat Allah, bisa habis dan binasa. Ucapan mereka itu telah terbantah oleh firman Allah:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;قل لو كان&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;بمثله مددا ( الكهف: 109)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Katakanlah, ‘Kalau sekiranya lautan menjadi tinta untuk (menulis) kalimat-kalimat Tuhanku, sungguh habislah lautan itu sebelum habis (ditulis) kalimat-kalimat Tuhanku, meskipun Kami datangkan tambahan sebanyak itu (pula).” (Al-Kahfi: 109).[18]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari kenyataan usulan resmi NU kepada Raja Saudi Arabia yang ingin agar tetap dibolehkan membaca dzikir dan wiridan yang diamalkan oleh sebagian orang NU di antaranya do’a-do’a dalam Kitab Dalailul Khiarat (tentunya termasuk pula dzikir-dzikir aneka aliran thariqat/ tarekat), dan kenyataan fatwa ulama resmi Saudi Arabia, maka sangat bertentangan. NU menginginkan untuk dilestarikan dan dilindungi. Sedang ulama Saudi menginginkan agar ditinggalkan, karena mengandung bid’ah dan kemusyrikan, sedang penganjurnya yang disebut syaikh pun digolongkan wali syetan. Hanya saja kasusnya telah diputar sedemikian rupa, sehingga balasan surat Raja Saudi Arabia yang otentiknya seperti tercantum di atas, telah dimaknakan secara versi NU yang seolah misi NU itu sukses dalam hal direstui untuk mengembangkan hal-hal yang NU maui. Hingga surat Raja Saudi itu seolah jadi alat ampuh untuk menggencarkan apa yang oleh ulama Saudi disebut sebagai bid’ah dan kemusyrikan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di antara buktinya, bisa dilihat ungkapan yang ditulis tokoh NU, KH Saifuddin Zuhri sebagai berikut:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Misi Kyai ‘Abdul Wahab Hasbullah ke Makkah mencapai hasil sangat memuaskan. Raja Ibnu Sa’ud berjanji, bahwa pelaksanaan dari ajaran madzhab Empat dan faham Ahlus Sunnah wal Jama’ah pada umumnya memperoleh perlindungan hukum di seluruh daerah kerajaan Arab Saudi. Siapa saja bebas mengembangkan faham Ahlus Sunnah wal Jama’ah ajaran yang dikembangkan oleh Empat Madzhab, dan siapa saja bebas mengajarkannya di Masjidil Haram di Makkah, di Masjid Nabawi di Madinah dan di manapun di seluruh daerah kerajaan.[19]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Apa yang disebut hasil sangat memuaskan, dan bebasnya mengembangkan Ahlus Sunnah wal Jama’ah itulah yang dipasarkan oleh NU di masyarakat dengan versinya sendiri. Sebagaimana pengakuan Abdurrahman Wahid, didirikannya NU itu untuk wadah berorganisasi dan mengamalkan ajaran Ahlus Sunnah wal Jama’ah versinya sendiri. Versinya sendiri yaitu yang memperjuangkan lestarinya tradisi mereka di antaranya yang telah diusulkan dengan nyata-nyata bukan hanya di dalam negeri tetapi sampai di Saudi Arabia yaitu pengamalan wirid Kitab Dalail Al-Khairat dan dzikir-dzikir lainnya model NU di antaranya tarekat-tarekat. Akibatnya, sekalipun ulama Saudi Arabia secara resmi mengecam amalan-amalan yang diusulkan itu ditegaskan sebagai amalan yang termasuk bid’ah dan kemusyrikan, namun di dalam negeri Indonesia, yang terjadi adalah sebaliknya. Seakan amalan-amalan itu telah mendapatkan “restu” akibat penyampaian-penyampaian kepada ummat Islam di Indonesia yang telah dibikin sedemikian rupa (bahwa misi utusan NU ke Makkah sukses besar dan direstui bebas untuk mengamalkan Ahlus Sunnah wal Jama’ah) sehingga amalan-amalan itu semakin dikembangkan dan dikokohkan secara organisatoris dalam NU. Bahkan secara resmi NU punya lembaga bernama Tarekat Mu’tabarah Nahdliyin didirikan 10 Oktober 1957 sebagai tindak lanjut keputusan Muktamar NU 1957 di Magelang. Belakangan dalam Muktamar NU 1979 di Semarang ditambahkan kata Nahdliyin, untuk menegaskan bahwa badan ini tetap berafiliasi kepada NU.[20]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Setelah bisa ditelusuri jejaknya dari semula hingga langkah-langkah selanjutnya, maka tampaklah apa yang mereka upayakan –dalam hal ini didirikannya NU itu untuk apa-- itu sebenarnya adalah untuk melestarikan dan melindungi amalan-amalan yang menjadi bidikan kaum pembaharu ataupun Muslimin yang konsekuen dengan Al-Qur’an dan As-Sunnah. Tanpa adanya organisasi yang menjadi tempat berkumpul dan tempat berupaya bersama-sama secara maju bersama, maka amalan mereka yang selalu jadi sasaran bidik para pembaharu yang memurnikan Islam dari aneka bid’ah, khurafat, takhayul, dan bahkan kemusyrikan itu akan segera bisa dilenyapkan bagai lenyapnya kepercayaan Animisme yang sulit dikembang suburkan lagi. Menyadari akan sulitnya dan terancamnya posisi mereka ini baik di dalam negeri maupun di luar negeri terutama ancaman dari Saudi Arabia, maka mereka secara sukarela lebih merasa aman untuk bergandeng tangan dengan kafirin dan musyrikin, baik itu kafirin Ahli Kitab yaitu Yahudi dan Nasrani, maupun kafirin anti Kitab yaitu PKI (Komunis) dan anak cucunya, serta musyrikin yaitu Kong Hucu, Hindu, Budha; dan Munafiqin serta kelompok nasionalis sekuler anti syari’at Islam ataupun kelompok kiri anti Islam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk itulah dia lahir atau dilahirkan, sepanjang data dan fakta yang bisa dilihat dan dibuktikan, namun bukan berarti hanya untuk itu saja. Bagaimana pula kalau ini justru dijadikan alat oleh musuh Islam untuk kepentingan mereka?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;--------------------------------------------------------------------------------&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[1] Pada tahun 1924 kekhalifahan di Turki dihapuskan oleh pemerintahan Mustafa Kemal Attaturk yang sekuler dengan menamakan pemerintahannya Republik Turki, diproklamirkan 19 Oktober 1923. Langkah pertama sekulerisasi adalah penghapusan Islam sebagai agama resmi negara, kedua penghapusan lembaga kesultanan, dan berikutnya penghapusan kekhalifahan, menyusul digantinya syari’at Islam dengan hukum positif ala Barat. Lalu digantinya huruf Arab dengan huruf Latin dan dilarangnya “pakaian Arab”. Rakyat Turki, terutama aparat pemerintah, harus menggunakan pakaian ala Eropa. Bacaan ibadah harus menggunakan bahasa Turki, namun tidak berlangsung lama, karena protes datang dari berbagai ulama di dalam maupun luar negeri. (lihat Leksikon Islam, Pustazet Perkasa, Jakarta, 1988, jilid 2, halaman 733).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[2] Muktamar Dunia Islam itu disebut Kongres Khilafah yang akan diadakan di Kairo pada bulan Maret 1925. Kongres luar biasa di Surabaya (Desember 1924, yang diikuti Wahab Hasbullah tersebut di atas, pen) membicarakan perutusan Indonesia ke Kongres Khilafah di Kairo. Lalu dalam bulan Agustus 1925 diadakan kongres bersama SI (Sarikat Islam) – Al-Islam di Yogyakarta. Cokroaminoto (dari CSI) dan KH Mas Mansur (dari Muhammadiyah) ditunjuk sebagai utusan Komite Kongres Al-Islam yang akan diadakan pada 1 Juni 1926 di Makkah atas prakarsa Raja Ibn Sa’ud. Soal pemerintahan di Makkah dan Madinah akan menjadi acara. (Lihat Leksikon Islam, 1, halaman 340).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[3] Karel A. Steenbrink, Pesantren Madrasah Sekolah Pendidikan Islam dalam Kurun Moderen, LP3ES, Jakarta, cetakan pertama, 1986, halaman 67, merujuk pula pada Sekaly, Les deux congres generaux de 1926. Pada saat itu gelar Wahabi diberikan kepada semua kamum ”modernis”, yang tidak lagi mau terikat kepada mazhab tertentu. Orang Syafi’i takut, bahwa maqam Imam Syafi’i akan dibongkar dan bahwa ajarannya tidak lagi boleh diajarkan di Mekkah, padahal Mekkah untuk kelompok tradisional pada waktu itu tetap merupakan perguruan yang paling disukai.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[4] Steenbrink, ibid, halaman 68.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[5] H Endang Saifuddin Anshari, MA, Wawasan Islam, Rajawali, Jakarta, cetakan pertama, 1986, halaman 263- 264.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[6] Leksikon Islam, 2, halaman 520.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[7] M Said Budairy, 75 Tahun NU, Ujian Berat Khittah, Republika, Rabu 31 Januari 2001, halaman 6.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[8] Deliar Noer mengutip Bendera Islam, 22 Januari 1925. Konferensi tersebut ditunda oleh karena peperangan masih berkecamuk di Hijaz, sehingga akan sukar bagi negeri Arab ini untuk datang. Lagi pula, beberapa negeri Islam lain meminta panitia bersangkutan di Kairo untuk mendapat berbagai macam keterangan tentang konferensi dan agar mengirim missi ke negeri-negeri tersebut. Di samping itu Mesir juga menghadapi pemilihan umum.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[9] Deliar Noer, Gerakan Moderen Islam di Indonesia 1900-1942, LP3ES, Jakarta, cetakan ketiga, 1985, halaman 242-243.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[10] Menurut catatan Deliar Noer, ini merupakan koleksi do’a yang berasal dari seorang mistikus Afrika Utara di abad ke-15, Al-Jazuli. Taha Husein, seorang pengarang terkenal di Mesir dan pernah menjadi menteri pendidikan negeri tersebut, ketika masa mudanya menjadi murid Muhammad Abduh di Al-Azhar, pernah mengecam ayahnya membaca Dalail al-Khairat. Katanya ini menyebabkan “waktu terbuang secara bodoh”. Lihat Taha Husein, Al-Ayyam, II (Kairo: Dar al-Maarif, tiada tanggal), hal. 123. Lihat pula masalah Dalail al-Khairat pada buku yang Anda baca ini selanjutnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[11] Deliar Noer, ibid, halaman 243, mengutip Utusan Nahdlatul Ulama, Tahun I No. I (1 Rajab 1347H; yaitu 14 Desember 1928), hal 9.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[12] Deliar, ibid hal 244, mengutip Utusan Nahdlatul Ulama, ibid, hal 9.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[13] Deliar, ibid, hal 244.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[14] Deliar Noer, ibid, halaman 245&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[15] Surat ini bertanggal 24 Zulhijjah 1346 H (13 Juni 1928), No 2082, Lihat Utusan Nahdlatul Ulama, Tahun 1, No 1, dikutip Deliar Noer, halaman 246.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[16] Al-Arkhabil, Tahun 5, vol 8, Sya’ban 1420H Nopember 1999, LIPIA, Jakarta, halaman 22.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[17] Fatwa Al-Lajnah Ad-Da’imah lilbuhuts al-‘ilmiyyah wal Ifta’, Darul ‘Ashimah, Riyadh, cetakan 3, 1419H, halaman 320-321.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[18] Syaikh Muhammad bin Jamil Zainu, Minhajul Firqah an-Najiyah wat Thaifah al-Manshuroh, diterjemahkan Ainul Haris Umar Arifin Thayib Lc menjadi Jalan Golongan yang Selamat, Darul Haq, Jakarta, cetakan I, 1419H, 171-172.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[19] KH Saifuddin Zuhri, Sejarah kebangkitan Islam dan Perkembangannya di Indonesia, PT Al-Ma’arif, Bandung, cetakan ketiga, 1981, halaman 611.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[20] Hartono Ahmad Jaiz, Mendudukkan tasawuf, Gus Dur Wali? , Darul Falah, Jakarta, cetakan kedua, 1420H/ 2000M, halaman 121.&lt;br /&gt;&lt;a href="http://uswah.net/berita-terpopuler/354-tujuan-didirikannya-nu.html"&gt;sumber&lt;/a&gt;    &lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/665869134978232821-2222791262973487984?l=rofiqshare.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://rofiqshare.blogspot.com/feeds/2222791262973487984/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://rofiqshare.blogspot.com/2010/05/apa-sebenarnya-tujuan-didirikannya-nu.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/665869134978232821/posts/default/2222791262973487984'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/665869134978232821/posts/default/2222791262973487984'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://rofiqshare.blogspot.com/2010/05/apa-sebenarnya-tujuan-didirikannya-nu.html' title='APA SEBENARNYA TUJUAN DIDIRIKANNYA NU?'/><author><name>den_bagus</name><uri>http://www.blogger.com/profile/02369983822747496155</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-665869134978232821.post-3958926998502846156</id><published>2010-05-17T06:01:00.000-07:00</published><updated>2010-05-17T06:05:17.487-07:00</updated><title type='text'>Goal Setting Penerapan Syari’at Islam (Maqâshid asy-Syar’iy)</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://t1.gstatic.com/images?q=tbn:-LtZQPLRqIL6qM:http://syafiiakrom.files.wordpress.com/2009/04/al_quran1.jpg"&gt;&lt;img style="margin: 0pt 10px 10px 0pt; float: left; cursor: pointer; width: 133px; height: 109px;" src="http://t1.gstatic.com/images?q=tbn:-LtZQPLRqIL6qM:http://syafiiakrom.files.wordpress.com/2009/04/al_quran1.jpg" alt="" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;Untuk melihat lebih jauh tentang potensi penerapan syari’at Islam sebagai rahmat bagi seluruh alam, perlu kita kaji tujuan luhur penerpaan syari’at Islam dalam memelihara kehidupan masyarakat dengan hukum-hukum yang dapat ditargetkan dan diandalkan untuk memelihara aspek-aspek penting Paling tidak ada 8 aspek dalam kehidupan luhur masyarakat manusia yang dipelihara dalam penerapan syari’at Islam, yaitu (lihat Muhammad Husain Abdullah, Dirasat fil Fikri al Islami, 1990, hlm. 61):&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;1.       Memelihara keturunan, yakni dengan mensyariatkan nikah dan mengharamkan perzinaan, serta menetapkan berbagai sanksi hukum terhadap para pelaku perzinaan itu, baik hukum jilid maupun rajam. Dengan itu, kesucian dan kebersihan serta kejelasan keturunan terjaga (Lihat: TQS an-Nisa’: 1; TQS ar-Rum: 21; TQS an-Nur: 2).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Cobalah bandingkan dengan sistem demokrasi yang memberikan kebebasan pribadi, kebebasan berperilaku, kebebasan berhubungan seksual (freesex), homoseks, lesbianisme, dan sebagainya yang mereka anggap sebagai bagian dari HAM. Semua itu berujung pada ketidakjelasan keturunan, perselingkuhan, brokenhome, keterputusan hubungan kekeluargaan, dan merebaknya berbagai penyakit kelamin dan AIDS. Kejadian-kejadian demikian bukan hanya merugikan kaum muslim melainkan seluruh kemanusiaan. Sebaliknya, dengan Islam hal tersebut ditiadakan dalam kehidupan. Keuntungan pun akan dirasakan oleh setiap manusia baik muslim atau non muslim.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2.       Memelihara akal, yakni dengan mencegah dan melarang dengan tegas segala perkara yang merusak akal seperti minuman keras (muskir) dan narkoba (muftir) serta menetapkan sanksi hukum terhadap para pelakunya. Di samping itu, Islam mendorong manusia untuk menuntut ilmu, melakukan tadabbur, ijtihad, dan berbagai perkara yang bisa mengembangkan potensi akal manusia dan memuji eksistensi orang-orang berilmu (Lihat: TQS al-Maidah: 90-91; TQS az-Zumar: 9; TQS al- Mujadilah: 11 ). Pemeliharaan akal demikian dilakukan bagi setiap orang tanpa memandang agamanya apa. Bila demikian, kemaslahatannya pun akan dirasakan oleh semua manusia siapapun dia. Secara kolektif hal ini sangat meminimumkan social cost yang harus dibayar oleh umat manusia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bandingkan dengan cara-cara penanganan pemerintahan kapitalis yang selalu bersikap kompromistis (pemecahan jalan tengah) yang telah menghabiskan bermilyar dolar tanpa hasil yang nyata. Mereka melarang konsumsi alkohol tetapi tidak menutup pabriknya. Uang dan kebebasan memiliki harta merupakan dorongan kuat bagi para bandar ekstasi dan mafia obat bius untuk tetap melakukan bisnis barang yang sangat merusak generasi anak manusia. Ditemukannya pabrik ekstasi terbesar baru-baru ini di Tangerang tidak jelas bagaimana ujungnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3.       Memelihara kehormatan, yakni dengan melarang orang menuduh zina, mengolok, menggibah, melakukan tindakan mata-mata, dan menetapkan sanksi-saksi hukum bagi para pelakunya. (Lihat: TQS an-Nur: 4; TQS al-Hujurat: 10-12). Selain itu, Islam mendorong manusia untuk menolong orang yang terkena musibah dan memuliakan tamu. Aturan demikian bukan hanya untuk sesama kaum muslim, melainkan juga untuk setiap manusia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bandingkan dengan kebebasan berbicara dan berperilaku yang diberikan demokrasi kapitalistik. Kebebasan semacam ini membuat manusia tidak menghormati sesamanya, anak tidak menghormati orang tuanya, istri tidak menghormati suaminya, bahkan manusia tidak menghormati tuhannya. Tidak sedikit orang-orang Amerika yang membuat parodi dan film yang melecehkan Yesus Kristus maupun tuhan mereka yang lain. Pastur dan gereja adalah bahan olokan dan ejekan yang biasa.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4.       Memelihara jiwa manusia, yakni dengan menetapkan sanksi hukuman mati bagi orang yang telah membunuh tanpa hak, dan menjadikan hikmah dari hukuman itu (qishash) adalah untuk memelihara kehidupan (Lihat: TQS al-Baqarah: 179). Kalaupun tidak dikenai hukum Qishash, yang berlaku adalah hukum diat. Berdasarakan diat ini keluarga korban berhak atas ganti rugi yang wajib diberikan pihak keluarga pembunuh sebesar 1000 dinar (4250 gram emas) atau 100 ekor onta atau 200 ekor sapi (lihat Abdurrahman Al Maliki, Nizham Uqubat,Dâr al-Ummah, hlm. 87 - 121). Dengan syariat Islam jiwa setiap orang terjaga, mulai dari janin hingga dewasa. Dengan syariat Islam setiap warga negara Islam apapun suku, ras dan agamanya dipelihara dan dijamin keselamatan jiwanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bandingkan dengan harga murah nyawa manusia di berbagai penjara di sejumlah negara yang menganut sistem demokrasi dan sistem hukum pidana Barat. Bandingkan dengan murahnya nyawa dalam pandangan para pemilik pabrik senjata dan para pedagang senjata internasional yang senantiasa membuat berbagai rekayasa untuk menyulut peperangan di berbagai belahan dunia. Demi dolar, mereka tidak memperdulikan harga nyawa manusia. Bahkan, mereka lebih menyayangi nyawa ikan paus daripada nyawa anak Adam. Lihat bagaimana mereka begitu sungguh-sungguh melindungi ikan paus , dengan alasan untuk melestarikannya. Sebaliknya, bagaimana mereka, dengan alasan teroris, membunuh ribuan nyawa pejuang-pejuang Islam di Palestina. Perang Dunia I dan II, Perang Vietnam, Perang Teluk, Perang Bosnia, Perang Kosovo, Perang Albania, embargo terhadap Irak, pembantaian muslim Palestina, Penghancuran Afghanistan, Chechnya dan Dagestan adalah secuil bukti nyata tak terbantahkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;5.       Memelihara harta, yakni dengan menetapkan sanksi hukum terhadap tindakan pencurian dengan hukuman potong tangan yang akan mencegah manusia dari tindakan menjarah harta orang lain. (Lihat: TQS al-Maidah: 38). Demikian pula peraturan pengampunan (hijr), yakni pencabutan hak mengelola harta bagi orang-orang bodoh dengan menetapkan wali yang akan memelihara harta yang bersangkutan (Lihat: TQS an-Nisa 5; TQS al-Baqarah: 282). Islam juga melarang tindakan belanja berlebihan, yakni belanja pada perkara haram (Lihat: TQS al-Isra’: 29; TQS al-An’am: 141; TQS al-Isra’: 26-27). Ketetapan Islam demikian diperuntukkan bagi semua warga negaranya, tanpa memandang agamanya. Karena itu, siapapun orang yang hidup dalam naungan syariat Islam terpelihara hartanya dan terjamin haknya untuk menjalankan usaha.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bandingkan dengan sistem demokrasi yang memberikan kebebasan kepemilikan sebagai bagian dari HAM yang membuat orang menghalalkan segala cara demi uang. Penipuan, penyuapan, sabotase, perampokan, pencurian, penjebolan bank melalui internet, apa yang terkenal dengan white colar crime hingga perebutan harta di pengadilan adalah hal biasa. Hukuman penjara bu­kanlah penyelesaian. Bahkan, tidak jarang, penjara adalah “ajang training dan penambahan wawasan” bagi para pelaku tindak kriminal. Tindak kriminal dari yang paling rendah hingga yang paling tinggi, dari yang terang-terangan hingga yang paling tersembunyi, dari yang kasar hingga yang paling halus, adalah dalam rangka memenuhi kebiasaan nafsu hidup mewah bangsa-bangsa kapitalis penganut demokrasi. Mereka terbiasa membelanjakan hartanya sekadar untuk bersenang-senang (just for fun ) , hura-hura dan kegiatan-kegiatan yang tidak berguna: pesta, minum, main perempuan, hingga penggunaan narkoba. (Untuk mendapatkan gambaran yang lebih jelas dan paparan numerik tentang berbagai bentuk kehidupan sia-sia bangsa Amerika gembong demokrasi, silakan baca buku Andrew L. Saphiro, Amerika Nomor Satu). Realitas demikian merugikan semua orang, baik muslim ataupun bukan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;6.       Memelihara agama, yakni dengan melarang murtad serta menetapkan sanksi hukuman mati bagi pelakunya jika tidak mau bertobat kembali kepangkuan Islam (Lihat TQS al-Baqarah: 217 dan Hadis Nabi). Sekalipun demikian, Islam tidak memaksa orang untuk masuk Islam (Lihat: TQS al-Baqarah: 256). Melalui hukum syariat seperti ini kaum muslim terjamin untuk melaksanakan ajaran agananya. Demikian pula orang non-muslim bebas untuk menjalankan agamanya tanpa ada paksaan dari siapapun. Negara menjaminnya, masyarakat Islam memberikannya hak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bandingkan dengan sistem demokrasi yang memberikan kebebasan beragama dan berkeyakinan yang—apalagi disertai dengan paradigma bahwa dalam beragama jangan gunakan akal—telah membuat tidak sedikit anak bangsa mereka terperosok ke dalam agama yang tidak masuk akal dan sekte-sekte sesat yang, antara lain, menyajikan bunuh diri massal sebagai solusi dalam mengatasi problema hidup mereka. Padahal, Allah Swt. sebagai Pencipta manusia, alam semesta, dan kehidupan telah menganugerahi naluri fitri beragama (Lihat: TQS ar-Rum: 30) dan akal (Lihat: TQS al-A’raf: 179; TQS an-Nahl: 78) agar manusia dapat berjalan menempuh kehidupannya di jalan agamanya yang lurus.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;7.       Memelihara keamanan, yakni dengan menetapkan hukuman berat sekali bagi mereka yang mengganggu keamanan masyarakat, misalnya dengan memberikan sanksi hukum potong tangan plus kaki secara silang serta hukuman mati dan disalib bagi para pembegal jalanan (Lihat: TQS al-Maidah: 33). Hukum syariat demikian diberikan kepada semua warga negara, baik muslim atau non-muslim tanpa diskriminatif. Bahkan, siapapun yang mendalami syariat Islam akan menyimpulkan bahwa keamanan merupakan salah satu kebutuhan pokok kolektif warga yang dijamin oleh Daulah Islamiyah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bandingkan dengan sistem hukum pada negara-negara demokrasi dan penganut sistem hukum Barat yang tidak tegas terhadap para pengganggu keamanan masyarakat. Akibatnya, para residivis bisa menjadi raja preman di luar penjara. Bahkan, sudah sangat masyhur bahwa mafia dan kelompok gangster justru memiliki hubungan “persahabatan” dengan polisi sehingga keberadaan perampok, penjahat, jalanan, dan berbagai mafia kejahatan tetap eksis di seluruh dunia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;8.       Memelihara negara, yakni dengan menjaga kesatuannya dan melarang orang atau kelompok orang melakukan pemberontakan (bughat) dengan mengangkat senjata melawan negara (Lihat: TQS al-Maidah: 33 dan Hadis Nabi). Juga hadits Nabi Muhammad saw: “Siapa yang datang kepada kalian dimana urusan pemerintah kalian di tangan seorang amir, lalu dia berusaha memecah belah jama’ah kalian, maka potonglah leher orang itu” (lihat An Nabhani, Nizhomul Hukmi fil Islam). Paradigma dasarnya Islam hendak menyatukan seluruh umat manusia, bukan memecah-belahnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bandingkan dengan sistem demokrasi yang memberikan hak untuk menentukan nasib sendiri dari suatu bangsa atau daerah. Hal itu sering dipakai sebagai alat untuk melakukan gerakan sparatis. Apa yang terjadi di Indonesia dan Irak adalah contoh nyata. Barat mengopinikan kepada dunia bahwa masing-masing bangsa berhak untuk hidup merdeka. Mereka ikut campur dengan motif-motif politik ataupun ekonomi untuk mengambil untung dari konflik antara suatu daerah atau etnis dengan pemerintahan pusat tersebut. Apalagi Konggres AS siap meratifikasi UU Perlindungan Minoritas yang memberikan kewenangan kepada Angkatan Bersenjata AS untuk mengintervensi negara mana pun yang dianggap melakukan penindasan kepada minoritas. Kini dunia Islam dipecahbelah, dikerat-kerat menjadi lebih dari 50 negara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Nampaklah, setiap hukum Islam bila diterapkan akan menghasilkan goal setting seperti itu. Kesemuanya itu akan dirasakan dan menjadi hak setiap orang yang tunduk kepada aturan syariat Islam tersebut, baik muslim ataupun bukan. Dengan demikian, melalui penerapan syariat Islam secara total kemaslahatan akan dirasakan oleh semua umat manusia. Islam benar-benar merupakan rahmatan lil ‘âlamîn.&lt;br /&gt;&lt;a href="http://dakwahkampus.com/artikel/pemikiran/204.html"&gt;sumber&lt;/a&gt;    &lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/665869134978232821-3958926998502846156?l=rofiqshare.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://rofiqshare.blogspot.com/feeds/3958926998502846156/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://rofiqshare.blogspot.com/2010/05/goal-setting-penerapan-syariat-islam.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/665869134978232821/posts/default/3958926998502846156'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/665869134978232821/posts/default/3958926998502846156'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://rofiqshare.blogspot.com/2010/05/goal-setting-penerapan-syariat-islam.html' title='Goal Setting Penerapan Syari’at Islam (Maqâshid asy-Syar’iy)'/><author><name>den_bagus</name><uri>http://www.blogger.com/profile/02369983822747496155</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-665869134978232821.post-8824382722109685008</id><published>2010-05-17T05:48:00.000-07:00</published><updated>2010-05-17T05:52:12.015-07:00</updated><title type='text'>SYARIAT ISLAM RAHMAT BAGI SELURUH MANUSIA</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://2.bp.blogspot.com/_2oV2CXEI_BA/S_E70fHlGcI/AAAAAAAAAK8/R4_3IuWATvg/s1600/indah.jpg"&gt;&lt;img style="margin: 0pt 10px 10px 0pt; float: left; cursor: pointer; width: 149px; height: 121px;" src="http://2.bp.blogspot.com/_2oV2CXEI_BA/S_E70fHlGcI/AAAAAAAAAK8/R4_3IuWATvg/s200/indah.jpg" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5472220795124390338" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;Bila sebelum era 90-an pembicaraan tentang syariat Islam sangatlah ditabukan, kini syariat Islam mulai lagi menjadi wacana. Hal ini sangat logis, di satu sisi sistem kapitalisme yang kini diterapkan di dunia gagal memanusiakan manusia bahkan berhasil menciptakan kehidupan manusia sebagai kehidupan hewani di hutan belantara. Pada sisi lain, kesadaran umat untuk kembali berpegang teguh kepada ajaran Islam yang dianutnya semakin tumbuh. Sekalipun hal ini cukup menggembirakan, namun bukan berarti tanpa masalah. Salah satunya adalah perlu sosialisasi tentang makna syariat Islam yang dimaksud.&lt;br /&gt;Syariat (asy Syarîah) secara bahasa berarti sumber air minum (mawrid al mâ` li al istisqâ) atau jalan lurus (at tharîq al mustaqîm). Sedangkan, menurut istilah syar’iy syariat itu bermakna perundang-undangan yang diturunkan Allah swt. bagi hamba-hamba-Nya baik dalam persoalan akidah, ibadah, akhlak, mu’amalah dan sistem kehidupan untuk meraih kebahagiaan di dunia dan di akhirat. Syariat Islam merupakan syariat Allah Dzat Maha Bijaksana bagi semua manusia yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw. untuk mengatur hubungan manusia dengan Rabb-nya, dirinya sendiri dan sesama manusia. &lt;span class="fullpost"&gt;Wujud Kesadaran&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;         Semua kita sadar, Indonesia masih dalam krisis multidimensional. Tentu, semua ini merupakan produk dari sistem hidup dan kehidupan yang selama ini diterapkan. Yaitu, sistem kapitalisme dalam segala bidang. Karenanya, untuk keluar dari krisis ini tidak dapat bila hanya ganti orang dengan membiarkan sistem yang selama ini berlaku.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;         Persoalannya adalah sistem mana yang akan dipilih. Memilih sistem kapitalisme sama saja dengan mempertahankan kerusakan dan krisis. Sebab, bukan hanya di Indonesia, AS sebagai gembong kapitalisme mengalami hal serupa. Dalam buku America Number One, Andrew L. Saphiro memaparkan bahwa Amerika nomor satu dalam segala-galanya: dalam sains dan teknologi, ekonomi, serta kriminal, hutang, pelanggaran HAM, diskriminasi, kesenjangan, penyimpangan perilaku sosial, peredaran obat terlarang dan obat bius. Sementara itu, pilihan Sosialisme-Komunisme tidak rasional. Alasannya, sistem tersebut telah hancur sekalipun baru berkuasa 74 tahun. Bila demikian, alternatif terakhir adalah Islam. Jadi, tuntutan ditegakkannya syariat Islam dilandasi oleh kesadaran terhadap krisis dan kepekaan terhadap solusi terbaiknya. Pilihan ini ditopang oleh bukti sejarah tentang kehandalam syariat Islam dalam memecahkan berbagai persoalan manusia lebih dari 12 abad.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;         Syariat Islam datang dalam rangka memecahkan masalah bagi kemaslahatan semua elemen masyarakat. Sekedar menyebut contoh, ketika Islam menetapkan sebuah sistem ekonomi yang berlandaskan pada prinsip syariat, maka sistem itu adalah untuk seluruh masyarakat tanpa memandang muslim ataupun non muslim. Ketentuan larangan riba dan judi serta penggunaan mata uang dinar dan dirham akan membuat ekonomi masyarakat tumbuh secara nyata (bukan semu seperti dalam sistem ekonomi kapitalisme yang ditopang oleh kegiatan ekonomi ribawi dan perjudian sebagaimana tampak dalam perdagangan saham dimana keduanya menghasilkan buble economy yang sangat rentan terhadap gejolak) dan stabil karena bertumpu pada kegiatan ekonomi riil serta ditopang oleh mata uang yang juga benar-benar kuat dan tidak mudah mendapat tekanan inflasi dan depresiasi. Ketika ekonomi secara umum gonjang-ganjing sejak Indonesia mengalami krisis, lembaga keuangan syariat menunjukkan ketegarannya. Atau ketentuan syariat Islam dalam banyak hadits bahwa komoditas milik umum seperti minyak, hutan, gas alam, emas dan barang mineral lain adalah milik umum yang karenanya harus dikelola oleh negara. Hasilnya, diberikan kepada seluruh rakyat baik langsung maupun tidak langsung melalui pendidikan dan kesehatan murah bahkan gratis akan membuat rakyat merasakan manfaat dari kekayaan sumberdaya alam yang dimilikinya. Tidak seperti saat ini. Berikutnya, pertumbuhan ekonomi yang nyata dan stabil akan menghasilkan kesejahteraan bagi semua dan memupus jurang atau ketimpangan sosial-ekonomi diantara anggota masyarakat. Kebaikan sistem ekonomi Islam ini dirasakan oleh warga, siapapun dia, muslim ataupun non muslim.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;         Realitas menunjukkan bahwa sistem ekonomi sekarang ini bukan hanya tidak mampu menyelesaikan masalah tapi malah dari waktu ke waktu justru menciptakan masalah. Lebih dari lima puluh tahun memimpin Indonesia, kapitalisme –terlepas dari para birokrat bermental korup- membuat lebih dari 100 juta rakyat Indonesia jatuh ke jurang kemiskinan, 47 juta menganggur, jutaan anak terpaksa putus sekolah, hutang negara makin menumpuk, pajak kian mencekik leher, beban hidup semakin berat. Semua akibat buruk ini dirasakan oleh seluruh rakyat, muslim ataupun non muslim. Siapa yang suka dengan sistem yang melahirkan keburukan-keburukan seperti ini?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;         Begitu juga, syariat Islam menetapkan adanya pendidikan bermutu yang tegak berdasarkan paradigma Islam dimana pendidikan diorientasikan pada pembentukan kepribadian, penguasaan tsaqofah Islam dan penguasaan sains dan teknologi, diselenggarakan gratis atau biaya murah, semua itu dinikmati oleh setiap warga negara, muslim dan non muslim (Al Baghdady, 1996). Sebaliknya, sistem pendidikan sekuler yang amburadul, mahal dan arah yang berganti-ganti saat ini menghasilkan sosok manusia yang diragukan kualitasnya terlihat dari maraknya perkelahian pelajar, seks bebas dan penyalahgunaan narkoba. Siapa yang merasa aman dalam dunia pendidikan seperti ini?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;         Sementara, kemampuan sistem Islam menjaga keamanan, jiwa, harta dan kehormatan melalui penerapan (‘uqûbat) Islam dimana para pelaku pelacuran, perampokan termasuk koruptor, pezina, peminum-minuman keras, pembunuh dihukum setimpal (Abdurrahman Maliky, 1990). Hal ini akan membuat kriminalitas menurun dan segala penyakit sosial turun drastis atau dapat ditekan serendah mungkin. Semua kebaikan ini akan dinikmati oleh setiap warga. Pada sisi lain, hukum yang diterapkan sekarang terbukti gagal melindungi warga masyarakat. Setiap hari lembaran media massa menyajikan nyawa mudah melayang, harta dan kehormatan terancam, kriminalitas meningkat dimana-mana, pornografi merajalela, pelacuran menjamur, hamil di luar nikah seakan dipandang biasa, penyalahgunaan narkotika menjadi menu sehari-hari. Sebagai contoh beberapa waktu yang lalu polisi mengungkap pabrik ekstasi di Tangerang seluas 2500 meter persegi. Siapa yang merasa nyaman dan mau tetap mempertahankan sistem seperti ini?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;         Kapitalisme, di satu sisi memang menghasilkan kemajuan material lebih dari yang bisa diberikan oleh sosialisme. Tapi, di sisi lain sistem ini telah menciptakan kondisi yang dalam banyak hal justru bertentangan dengan hakikat eksistensi manusia: kesenjangan ekonomi, kehidupan materialistik dan proses dehumanisasi. Dengan prinsip survival of the fittest dimana the might is right membuat yang kuat makin menindas yang lemah, hukum rimba berlaku. Syariat Islam menghentikan semua itu. Kemajuan material tidak boleh dihalang-halangi sepanjang didapat melalui jalan yang benar dan dikembangkan sesuai syariah. Hasilnya, kemajuan material bisa dicapai, kepuasaan spiritual tak terabaikan dan keadilan terujudkan. Dengan syariat Islam, manusia akan tumbuh menjadi makhluk yang mengabdi kepada Sang Khaliq semata, hidup sejahtera, bahagia lahir-batin, baik individual maupun komunal. Pengabdian kepada Allah swt. diujudkan terus di tengah gemerlap kemajuan material, karena semua tatanan berjalan sesuai syariat Islam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;         Selain itu, secara syar’iy, setiap muslim dituntut untuk menerapkan syariat Islam secara keseluruhan. Banyak sekali nash-nash yang menjelaskan hal ini. Diantaranya adalah firman Allah Swt.:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;]وَمَا ءَاتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ[&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Apa saja yang diberikan oleh Rasul kepada kalian, terimalah. Apa saja yang dilarangnya atas kalian, tinggalkanlah. Bertakwalah kalian kepada Allah. Sesungguhnya Allah sangat keras hukuman-Nya. (TQS al-Hasyr [59]: 7).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;  Kata mâ yang terdapat pada ayat di atas berbentuk umum, artinya mencakup seluruh bentuk perintah dan larangan Allah. Sementara itu, seluruh perintah dan larangan Allah Swt. tersebut dikemukakan dalam bentuk yang bersifat pasti (jazm). Dengan demikian, apa saja yang dibawa oleh Rasulullah saw.—berupa perintah Allah yang mencakup seluruh al-Quran dan Sunnah Nabi saw.—harus diterima (diterapkan) oleh kaum Muslim. Sebaliknya, apa saja yang dilarang Rasulullah saw.—berupa larangan Allah yang mencakup seluruh al-Quran dan Sunnah Nabi saw.—harus ditinggalkan oleh kaum Muslim. Dalam hal ini, pihak yang dibebani hukum adalah individu, jamaah, dan negara (para penguasa), karena seruannya berbentuk umum, yakni ditujukan kepada seluruh orang Mukmin.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;            Meskipun ayat ini menjelaskan tentang masalah hatra fa’i Bani Nadhir, tetapi yang paling penting (‘ibrah) adalah bentuk umumnya ayat tersebut, sebagaimana kaidah ushul menyatakan:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;‘Ibrah itu adalah atas keumuman lafazh, bukan kekhususan sebab (turunnya ayat).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Begitu pula firman Allah Swt. berikut:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;]وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلاَ مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَنْ يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ وَمَنْ يَعْصِ اللهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلاَلاً مُبِينًا[&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tidaklah patut bagi pria Mukmin dan tidak pula bagi wanita Mukmin, jika Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, ada pilihan yang lain tentang urusan mereka. Barangsiapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya, sesungguhnya dia telah benar-benar tersesat. (TQS al- Ahzâb [33]: 36).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berdasarkan alur berpikir seperti tadi, nampak bahwa tuntutan formalisasi syariat Islam lahir dari kesadaran akan kebobrokan akibat tatanan hidup selama ini dan wujud tanggung jawab untuk menata kehidupan baru yang lebih baik dengan tegaknya syariat Islam bagi semua menuju masyarakat modern yang beradab. Disamping merupakan kesadaran akan kewajiban dari Allah Pencipta manusia untuk menegakkan hukum-hukum-Nya demi kemaslahatan manusia di dunia dan di akhirat.&lt;br /&gt;{mospagebreak}&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pengertian Rahmatan Lil Âlamîn&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;   Allah SWT berfirman:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;]وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلاَّ رَحْمَةً لِلْعَالَمِينَ[&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Dan tiadalah Kami utus engkau (ya Muhammad) melainkan sebagai rahmat bagi seluruh alam” (TQS. AL Anbiya 107).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;   Syaikh An Nawawi Al Jawi dalam tafsir Marah Labid (Tafsir Munir) Juz II/ 47 menafsiri ayat itu sebagai berikut: Tidaklah Kami utus engkau wahai makhluk yang paling mulia dengan berbagai peraturan (bisyarâi’) melainkan sebagai rahmat bagi seluruh alam, melainkan dalam rangkan rahmat Kami bagi seluruh alam dalam agama maupun dunia, sebab manusia dalam kesesatan dan kebingungan. Maka Allah SWT mengutus Sayyidina Muhammad saw. sehingga beliau saw. menjelaskan jalan menuju pahala, menampilkan dan memenangkan hukum-hukum syari’at Islam, membedakan yang halal dari yang haram. Dan setiap Nabi sebelum beliau saw. manakala didustakan oleh kaumnya, maka Allah membinakan mereka dengan berbagai siksa, namun bisa kaum Nabi Muhammad mendustakannya, Allah SWT mengakhirkan adzab-Nya hingga datangnya maut dan Allah SWT mencabut ketetapan-Nya membinasakan kaum pendusta Rasul. Inilah umumnya tafsiran para mufasirin.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;   Jelaslah bahwa rahmat Allah SWT ini bukanlah berkaitan dengan pribadi Muhammad saw. sebagai manusia, tapi dia sebagai rasul yang diutus dengan membawa suatu syari’at yang memang paling unggul dibandingkan aturan-aturan atau agama yang ada di dunia, sebagaimana firman-Nya:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;]هُوَ الَّذِي أَرْسَلَ رَسُولَهُ بِالْهُدَى وَدِينِ الْحَقِّ لِيُظْهِرَهُ عَلَى الدِّينِ كُلِّهِ وَكَفَى بِاللهِ شَهِيدًا[&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Dialah Allah yang telah mengutus Rasul-Nya dengan membawa petunjuk dan agama yang hak, agar Dia menangkan agama itu atas semua agama-agama lainnya. Dan cukuplah Allah sebagai saksi” (TQS. Al Fath 28).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;   Dalam tafsir Shofwatut Tafasir Juz II/253, Al Ustadz Muhammad Ali As Shobuni memberikan catatan: Allah SWT tidak berfirman wama arsalnaka illa rahmatan lilmukminin, tetapi ..lil ‘alamin, sebab Allah SWT menyayangi seluruh makhluk-Nya dengan mengutus Muhammad saw. Kenapa demikian? Sebab, dia saw. datang kepada mereka dengan membawa kebahagiaan yang besar, keselamatan dari kesengsaraan tiada tara, dan mereka mendapatkan dari tangannya kebaikan yang banyak baik dunia maupun akhirat, dia mengajarkan mereka setelah kebodohan mereka, dan memmberikan petunjuk atas kesesatan mereka, dan itulah rahmat bagi seluruh alam, bahkan orang yang menolak risalahnya sekalipun (kuffar), masih dirahmati dengan kedatangannya lantaran Allah SWT mengakhirkan siksaan atas mereka dan mereka tidak disapu bersih oleh adzab Allah sebagaimana kaum terdahu seperti ditimpa gempa, gitenggelamkan dan lain-lain.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;   Dengan demikian, pengertian rahmatan lil ‘âlamîn itu terwujud dalam realitas kehidupan tatkala Muhammad Rasulullah saw. mengimplementasikan seluruh risalah yang dia bawa sebagai rasul utusan Allah SWT. Lalu bagaimana jika Rasul telah wafat. Rahmat bagi seluruh alam itu akan muncul manakala kaum muslimin mengimplementasikan apa yang telah beliau bawa, yakni risalah syari’at Islam dengan sepenuh keyakinan dan pemahaman yang bersumber pada Al Qur’an dan As Sunnah. Manakala umat Islam telah jauh dari kedua sumber tersebut (beserta sumber hukum yang lahir dari keduanya berupa ijma’ sahabat dan qiyas syar’iyyah) dan telah hilang pemahamannya terhadap syari’at Islam, maka tidak mungkn umat ini menjadi rahmat bagi seluruh alam, Justru dunia rugi lantaran kelemahan pemahaman kaum muslimin terhadap syariat Islam. Oleh kerena itu, berbagai upaya untuk menutupi syari at Islam dan upaya menghambat serta menentang diterapkannya syariat Islam pada hakikatnya adalah menutup diri dan mengahalangi rahmat bagi seluruh alam.&lt;br /&gt;{mospagebreak}&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Goal Setting Penerapan Syari’at Islam (Maqâshid asy-Syar’iy)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;   Untuk melihat lebih jauh tentang potensi penerapan syari’at Islam sebagai rahmat bagi seluruh alam, perlu kita kaji tujuan luhur penerpaan syari’at Islam dalam memelihara kehidupan masyarakat dengan hukum-hukum yang dapat ditargetkan dan diandalkan untuk memelihara aspek-aspek penting Paling tidak ada 8 aspek dalam kehidupan luhur masyarakat manusia yang dipelihara dalam penerapan syari’at Islam, yaitu (lihat Muhammad Husain Abdullah, Dirasat fil Fikri al Islami, 1990, hlm. 61):&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1.       Memelihara keturunan, yakni dengan mensyariatkan nikah dan mengharamkan perzinaan, serta menetapkan berbagai sanksi hukum terhadap para pelaku perzinaan itu, baik hukum jilid maupun rajam. Dengan itu, kesucian dan kebersihan serta kejelasan keturunan terjaga (Lihat: TQS an-Nisa’: 1; TQS ar-Rum: 21; TQS an-Nur: 2).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Cobalah bandingkan dengan sistem demokrasi yang memberikan kebebasan pribadi, kebebasan berperilaku, kebebasan berhubungan seksual (freesex), homoseks, lesbianisme, dan sebagainya yang mereka anggap sebagai bagian dari HAM. Semua itu berujung pada ketidakjelasan keturunan, perselingkuhan, brokenhome, keterputusan hubungan kekeluargaan, dan merebaknya berbagai penyakit kelamin dan AIDS. Kejadian-kejadian demikian bukan hanya merugikan kaum muslim melainkan seluruh kemanusiaan. Sebaliknya, dengan Islam hal tersebut ditiadakan dalam kehidupan. Keuntungan pun akan dirasakan oleh setiap manusia baik muslim atau non muslim.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2.       Memelihara akal, yakni dengan mencegah dan melarang dengan tegas segala perkara yang merusak akal seperti minuman keras (muskir) dan narkoba (muftir) serta menetapkan sanksi hukum terhadap para pelakunya. Di samping itu, Islam mendorong manusia untuk menuntut ilmu, melakukan tadabbur, ijtihad, dan berbagai perkara yang bisa mengembangkan potensi akal manusia dan memuji eksistensi orang-orang berilmu (Lihat: TQS al-Maidah: 90-91; TQS az-Zumar: 9; TQS al- Mujadilah: 11 ). Pemeliharaan akal demikian dilakukan bagi setiap orang tanpa memandang agamanya apa. Bila demikian, kemaslahatannya pun akan dirasakan oleh semua manusia siapapun dia. Secara kolektif hal ini sangat meminimumkan social cost yang harus dibayar oleh umat manusia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bandingkan dengan cara-cara penanganan pemerintahan kapitalis yang selalu bersikap kompromistis (pemecahan jalan tengah) yang telah menghabiskan bermilyar dolar tanpa hasil yang nyata. Mereka melarang konsumsi alkohol tetapi tidak menutup pabriknya. Uang dan kebebasan memiliki harta merupakan dorongan kuat bagi para bandar ekstasi dan mafia obat bius untuk tetap melakukan bisnis barang yang sangat merusak generasi anak manusia. Ditemukannya pabrik ekstasi terbesar baru-baru ini di Tangerang tidak jelas bagaimana ujungnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3.       Memelihara kehormatan, yakni dengan melarang orang menuduh zina, mengolok, menggibah, melakukan tindakan mata-mata, dan menetapkan sanksi-saksi hukum bagi para pelakunya. (Lihat: TQS an-Nur: 4; TQS al-Hujurat: 10-12). Selain itu, Islam mendorong manusia untuk menolong orang yang terkena musibah dan memuliakan tamu. Aturan demikian bukan hanya untuk sesama kaum muslim, melainkan juga untuk setiap manusia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bandingkan dengan kebebasan berbicara dan berperilaku yang diberikan demokrasi kapitalistik. Kebebasan semacam ini membuat manusia tidak menghormati sesamanya, anak tidak menghormati orang tuanya, istri tidak menghormati suaminya, bahkan manusia tidak menghormati tuhannya. Tidak sedikit orang-orang Amerika yang membuat parodi dan film yang melecehkan Yesus Kristus maupun tuhan mereka yang lain. Pastur dan gereja adalah bahan olokan dan ejekan yang biasa.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4.       Memelihara jiwa manusia, yakni dengan menetapkan sanksi hukuman mati bagi orang yang telah membunuh tanpa hak, dan menjadikan hikmah dari hukuman itu (qishash) adalah untuk memelihara kehidupan (Lihat: TQS al-Baqarah: 179). Kalaupun tidak dikenai hukum Qishash, yang berlaku adalah hukum diat. Berdasarakan diat ini keluarga korban berhak atas ganti rugi yang wajib diberikan pihak keluarga pembunuh sebesar 1000 dinar (4250 gram emas) atau 100 ekor onta atau 200 ekor sapi (lihat Abdurrahman Al Maliki, Nizham Uqubat,Dâr al-Ummah, hlm. 87 - 121). Dengan syariat Islam jiwa setiap orang terjaga, mulai dari janin hingga dewasa. Dengan syariat Islam setiap warga negara Islam apapun suku, ras dan agamanya dipelihara dan dijamin keselamatan jiwanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bandingkan dengan harga murah nyawa manusia di berbagai penjara di sejumlah negara yang menganut sistem demokrasi dan sistem hukum pidana Barat. Bandingkan dengan murahnya nyawa dalam pandangan para pemilik pabrik senjata dan para pedagang senjata internasional yang senantiasa membuat berbagai rekayasa untuk menyulut peperangan di berbagai belahan dunia. Demi dolar, mereka tidak memperdulikan harga nyawa manusia. Bahkan, mereka lebih menyayangi nyawa ikan paus daripada nyawa anak Adam. Lihat bagaimana mereka begitu sungguh-sungguh melindungi ikan paus , dengan alasan untuk melestarikannya. Sebaliknya, bagaimana mereka, dengan alasan teroris, membunuh ribuan nyawa pejuang-pejuang Islam di Palestina. Perang Dunia I dan II, Perang Vietnam, Perang Teluk, Perang Bosnia, Perang Kosovo, Perang Albania, embargo terhadap Irak, pembantaian muslim Palestina, Penghancuran Afghanistan, Chechnya dan Dagestan adalah secuil bukti nyata tak terbantahkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;5.       Memelihara harta, yakni dengan menetapkan sanksi hukum terhadap tindakan pencurian dengan hukuman potong tangan yang akan mencegah manusia dari tindakan menjarah harta orang lain. (Lihat: TQS al-Maidah: 38). Demikian pula peraturan pengampunan (hijr), yakni pencabutan hak mengelola harta bagi orang-orang bodoh dengan menetapkan wali yang akan memelihara harta yang bersangkutan (Lihat: TQS an-Nisa 5; TQS al-Baqarah: 282). Islam juga melarang tindakan belanja berlebihan, yakni belanja pada perkara haram (Lihat: TQS al-Isra’: 29; TQS al-An’am: 141; TQS al-Isra’: 26-27). Ketetapan Islam demikian diperuntukkan bagi semua warga negaranya, tanpa memandang agamanya. Karena itu, siapapun orang yang hidup dalam naungan syariat Islam terpelihara hartanya dan terjamin haknya untuk menjalankan usaha.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bandingkan dengan sistem demokrasi yang memberikan kebebasan kepemilikan sebagai bagian dari HAM yang membuat orang menghalalkan segala cara demi uang. Penipuan, penyuapan, sabotase, perampokan, pencurian, penjebolan bank melalui internet, apa yang terkenal dengan white colar crime hingga perebutan harta di pengadilan adalah hal biasa. Hukuman penjara bu­kanlah penyelesaian. Bahkan, tidak jarang, penjara adalah “ajang training dan penambahan wawasan” bagi para pelaku tindak kriminal. Tindak kriminal dari yang paling rendah hingga yang paling tinggi, dari yang terang-terangan hingga yang paling tersembunyi, dari yang kasar hingga yang paling halus, adalah dalam rangka memenuhi kebiasaan nafsu hidup mewah bangsa-bangsa kapitalis penganut demokrasi. Mereka terbiasa membelanjakan hartanya sekadar untuk bersenang-senang (just for fun ) , hura-hura dan kegiatan-kegiatan yang tidak berguna: pesta, minum, main perempuan, hingga penggunaan narkoba. (Untuk mendapatkan gambaran yang lebih jelas dan paparan numerik tentang berbagai bentuk kehidupan sia-sia bangsa Amerika gembong demokrasi, silakan baca buku Andrew L. Saphiro, Amerika Nomor Satu). Realitas demikian merugikan semua orang, baik muslim ataupun bukan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;6.       Memelihara agama, yakni dengan melarang murtad serta menetapkan sanksi hukuman mati bagi pelakunya jika tidak mau bertobat kembali kepangkuan Islam (Lihat TQS al-Baqarah: 217 dan Hadis Nabi). Sekalipun demikian, Islam tidak memaksa orang untuk masuk Islam (Lihat: TQS al-Baqarah: 256). Melalui hukum syariat seperti ini kaum muslim terjamin untuk melaksanakan ajaran agananya. Demikian pula orang non-muslim bebas untuk menjalankan agamanya tanpa ada paksaan dari siapapun. Negara menjaminnya, masyarakat Islam memberikannya hak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bandingkan dengan sistem demokrasi yang memberikan kebebasan beragama dan berkeyakinan yang—apalagi disertai dengan paradigma bahwa dalam beragama jangan gunakan akal—telah membuat tidak sedikit anak bangsa mereka terperosok ke dalam agama yang tidak masuk akal dan sekte-sekte sesat yang, antara lain, menyajikan bunuh diri massal sebagai solusi dalam mengatasi problema hidup mereka. Padahal, Allah Swt. sebagai Pencipta manusia, alam semesta, dan kehidupan telah menganugerahi naluri fitri beragama (Lihat: TQS ar-Rum: 30) dan akal (Lihat: TQS al-A’raf: 179; TQS an-Nahl: 78) agar manusia dapat berjalan menempuh kehidupannya di jalan agamanya yang lurus.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;7.       Memelihara keamanan, yakni dengan menetapkan hukuman berat sekali bagi mereka yang mengganggu keamanan masyarakat, misalnya dengan memberikan sanksi hukum potong tangan plus kaki secara silang serta hukuman mati dan disalib bagi para pembegal jalanan (Lihat: TQS al-Maidah: 33). Hukum syariat demikian diberikan kepada semua warga negara, baik muslim atau non-muslim tanpa diskriminatif. Bahkan, siapapun yang mendalami syariat Islam akan menyimpulkan bahwa keamanan merupakan salah satu kebutuhan pokok kolektif warga yang dijamin oleh Daulah Islamiyah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bandingkan dengan sistem hukum pada negara-negara demokrasi dan penganut sistem hukum Barat yang tidak tegas terhadap para pengganggu keamanan masyarakat. Akibatnya, para residivis bisa menjadi raja preman di luar penjara. Bahkan, sudah sangat masyhur bahwa mafia dan kelompok gangster justru memiliki hubungan “persahabatan” dengan polisi sehingga keberadaan perampok, penjahat, jalanan, dan berbagai mafia kejahatan tetap eksis di seluruh dunia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;8.       Memelihara negara, yakni dengan menjaga kesatuannya dan melarang orang atau kelompok orang melakukan pemberontakan (bughat) dengan mengangkat senjata melawan negara (Lihat: TQS al-Maidah: 33 dan Hadis Nabi). Juga hadits Nabi Muhammad saw: “Siapa yang datang kepada kalian dimana urusan pemerintah kalian di tangan seorang amir, lalu dia berusaha memecah belah jama’ah kalian, maka potonglah leher orang itu” (lihat An Nabhani, Nizhomul Hukmi fil Islam). Paradigma dasarnya Islam hendak menyatukan seluruh umat manusia, bukan memecah-belahnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bandingkan dengan sistem demokrasi yang memberikan hak untuk menentukan nasib sendiri dari suatu bangsa atau daerah. Hal itu sering dipakai sebagai alat untuk melakukan gerakan sparatis. Apa yang terjadi di Indonesia dan Irak adalah contoh nyata. Barat mengopinikan kepada dunia bahwa masing-masing bangsa berhak untuk hidup merdeka. Mereka ikut campur dengan motif-motif politik ataupun ekonomi untuk mengambil untung dari konflik antara suatu daerah atau etnis dengan pemerintahan pusat tersebut. Apalagi Konggres AS siap meratifikasi UU Perlindungan Minoritas yang memberikan kewenangan kepada Angkatan Bersenjata AS untuk mengintervensi negara mana pun yang dianggap melakukan penindasan kepada minoritas. Kini dunia Islam dipecahbelah, dikerat-kerat menjadi lebih dari 50 negara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Nampaklah, setiap hukum Islam bila diterapkan akan menghasilkan goal setting seperti itu. Kesemuanya itu akan dirasakan dan menjadi hak setiap orang yang tunduk kepada aturan syariat Islam tersebut, baik muslim ataupun bukan. Dengan demikian, melalui penerapan syariat Islam secara total kemaslahatan akan dirasakan oleh semua umat manusia. Islam benar-benar merupakan rahmatan lil ‘âlamîn.&lt;br /&gt;{mospagebreak}&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Beberapa Contoh&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;           Banyak sekali contoh hukum syariat yang secara kasat mata menunjukkan keberpihakkannya pada siapapun (muslim atau non-muslim) yang mendukung syariat Islam. Diantaranya adalah:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pertama, Kebijakan ekonomi umum. Islam memandang bahwa masalah ekonomi adalah buruknya distribusi kekayaan di masyarakat dan pemenuhan kebutuhan di masyarakat bukanlah pepenuhan total kebutuhan, tapi pemenuhan per individual secara menyeluruh. Dari sini kebijakan ekonomi yang dibuat adalah, pertama: negara wajib memenuhi kebutuhan dasar (hajat asasiyah), yakni sandang, pangan, papan, bagi seluruh rakyat per individual. Tidak boleh ada yang lapar, telanjang, dan tidak bisa berteduh di suatu rumah (dimiliki maupun disewa). Nabi bersabda: “Penduduk mana saja yang membiarkan salah seorang warganya kelaparan, Allah akan melepas jaminannya kepada mereka semua”. Dalam hadits lain beliau saw. bersabda: Tidaklah beriman kepadaku, orang yang tidur nyenyak di malam hari sementara tetangganya kelaparan, padahal dia tahu”. Dalam hal ini negara memberikan peluang kerja seluas-luasnya, dan menyantuni mereka yang lemah dan papa. Kedua, negara memberi peluang seluas-luasnya bagi seluruh warga negara tanpa membedakan satu dengan yang lain, untuk mendapatkan pemenuhan kebutuhan penyempurna hidup (hajat kamaliyah). Dalam hal ini negara memberi fasilitas seluas-luasnya, termasuk bebas beaya administrasi untuk usaha masyarakat mengembangkan modalnya, tanpa membedakan antara Marwan dengan Martin, tanpa membedakan antara Jamilah dengan Jenifer. Semua diberi kemudahan. Dan pemerintah tidak berbisnis, tapi mengayomi semua. Ketiga, negara wajib memberikan pengarahan dan batas kepada masyarakat agar dalam menikmati kekayaan yang dimilikinya mengikuti pola kehidupan yang khas, yakni senantiasa di dalam koridor kehalalan. Dan apabila terjadi ketidak seimbangan ekonomi antara warga negara, dikarenakan kemampuan yang berbeda-beda, negara wajib melakukan penyeimbangan dengan memberikan bantuan cuma-cuma kepada kelompok masyarakat yang lemah dan papa (fakir miskin) agar mampu bangkit menjadi mampu memenuhi kebutuhannya sendiri. Allah SWT berfirman: “Agar jangan harta itu hanya berputar di kalangan orang kaya di antara kalian” (TQS. Al hasyr 7).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;         Kedua, Jaminan Kesejahteraan umum, pendidikan, kesehatan, dan keamanan gratis bagi semua warga negara Islam. Islam memerintahkan negara untuk menjamin kebutuhan kolektif masyarakat (tanpa membedakan kaya maupun miskin). Masyarakat dipelihara oleh negara hingga menjadi masyarakat yang cerdas, sehat, kuat dan aman. Pendidikan secara umum diwujudkan untuk membentuk pribadi-pribadi yang memiliki jiwa yang tunduk kepada perintah dan larangan Allah SWT, memiliki kecerdasan dan kemampuan berfikir memecahkan segala persoalan dengan landasan berfikir Islami, serta memiliki kemampuan ketrampilan dan keahlian untuk bekal hidup di masyarakat. Semua diberi kesempatan untuk itu dengan menggratiskan pendidikan dan memperluas fasilitas pendidikan, baik itu sekolah universitaa, masjid, perpustakaan umum, bahkan laboratorium umum. Rasulullah saw. menerima tebusa tawanan perang Badar dengan jasa mereka mengajarkan baca tulis anak-anak kaum muslimin di Madinah. Rasul juga pernah mendapatkan hadiah dokter dari Raja Najasyi lalu oleh beliau saw. dokter itu dijadikan dokter umum yang melayani pengobatan masyarakat secara gratis (lihat Abdurrahman Al Baghdadi, Sistem Pendidikan di masa Khilafah, juga Abdul Aziz Al Badri, Hidup Sejahtera di bawah naungan Islam).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;         Ketiga, Politik keuangan. Islam menetapkan emas (dinar) dan perak (dirham) dijadikan sebagai mata uang. Berbagai hukum Islam dalam penerapannya berkaitan dengan mata uang tersebut, seperti diat misalnya, 1000 dinar. Dan fakta menunjukkan bahwa standar alat tukar itu tidak terkena inflasi, tidak lapuk oleh zaman, dan tak akan terguncang nilainya oleh perubahan sosial politik. Andai Indonesia menggunakan emas dan perak sebagai mata uangnya, tentulah tidak akan terjadi krisis moneter seperti yang terjadi pada tahun 1997.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Islam juga mengajarkan bahwa uang sebagai alat tukar itu tidak boleh diam, harus produktif. Allah mengancam orang-orang yang menimbun emas dan perak dalam firman-Nya:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;]وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلاَ يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ@يَوْمَ يُحْمَى عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَى بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ هَذَا مَا كَنَزْتُمْ ِلأَنْفُسِكُمْ فَذُوقُوا مَا كُنْتُمْ تَكْنِزُونَ[&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, nmaka beritahukanlah kepada mereka bahwa mereka akan mendapatkan sisksa yang pedih pada hari dipanaskan emas dan perak itu di dalam neraka Jahannam, lalu dibakar dengan-Nya dahi mereka, lambung, dan punggung mereka lalu dikatakan kepada mereka, :Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang akibat dari apa yang kamu simpan itu”. (TQS. At Taubah 34-35).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Diriwayatkan bahwa di masa Rasul ada seorang ahli shuffah (orang yang tinggal di dalam satu ruangan masjid Nabawi yang telah berikrar hanya berdakwah dan hidup mereka ditanggung kaum muslimin, artinya tidak perlu uang lagi) meninggal lalu di tempat tidurnya terdapat uang logam satu dinar/dirham, lalu rasul menyebut potongan uang logam itu dengan sebutan: kayyah, artinya : sepotong api neraka!&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;         Juga Islam menetapkan bahwa uang sebagai alat tukar tidak boleh diputar dalam bisnis non riil, seperti dipinjamkan untuk mendapatkan ribanya. Jelas Allah SWT mensifati bisnis riba ini sebagai yang bisnis yang tidak bakal stabil. Allah mengumpamakan orang-orang yang makan riba bagaikan orang yang sempoyongan kemasukan syetan. Dia berfirman:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;]الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لاَ يَقُومُونَ إِلاَّ كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا[&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syetan lantaran tekanan penyakit gila. Keadaan demikian disebabkan mereka mengatakan sesungguhnya jual beli sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamlkan riba…” (TQS. aL Baqoroh 275).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;         Bila hal ini diterapkan maka ekonomi akan stabil. Dampaknya, bukan hanya dirasakan oleh kaum muslim melainkan juga oleh semua orang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;         Begitu pula seluruh hukum lainnya. Berdasarkan hal ini maka mereka yang memahami realitas syariat Islam akan rindu untuk dihukumi dengannya. Betapa tidak, tanpa syariat Islam kehidupan menunjukkan berada dalam kesengsaraan dan kejahiliyahan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Minoritas non-Muslim Sejahtera dibawah Daulah Islamiyah&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;         Salah satu perkara yang sering disodorkan untuk menolak syariat Islam adalah adanya non-muslim di masyarakat. Mereka mengira bila Islam diterapkan semua orang harus beralih agama, hak beragama non-muslim diabaikan. Padahal, siapapun yang memahami sejarah Nabi akan menolak pandangan seperti tadi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;         Negara Islam yang dimulai sejak Rasulullah saw. mendirikan negara Islam di kota Yatsrib (Madînah ar-Rasul atau al-Madînah al-Munawwaroh) terbukti memberlakukan hukum secara sama kepada semua warga negara, baik muslim maupun non-muslim. Orang-orang non-muslim yang menjadi warga negara di dalam sistem negara Islam dikenal sebagai ahlu dzimmah, yakni penduduk non-muslim yang menjadi warga negara yang tunduk kepada sistem hukum Islam. (Lihat: TQS at-Taubah: 29).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;         Kesamaan hukum di depan pengadilan Islam ini tampak jelas dalam kasus baju besi Amirul Mukminin Imam Ali bin Abi Thalib r.a. Diriwayatkan bahwa sekembali beliau dari Perang Shiffin, Khalifah Ali merasa kehilangan baju besi (dzira’), baju perlengkapan perang, dan beliau malah menemukan baju miliknya itu di toko seorang Yahudi ahlu dzimmah. Ali mengatakan kepada pemilik toko Yahudi itu, “Ini baju besiku. Aku belum pernah menjualnya dan belum pernah memberikan kepada orang lain. Bagaimana bisa ada di tokomu?”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Orang Yahudi itu membantahnya. Ia mengklaim baju itu miliknya sebab ada di tokonya. Ali, penguasa yang memiliki wilayah kekuasaan yang sangat besar, tidak serta merta mengambil paksa harta milknya. Akan tetapi, ia mengajak Yahudi itu menyelesaikan perkara tersebut di pengadilan. Qadhi Syuraih, yang mengadili perkara itu, meminta Ali menghadirkan saksi atas kepemilikan tersebut. Beliau mengemukakan Hasan, putranya, dan Qonbar pembantunya. Akan tetapi, Qadhi Syuraih menolak saksi tersebut. Ali menegaskan, “Apakah Anda menolak kesaksian Hasan yang oleh Rasul dikatakan sebagai pemuda penghulu surga?”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Meskipun demikian, Qadhi Syuraih bersikukuh dengan ketetapannya dan Ali pun menerima kalah dalam perkara tersebut. Saat itulah, orang Yahudi pemilik toko itu angkat bicara, “Duhai Khalifah Ali, Amirul Mukminin, Anda berperkara denganku tentang baju besi milikmu. Akan tetapi, hakim yang engkau angkat ternyata memenangkan aku atasmu. Sungguh, aku bersaksi bahwa ini adalah kebenaran dan aku bersaksi bahwa tiada Tuhan (yang patut disembah) kecuali Allah dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah Rasulullah.” (Lihat: Imam as-Suyuthi, Tarikh al-Khulafa’).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sungguh, keadilan hukum Islam dan persamaan hukum seluruh warga negara di hadapan hukum Islam telah membuka hati orang Yahudi itu untuk menerima hidayah Islam. Allahu Akbar!&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di samping persamaan di dalam hukum, Khilafah tidak diam terhadap kezaliman yang menimpa orang-orang non muslim. Diriwayatkan bahwa ada kasus kezaliman seorang anak penguasa di wilayah propinsi Mesir di masa Khalifah Umar ibn al-Khaththab r.a. Beliau segera memanggil anak Gubernur dan bapaknya (Amr bin A’sh r.a.). Dalam sidang yang ditegakkan keadilannya, tanpa membedakan agama warga negara, anak gubernur Mesir itu mengaku bahwa dia mencambuk anak Qibthi yang beragama Nasrani (Koptik). Sesuai hukum acara pidana Islam, Khalifah memberikan pilihan kepada korban, apakah membalas cambuk (qishash) ataukah menerima bayaran ganti rugi (diyat) atas kezaliman itu. Anak Qibthi itu memilih Qishash. Ia pun mencambuk anak Gubernur. Setelah pelaksanaan hukum Qishash itu, Khalifah Umar mengatakan: “Hai anak Qibthi, orang itu berani mencambukmu karena dia anak Gubernur, oleh karena itu, cambuk saja Gubernur itu sekalian!”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Akan tetapi, anak Qibthi Nasrani itu menolaknya dan telah menyatakan kepuasannya dengan keadilan hukum yang diperolehnya dalam hukum Qishash. Umar pun berkomentar, “Hai Amr (Gubernur Mesir di masa Khalifah Umar), sejak kapan engkau memperbudak anak manusia yang dilahirkan oleh ibunya dalam keadaan merdeka?” (Lihat: Manaqib Umar).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Fakta-fakta sejarah di atas menggambarkan kepada kita bahwa konsep dan pelaksanaan hukum Islam di masa khilafah itu penuh dengan keadilan. Oleh karena itu, bohong besar apa yang dikatakan oleh orang anti-Islam yang memprovokasi bahwa kalau berdiri negara Islam, maka orang-orang Nasrani akan mendapat bahaya atau diskrimansi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Provokasi murahan demikian bertentangan sekali dengan isi surat Nabi Muhammad saw. kepada penduduk Yaman yang sebelum masuk Islam merupakan mayoritas Yahudi dan Nasrani: “Siapa saja yang masih tetap dalam agama Yahudi dan Nasrani yang dipeluknya, dia tidak akan difitnah, dan wajib baginya membayar jizyah.” (Lihat: Ahkam adz-Dzimmi, An-Nabhani, As-Syakhsihiyyah Islamiyyah, juz 2/237). Begitu pula tindakan Nabi Muhammad saw. yang menerapkan hukum rajam kepada dua orang Yahudi yang berzina, sebagaimana beliau juga pernah menjatuhkan hukum rajam kepada seorang wanita muslimah dan seorang pria muslim (Lihat: Abdurrahman al-Maliki, Nizhom al Uqubat).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Begitulah ajaran Islam yang telah diterapkan oleh Rasul Saw. beserta para sahabatnya. Karenanya, jelas bahwa sejak awal Islam hidup dan berhasil memimpin masyarakat di tengah pluralitas (bukan pluralisme) agama. Manakah yang hendak dipilih menerapkan syariat Islam untuk menyelesaikan berbagai problematika kemanusiaan dewasa ini ataukah menolaknya hanya sekedar kekhawatiran –yang senyatanya berhenti pada kekhawatiran semata- atas beragamnya masyarakat dengan tetap membiarkan umat manusia meluncur menuju jurang kehancuran ke arah kebinatangan? Adalah tidak layak umat Islam menolak penerapan syariat Islam dengan alasan adanya pluralitas masyarakat, padahal Rosullulah telah menerapkan syariat Islam justru pada masyarakat yang plural (beragam) .&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menepis Keberatan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;         Hambatan‑hambatan dalam menerapkan Syariat Islam dapat dibagi menjadi dua kelompok, yaitu pertama, kebencian orang‑orang kafir, fasik, dan zhalim akan Syariat Islam, dan kedua, kesalahan kaum Muslimin dalam memahami Syariat Islam. Akibatnya, muncullah ‘keberatan’ yang sebenarnya lebih mencerminkan ketakberhasilannya dalam mengapresiasi ajaran Islam. Hambatan dari orang-orang kafir, jelas bukan dalam kendali kaum muslim. Karenanya, yang lebih penting adalah bagaimana menata sikap kaum muslim yang masih miring terhadap syariat Islam sebagai ajaran agama yang dianutnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;         Secara umum, kendala yang ada pada kaum muslim dalam menerapkan syariat Islam adalah masalah kekurangpahaman atau kebelumpahaman saja. Hal ini dapat dilihat dari ‘keberatan’ yang seringkali diungkapkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;         Dalam hal konsepsi, diantara ‘keberatan’ itu adalah:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1.     Islam itu yang penting substansinya, bukan formalitasnya. Pendapat seperti ini bukan hanya berbahaya tapi juga bertentangan dengan realitas. Pertama, tidak ada aturan yang diterapkan sekedar substansinya saja. Mengapa mereka begitu getol memperjuangkan sekularisme, demokrasi dan berupaya mempertahankan formalitas sistem tersebut yang nota bene warisan kolonial? Padahal, jika mereka konsisten dengan pendapatnya tadi semestinya cukup hanya substansi demokrasi saja yang dituntutnya, dan substansi sekulerisme saja yang diinginkannya?!. Tapi, kenyataannya tidaklah demikian. Kedua, tidak diformalkannya syariat Islam hanya berarti memberikan peluang untuk main hakim sendiri. Padahal, semua sepakat bahwa tidak boleh main hakim sendiri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2.     Penduduk yang hidup di suatu negara bukan hanya muslim, tetapi juga non-muslim; tidak homogen tapi heterogen. Pertama, dalih ini sebenarnya mencerminkan kegagalan pihak tersebut memahami realitas masyarakat. Dalam kenyataannya, hukum yang diterapkan bukan berarti harus di kalangan yang homogen. Contoh, di Amerika tidak semua penduduknya Kristen, tetapi aturan yang diterapkannya kapitalisme. Di Indonesia, terdapat 4 agama resmi yang diakui, tapi hukum yang diterapkan juga kapitalisme atas dasar sekularisme. Di Cina, puluhan juta umat Islam tinggal di sana, namun aturan yang diberlakukan aturan sosialisme-komunisme. Jadi, tidak rasional menolak ditegakkannya syariat Islam dengan alasan heterogenitas penduduknya. Tetapi, tidak pernah manyatakan dilarang menerapkan sistem kapitalisme karena tidak semua penduduk berideologi kapitalisme; tidak pernah juga berteriak tidak boleh menerapkan sosialisme-komunisme dengan alasan tidak semua penduduknya berideologi sosialisme-komunisme. Sebenarnya persoalannya bukan terletak pada homogen atau heterogen, tetapi terletak pada sistem aturan mana yang akan diterapkan untuk mengatur penduduk (apapun agamanya) demi terciptanya keadilan, kesejahteraan dan kebahagiaan masyarakat. Dan, jawabannya: Islam! Kedua, tidak paham terhadap kenyataan hidup Nabi Muhammad saw. dan para sahabatnya. Sejarah menunjukkan bahwa penduduk negara Islam saat itu bukan hanya muslim, ada juga Yahudi dan Nasrani. Buktinya, lebih dari 10 abad syariat Islam bertahan. Ketiga, tidak menghayati bahwa syariat Islam itu untuk kebaikan bersama. Contoh, ketika riba dilarang sebagai landasan perekonomian, hal ini bukan ditujukan hanya bagi kepentingan kaum muslim, melainkan juga untuk penduduk non-muslim. Dan, faktanya, akibat riba kini Indonesia dijerat hutang luar negeri. Yang rugi? Semua penduduk, muslim dan non-muslim.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3.     Dalih lain yang diajukan pihak yang menolak syariat Islam adalah adanya ragam pendapat tentang sistem politik dan kenegaraan Islam; sistem mana yang akan diterapkan? Alasan ini pun terlihat ‘genit’. Sebab, dalam sistem manapun sulit hanya ada satu pendapat saja. Misalnya, banyak beragam pendapat tentang sistem republik, presidentil ataukah parlementer. Bentuknya pun pro kontra, apakah kesatuan, federalisme, ataukah kesatuan dengan otonomi daerah. Pendapat dalam sistem pemilihan pun berbeda-beda, apakah harus pemilihan langsung (seperti keyakinan J. J. Roussau), perwakilan, distrik, dan sebagainya. Realitasnya, perbedaan pendapat ini tidak menghalangi mereka menerapkan sistem demokrasi kapitalisme dalam berbagai bidang, termasuk politik. Mengapa, adanya perbedaan pandangan tentang beberapa hal politik dan sistem kenegaraan Islam dijadikan dalih untuk tidak ditegakkannya syariat Islam? Sementara untuk sistem selain Islam tidak diungkapkan alasan serupa?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4.     Tuduhan lain yang kerap ditujukan untuk menentang syariat Islam adalah stigmatisasi bahwa hukum Islam itu kejam, diskriminasi, dan ‘primitif’. Tuduhan ini sebenarnya lebih menggambarkan ketakutan terhadap syariat Islam. Padahal, jika kita pikirkan, misalnya, antara masyarakat yang rata-rata kehidupan seksual para anggotanya bersih karena diberlakukan hukum Islam dengan masyarakat yang permisif dan kacau; yang didalamnya industri seks sudah dianggap sebagai hal yang lumrah, aurat tidak boleh dihalangi untuk dipamerkan karena diskriminatif; hukum ditentukan oleh yang kuat (hukum rimba); maka bagaimanakah kesimpulannya? Tentu, masyarakat jenis pertama merupakan masyarakat yang lebih luhur dan lebih sesuai dengan harkat dan martabat manusia. Sedangkan yang kedua pada hakikatnya menjurus pada masyarakat binatang yang hidup di hutan belantara dengan hukum rimba, yang tidak jauh berbeda dengan hewan ternak (lihat TQS. Al A’râf [7]:179). Tapi, anehnya, banyak masyarakat masih memandang bahwa masyarakat dan negara sekuler-kapitalistik yang serba permisif itulah yang dianggap masyarakat modern (lebih tepat ‘sok modern’), sedangkan masyarakat yang menerapkan dan berupaya untuk menegakkan hukum Islam dipandang sebagai masyarakat tradisional, konservatif, bahkan ‘primitif’. Mana yang lebih kejam, hukum yang memotong tangan pencuri yang betul-betul terbukti dalam pengadilan ataukah hukum yang memenjarakannya yang justru lebih mendidiknya menjadi seorang penjahat kawakan? Aturan mana yang lebih diskriminatif apakah hukum yang memberlakukan semua orang sama ataukah hukum yang memenjarakan seorang pencuri sandal seharga Rp 4000 selama 4 bulan; sedangkan, para perampok BLBI sebesar Rp 164 milyar bebas berkeliaran penuh percaya diri? Padahal, kalau tolok ukurnya pencurian sandal tadi, seharusnya mereka dihukum 41.000.000 bulan atau 3.416.667 tahun?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;5.     Alasan lain adalah masyarakat tidak siap. Kita layak untuk bertanya, ketika di Indonesia diterapkan lebih dari 80% hukum Belanda (hingga sekarang), apakah rakyat ditanyai sudah siap atau belum? Ketika aturan untuk menerapkan syariat Islam bagi muslim Indonesia dihapus oleh PPKI, apakah rakyat ditanya dulu siap atau tidak dengan penghapusan itu? Dulu, saat diterapkan demokrasi terpimpin dan demokrasi parlementer, apakah rakyat ditanyai kesiapannya terlebih dahulu? Tidak! Mengapa, alasan masyarakat tidak siap itu hanya ditujukan kepada Islam. Padahal, benarkah masyarakat tidak siap? Ataukah, pihak yang tidak siap itu adalah hanya mereka yang kini memegang kekuasaan, duduk di kursi empuk, dan banyak kejahatannya hingga takut kezhalimannya itu terbongkar bahkan diadili?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Itulah sebagian dalih yang diungkapkan untuk menolak syariat Islam. Namun, ternyata semuanya tidak sesuai dengan realitas yang ada.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;   Akhirnya, nampak betapa syariat Islam merupakan pilihan syar’iy sekaligus rasional untuk diterapkan dalam rangka mengubah kezhaliman menjadi keadilan di tengah-tengah umat manusia, menyingkirkan kejahiliyahan dan hewani diganti oleh cahaya Islam. Tanpa syariat Islam, jangan harap keberkahan dari langit dan bumi dinikmati oleh umat manusia. Alhamdulillâh.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;]وَلَوْ أَنَّ أَهْلَ الْقُرَى ءَامَنُوا وَاتَّقَوْا لَفَتَحْنَا عَلَيْهِمْ بَرَكَاتٍ مِنَ السَّمَاءِ وَاْلأَرْضِ وَلَكِنْ كَذَّبُوا فَأَخَذْنَاهُمْ بِمَا كَانُوا يَكْسِبُونَ[&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Jika sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertaqwa, pastilah Kami melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya” (TQS. Al A’raf [7] : 96).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href="http://dakwahkampus.com/artikel/pemikiran/204.html"&gt;sumber&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;   &lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/665869134978232821-8824382722109685008?l=rofiqshare.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://rofiqshare.blogspot.com/feeds/8824382722109685008/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://rofiqshare.blogspot.com/2010/05/syariat-islam-rahmat-bagi-seluruh.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/665869134978232821/posts/default/8824382722109685008'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/665869134978232821/posts/default/8824382722109685008'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://rofiqshare.blogspot.com/2010/05/syariat-islam-rahmat-bagi-seluruh.html' title='SYARIAT ISLAM RAHMAT BAGI SELURUH MANUSIA'/><author><name>den_bagus</name><uri>http://www.blogger.com/profile/02369983822747496155</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://2.bp.blogspot.com/_2oV2CXEI_BA/S_E70fHlGcI/AAAAAAAAAK8/R4_3IuWATvg/s72-c/indah.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-665869134978232821.post-399104835274816943</id><published>2010-05-17T05:25:00.000-07:00</published><updated>2010-05-17T05:31:05.069-07:00</updated><title type='text'>Peran dan Tanggung Jawab Ulama</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://i433.photobucket.com/albums/qq58/talazum/apri4-007.jpg"&gt;&lt;img style="margin: 0pt 10px 10px 0pt; float: left; cursor: pointer; width: 332px; height: 221px;" src="http://i433.photobucket.com/albums/qq58/talazum/apri4-007.jpg" alt="" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;Ulama adalah pewaris para nabi. Apa yang diwariskan oleh para nabi tentu tidak akan digadaikan dengan apapun, meski dengan seluruh isi bumi dan langit ini. Tentu karena para ulama adalah orang-orang yang memiliki rasa takut kepada Allah SWT. Atas dasar iman dan ilmunya, ulama akan senantiasa berjuang membimbing umat untuk senantiasa hanya menghamba kepada Allah SWT secara total. Penghambaan secara total itu harus dibuktikan dengan cara menjalani dan menata hidup ini sesuai dan tuntunan (baca: syariah Islam) yang dibawa oleh Rasulullah saw., baik dalam kehidupan politik maupun spiritual, seraya berharap keridhaan Allah SWT sebagai tujuan paling puncak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Karenanya, ulama harus menjadi penyambung lidah umat di hadapan para penguasa. Ulama harus menjadi pembimbing mereka menuju kepemimpinan yang mulia dengan Islam. Sebab, mereka semua adalah hamba-hamba Allah SWT yang juga merindukan surga&lt;span class="fullpost"&gt;Namun demikian, fungsi ulama akan pudar dan tertutup dengan sikap dukung-mendukung calon pemimpin tanpa alasan yang bisa dipertanggungjawabkan secara syar’i. Selain itu, dukungan ulama sejatinya hanya diberikan kepada mereka yang mau menegakkan akidah dan syariah Islam secara kâffah, bukan kepada mereka yang akan melanggengkan sekularisme yang nyata-nyata selalu menjadi ancaman bagi keselamatan agama dan menjadi pintu masuk bagi bercokolnya neoliberalisme.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di sisi lain, para pemimpin atau calon pemimpin harus dekat dengan ulama semata-mata demi meminta bimbingan menuju ridha Allah SWT, dan bukan demi ‘membeli’ ulama sekadar untuk meraih atau melanggengkan kekuasaan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Umat hari ini merindukan sosok ulama yang ikhlas berjuang dengan pengorbanan maksimal agar bisa mengeluarkan mereka dari kegelapan jahiliah modern, derita dan nestapa dalam kerangkeng sistem sekular-liberal; menuju cahaya Islam dalam wujud masyarakat dan negara yang bersyariah, yang berjalan di atas hidayah Islam. Itulah masyarakat dan negara yang pernah dicontohkan oleh Baginda Rasulullah saw. dan dilanjutkan oleh para khalifah beliau.&lt;br /&gt;Sifat-sifat Ulama&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Karena itu, ulama harus memiliki sejumlah sifat dan karakter khas, antara lain: Pertama, senantiasa berzikir kepada Allah dalam semua keadaan. Allah SWT berfirman:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;   ]الَّذِينَ يَذْكُرُونَ اللَّهَ قِيَامًا وَقُعُودًا وَعَلَى جُنُوبِهِمْ[&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;   Mereka adalah orang-orang yang selalu mengingat Allah sambil berdiri, duduk atau dalam keadan berbaring (QS Ali Imran [3]: 191).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kedua, menjauhi penghambaan kepada thâghût. Allah SWT berfirman:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;   ]وَالَّذِينَ اجْتَنَبُوا الطَّاغُوتَ أَنْ يَعْبُدُوهَا[&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;   Mereka adalah orang-orang yang menjauhi thâghût, yaitu tidak menghambakan diri kepadanya (QS az-Zumar [39]: 17).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketiga, senantiasa bertobat (kembali) kepada Allah, sebagaimana firman-Nya:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;   ]وَأَنَابُوا إِلَى اللَّهِ[&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;   Mereka senantiasa kembali kepada Allah (QS az-Zumar [39]: 17).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Keempat, selalu menghubungkan apa saja yang diperintahkan oleh Allah untuk dihubungkan seperti silaturahmi, loyal kepada sesama Mukmin, mengimani semua nabi dan menjaga semua hak manusia. Allah SWT berfirman:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;   ]وَالَّذِينَ يَصِلُونَ مَا أَمَرَ اللَّهُ بِهِ أَنْ يُوصَلَ[&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;   Mereka adalah orang-orang yang senantiasa menghubungkan apa-apa yang Allah perintahkan untuk dihubungkan (QS ar-Ra’d [13]: 21).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Seorang ulama pasti lebih suka berdekatan dengan seorang Muslim yang taat daripada dengan mereka yang selalu memusuhi umat Islam. Ulama pun akan menjadi perekat umat, pionir ukhuwah islamiyah, dan tidak mungkin menjadi pemecah-belah umat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kelima, memiliki rasa takut kepada Allah dan keagungan-Nya, sebagaimana firman-Nya:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;   ]وَيَخْشَوْنَ رَبَّهُمْ[&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;   Mereka selalu takut kepada Tuhannya (QS ar-Ra’d [13]: 21).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ulama hakiki akan memiliki rasa takut yang luar biasa kepada Allah. Dia akan lebih mudah menangis daripada tertawa terbahak-bahak. Tampak keanggunan dan kewibawaannya karena kekhusyukan yang memancar dalam dirinya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Keenam, takut terhadap keburukan Hari Penghisaban, sebagaimana firman-Nya:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;   ]وَيَخَافُونَ سُوءَ الْحِسَابِ[&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;   Mereka senantiasa takut pada hisab yang buruk (QS ar-Ra’d [13]: 21).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Rasa takut ini tercermin dalam ucapan dan semua perbuatannya untuk selalu menjauhi semua larangan Allah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketujuh, memiliki kesabaran dalam menghadapi semua beban, kesulitan dan musibah di dunia serta senantiasa menentang kehendak hawa nafsu. Allah SWT berfirman:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;   ]وَالَّذِينَ صَبَرُوا ابْتِغَاءَ وَجْهِ رَبِّهِمْ[&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;   Mereka adalah orang-orang yang sabar karena mencari keridhaan Tuhannya (QS ar-Ra’d [13]: 22).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Semua perintah Allah adalah kewajiban dan beban yang harus dilaksanakan dengan penuh kesabaran. Demikian juga dengan musibah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Umat Membutuhkan ’Ulama Akhirat’&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebagaimana dimaklumi, kewajiban terbesar umat Islam hari ini adalah mengembalikan kehidupan Islam di tengah-tengah masyarakat dengan menegakkan seluruh syariah Allah SWT. Sebaliknya, kemungkaran terbesar yang wajib ditumbangkan saat ini adalah sistem thâghût yang menerapkan hukum-hukum kufur buat manusia. Itulah sistem sekular yang tengah berlangsung saat ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Karena itu, saat ini umat benar-benar membutuhkan ’ulama akhirat’ yang bisa membimbing mereka untuk kembali pada Islam secara kâffah sambil terus-menerus memberikan dorongan dan dukungan terhadap perjuangan ke arah penegakkan syariah Islam. Umat membutuhkan ulama yang meneladani perjuangan Rasulullah saw. dalam mewujudkan masyarakat islami, yang menerapkan syariah Islam secara total dalam semua aspek kehidupan, dalam Daulah Khilafah. Hanya dengan itulah cita-cita umat mewujudkan baldat[un] thayyibat[un] warabb[un] ghafûr akan benar-benar terwujud, insya Allah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Wallâhu a’lam bi ash-shawâb. [&lt;a href="http://hizbut-tahrir.or.id/2009/05/26/umat-membutuhkan-ulama-akhirat/"&gt;al-islam&lt;/a&gt;]    &lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/665869134978232821-399104835274816943?l=rofiqshare.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://rofiqshare.blogspot.com/feeds/399104835274816943/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://rofiqshare.blogspot.com/2010/05/peran-dan-tanggung-jawab-ulama.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/665869134978232821/posts/default/399104835274816943'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/665869134978232821/posts/default/399104835274816943'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://rofiqshare.blogspot.com/2010/05/peran-dan-tanggung-jawab-ulama.html' title='Peran dan Tanggung Jawab Ulama'/><author><name>den_bagus</name><uri>http://www.blogger.com/profile/02369983822747496155</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-665869134978232821.post-8833249563900727715</id><published>2010-05-16T06:58:00.000-07:00</published><updated>2010-05-16T07:07:23.255-07:00</updated><title type='text'>Dalil-Dalil Tentang Wajibnya Menegakkan Khilafah</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://2.bp.blogspot.com/_2oV2CXEI_BA/S-_71j6GJnI/AAAAAAAAAK0/ewOJI_0lI0Q/s1600/khilafahNet.jpg"&gt;&lt;img style="margin: 0pt 10px 10px 0pt; float: left; cursor: pointer; width: 135px; height: 200px;" src="http://2.bp.blogspot.com/_2oV2CXEI_BA/S-_71j6GJnI/AAAAAAAAAK0/ewOJI_0lI0Q/s200/khilafahNet.jpg" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5471868969868994162" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Definisi Khilafah&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Secara ringkas, Imam Taqiyyuddin An Nabhani mendefinisikan Daulah Khilafah sebagai kepemimpinan umum bagi seluruh kaum muslimin di dunia untuk menegakkan hukum-hukum Syariat Islam dan mengembang risalah Islam ke seluruh penjuru dunia (Imam Taqiyyuddin An Nabhani, Nizhamul Hukmi fil Islam).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari definisi ini, jelas bahawa Daulah Khilafah adalah hanya satu untuk seluruh dunia. Kerana nas-nas syara’ (nushush syar’iyah) memang menunjukkan kewajiban umat Islam untuk bersatu dalam satu institusi negara. Sebaliknya haram bagi mereka hidup dalam lebih dari satu negara.&lt;span class="fullpost"&gt;Apa Hukumnya Mendirikan Khilafah?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kewajiban tersebut didasarkan pada nas-nas al-Qur`an, as-Sunnah, Ijma’ Sahabat, dan Qiyas. Dalam al-Qur`an Allah SWT berfirman:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Dan berpeganglah kalian semuanya dengan tali (agama) Allah, dan janganlah kalian bercerai berai…” (TMQ. Ali-’Imran [3]: 103).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Rasulullah SAW dalam masalah persatuan umat ini bersabda: “Barangsiapa mendatangi kalian – sedang urusan (kehidupan) kalian ada di bawah kepemimpinan satu orang (Imam/Khalifah) – dan dia hendak memecah belah kesatuan kalian dan mencerai-beraikan jemaah kalian, maka bunuhlah dia!” [HR. Muslim].&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Rasulullah SAW bersabda: “Jika dibai’at dua orang Khalifah, maka bunuhlah yang terakhir dari keduanya.” [HR. Muslim].&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa membai’at seorang Imam (Khalifah), lalu memberikan genggaman tangannya dan menyerahkan buah hatinya, hendaklah ia mentaatinya semaksima mungkin. Dan jika datang orang lain hendak mencabut kekuasaannya, penggallah leher orang itu.” [HR. Muslim].&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di samping itu, Rasulullah SAW menegaskan pula dalam perjanjian antara kaum Muhajirin – Anshar dengan Yahudi: “Dengan nama Allah, Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Surat Perjanjian ini dari Muhammad – Nabi antara orang-orang beriman dan kaum muslimin dari kalangan Quraisy dan Yatsrib – serta yang mengikut mereka dan menyusul mereka dan berjihad bersama-sama mereka – bahawa mereka adalah umat yang satu, di luar golongan orang lain…” (Lihat Sirah Ibnu Hisyam, Jilid II, hal. 119).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Nas-nas al-Qur`an dan as-Sunnah di atas menegaskan adanya kewajipan bersatu bagi kaum muslimin atas dasar Islam (hablullah) – bukan atas dasar kebangsaan atau ikatan palsu lainnya yang dicipta penjajah yang kafir – di bawah satu kepemimpinan, iaitu seorang Khalifah. Dalil-dalil di atas juga menegaskan keharaman berpecah-belah, di samping menunjukkan pula jenis hukuman syar’ie bagi orang yang berupaya memecah-belah umat Islam menjadi beberapa negara, iaitu hukuman mati.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain al-Quran dan as-Sunnah, Ijma’ Sahabat pun menegaskan pula prinsip kesatuan umat di bawah kepemimpinan seorang Khalifah. Abu Bakar Ash Shiddiq suatu ketika pernah berkata,”Tidak halal kaum muslimin mempunyai dua pemimpin (Imam).” Perkataan ini didengar oleh para Sahabat dan tidak seorang pun dari mereka yang mengingkarinya, sehingga menjadi ijma’ di kalangan mereka.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bahkan sebahagian fuqoha menggunakan Qiyas ‘sumber hukum keempat’ untuk menetapkan prinsip kesatuan umat. Imam Al Juwaini berkata,”Para ulama kami (mazhab Syafi’i) tidak membenarkan akad Imamah (Khilafah) untuk dua orang…Kalau terjadi akad Khilafah untuk dua orang, itu sama halnya dengan seorang wali yang menikahkan seorang perempuan dengan dua orang laki-laki!”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ertinya, Imam Juwaini mengqiyaskan keharaman adanya dua Imam bagi kaum muslimin dengan keharaman wali menikahkan seorang perempuan dengan dua orang lelaki yang akan menjadi suaminya. Jadi, Imam/Khalifah untuk kaum muslimin wajib hanya satu, sebagaimana wali hanya boleh menikahkan seorang perempuan dengan satu orang laki-laki, tidak boleh lebih. (Lihat Dr. Muhammad Khair, Wahdatul Muslimin fi Asy Syari’ah Al Islamiyah, majalah Al Wa’ie, hal. 6-13, no. 134, Rabi’ul Awal 1419 H/Julai 1998 M)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jelaslah bahawa kesatuan umat di bawah satu Khilafah adalah satu kewajipan syar’i yang tak ada keraguan lagi padanya. Kerana itu, tidak menghairankan bila para imam-imam mazhab Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafi’i, dan Imam Ahmad bersepakat bulat bahawa kaum muslimin di seluruh dunia hanya boleh mempunyai satu orang Khalifah saja, tidak boleh lebih:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“…para imam mazhab (Abu Hanifah, Malik, Syafi’i, dan Ahmad) –rahimahumullah– bersepakat pula bahawa kaum mulimin di seluruh dunia pada saat yang sama tidak dibenarkan mempunyai dua imam, baik keduanya sepakat mahupun tidak.” (Lihat Syaikh Abdurrahman Al Jaziri, Al Fiqh ‘Ala Al Madzahib Al Arba’ah, jilid V, hal. 416) Hukum menegakkan Khilafah itu sendiri adalah wajib, tanpa ada perbezaan pendapat di kalangan imam-imam mazhab dan mujtahid-mujtahid besar yang alim dan terpercaya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Dalil-Dalil Wajibnya Khilafah&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Siapapun yang menelaah dalil-dalil syar’ie dengan cermat dan ikhlas akan menyimpulkan bahawa menegakkan Daulah Khilafah hukumnya wajib atas seluruh kaum muslimin. Di antara argumentasi syar’ie yang menunjukkan hal tersebut adalah sebagai berikut :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalil Al-Quran&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di dalam al-Quran memang tidak terdapat istilah Daulah yang berarti negara. Tetapi di dalam al-Quran terdapat ayat yang menunjukkan wajibnya umat memiliki pemerintahan/negara (ulil amri) dan wajibnya menerapkan hukum dengan hukum-hukum yang diturunkan Allah SWT. Allah SWT berfirman:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Wahai orang-orang yang beriman, taatlah kalian kepada Allah dan taatlah kalian kepada Rasul-Nya dan ulil amri di antara kalian.” (TMQ. An-Nisaa` [4]: 59).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat di atas telah memerintahkan kita untuk mentaati Ulil Amri, yaitu Al Haakim (Penguasa). Perintah ini, secara dalalatul iqtidha`, bererti perintah pula untuk mengadakan atau mengangkat Ulil Amri itu, seandainya Ulil Amri itu tidak ada, sebab tidak mungkin Allah memerintahkan kita untuk mentaati pihak yang eksistensinya tidak ada. Allah juga tidak mungkin mewajibkan kita untuk mentaati seseorang yang keberadaannya berhukum mandub.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Maka menjadi jelas bahawa mewujudkan ulil amri adalah suatu perkara yang wajib. Tatkala Allah memberi perintah untuk mentaati ulil amri, bererti Allah memerintahkan pula untuk mewujudkannya. Sebab adanya ulil amri menyebabkan terlaksananya kewajipan menegakkan hukum syara’, sedangkan mengabaikan terwujudnya ulil amri menyebabkan terabaikannya hukum syara’. Jadi mewujudkan ulil amri itu adalah wajib, kerana kalau tidak diwujudkan akan menyebabkan terlanggarnya perkara yang haram, iaitu mengabaikan hukum syara’ (tadhyii’ al hukm asy syar’ie).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di samping itu, Allah SWT telah memerintahkan Rasulullah SAW untuk mengatur urusan kaum muslimin berdasarkan hukum-hukum yang diturunkan Allah SWT. Firman Allah SWT:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Maka putuskanlah perkara di antara di antara mereka dengan apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka (dengan) meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu.” (TMQ. Al-Ma’idah [5]: 48).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Dan putuskanlah perkara di antara di antara mereka dengan apa yang diturunkan Allah dan janganlah engkau mengikuti hawa nafsu mereka. Dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka supaya mereka tidak memalingkan kamu dari apa yang telah diturunkan Allah kepadamu” (TMQ. Al-Ma’idah [5]: 49).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam kaedah ushul fiqh dinyatakan bahawa, perintah (khithab) Allah kepada Rasulullah juga merupakan perintah kepada umat Islam selama tidak ada dalil yang mengkhususkan perintah ini hanya untuk Rasulullah (Khithabur rasuli khithabun li ummatihi malam yarid dalil yukhashishuhu bihi). Dalam hal ini tidak ada dalil yang mengkhususkan perintah tersebut hanya kepada Rasulullah SAW.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Oleh kerana itu, ayat-ayat tersebut bersifat umum, iaitu berlaku pula bagi umat Islam. Dan menegakkan hukum-hukum yang diturunkan Allah, tidak mempunyai makna lain kecuali menegakkan hukum dan pemerintahan (as sultan), sebab dengan pemerintahan itulah hukum-hukum yang diturunkan Allah dapat diterapkan secara sempurna. Dengan demikian, ayat-ayat ini menunjukkan wajibnya keberadaan sebuah negara untuk menjalankan semua hukum Islam, iaitu negara Khilafah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Dalil As-Sunah&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Abdullah bin Umar meriwayatkan, “Aku mendengar Rasulullah mengatakan, ‘Barangsiapa melepaskan tangannya dari ketaatan kepada Allah, nescaya dia akan menemui Allah di Hari Kiamat dengan tanpa alasan. Dan barangsiapa mati sedangkan di lehernya tak ada bai’ah (kepada Khalifah) maka dia mati dalam keadaan mati jahiliyah.” [HR. Muslim].&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Nabi SAW mewajibkan adanya bai’at pada leher setiap muslim dan mensifati orang yang mati dalam keadaan tidak berbai’at seperti matinya orang-orang jahiliyyah. Padahal bai’at hanya dapat diberikan kepada Khalifah, bukan kepada yang lain. Jadi hadis ini menunjukkan kewajipan mengangkat seorang Khalifah, yang dengannya dapat terwujud bai’at di leher setiap muslim. Sebab bai’at baru ada di leher kaum muslimin kalau ada Khalifah/Imam yang memimpin Khilafah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Rasulullah SAW bersabda: “Bahawasanya Imam itu bagaikan perisai, dari belakangnya umat berperang dan dengannya umat berlindung.” [HR. Muslim]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Rasulullah SAW bersabda: “Dahulu para nabi yang mengurus Bani Israil. Bila wafat seorang nabi diutuslah nabi berikutnya, tetapi tidak ada lagi nabi setelahku. Akan ada para Khalifah dan jumlahnya akan banyak.” Para Sahabat bertanya,’Apa yang engkau perintahkan kepada kami? Nabi menjawab,’Penuhilah bai’at yang pertama dan yang pertama itu saja. Penuhilah hak-hak mereka. Allah akan meminta pertanggungjawaban terhadap apa yang menjadi kewajipan mereka.” [HR. Muslim].&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Rasulullah SAW bersabda: “Bila seseorang melihat sesuatu yang tidak disukai dari amirnya (pemimpinnya), maka bersabarlah. Sebab barangsiapa memisahkan diri dari penguasa (pemerintahan Islam) walau sejengkal saja lalu ia mati, maka matinya adalah mati jahiliyah.” [HR. Muslim].&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hadis pertama dan kedua merupakan pemberitahuan (ikhbar) dari Rasulullah SAW bahawa seorang Khalifah adalah laksana perisai, dan bahawa akan ada penguasa-penguasa yang memerintah kaum muslimin. Pernyataan Rasulullah SAW bahawa seorang Imam itu laksana perisai menunjukkan pemberitahuan tentang adanya faedah-faedah keberadaan seorang Imam, dan ini merupakan suatu tuntutan (thalab). Sebab, setiap pemberitahuan yang berasal dari Allah dan Rasul-Nya, apabila mengandung celaan (adz dzamm) maka yang dimaksud adalah tuntutan untuk meninggalkan (thalab at tarki), atau merupakan larangan (an nahy); dan apabila mengandung pujian (al mad-hu) maka yang dimaksud adalah tuntutan untuk melakukan perbuatan (thalab al fi’li). Dan kalau pelaksanaan perbuatan yang dituntut itu menyebabkan tegaknya hukum syara’ atau jika ditinggalkan mengakibatkan terabaikannya hukum syara’, maka tuntutan untuk melaksanakan perbuatan itu bererti bersifat pasti (fardu). Jadi hadis pertama dan kedua ini menunjukkan wajibnya Khilafah, sebab tanpa Khilafah banyak hukum syara’ akan terabaikan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hadis ketiga menjelaskan keharaman kaum muslimin keluar (memberontak, membangkang) dari penguasa (as sulthan). Bererti keberadaan Khilafah adalah wajib, sebab kalau tidak wajib tidak mungkin Nabi SAW sampai begitu tegas menyatakan bahawa orang yang memisahkan diri dari Khilafah akan mati jahiliyah. Jelas ini menegaskan bahawa mendirikan pemerintahan bagi kaum muslimin statusnya adalah wajib.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Rasulullah SAW bersabda pula : “Barangsiapa membai’at seorang Imam (Khalifah), lalu memberikan genggaman tangannya dan menyerahkan buah hatinya, hendaklah ia mentaatinya semaksimal mungkin. Dan jika datang orang lain hendak mencabut kekuasaannya, penggallah leher orang itu.” [HR. Muslim].&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam hadis ini Rasululah SAW telah memerintahkan kaum muslimin untuk mentaati para Khalifah dan memerangi orang-orang yang merebut kekuasaan mereka. Perintah Rasulullah ini bererti perintah untuk mengangkat seorang Khalifah dan memelihara kekhilafahannya dengan cara memerangi orang-orang yang merebut kekuasaannya. Semua ini merupakan penjelasan tentang wajibnya keberadaan penguasa kaum muslimin, iaitu Imam atau Khalifah. Sebab kalau tidak wajib, nescaya tidak mungkin Nabi SAW memberikan perintah yang begitu tegas untuk memelihara eksistensinya, iaitu perintah untuk memerangi orang yang akan merebut kekuasaan Khalifah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan demikian jelaslah, dalil-dalil As Sunnah ini telah menunjukkan wajibnya Khalifah bagi kaum muslimin.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Dalil Ijma’ Sahabat&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebagai sumber hukum Islam ketiga, Ijma’ Sahabat menunjukkan bahawa mengangkat seorang Khalifah sebagai pemimpin pengganti Rasulullah SAW hukumnya wajib. Mereka telah sepakat mengangkat Khalifah Abu Bakar Ash Shiddiq, Umar bin Khaththab, Utsman bin Affan, dan Ali bin Abi Thalib, ridlwanullah ‘alaihim.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ijma’ Sahabat yang menekankan pentingnya pengangkatan Khalifah, nampak jelas dalam kejadian bahawa mereka menunda kewajipan menguburkan jenazah Rasulullah SAW dan mendahulukan pengangkatan seorang Khalifah pengganti beliau. Padahal menguburkan mayat secepatnya adalah suatu kewajipan dan diharamkan atas orang-orang yang wajib menyiapkan pemakaman jenazah untuk melakukan kesibukan lain sebelum jenazah dikebumikan. Namun, para Sahabat yang wajib menyiapkan pemakaman jenazah Rasulullah SAW ternyata sebahagian di antaranya justeru lebih mendahulukan usaha-usaha untuk mengangkat Khalifah daripada menguburkan jenazah Rasulullah. Sedangkan sebahagian Sahabat lain mendiamkan kesibukan mengangkat Khalifah tersebut, dan ikut pula bersama-sama menunda kewajipan menguburkan jenazah Nabi SAW sampai dua malam, padahal mereka mampu mengingkari hal ini dan mampu mengebumikan jenazah Nabi secepatnya. Fakta ini menunjukkan adanya kesepakatan (ijma’) mereka untuk segera melaksanakan kewajipan mengangkat Khalifah daripada menguburkan jenazah. Hal itu tak mungkin terjadi kecuali jika status hukum mengangkat seorang Khalifah adalah lebih wajib daripada menguburkan jenazah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Demikian pula bahawa seluruh Sahabat selama hidup mereka telah bersepakat mengenai kewajipan mengangkat Khalifah. Walaupun sering muncul perbezaan pendapat mengenai siapa yang tepat untuk dipilih dan diangkat menjadi Khalifah, namun mereka tidak pernah berselisih pendapat sedikit pun mengenai wajibnya mengangkat seorang Khalifah, baik ketika wafatnya Rasulullah SAW mahupun ketika pergantian masing-masing Khalifah yang empat. Oleh kerana itu Ijma’ Sahabat merupakan dalil yang jelas dan kuat mengenai kewajipan mengangkat Khalifah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Dalil Dari Kaedah Syar’iyah&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ditilik dari analisis kaedah fiqih , mengangkat Khalifah juga wajib. Dalam usul fiqh dikenal kaedah syar’iyah yang disepakati para ulama yang berbunyi :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;maa laa yatimmul waajibu illa bihi fahuwa waajib&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Sesuatu kewajipan yang tidak sempurna kecuali adanya sesuatu, maka sesuatu itu wajib pula keberadaannya.” Menerapkan hukum-hukum yang berasal dari Allah SWT dalam segala aspeknya adalah wajib. Sementara hal ini tidak dapat dilaksanakan dengan sempurna tanpa adanya kekuasaan Islam yang dipimpin oleh seorang Khalifah. Maka dari itu, berdasarkan kaedah syar’iyah tadi, eksistensi Khilafah hukumnya menjadi wajib.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jelaslah, berbagai sumber hukum Islam tadi menunjukkan bahawa menegakkan Daulah Khilafah merupakan kewajipan dari Allah SWT atas seluruh kaum muslimin.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Pendapat Para Ulama&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Seluruh imam mazhab dan para mujtahid besar tanpa kecuali telah bersepakat bulat akan wajibnya Khilafah (atau Imamah) ini. Syaikh Abdurrahman Al Jaziri menegaskan hal ini dalam kitabnya Al Fiqh ‘Ala Al Madzahib Al Arba’ah, jilid V, hal. 362 :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Para imam mazhab (Abu Hanifah, Malik, Syafi’i, dan Ahmad) rahimahumullah telah sepakat bahawa Imamah (Khilafah) itu wajib adanya, dan bahawa umat Islam wajib mempunyai seorang imam (khalifah) yang akan meninggikan syiar-syiar agama serta menolong orang-orang yang tertindas dari yang menindasnya…”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tidak hanya kalangan Ahlus Sunnah saja yang mewajibkan Khilafah, bahkan seluruh kalangan Ahlus Sunnah dan Syiah ‘termasuk Khawarij dan Mu’tazilah’ tanpa kecuali bersepakat tentang wajibnya mengangkat seorang Khalifah. Kalau pun ada segelintir orang yang tidak mewajibkan Khilafah, maka pendapatnya itu tidak perlu ditolak, kerana bertentangan dengan nas-nas syara’ yang telah jelas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Imam Asy Syaukani dalam Nailul Authar jilid 8 hal. 265 menyatakan: “Menurut golongan Syiah, minoriti Mu’tazilah, dan Asy A’riyah, (Khilafah) adalah wajib menurut syara’.” Ibnu Hazm dalam Al Fashl fil Milal Wal Ahwa’ Wan Nihal juz 4 hal. 87 mengatakan: “Telah sepakat seluruh Ahlus Sunnah, seluruh Murji`ah, seluruh Syi’ah, dan seluruh Khawarij, mengenai wajibnya Imamah (Khilafah).”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bahwa Khilafah adalah sebuah ketentuan hukum Islam yang wajib bukan haram apalagi bid’ah – dapat kitab temukan dalam khazanah Tsaqafah Islamiyah yang sangat kaya. Berikut ini sekelumit saja rujukan yang menunjukkan kewajiban Khilafah :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Imam Al Mawardi, Al Ahkamush Shulthaniyah, hal. 5,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Abu Ya’la Al Farraa’, Al Ahkamush Shulthaniyah, hal.19,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ibnu Taimiyah, As Siyasah Asy Syar’iyah, hal.161,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ibnu Taimiyah, Majmu’ul Fatawa, jilid 28 hal. 62,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Imam Al Ghazali, Al Iqtishaad fil I’tiqad,hal. 97,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ibnu Khaldun, Al Muqaddimah, hal.167,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Imam Al Qurthubi, Tafsir Al Qurthubi, juz 1 hal.264,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ibnu Hajar Al Haitsami, Ash Shawa’iqul Muhriqah, hal.17,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ibnu Hajar A1 Asqallany, Fathul Bari, juz 13 hal. 176,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Imam An Nawawi, Syarah Muslim, juz 12 hal. 205,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dr. Dhiya’uddin Ar Rais, Al Islam Wal Khilafah, hal.99,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Abdurrahman Abdul Khaliq, Asy Syura, hal.26,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Abdul Qadir Audah, Al Islam Wa Audla’una As Siyasiyah, hal. 124,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dr. Mahmud Al Khalidi, Qawaid Nizham Al Hukum fil Islam, hal. 248,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sulaiman Ad Diji, Al Imamah Al ‘Uzhma, hal.75,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Muhammad Abduh, Al Islam Wan Nashraniyah, hal. 61,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;dan masih banyak lagi yang lainnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Adapun buku-buku yang mengingkari wajibnya Khilafah –seperti Al Islam Wa Usululul Hukm oleh Ali Abdur Raziq, Mabadi` Nizham Al Hukmi fil Islam oleh Abdul Hamid Mutawalli, Tidak Ada Negara Islam oleh Nurcholis Madjid– sebenarnya tidak perlu dianggap sebagai buku yang serius dan bermutu. Sebab isinya bertentangan dengan nas-nas syara’ yang demikian jelas dan terang. Buku-buku seperti ini tak lain hanya sampah yang kotor yang merupakan penyambung lidah kaum kafir penjajah dan agen-agennya yaitu para penguasa muslim yang zalim yang selalu memaksakan sekularisme kepada umat Islam dengan berbagai argumentasi palsu yang berkedok studi “ilmiah” atau studi “sosiohistori-objektif”, dengan tujuan untuk menghapuskan hukum-hukum Allah dari muka bumi dengan cara menghapuskan ide Khilafah yang bertanggung jawab melaksanakan hukum-hukum tersebut.&lt;br /&gt;&lt;a href="http://adivictoria1924.wordpress.com/2009/05/06/dalil-dalil-tentang-wajibnya-menegakan-khilafah/"&gt;sumber&lt;/a&gt;    &lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/665869134978232821-8833249563900727715?l=rofiqshare.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://rofiqshare.blogspot.com/feeds/8833249563900727715/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://rofiqshare.blogspot.com/2010/05/dalil-dalil-tentang-wajibnya-menegakkan.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/665869134978232821/posts/default/8833249563900727715'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/665869134978232821/posts/default/8833249563900727715'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://rofiqshare.blogspot.com/2010/05/dalil-dalil-tentang-wajibnya-menegakkan.html' title='Dalil-Dalil Tentang Wajibnya Menegakkan Khilafah'/><author><name>den_bagus</name><uri>http://www.blogger.com/profile/02369983822747496155</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://2.bp.blogspot.com/_2oV2CXEI_BA/S-_71j6GJnI/AAAAAAAAAK0/ewOJI_0lI0Q/s72-c/khilafahNet.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-665869134978232821.post-7014581447231550729</id><published>2010-05-15T17:33:00.000-07:00</published><updated>2010-05-15T17:41:13.153-07:00</updated><title type='text'>KESOMBONGAN KOLEKTIF</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://3.bp.blogspot.com/_2oV2CXEI_BA/S-8_F1JWVwI/AAAAAAAAAKs/pBo3m3ynrJ0/s1600/14gedung+MPR.jpg"&gt;&lt;img style="margin: 0pt 10px 10px 0pt; float: left; cursor: pointer; width: 200px; height: 133px;" src="http://3.bp.blogspot.com/_2oV2CXEI_BA/S-8_F1JWVwI/AAAAAAAAAKs/pBo3m3ynrJ0/s200/14gedung+MPR.jpg" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5471661441676629762" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;Sombong itu, kata Rasulullah, menolak kebenaran dan meremehkan manusia. [HR. Muslim].&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketika seseorang disodorkan peran antagonis dalam sinetron, maka kesan karakter yang akan ditangkap adalah kecongkakan. Sikap menghinakan, merendahkan, membabi buta, dan mungkin selalu diikuti dengan penampilan glamour yang menandakan bahwa dirinya pantas untuk diperhitungkan. Itu dalam sinetron, yang tentunya bagi para penonton sangat mudah untuk menilai, bahwa sikap peran itu: Sombong.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Banyak literatur menyebutkan, bahwa sombong adalah satu macam di antara penyakit hati. Oleh sebab tidak stabilnya kondisi hati. Walaupun ini merupakan masalah hati, tetapi penampakannya sangat mudah untuk diindentifikasi. Contohnya terlalu banyak, bisa Anda cari sendiri, yang dengannya akan dapat membuat Anda mengumpat ke arahnya, “Sombong!”&lt;span class="fullpost"&gt;Seseorang tidak perlu meraih gelar tinggi-tinggi untuk mengerti kata ini, namun agaknya, ada satu hal yang amat teramat disayangkan. Seiring dengan berkembangnya zaman, seakan-akan kata tersebut tengah mengalami reduksi. Atau jangan-jangan, definisi sombong dalam bahasa Indonesia tidak sama dengan pengertian istilah takabur dalam Islam? Ternyata benar, bahwa di Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata sombong hanya diartikan sebagai: Menghargai diri secara berlebihan; congkak; dan pongah. Dan setelah diteropong berdasarkan realita penerapannya, maka kita bisa menyimpulkan bahwasanya ‘sombong’ di lingkungan sekitar kita hanya mencakup perilaku “moralitas” belaka. Setingkat lebih sempit ketimbang apa yang dipaparkan oleh Rasulullah saw..&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jelas ada satu hal yang terlupakan, yang secara tidak sadar konsekuensinya jauh lebih mengerikan. Kalau sombong seperti yang telah kita bahas di atas umumnya berobyek kepada sesama manusia, maka kriteria sombong yang kedua yang disampaikan oleh Rasulullah saw., yakni menolak kebenaran, itu berarti pelakunya melakukan kesombongan kepada Allah swt..&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kita tahu kenapa Iblis dipastikan dijebloskan ke neraka, itu akibat sikapnya yang menolak perintah kebenaran untuk bersujud kepada Adam. Dengan congkak ia membangga-banggakan diri merasa lebih terhormat dari pada tanah lempung. Ironisnya, akhir-akhir ini ada yang mencoba bertindak sebagai semacam pembela iblis dengan mengatakan hanya Allah tempat kita bersujud dan bukan kepada manusia, untuk kemudian terlahir klaim bahwa itulah alasan mengapa iblis menolak untuk bersujud kepada manusia. Maka, celetukan yang keluar bisa sampai kepada pernyataan iblis berhak menyandang gelar makhluk paling bertakwa. Andaikan perkara ini dibawa ke meja persidangan, dan Iblis menyetujui alasan pembelaan “pengacara”-nya itu, maka sebenarnya ia pun lupa, bahwa yang ia lakukan hanyalah mencari pembenaran, dan bukan kebenaran. Saya pastikan para “pengacara” Iblis tersebut kurang memahami makna dari “sujud kepada Adam”.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Maka, tetaplah iblis berada dalam vonis.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hal yang perlu direnungkan disini adalah, semua orang tahu bahwa iblis bukanlah Atheis. Bahkan ia lebih dulu mengenal Allah daripada manusia. Tetapi karena sikap enggan menerima kebenaran, dan justru ia lebih memilih membangkang, maka tetaplah neraka tempat ia bakal dijebloskan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pertanyaannya, apakah aturan semacam itu hanya diperuntukkan kepada Iblis? Anda pasti tahu ini pertanyaan retoris. Dan jawabannya memang tidak. Setiap manusia yang membangkang dari aturan, berani menolak kebenaran, maka resikonya kurang lebih sama seperti yang diberlakukan terhadap iblis.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kini, masalah besar yang melanda dunia ini, adalah satu hal yang belum sepenuhnya dipahami oleh mayoritas umat Muslim bahwa Agama yang dianutnya telah lengkap memberikan aturan di segala aspek kehidupan. Saya katakan belum sepenuhnya “dipahami” karena realitasnya hanya sekedar “dimengerti”. Orang yang mengerti belum tentu memahami, tetapi orang yang memahami sudah tentu mengerti, untuk kemudian melakoni.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Seperti apa yang termaktub dalam kitab suci Al-Qur’an, Islam merupakan agama yang sempurna [QS.Al-Maidah: 5]. Sempurna, artinya tidak satupun aspek kehidupan yang luput dari aturan Islam. Dari mulai perihal sholat sampai perkara buang hajat, dari yang ritual sampai mu’amalah, dari hukum moral sampai hukum tatanan Negara. Maka sebagai konsekuensi logisnya, Allah memerintahkan manusia untuk berislam secara keseluruhan (kaffah) [QS.Al-Baqarah: 208].&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lha, kalau menolak? Dengan alasan apapun, maka harap diingat, sekalipun manusia diciptakan sebagai makhluk yang sempurna, tetapi mereka bukanlah “anak emas” yang akan membuat Allah membabi buta membela mereka apapun alasannya. Mereka yang mencoba menolak dan justru memutuskan perkara selain dengan hukum Allah, maka akan dikenai tiga kemungkinan sangsi: Kalau tidak Kafir, ya Dhalim. Dan kalau tidak keduanya, maka ia fasik [QS.Al-Maidah: 44; 45; 47]. Anda yang jika betah-betah saja berislam setengah-setengah dengan mengimani sebagian isi Al-Kitab dan mengingkari sebagian yang lainnya, inipun dikecam oleh Allah swt. [QS.Al-Baqarah: 85]. Terlebih bagi yang kemudian mencari Agama lain, maka di akhirat ia termasuk orang yang merugi [QS.Ali Imran: 85].&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dan ironi yang selanjutnya, betapa sombongnya Negara ini yang telah menolak hampir keseluruhan aturan dari Allah swt., Tuhan yang notabene Maha Mengatur. Mereka tidak hanya menolak, tetapi bahkan ada yang mencibir dengan mengatakan Syariat Islam tidak relevan untuk diberlakukan. Selanjutnya, mereka meracik sendiri syariat baru untuk menggantikan Syariat Islam. Itu artinya ia merasa lebih pinter dan lebih ‘sakti’ dari pada yang menciptakan dirinya sendiri. Bahkan sempat terdengar suara sumbang yang menuduh Syariat Islam, harus bertanggung jawab atas kemunduran umat manusia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Innalillahi wa inna ilaihi raji’un…&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jauh sebelum orang-orang sombong itu membuat aturan baru, Allah swt. sudah melontarkan satu pertanyaan retoris, “Apakah hukum jahiliyah yang mereka ambil? Dan hukum siapakah yang lebih baik dari hukum Allah bagi orang-orang yang beriman?” [QS.Al-Maidah: 50].&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dan kemudian Al-Qur’an juga mengingatkan, “Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang mengaku dirinya telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan sebelum kamu? Mereka hendak berhakim kepada thaghut, padahal mereka telah diperintah mengingkari thaghut itu. Dan syaitan bermaksud menyesatkan mereka dengan penyesatan yang sejauh-jauhnya.” [QS.An-Nisaa’: 60].&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mungkin ada sebagian remaja seusia SMA yang berusaha menjelaskan, bukankah dasar Negara ini tidak bertentangan dengan Agama?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Wahai adikku, seindah apapun kata-kata yang menjadi dasar Negara, selagi hukum yang berlaku adalah hukum thaghut maka tetap thaghut. Kemasan kaldu yang bermerek sapi selagi isinya babi maka tetaplah babi, tetap haram dikonsumsi. Nah, apakah Kamu, adikku, melihat hukum Negara ini sudah tepat akurat sesuai Syariat?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dia terdiam. Kemudian datang seorang Dosen, dan berucap dengan nada sarkastis, “ini bukan Negara Agama!”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pak Dosen yang terhormat, Negara ini memang bukan Negara Agama, namun jangan lupa bahwa Negara ini juga bukan Negara setan yang dengan semaunya bisa melegalkan produk hukum nafsu yang belepotan kepentingan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kawan, kuberi tahu sekarang ini banyak orang sakit. Yang menyedihkan bahkan sebagian besar tidak merasa kalau dirinya sakit. Penyakit ini aneh, karena berjalan secara kolektif, tersistem dalam satu wadah besar. Penyakit itu bernama Kesombongan kolektif. Dan pelaku kesombongan terbesar kini adalah Negara, yang menolak sebagaian besar –untuk tidak mengatakan keseluruhan- kebenaran. Saya, Anda, saudara kita, semoga masih dikaruniai kesehatan. Inilah akhirnya. [&lt;a href="http://www.facebook.com/notes/ahsan-hakim/kesombongan-kolektif/121244524569256#%21/note.php?note_id=121244524569256&amp;amp;comments&amp;amp;rad4447ca&amp;amp;m_sess=1PMMUO-J9AMSnPa"&gt;Ahsan hakim&lt;/a&gt;]&lt;br /&gt; &lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/665869134978232821-7014581447231550729?l=rofiqshare.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://rofiqshare.blogspot.com/feeds/7014581447231550729/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://rofiqshare.blogspot.com/2010/05/kesombongan-kolektif.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/665869134978232821/posts/default/7014581447231550729'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/665869134978232821/posts/default/7014581447231550729'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://rofiqshare.blogspot.com/2010/05/kesombongan-kolektif.html' title='KESOMBONGAN KOLEKTIF'/><author><name>den_bagus</name><uri>http://www.blogger.com/profile/02369983822747496155</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://3.bp.blogspot.com/_2oV2CXEI_BA/S-8_F1JWVwI/AAAAAAAAAKs/pBo3m3ynrJ0/s72-c/14gedung+MPR.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-665869134978232821.post-6346085892476628572</id><published>2010-05-15T02:48:00.000-07:00</published><updated>2010-05-15T02:59:03.403-07:00</updated><title type='text'>Keharaman Dalam Menerapkan Sistem Demokrasi Bukan Masalah Ijtihadiy</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://3.bp.blogspot.com/_2oV2CXEI_BA/S-5wT50HDuI/AAAAAAAAAKc/8X2Bdw9JQdo/s1600/demokrasi.jpg"&gt;&lt;img style="margin: 0pt 10px 10px 0pt; float: left; cursor: pointer; width: 133px; height: 161px;" src="http://3.bp.blogspot.com/_2oV2CXEI_BA/S-5wT50HDuI/AAAAAAAAAKc/8X2Bdw9JQdo/s200/demokrasi.jpg" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5471434084540944098" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;Banyak kaum muslim yang beranggapan bahwa sikap umat islam terhadap sistem demokrasi adalah perkara ijtihadiy. Berangkat dari asumsi itu, mereka tidak membenarkan orang yang ngotot, “memaksakan” pemahamannya kepada seluruh umat islam bahwa demokrasi adalah sistem kufur yang haram untuk diterapkan. Maka melalui tulisan ini, kami ingin menunjukkan bahwa keharaman penerapan sistem demokrasi adalah perkara yang qoth’i, bukan perkara ijtihadiy. Akan kami tunjukkan bahwa sistem demokrasi itu telah mendapat tanggapan dari nash-nash qoth’i yang telah turun pada masa kenabian. Pembahasan di dalam tulisan ini telah kami atur sedemikian rupa agar pembaca bisa memahami alur fikiran kami dalam menarik kesimpulan. Maka dari itu, kami tidak menghendaki tanggapan yang muncul tanpa mengindahkan uraian yang telah kami susun. Wallaahul Musta’aan&lt;span class="fullpost"&gt;Hukum Islam: Ada Yang Qoth’i dan Yang Dzanni&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di dalam islam ada perkara yang tergolong qoth’i (absolut) dan ada pula perkara yang tergolong dzanni (spekulatif). Perkara qoth’i adalah perkara yang ditetapkan oleh dalil-dalil qoth’i, baik dalam aspek keabsahan sumbernya mau pun dalam aspek kekuatan penunjukkannya. Di dalam perkara-perkara yang qoth’i ini umat islam otomatis memiliki kesepahaman. Kesepahaman tersebut terwujud karena dalil-dalil yang membangun perkara-perkara qoth’i itu secara keilmuan memang tidak bisa ditolak oleh umat islam mana pun, baik dari aspek keabsahan sumbernya mau pun dari aspek pemahaman yang ditarik dari sumber tersebut. Siapa saja yang menolak perkara yang qoth’i maka ia digolongkan sebagai orang kafir, meski hanya menolak satu perkara saja. Misalnya, bahwa “Muhammad shollallaahu ‘alaihi wa sallam adalah utusan Allah yang terakhir” itu termasuk perkara yang qoth’i, siapa saja yang secara sadar dan konsisten menolak pernyataan tersebut maka dia kafir. Di sinilah wilayah hitam dan putih itu dipisahkan. Pilihannya adalah haq atau bathil, islam atau kafir, ide yang islami atau ide yang kufur.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sedangkan perkara yang dzanni adalah perkara-perkara yang tidak ditetapkan dengan dalil-dalil qoth’i -baik dilihat dari aspek keabsahan sumbernya dan/atau dari aspek pemahaman yang bisa ditarik dari sumber tersebut. Dalam masalah keabsahan sumber, dibutuhkan keahlian khusus untuk meneliti keabsahan suatu hadits. Dalam hal ini, mungkin para ahli bisa berbeda pendapat, sehingga tidak aneh jika terjadi perdebatan. Begitu pula, seandainya mereka bersepakat atas absahnya suatu hadits, belum tentu mereka sepakat terhadap pemahaman yang bisa diambil dari hadits tersebut. Dan masih banyak lagi faktor keilmuan lain yang dapat menyebabkan terjadinya perbedaan pendapat dalam perkara yang dzanni ini, baik menyangkut faktor metode maupun non-metode. Maka dari itu, dalam wilayah yang dzanni ini, di samping harus memiliki sikap yang jujur dan “ilmiah”, umat islam juga harus bisa saling menghargai, sebab walau bagaimana pun, semua pihak telah mengerahkan segenap memampuannya untuk menemukan pendapat yang menurutnya paling benar (showab). Inilah wilayah “abu-abu” dalam islam, dan itu terbatas pada perkara cabang, artinya, perbedaan itu tidak menyentuh aspek fondasi dalam islam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pengertian Ijtihad&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yang disebut dengan ijtihad dalam disiplin ilmu ushul adalah proses yang dilakukan oleh seseorang -dengan kualifikasi tertentu- dimana dia mengerahkan segenap kemampuan yang dimilikinya untuk memahami dalil-dalil syara’ dalam rangka menggali dan menghasilkan hukum amali yang bersifat dzanni. Jadi hasil dari proses ijtihad adalah hukum amali yang bersifat dzanni. Yang demikian itu karena lahan ijtihad terbatas pada dalil-dalil syara’ yang bersifat dzanni. Sebab, tidak ada ijtihad dalam perkara qoth’i.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari definisi ijtihad di atas, bisa disimpulkan bahwa sebuah aktivitas itu tidak bisa dianggap sebagai ijtihad jika tidak memiliki tiga karakter berikut:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;  1. Adanya proses pengerahan segenap kemampuan untuk menggali hukum. Dengan ini berarti juga disyaratkan adanya kemampuan untuk melakukan ijtihad itu sendiri. Sebab, seseorang tidak mungkin bisa mengerahkan kemampuan untuk berijtihad jika dia tidak memiliki kapasitas dalam berijtihad. Secara garis besar, seseorang akan bisa melakukan ijtihad jika dia menguasai kaidah-kaidah yang diperlukan dalam memahami ungkapan-ungkapan berbahasa Arab dan ilmu-ilmu syara’. Dengan kata lain, disyaratkan mengetahui ilmu bahasa dan ilmu tentang dalil. Jika seseorang telah mengerahkan segala kemampuannya yang berkaitan dengan ilmu-ilmu bahasa dan syara’ dalam melakukan penggalian hukum, maka dia dianggap telah berijtihad. Tapi, jika usaha yang dia lakukan dalam mengambil kesimpulan hukum itu belum maksimal, maka dia tidak dianggap telah berijtihad. Misalnya jika dalam benaknya masih ada dalil-dalil yang secara dzahir terlihat bertentangan, tapi pertentangan itu tidak dia selesaikan dan justru langsung menarik hukum dengan sebagian dalil saja, maka dia tidak dianggap telah berijtihad.&lt;br /&gt;  2. Bahwa pengerahan kemampuan itu didedikasikan untuk menghasilkan hukum syara’. Maka dari itu, jika seseorang memahami dalil-dalil syara’ hanya sekedar untuk penelitian, bukan dalam rangka menghasilkan hukum untuk mewujudkan ketaatan kepada Allah, maka dia tidak dianggap telah berijtihad.&lt;br /&gt;  3. Bahwa kajiannya haruslah bertumpu pada dalil-dalil syara’, atau minimal syubhatud dalil. Atas dasar itu, pengerahan kemampuan untuk menghasilkan hukum yang tidak bersumber dari dalil syara’ tidak disebut ijtihad. Maka pemikiran yang semata-mata bersandar pada akal atau falsafah asing tidak bisa dianggap sebagai hasil ijtihad. Sedang yang disebut dalil syara’ itu adalah Al Qur’an dan As Sunnah, serta yang disahkan oleh keduanya, yakni ijma’ shohabat dan qiyas yang didasarkan pada illat syar’i.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menghukumi Sebuah Fakta: Pemahaman Terhadap Nash dan Penelaahan Terhadap Fakta&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Apabila suatu hukum telah ditetapkan, baik ditemukan sebagai hukum yang qoth’i mau pun melalui proses ijtihad, maka masalah berikutnya adalah bagaimana menerapkan hukum syara’ tersebut kepada fakta yang tepat. Proses identifikasi fakta ini dinamakan tahqiqul manath (penelaahan terhadap fakta).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Proses tahqiqul manath bukan merupakan ijtihad, sebab yang disebut ijtihad adalah kajian terhadap dalil, yakni menangkap hukum yang ditunjukkan oleh cakupan dalil, baik yang terkandung dalam manthuq (hal yang tersurat), mafhum (hal yang tersirat), mau pun ma’qulnya (berupa illah), juga usaha dalam membangun kesimpulan yang bisa mengintegrasikan semua dalil yang terkait dalam satu tema. Untuk itu dibutuhkan ilmu bahasa arab dan ilmu-ilmu syar’i. Ini berbeda dengan tahqiqul manath, sebab tahqiqul manath hanyalah penelitian terhadap fakta. Di sini tidak dibutuhkan ilmu bahasa arab dan kaidah-kaidah syara’, yang dibutuhkan hanyalah kemampuan untuk mengidentifikasi fakta di lapangan secara akurat, kemudian fakta itu dicocokkan dengan fakta yang ditunjuk oleh dalil. Jika terbukti bahwa fakta yang ditemukan dilapangan itu memang sama dengan fakta yang ditunjuk oleh dalil atau tercakup dalam keumumannya, maka hukum yang telah dipahami dari dalil itu tinggal diterapkan pada fakta yang ditemukan dilapangan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Contoh proses tahqiqul manath: kita tidak perlu berijtihad untuk menyimpulkan bahwa bunga bank itu haram. Keismpulan itu didapat setelah kita tahu bahwa bunga bank itu adalah riba. Untuk bisa memastikan bahwa “bunga bank itu adalah riba” seseorang tidak harus menguasai ilmu bahasa Arab dan kaidah-kaidah syara’. Cukuplah ia mencari tahu “fakta riba itu seperti apa?” dan “fakta bunga bank itu bagaimana?”, kemudian dibandingkan. Siapa saja yang masih punya akal pasti akan memahami bahwa bunga bank itu sama dengan riba, atau lebih tepatnya, bunga bank itu hakekatnya adalah riba. Padahal hukum riba itu telah jelas diketahui (haram) tanpa harus berijtihad. Ini contoh kasus hukum yang qoth’i (riba). Contoh untuk kasus hukum dzanni misalnya dalam masalah istihadhah. Imam Abu Hanifah, Malik, dan Asy-Syafi’i -rahimahumullah- sepakat bahwa istihadhah itu tidak menghalangi aktivitas -maaf- jima’, berbeda dengan imam Ahmad rahimahullah, beliau mengharamkan jima’ pada farj wanita mustahadhoh. Kesimpulan hukum dzanni itu didapat dari proses ijtihad yang dilakukan oleh para ulama melalui penelaahan terhadap dalil-dalil syara’. Sedangkan proses identifikasi yang dilakukan oleh seorang wanita mengenai apa yang terjadi pada dirinya, apakah ia sedang mengalami haidl atau istihadhah, itu bukan proses ijtihad, melainkan tahqiqul-manath.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menentukan Status Demokrasi Tidak Butuh Ijtihad&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sampailah kita pada masalah demokrasi, apakah ini perkara ijtihadiy atau bukan. Kami berpendapat bahwa fakta demokrasi itu telah disikapi oleh nash-nash yang qoth’i. Kesimpulannya, demokrasi itu sistem kufur dan haram menerapkannya. Kesimpulan kami ini bertumpu kepada tiga hal:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;  1. Penelaahan terhadap nash-nash syara’ memastikan bahwa hukum itu wajib datang dari syara’ semata. Artinya, ada dalil-dalil qoth’i yang mewajibkan umat islam untuk hanya bertahkim kepada Allah. Dengan ini kami mengatakan bahwa tidak ada tempat untuk berijtihad di dalam masalah menyerahkan urusan hukum kepada selain Allah karena hal itu telah diharam secara qoth’i. Keabsahan dan penunjukkan nash-nash yang mengarah kepada keharaman tersebut telah disepakati oleh umat islam, dan siapa saja yang mengingkari apa yang ditunjuk oleh nash-nash tersebut maka dia kafir. Artinya, siapa saja yang tidak mau berhukum kepada hukum Allah dengan alasan bahwa hukum Allah itu tidak layak bagi manusia, dan ada sumber hukum lain yang lebih baik dari hukum Allah, maka dia kafir. Masalah ini sangat dikenal (ma’lumun min ad diin bidhdhorurah), sehingga saya tidak perlu lagi menampilkan dalil-dalilnya.&lt;br /&gt;  2. Kewajiban tunduk kepada hukum syara’ ini tidak hanya jatuh kepada individu, tapi juga jatuh kepada institusi negara. Negara dalam islam dianggap semacam “seseorang” yang memiliki kewajiban untuk terikat kepada hukum Allah. Negara tidak dibenarkan melepaskan diri dari hukum Allah, apa pun alasannya. Maka dari itu umat islam tidak hanya wajib menanamkan aqidah islam dalam dirinya, tapi mereka juga wajib menjadikan islam sebagai aqidah bagi negaranya. Mereka tidak hanya dituntut untuk menegakkan kedaulatan syara’ di dalam dadanya masing-masing, tapi mereka juga wajib menegakkan kedaulatan syara’ di dalam negara yang meraka diami. Dengan demikian, negara akan berfungsi sebagai penegak syariat. Hal-hal yang absolut di dalam islam akan diperlakukan sebagai hukum yang absolut, tidak bisa diganggu gugat. Maka pezina wajib dijilid, pencuri wajib dipotong tangannya, orang murtad wajib dibunuh, zakat wajib dipungut dari warga yang muslim, jizyah wajib diambil dari warga yang kafir yang mampu(dzimmi), jihad ofensif wajib diemban, dsb. Hukum-hukum itu otomatis diberlakukan tanpa meminta persetujuan rakyat, sebab negara dan rakyat sama-sama wajib tunduk kepada hukum islam. Inilah yang dicontohkan oleh rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallam dalam menjalankan Negara Islam yang pertama. Adapun dalam hal-hal dzanni, maka keputusannya didasarkan pada ijtihad, bukan suara mayoritas. Negara wajib mengambil satu ijtihad yang menurutnya memiliki dalil yang paling kuat, sebab, hukum syara’ yang dzanni itu memang muncul dari ijtihad, bukan kehendak orang banyak (voting). Adapun masalah di luar penentuan hukum, maka boleh diputuskan dengan suara terbanyak (seperti pemilihan kepala negara), kecuali menyangkut pembahasan bidang keahlian tertentu.&lt;br /&gt;  3. Demokrasi pada faktanya tidak sesuai dengan dua poin di atas. Secara formal, negara demokrasi tidak tunduk kepada hukum Allah, tapi dia tunduk kepada kehendak rakyatnya. Negara demokrasi menghamba kepada rakyatnya, bukan menghamba Allah. Ini adalah fakta tentang demokrasi yang tidak bisa diingkari oleh manusia mana pun. Secara teori, negara demokrasi harus meluluskan kehendak rakyatnya tanpa memandang masalah lain (seperti apakah kehendak itu sejalan dengan hukum Allah atau tidak). Maka dari itu, demokrasi tidak peduli dengan masalah kewajiban untuk tunduk kepada hukum Allah. Ini tentu saja bertentangan dengan konsep negara dalam islam, dimana dalam islam, negara itu rancang untuk menegakkan hukum syara’ dan menyebarkanluaskan dakwah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Atas dasar itu, tanpa harus memiliki kemampuan untuk berijtihad, siapa saja bisa melihat bahwa sistem demokrasi itu memang tidak menjadikan syara’ sebagai tempat kembali dalam menentukan hukum, aturan, dan kebijakan yang diberlalukan oleh negara. Yang dibutuhkan di sini hanyalah proses penelaahan terhadap fakta demokrasi (tahqiqul manath), yang mana, fakta itu telah mendapat tanggapan qoth’i dari syara’ sejak dulu. Faktanya adalah bahwa negara demokrasi itu merupakan institusi yang berhukum kepada rakyatnya, bukan kepada Allah. Allah tidak “diberi” kedudukan formal apa pun dalam sistem demokrasi, justru rakyatlah yang memiliki kedudukan tertinggi. Fakta ini telah dibathilkan secara pasti (qoth’i) oleh nash-nash islam. Maka tidak dibenarkan adanya ijtihad dalam menentukan sikap terhadap demokrasi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ada pun perkataan sebagian orang bahwa demokrasi adalah perwujudan hukum masyawarah, itu tidak benar. Karena fakta demokrasi berbeda dengan musyawarah. Rasulullah shollallahu ‘alihi wa sallam sering bermusyawarah dan voting, tapi voting beliau itu bukan dalam rangka menentukan hukum. Sebab, dalam masalah hukum, rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallam hanya akan memutuskan dengan wahyu saja, tidak dengan voting. Masalah ini sangat dipahami oleh para shohabat, sehingga mereka tahu dalam hal seperti apa mereka bisa memberi masukan kepada Nabi shollallahu ‘alaihi wa sallam. Contohnya menjelang perang Uhud diadakan musyawarah dan voting terkait dengan masalah apakah kaum muslimin akan menghadapi Quraisy di dalam kota Madinah atau di luar kota Madinah. Musyawarah dan voting ini bukan dilakukan dalam rangka menentukan hukum perang, sebab hukum perang telah ditetapkan oleh nash. Voting juga tidak dilakukan dalam menentukan hukum berperang di dalam kota dan di luar kota, sebab kedua opsi itu hukumnya sudah tidak dipermasalahkan lagi, yaitu mubah. Syara’ membolehkan mereka untuk memilih salah satu di antara dua opsi tersebut. Artinya, voting tersebut dilakukan untuk memilih salah satu diantara dua pilihan aktivitas yang sama-sama mubah, bukan dalam rangka menentukan hukumnya. Kesimpulannya, voting boleh dilakukan dalam rangka menjatuhkan pilihan terhadap salah satu hal di antara hal-hal yang boleh dilakukan, bukan dalam menentukan hukumnya, sebab hukum Allah (penentuan halal-haram) tidak bisa ditetapkan dengan voting.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sedangkan orang yang mengatakan bahwa menjalankan demokrasi adalah tindakan yang diambil dalam kondisi darurat, maka itu tidak benar. Bagaimana pun kondisinya, menjalankan demokrasi itu bukan satu-satunya pilihan. Sebab darurat secara syar’i adalah sesuatu yang memberikan desakkan yang bersifat mematikan sehingga mau/tidak-mau desakan itu harus dihindari. Misalnya, seseorang yang dipaksa menjalankan demokrasi karena adanya ancaman pembunuhan keluarga, maka langkah darurat diambil sepanjang ancaman itu masih wujud. Jika ancamannya hilang, maka kembali kepada keadaan normal. Namun patut dicatat bahwa desakan seperti itu hanya dialami oleh individu tertentu, dan tidak dialami oleh semua orang, sehingga hukum darurat tidak bisa diberlakukan kepada seluruh umat islam -hanya karena desakan mematikan yang menimpa segelintir orang. Maka dari itu, langkah darurat untuk mengakui demokrasi tidak bisa diambil oleh sebuah partai atau jama’ah islam hanya karena serangan mematikan yang dialami oleh anggota-anggotanya. Namun demikian, anggotanya secara personal bisa mengambil langkah darurat, meski pun dalam hal yang mengancam keselamatan diri, mengambil langkah sabar lebih utama.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ini dari satu sisi, dari sisi lain, bagaimana pun keadaannya, kita tetap tidak boleh mengeluarkan seruan umum kepada umat bahwa demokrasi itu benar. Sebab, para ulama tidak pernah menghalalkan yang haram dalam kondisi darurat, namun mereka selalu menjelaskan bahwa kobolehan mengambil sesuatu yang haram dalam kondisi darurat itu hanyalah rukhshoh. Penjelasan itu dilakukan dengan tidak menutup-nutupi hukum azimah-nya (aslinya) yang haram. Di saat makan babi dibolehkan karena tidak ada pilihan lain, maka para ulama tidak menipu umat dengan mengatakan bahwa babi itu halal. Mereka tetap menjelaskan hukum azimahnya bahwa babi itu haram. Atas dasar itu, jika umat islam yang mengambil demokrasi itu memang menganggap bahwa ikut menjalankan sistem demokrasi adalah langkah darurat, maka mereka tetap wajib menjelaskan kepada ummat bahwa azimahnya adalah haram, tidak boleh taqiyah, tidak menipu umat, dan tidak boleh menyembunyikan kebathilan demokrasi dari mata umat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bagaimana Dengan Umat Islam Yang Pro-Demokrasi?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mengingkari kewajiban berhukum dengan hukum Allah itu jelas kafir, tidak ada perdebatan lagi. Namun, kita tidak bisa secara umum mengkafirkan orang islam pro-demokrasi (hal ini perlu dibahas karena ada sebuah jama’ah yang mengkafirkan mereka secara umum). Memang, kami katakan sistem demokrasi sendiri sistem kufur, artinya, ia merupakan sistem yang tidak islami. Tapi orang yang membelanya belum tentu kufur. Hal itu karena diantara mereka ada yang salah dalam memahami fakta demokrasi. Mereka tidak bermaksud mengingkari nash-nash qoth’i tentang kewajiban berhukum kepada hukum Allah. Namun, mereka telah 搈enghayalkan konsep demokrasi dengan cara mereka sendiri sehingga seolah-olah ia tidak bertentangan dengan nash. Misalnya, mereka mengatakan, demokrasi itu adalah sistem yang tidak akan menggoyang hal-hal yang telah tetap dalam islam, atau perkataan mereka, demokrasi bagi umat islam tidak akan membahayakan syariat karena kehendak rakyat islam tidak mungkin akan menyalahi syariah yang mereka imani. Itulah diantara perkataan mereka. Konsep demokrasi hayali itu sebenarnya hanya ada dalam kepala. Ia berbeda dengan realitas demokrasi yang ada di dunia nyata. Ia juga berbeda dengan demokrasi yang dipahami oleh penduduk dunia. Dan pada faktanya, demokrasi di negeri-negeri islam tetap menabrak hal-hal yang bersifat syar’i. Dan pada faktanya, tidak akan ada negara demokrasi yang menjadikan syara’ sebagai pemegang kedaulatan mutlak. Bahkan, bukan demokrasi namanya kalau masih ada hal yang dianggap berdaulat secara absolut selain rakyat. Setiap suara yang mengemuka dalam demokrasi itu secara formal wajib didengar, padahal, rakyat itu tidak mungkin 100% setuju dengan islam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lantas bagaimana dengan status orang yang menjalankan sistem demokrasi? Jika ia yakin bahwa kehendak rakyat itu mutlak lebih baik dan lebih harus ditaati dari pada nash-nash syara’, maka dia kafir secara pasti. Sebab dia menganggap bahwa rakyat lebih baik keputusannya dari pada Allah. Namun, jika dia menaati kehendak rakyat karena merasa tidak mampu melawan, atau karena takut kehilangan jabatan, tanpa mengingkari wajibnya berhukum dengan hukum Allah, maka dia telah bermaksiat dengan kemaksiatan yang besar, meski dia tidak kafir, tapi dia harus bertobat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kesimpulan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Proses tahqiqul manath telah memastikan bahwa sistem demokrasi itu menempatkan rakyat sebagai sumber kedaulatan, artinya, rakyat adalah tuan yang mutlak harus ditaati. Padahal, nash-nash syara’ telah memberi ketentuan yang tegas/qoth’i, bahwa berhukum kepada selain Allah adalah bathil. Maka dari itu, tidak ada ijtihad dalam menentukan status sistem demokrasi. Sebab, tidak ada ijtihad jika telah ada nash yang qoth’i.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Allahumma arinal-haqqo haqqo warzuqna-tiba’ah, wa arinal-bathila bathila war zuqna-jtinabah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;oleh akhina Titok Priastomo.&lt;br /&gt;sumber :http://www.facebook.com/notes/ibnu-fatih/keharaman-dalam-menerapkan-sistem-demokrasi-bukan-masalah-ijtihadiy/10150200680215257    &lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/665869134978232821-6346085892476628572?l=rofiqshare.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://rofiqshare.blogspot.com/feeds/6346085892476628572/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://rofiqshare.blogspot.com/2010/05/keharaman-dalam-menerapkan-sistem.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/665869134978232821/posts/default/6346085892476628572'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/665869134978232821/posts/default/6346085892476628572'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://rofiqshare.blogspot.com/2010/05/keharaman-dalam-menerapkan-sistem.html' title='Keharaman Dalam Menerapkan Sistem Demokrasi Bukan Masalah Ijtihadiy'/><author><name>den_bagus</name><uri>http://www.blogger.com/profile/02369983822747496155</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://3.bp.blogspot.com/_2oV2CXEI_BA/S-5wT50HDuI/AAAAAAAAAKc/8X2Bdw9JQdo/s72-c/demokrasi.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-665869134978232821.post-8212095493636228525</id><published>2010-05-14T06:28:00.000-07:00</published><updated>2010-05-14T06:44:53.763-07:00</updated><title type='text'>KuasaMu sangat Besar ya Rabb……sungai tawar dalam Laut yang Asin</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://rinahasan.files.wordpress.com/2010/03/laut-72.jpg"&gt;&lt;img style="float: left; margin: 0pt 10px 10px 0pt; cursor: pointer; width: 241px; height: 287px;" src="http://rinahasan.files.wordpress.com/2010/03/laut-72.jpg" alt="" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;“Akan Kami perlihatkan secepatnya kepada mereka kelak, bukti-bukti kebenaran Kami di segenap penjuru dunia ini dan pada diri mereka sendiri, sampai terang kepada mereka, bahwa al-Quran ini suatu kebenaran. Belumkah cukup bahwa Tuhan engkau itu menyaksikan segala sesuatu. ” (QS Fushshilat : 53)&lt;span class="fullpost"&gt;“Dan Dialah yang membiarkan dua laut mengalir (berdampingan) ; yang ini tawar lagi segar dan yang lain masin lagi pahit; dan Dia jadikan antara keduanya dinding dan batas yang menghalangi.” (Q.S Al Furqan:53)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jika Anda termasuk orang yang gemar menonton rancangan TV `Discovery’ pasti kenal Mr.Jacques Yves Costeau , ia seorang ahli oceanografer dan ahli selam terkemuka dari Perancis. Orang tua yang berambut putih ini sepanjang hidupnya menyelam ke perbagai dasar samudera di seantero dunia dan membuat filem dokumentari tentang keindahan alam dasar laut untuk ditonton di seluruh dunia.&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://rinahasan.files.wordpress.com/2010/03/laut-11.jpg"&gt;&lt;img style="float: left; margin: 0pt 10px 10px 0pt; cursor: pointer; width: 466px; height: 314px;" src="http://rinahasan.files.wordpress.com/2010/03/laut-11.jpg" alt="" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;Pada suatu hari ketika sedang melakukan eksplorasi di bawah laut, tiba-tiba ia menemui beberapa kumpulan mata air tawar-segar yang sangat sedap rasanya kerana tidak bercampur/tidak melebur dengan air laut yang masin di sekelilingnya, seolah-olah ada dinding atau membran yang membatasi keduanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Fenomena ganjil itu memeningkan Mr. Costeau dan mendorongnya untuk mencari penyebab terpisahnya air tawar dari air masin di tengah-tengah lautan. Ia mulai berfikir, jangan-jangan itu hanya halusinansi atau khalayan sewaktu menyelam. Waktu pun terus berlalu setelah kejadian tersebut, namun ia tak kunjung mendapatkan jawapan yang memuaskan tentang fenomena ganjil tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sampai pada suatu hari ia bertemu dengan seorang profesor Muslim, kemudian ia pun menceritakan fenomena ganjil itu. Profesor itu teringat pada ayat Al Quran tentang bertemunya dua lautan ( surat Ar-Rahman ayat 19-20) yang sering diidentikkan dengan Terusan Suez . Ayat itu berbunyi “Marajal bahraini yaltaqiyaan, bainahumaa barzakhun laa yabghiyaan.. .”Artinya: “Dia biarkan dua lautan bertemu, di antara keduanya ada batas yang tidak boleh ditembus.” Kemudian dibacakan surat Al Furqan ayat 53 di atas.&lt;br /&gt;&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://rinahasan.files.wordpress.com/2010/03/laut-52.jpg"&gt;&lt;img style="float: left; margin: 0pt 10px 10px 0pt; cursor: pointer; width: 404px; height: 303px;" src="http://rinahasan.files.wordpress.com/2010/03/laut-52.jpg" alt="" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;Selain itu, dalam beberapa kitab tafsir, ayat tentang bertemunya dua lautan tapi tak bercampur airnya diertikan sebagai lokasi muara sungai, di mana terjadi pertemuan antara air tawar dari sungai dan air masin dari laut. Namun tafsir itu tidak menjelaskan ayat berikutnya dari surat Ar-Rahman ayat 22 yang berbunyi “Yakhruju minhuma lu’lu`u wal marjaan” ertinya “Keluar dari keduanya mutiara dan marjan.” Padahal di muara sungai tidak&lt;br /&gt;ditemukan mutiara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Terpesonalah Mr. Costeau mendengar ayat-ayat Al Qur’an itu, melebihi kekagumannya melihat keajaiban pemandangan yang pernah dilihatnya di lautan yang dalam. Al Qur’an ini mustahil disusun oleh Muhammad yang hidup di abad ke tujuh, suatu zaman saat belum ada peralatan selam yang canggih untuk mencapai lokasi yang jauh terpencil di kedalaman samudera. Benar-benar suatu mukjizat, berita tentang fenomena ganjil 14 abad yang silam&lt;br /&gt;akhirnya terbukti pada abad 20. Mr. Costeau pun berkata bahawa Al Qur’an memang sesungguhnya kitab suci yang berisi firman Allah, yang seluruh kandungannya mutlak benar. Dengan seketika dia pun memeluk Islam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Maha Suci Allah yang Maha Menciptakan&lt;br /&gt;Sungai dalam Laut&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Dan Dialah yang membiarkan dua laut mengalir (berdampingan) ; yang ini tawar lagi segar dan yang lain masin lagi pahit; dan Dia jadikan antara keduanya dinding dan batas yang menghalangi.” (Q.S Al Furqan:53)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jika Anda termasuk orang yang gemar menonton rancangan TV `Discovery’ pasti kenal Mr.Jacques Yves Costeau , ia seorang ahli oceanografer dan ahli selam terkemuka dari Perancis. Orang tua yang berambut putih ini sepanjang hidupnya menyelam ke perbagai dasar samudera di seantero dunia dan membuat filem dokumentari tentang keindahan alam dasar laut untuk ditonton di seluruh dunia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada suatu hari ketika sedang melakukan eksplorasi di bawah laut, tiba-tiba ia menemui beberapa kumpulan mata air tawar-segar yang sangat sedap rasanya kerana tidak bercampur/tidak melebur dengan air laut yang masin di sekelilingnya, seolah-olah ada dinding atau membran yang membatasi keduanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Fenomena ganjil itu memeningkan Mr. Costeau dan mendorongnya untuk mencari penyebab terpisahnya air tawar dari air masin di tengah-tengah lautan. Ia mulai berfikir, jangan-jangan itu hanya halusinansi atau khalayan sewaktu menyelam. Waktu pun terus berlalu setelah kejadian tersebut, namun ia tak kunjung mendapatkan jawapan yang memuaskan tentang fenomena ganjil tersebut.&lt;br /&gt;&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://rinahasan.files.wordpress.com/2010/03/laut-2.jpg"&gt;&lt;img style="float: left; margin: 0pt 10px 10px 0pt; cursor: pointer; width: 435px; height: 289px;" src="http://rinahasan.files.wordpress.com/2010/03/laut-2.jpg" alt="" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;Sampai pada suatu hari ia bertemu dengan seorang profesor Muslim, kemudian ia pun menceritakan fenomena ganjil itu. Profesor itu teringat pada ayat Al Quran tentang bertemunya dua lautan ( surat Ar-Rahman ayat 19-20) yang sering diidentikkan dengan Terusan Suez . Ayat itu berbunyi “Marajal bahraini yaltaqiyaan, bainahumaa barzakhun laa yabghiyaan.. .”Artinya: “Dia biarkan dua lautan bertemu, di antara keduanya ada batas yang tidak boleh ditembus.” Kemudian dibacakan surat Al Furqan ayat 53 di atas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain itu, dalam beberapa kitab tafsir, ayat tentang bertemunya dua lautan tapi tak bercampur airnya diertikan sebagai lokasi muara sungai, di mana terjadi pertemuan antara air tawar dari sungai dan air masin dari laut. Namun tafsir itu tidak menjelaskan ayat berikutnya dari surat Ar-Rahman ayat 22 yang berbunyi “Yakhruju minhuma lu’lu`u wal marjaan” ertinya “Keluar dari keduanya mutiara dan marjan.” Padahal di muara sungai tidak&lt;br /&gt;ditemukan mutiara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Terpesonalah Mr. Costeau mendengar ayat-ayat Al Qur’an itu, melebihi kekagumannya melihat keajaiban pemandangan yang pernah dilihatnya di lautan yang dalam. Al Qur’an ini mustahil disusun oleh Muhammad yang hidup di abad ke tujuh, suatu zaman saat belum ada peralatan selam yang canggih untuk mencapai lokasi yang jauh terpencil di kedalaman samudera. Benar-benar suatu mukjizat, berita tentang fenomena ganjil 14 abad yang silam&lt;br /&gt;akhirnya terbukti pada abad 20. Mr. Costeau pun berkata bahawa Al Qur’an memang sesungguhnya kitab suci yang berisi firman Allah, yang seluruh kandungannyamutlak benar. Dengan seketika dia pun memeluk Islam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Allahu Akbar…! Mr. Costeau mendapat hidayah melalui fenomena teknologi kelautan. Maha Benar Allah yang Maha Agung. Shadaqallahu Al `Azhim.Rasulullah s.a.w. bersabda: “Sesungguhnya hati manusia akan berkarat sebagaimana besi yang dikaratkan oleh air.” Bila seorang bertanya, “Apakah caranya untuk menjadikan hati-hati ini bersih kembali?” Rasulullah s.a.w. bersabda, “Selalulah ingat mati dan membaca Al Quran.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jika anda seorang penyelam, maka anda harus mengunjungi Cenote Angelita, Mexico. Disana ada sebuah gua. Jika anda menyelam sampai kedalaman 30 meter, airnya air segar (tawar), namun jika anda menyelam sampai kedalaman lebih dari 60 meter, airnya menjadi air asin, lalu anda dapat melihat sebuah “sungai” di dasarnya, lengkap dengan pohon dan daun daunan.&lt;br /&gt;Setengah pengkaji mengatakan, itu bukanlah sungai biasa, itu adalah lapisan hidrogen sulfida, nampak seperti sungai… luar biasa bukan? Lihatlah betapa hebatnya ciptaan Allah SWT.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ditulis oleh Sajadah Sukses di/pada Minggu, Maret 7, 2010http://ivandrio.wordpress.com/2010/03/07/subhanallah-ada-sungai-dalam-laut/&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sumber Referensi :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Dari Ebook :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;BUKTI KEBENARAN QURAN&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;AL-REHAILI, Abdullah M.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bukti Kebenaran Quran / oleh Abdullah M. al-Rehaili. – Yogyakarta: Tajidu Press, 2003&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;160 hlm.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;ISBN 979-3I89-01-8&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hak Cipta 2003 pada © Abdullah M. al-Rehaili&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Judul Asli: This is The Truth, Newly Discovered Scientific Focts Revealed in the Quran &amp;amp; Authentic Hadeeth (Wolrd Supreme Council for Mosques Affairs Commission on Scientific Sign of Qur’an and Sunnah at Muslim World League Makkah al­Mukarramah and Alharamain Islamic Poundation, Third Edition, Riyadh, 1999)&lt;br /&gt;http://rinahasan.wordpress.com/2010/03/13/kuasamu-sangat-besar-ya-rabb-sungai-tawar-dalam-laut-yang-asin/&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;object width="480" height="385"&gt;&lt;param name="movie" value="http://www.youtube.com/v/BzgAvyyOj_I&amp;amp;hl=en_US&amp;amp;fs=1&amp;amp;"&gt;&lt;param name="allowFullScreen" value="true"&gt;&lt;param name="allowscriptaccess" value="always"&gt;&lt;embed src="http://www.youtube.com/v/BzgAvyyOj_I&amp;amp;hl=en_US&amp;amp;fs=1&amp;amp;" type="application/x-shockwave-flash" allowscriptaccess="always" allowfullscreen="true" width="480" height="385"&gt;&lt;/embed&gt;&lt;/object&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;object width="480" height="385"&gt;&lt;param name="movie" value="http://www.youtube.com/v/AopIA4OfAv0&amp;amp;hl=en_US&amp;amp;fs=1&amp;amp;"&gt;&lt;param name="allowFullScreen" value="true"&gt;&lt;param name="allowscriptaccess" value="always"&gt;&lt;embed src="http://www.youtube.com/v/AopIA4OfAv0&amp;amp;hl=en_US&amp;amp;fs=1&amp;amp;" type="application/x-shockwave-flash" allowscriptaccess="always" allowfullscreen="true" width="480" height="385"&gt;&lt;/embed&gt;&lt;/object&gt;   &lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/665869134978232821-8212095493636228525?l=rofiqshare.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://rofiqshare.blogspot.com/feeds/8212095493636228525/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://rofiqshare.blogspot.com/2010/05/kuasamu-sangat-besar-ya-rabbsungai.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/665869134978232821/posts/default/8212095493636228525'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/665869134978232821/posts/default/8212095493636228525'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://rofiqshare.blogspot.com/2010/05/kuasamu-sangat-besar-ya-rabbsungai.html' title='KuasaMu sangat Besar ya Rabb……sungai tawar dalam Laut yang Asin'/><author><name>den_bagus</name><uri>http://www.blogger.com/profile/02369983822747496155</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-665869134978232821.post-710440856461353585</id><published>2010-05-13T01:50:00.003-07:00</published><updated>2010-05-13T01:50:32.049-07:00</updated><title type='text'>Sultan Muhammad al Fatih (Nasyid)</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://4.bp.blogspot.com/_2oV2CXEI_BA/S-u8gU8pIfI/AAAAAAAAAKU/EieNoubAoHo/s1600/images.jpeg"&gt;&lt;img style="float: left; margin: 0pt 10px 10px 0pt; cursor: pointer; width: 129px; height: 97px;" src="http://4.bp.blogspot.com/_2oV2CXEI_BA/S-u8gU8pIfI/AAAAAAAAAKU/EieNoubAoHo/s200/images.jpeg" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5470673435936498162" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;Video ini Diedit oleh iMuslimin Islamic Production . Lagu asal diambil daripada Rijal82 &amp;amp; Dinyanyikan oleh Hassan Adli&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lirik :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Utusan...&lt;br /&gt;Tuhan bersabda,&lt;br /&gt;Benarkan...&lt;br /&gt;Satu ketika,&lt;br /&gt;Derapan...&lt;br /&gt;Kuda kan tiba,&lt;br /&gt;Bebaskan...&lt;br /&gt;Kota di Roma&lt;span class="fullpost"&gt;Tentera Fateh pun datang,&lt;br /&gt;Hadis Nabi kuatkan iman,&lt;br /&gt;Layar kapal rentas daratan,&lt;br /&gt;Tanduk Emas dibantu Tuhan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tujuh puluh kapal pun tiba,&lt;br /&gt;Byzantium gegak gempita,&lt;br /&gt;Dua ratus ribu tentera,&lt;br /&gt;Mimpi buruk sudah pun tiba.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lapan ratus tahun penantian,&lt;br /&gt;Konstantin akhir ditawan,&lt;br /&gt;Panji Islam dikibar Hassan,&lt;br /&gt;Tubuh syahid jiwa dikorban.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Itulah si anak muda,&lt;br /&gt;Beraksi menggegar dunia,&lt;br /&gt;Itulah sebaik raja,&lt;br /&gt;Itulah sebaik tentera.&lt;br /&gt;&lt;object width="480" height="385"&gt;&lt;param name="movie" value="http://www.youtube.com/v/8gae384SWIw&amp;hl=en_US&amp;fs=1&amp;"&gt;&lt;/param&gt;&lt;param name="allowFullScreen" value="true"&gt;&lt;/param&gt;&lt;param name="allowscriptaccess" value="always"&gt;&lt;/param&gt;&lt;embed src="http://www.youtube.com/v/8gae384SWIw&amp;hl=en_US&amp;fs=1&amp;" type="application/x-shockwave-flash" allowscriptaccess="always" allowfullscreen="true" width="480" height="385"&gt;&lt;/embed&gt;&lt;/object&gt;&lt;br /&gt;Lagu latar dihasilkan oleh Ben Can Astilla dari Turki dalam album beliau 1453 Sultana Askina.    &lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/665869134978232821-710440856461353585?l=rofiqshare.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://rofiqshare.blogspot.com/feeds/710440856461353585/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://rofiqshare.blogspot.com/2010/05/sultan-muhammad-al-fatih-nasyid.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/665869134978232821/posts/default/710440856461353585'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/665869134978232821/posts/default/710440856461353585'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://rofiqshare.blogspot.com/2010/05/sultan-muhammad-al-fatih-nasyid.html' title='Sultan Muhammad al Fatih (Nasyid)'/><author><name>den_bagus</name><uri>http://www.blogger.com/profile/02369983822747496155</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://4.bp.blogspot.com/_2oV2CXEI_BA/S-u8gU8pIfI/AAAAAAAAAKU/EieNoubAoHo/s72-c/images.jpeg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-665869134978232821.post-8105121552801546547</id><published>2010-04-30T07:40:00.001-07:00</published><updated>2010-04-30T07:58:51.270-07:00</updated><title type='text'>Seribu Ulama Jatim Menolak Kedatangan Obama</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://hizbut-tahrir.or.id/wp-content/uploads/2010/03/obama2.jpg"&gt;&lt;img style="margin: 0pt 10px 10px 0pt; float: left; cursor: pointer; width: 234px; height: 173px;" src="http://hizbut-tahrir.or.id/wp-content/uploads/2010/03/obama2.jpg" alt="" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;ALLOHU AKBAR, pekik Takbir Ahad Siang ini(7/3) menggema dari Aula Mina Asrama Haji Sukolilo Surabaya dalam acara Majlis Al-Buhuts Al-Islamiyyah “Tolak Obama! Presiden Negara Penjajah”.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Analisa Politik yang disampaikan Ustadz Faiq Furqan, mempertajam pemahaman sungguh Barack Obama adalah presiden negara penjajah yang keji atas negeri-negeri Islam. Benar, politik pencitraan dan politik belah bambu merupakan agenda terselubung kedatangan Obama di negeri Islam Indonesia.  Tebar pesona citra positif di satu negara muslim seperti Indonesia, untuk menutupi kekejian AS di negeri Islam seperti  Irak, Afghanistan, Palestina, Pakistan dan lainnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;object width="480" height="385"&gt;&lt;param name="movie" value="http://www.youtube.com/v/9UpljBFSzLE&amp;amp;hl=en_US&amp;amp;fs=1&amp;amp;"&gt;&lt;param name="allowFullScreen" value="true"&gt;&lt;param name="allowscriptaccess" value="always"&gt;&lt;embed src="http://www.youtube.com/v/9UpljBFSzLE&amp;amp;hl=en_US&amp;amp;fs=1&amp;amp;" type="application/x-shockwave-flash" allowscriptaccess="always" allowfullscreen="true" width="480" height="385"&gt;&lt;/embed&gt;&lt;/object&gt;&lt;br /&gt;Sementara itu, Ustadz Hisyam menegaskan sikap Islam terhadap kedatangan Obama, dengan satu sikap “Tolak Obama! Presiden Negara Penjajah”. Beliau menambahkan wajib kembalinya umat Islam dalam satu kepemimpinan Khilafah Islamiyah. Pernyataan serupa “Tolak Obama!” disampaikan juga oleh perwakilan ulama.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kehadiran 1000 ulama inipun, mendapat peliputan berbagai media elektronik dan cetak. Seusai pembacaan dan penandatanganan sikap ulama’ oleh perwakilan ulama’ Jawa Timur, antara lain KH. Misbah halimin (Jombang), KH. Fakhrurozi (Nganjuk) KH. Mas’ud (Bojonegoro), KH. Bukhori (magetan) KH. Syu’aibi Chomaidi Alwi (Pamekasan), KH. Ali Abidin (Gresik), KH. Mashudi (Mojokerto) dan Ketua HTI DPD Jawa Timur, Ustadz Khoiri Sulaiman), diselenggarakan press conference di Media Center Hizbut Tahrir.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam kesempatan itu Ketua HTI DPD Jawa Timur, didampingi KH. Abdulloh, Pengasuh Ponpes Nurul Ulum Jember dan beberapa jajaran HTI DPD Jatim Ustadz Agus S. Ar-Ramadhan , Ustadz Fikri A. Zudiar, Ustadz Muhammad Ismail, menegaskan kembali penolakan Hizbut Tahrir atas kedatangan Obama karena sejatinya dia adalah kepala negara penjajah. Beliau menambahkan, selain diselengarakan si Surabaya, Majlis ini juga dilaksanakan di Student Center Universitas Brawajiya Malang, dengan diikuti 400 lebih ulama dari Malang dan sekitarnya. Ustadz Fikri menambahkan kesiapan aksi pada Ahad mendatang (14/3) yang dipusatkan di depan Konjen AS, Tolak Obama! Presiden negara penjajah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Walhasil, terpancar semangat dari wajah para ulama’ seusai mengikuti majlis ini, secara tegas Tolak Obama!. Para Ulama’ mendukung sepenuhnya perjuangan Syariah dan Khilafah. ALLOHU AKBAR. (&lt;a href="http://hizbut-tahrir.or.id/2010/03/08/1000-ulama-jawa-timur-menolak-obama-di-indonesia/"&gt;hti press&lt;/a&gt;)  &lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/665869134978232821-8105121552801546547?l=rofiqshare.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://rofiqshare.blogspot.com/feeds/8105121552801546547/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://rofiqshare.blogspot.com/2010/04/seribu-ulama-jatim-menolak-kedatangan.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/665869134978232821/posts/default/8105121552801546547'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/665869134978232821/posts/default/8105121552801546547'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://rofiqshare.blogspot.com/2010/04/seribu-ulama-jatim-menolak-kedatangan.html' title='Seribu Ulama Jatim Menolak Kedatangan Obama'/><author><name>den_bagus</name><uri>http://www.blogger.com/profile/02369983822747496155</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-665869134978232821.post-9191478032527500529</id><published>2010-04-30T07:27:00.000-07:00</published><updated>2010-04-30T07:32:18.598-07:00</updated><title type='text'>Benarkah Pendapat Khilafah Rapuh?</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://bahrulfikri.files.wordpress.com/2009/04/khilafah-al-aqsa-dome.jpg"&gt;&lt;img style="margin: 0pt 10px 10px 0pt; float: left; cursor: pointer; width: 257px; height: 192px;" src="http://bahrulfikri.files.wordpress.com/2009/04/khilafah-al-aqsa-dome.jpg" alt="" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;Dalam debat di Today’s Dialogue Metro TV, salah satu pembicara yang dikenal dari kelompok liberal dengan arogan mengatakan bahwa dasar teologis kewajiban khilafah rapuh. Pernyataan seperti ini bisa dimengerti karena muncul dari seorang yang selama ini dikenal alergi dan getol menyerang syariah Islam.&lt;span class="fullpost"&gt;Sementara itu para ulama yang diakui dan terpandang dalam Islam dalam berbagai kitab mereka justru dengan tegas menyatakan kewajiban penegakan Khilafah ini. Wajibnya khilafah bukanlah pendapat Hizbut Tahrir saja, atau Syekh Taqiyuddin an Nabhani saja. Jadi pandangan Khilafah tidak wajib, tidak punya landasan teologis justru pandangan aneh dan asing.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perlu dicatat disamping menggunakan istilah Khilafah, para ulama juga menggunakan istilah Imam atau Imamah yang maknanya adalah sama. Pendapat Imam Ar-Razi mengenai istilah Imamah dan Khilafah dalam kitab Mukhtar Ash-Shihah hal. 186 :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;الخلافة أو الإمامة العظمى ، أو إمارة المؤمنين كلها يؤدي معنى واحداً ، وتدل على وظيفة واحدة و هي السلطة العيا للمسلمين&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Khilafah atau Imamah ‘Uzhma, atau Imaratul Mukminin semuanya memberikan makna yang satu [sama], dan menunjukkan tugas yang satu [sama], yaitu kekuasaan tertinggi bagi kaum muslimin.” (Lihat Muslim Al-Yusuf, Daulah Al-Khilafah Ar-Rasyidah wa Al-‘Alaqat Ad-Dauliyah, hal. 23; Wahbah Az-Zuhaili, Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu, Juz 8/270).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pendapat serupa dari Imam Ibnu Khaldun dalam Al-Muqaddimah hal. 190 :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;وإذ قد بينا حقيقة هذا المنصف وأنه نيابة عن صاحب الشريعة في حفظ الدين وسياسة الدنيا به تسمى خلافة وإمامة والقائم به خليفة وإمام&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Telah kami jelaskan hakikat kedudukan ini [khalifah] dan bahwa ia adalah pengganti dari Pemilik Syariah [Rasulullah SAW] dalam menjaga agama dan mengatur dunia dengan agama. [Kedudukan ini] dinamakan Khilafah dan Imamah, dan orang yang melaksanakannya [dinamakan] khalifah dan imam.” (Lihat Ad-Dumaiji, Al-Imamah Al-‘Uzhma ‘Inda Ahl As-Sunnah wa Al-Jama’ah, hal. 34).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berikut ini kami kutipkan beberapa pendapat ulama tentang wajibnya Khilafah :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Imam an Nawawi dalam Syarh Shohih muslim menulis :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;أَجمعوا عَلَى اَنَّهُ يَجِب عَلَى الْمُسْلِمِيْنَ نَصْب خَلِيْفَة.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mereka (para Imam Madzhab) sepakat wajib bagi kaum muslimin mengangkat Kholifah&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Imam al Mawardi mengatakan :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;قال الإمام الماوردي في الأحكام السلطانية ص 5: عقد الامامة لمن يقومُ بها في الأمة واجب بالاجماع&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mengangkat Imam (Kholifah) bagi yang menegakkanya ditengah-tengah umat merupakan kewajiban berdasarkan ijma’&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Al-imam Al-qurthubi ketika menafsirkan ayat 30 dari surah Al-baqarah:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;وَإِذْ قَالَ رَبُّكَ لِلْمَلَائِكَةِ إِنِّي جَاعِلٌ فِي الْأَرْضِ خَلِيفَةً&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menulis :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;… هذه الآية أصل في نصب إمام وخليفة يسمع له ويطاع، لتجتمع به الكلمة، وتنفذ به أحكام الخليفة. ولا خلاف في وجوب ذلك بين الامة ولا بين الائمة إلا ما روي عن الاصم (1) حيث كان عن الشريعة أصم، وكذلك كل من قال بقوله واتبعه على رأيه ومذهبه،&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;…ayat ini pokok (yang menegaskan) bahwa mengangkat imam dan khalifah untuk didengar dan dita’ati, untuk menyatukan pendapat serta melaksanakan, melalui khalifah, hukum-hukum tentang khalifah. Tidak ada perbedaan tentang wajibnya hal tersebut diantara umat, tidak pula diantara para imam kecuali apa yang diriwayatkan dari Al-asham[1], yang menjadi syariat Asham, dan begitu pula setiap orang yang berkata dengan perkataannya serta orang yang mengikuti pendapat dan madzhabnya&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[1] Al-asham adalah salah satu tokoh senior Mu’tazilah, nama lengkapnya adalah Abu Bakar Al-asham&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Adapun tentang kewajiban ditengah kaum muslimin terdapat satu Kholifah ditegaskan juga oleh para ulama antara lain :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;ونعيد هنا ما قرره كتاب (الفقه على المذاهب الأربعة) 5/416: (اتفق الأئمة رحمهم الله تعالى على أن الإمامة فرض، وأنه لا بد للمسلمين من إمام يقيم شعائر الدين وينصف، المظلومين من الظالمين، وعلى أنه لا يجوز أن يكون على المسلمين في وقت واحد في جميع الدنيا إمامان، لا متفقان ولا مفترقان).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penulis buku الفقه على المذاهب الأربعة) )mengatakan : telah sepakat para Imam Madzhab semoga Allah merahmati mereka tentang kewajiban imamah (khilafah)…dan tidak boleh bagi kaum muslimin dalam waktu yang sama di seluruh dunia terdapat dua imam..&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;وقال النووي في شرح مسلم ج 12/232: (واتفق العلماء على أنه لا يجوز أن يعقَدَ لخليفتين في عصر واحد سواء اتسعت دار الإسلام أم لا)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Imam An Nawawi dalam syarh shohih muslim mengatakan :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Telah sepakat para ‘ulama bahwa tidak boleh diangkat dua orang kholifah dalam waktu yang sama , sama saja apakah Darul Islam itu luas atau tidak&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kutipan diatas hanya sebagian saja dari pendapat ulama yang mereka gali berdasarkan al Qur’an, As Sunnah serta ijma’ sahabat.&lt;a href="http://khilafahstuff.com/2010/01/benarkah-pendapat-khilafah-rapuh/"&gt;khilafahstuff.com&lt;/a&gt;    &lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/665869134978232821-9191478032527500529?l=rofiqshare.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://rofiqshare.blogspot.com/feeds/9191478032527500529/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://rofiqshare.blogspot.com/2010/04/benarkah-pendapat-khilafah-rapuh.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/665869134978232821/posts/default/9191478032527500529'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/665869134978232821/posts/default/9191478032527500529'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://rofiqshare.blogspot.com/2010/04/benarkah-pendapat-khilafah-rapuh.html' title='Benarkah Pendapat Khilafah Rapuh?'/><author><name>den_bagus</name><uri>http://www.blogger.com/profile/02369983822747496155</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-665869134978232821.post-7870054425852921387</id><published>2009-10-29T19:11:00.000-07:00</published><updated>2010-04-30T07:34:45.771-07:00</updated><title type='text'>Perjanjian Hudaibiyah</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://pakarfisika.files.wordpress.com/2008/09/fathu_makkah_pakarfisika.jpg"&gt;&lt;img style="margin: 0pt 10px 10px 0pt; float: left; cursor: pointer; width: 221px; height: 221px;" src="http://pakarfisika.files.wordpress.com/2008/09/fathu_makkah_pakarfisika.jpg" alt="" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Soal:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ada kelompok atau partai yang menggunakan kasus Perjanjian Hudaibiyah (Sulh Hudaibiyyah)—saat Nabi saw. bersedia melakukan perjanjian damai dengan kaum kafir Quraisy, dengan meninggalkan beberapa hal yang dianggap prinsip, bahkan terkesan merugikan kepentingan Islam dan kaum Muslim—untuk melakukan koalisi atau manuver politik dengan kelompok atau partai sekular, termasuk berkoalisi untuk memerintah atau beroposisi. Bagaimana sesungguhnya fakta hukumnya? &lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Jawab:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pertama-pertama harus didudukkan terlebih dulu, bahwa Sulh Hudaibiyyah sebagai dalil tafshîli (kasuistik) harus dipahami dan digunakan sesuai dengan konteks (manath)-nya. Penggunaan dalil tafshîli di luar konteksnya tentu tidak bisa diterima. Hal ini karena akan mengakibatkan hukum atau pandangan yang dihasilkannya bukan lahir dari dalil tersebut. Penggunaan dalil tafshîli di luar konteksnya, disebut syubhat ad-dalil saja tidak layak, apalagi disebut dalil. Karena itu, hukum atau pandangan yang dihasilkannya harus ditolak sebagai hukum dan pandangan syar’i. Karena itulah, konteks Sulh Hudaibiyyah tersebut harus dibaca, dipahami dan digunakan dengan cermat dan tepat, sesuai dengan manath-nya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Secara faktual, perjanjian ini dilakukan oleh Nabi saw., enam tahun setelah Baginda hijrah ke Madinah, dan Negara Islam berdiri di sana.1 Pada titik ini, menurut Ibn Katsir, tidak ada ikhtilâf.2 Karena itu, dilihat dari segi manath-nya, penjanjian ini jelas dilakukan oleh Nabi saw. dalam kapasitasnya sebagai kepala Negara Islam dengan suku Quraisy, dalam posisinya sebagai negara kafir harbi fi’l[an], yaitu negara yang nyata-nyata memerangi Negara Islam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain fakta di atas, sebagai kepala negara Nabi saw. melakukan sejumlah tindakan dan manuver di antaranya: Pertama, mobilisasi pasukan sebelum berangkat ke Hudaibiyah. Saat itu Baginda Nabi saw. bukan saja memobilisasi kaum Anshar dan Muhajirin, tetapi juga kabilah-kabilan Arab Badui yang lain, sehingga jumlah mereka, sebagaimana catatan Ibn al-Atsir, mencapai 1300-1500 orang.3 Kedua, keputusan perang (harb) dan gencatan senjata (hudnah) yang diambil Nabi saw. pada saat meneken Sulh Hudaibiyyah ini adalah keputusan negara. Karena itu, konteks tindakan dan manuver Nabi saw. ini jelas dalam konteks negara, bukan konteks kelompok atau partai politik. Karena itu, menggunakan dalil tafshîli dalam kasus Sulh Hudaibiyyah untuk konteks partai atau kelompok jelas tidak relevan dan tidak tepat, karena manath-nya nyata-nyata berbeda.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan demikian, partai atau kelompok Islam tidak bisa menggunakan dalil tafshîli dalam kasus ini untuk membenarkan tindakan atau menuvernya untuk membangun koalisi dengan partai atau kelompok sekular, baik untuk memerintah maupun menjadi oposisi. Mereka beralasan, misalnya, bahwa Nabi saw. pun, melalui Sulh Hudaibiyyah, pernah membentuk koalisi dengan Bani Khuza’ah, yang notabene kafir.4&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Partai atau kelompok Islam juga tidak bisa menggunakan dalil tafshîli dalam kasus ini untuk membenarkan tindakan atau menuvernya untuk tidak mengusung syariah, karena Nabi saw. telah menghilangkan klausul-klausul penting, seperti: Bismillâhi ar-Rahmâni ar-Rahîm dan Muhammad Rasûlullâh diubah dengan dengan Bismika Allâhumma dan Muhammad ibn ‘Abdillâh, dengan alasan strategi politik.5&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mereka juga tidak bisa menggunakan dalil tafshîli dalam kasus ini untuk membenarkan kebohongan-kebohongan politik yang mereka lakukan, baik terhadap kawan, lawan maupun publik, dengan alasan Nabi saw. telah melakukannya, karena prinsip al-Habr Hid’ah (perang penuh tipu daya).6&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebaliknya, Sulh Hudaibiyyah ini harus dilihat secara utuh sebagai strategi politik Nabi saw. yang brilian, dalam kapasitasnya sebagai kepala negara. Bahkan bisa dikatakan ini merupakan kunci kemenangan terbesar yang diberikan oleh Allah Swt. kepada Nabi saw. Meski secara kasatmata tindakan Nabi saw. ini awalnya dianggap merugikan kepentingan Islam dan kaum Muslim, akhirnya Allah justru membuktikan sebaliknya. Setelah peristiwa ini, Abu Bakar pun berkomentar:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;لَمْ يَجْلِبْ نَصْرٌ لِلإسْلاَمِ مَا جَلَبَ صُلْحُ الْحُدَيْبِيَّةِ&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Belum pernah Islam mendapatkan kemenangan, sebagaimana yang telah didapatkan melalui Sulh Hudaibiyyah. 7&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lalu apa sebenarnya yang dilakukan oleh Nabi saw.? Apa motif dari tindakan dan manuver Baginda? Apa pula hasil yang diperoleh oleh Islam dan kaum Muslim setelah peristiwa ini? Pertanyaan-pertanyaan ini penting, agar kita bisa mendudukan peristiwa penting ini secara proporsional dan tepat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Harus diakui, sejak Negara Islam berdiri di Madinah, kaum kafir memang tidak henti-hentinya berusaha menghancurkan negara yang baru berdiri itu, baik sendirian maupun dengan cara berkoalisi.8 Sebelum Sulh Hudaibiyyah ini terjadi, kaum kafir Quraisy di sebelah utara Madinah dan Yahudi Khaibar di sebelah selatan Madinah telah meratifikasi pakta militer. Jika ini dibiarkan, maka Negara Islam di Madinah posisinya akan benar-benar terancam, dan pada akhirnya bisa dihancurkan. Karena itu, pakta ini harus dihancurkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk menghancurkan pakta militer ini, Nabi saw. sengaja tidak ingin berhadap-hadapan langsung, baik dengan kafir Quraisy maupun Yahudi Khaibar, dalam posisi ketika keduanya masih berkoalisi. Nabi saw. juga sengaja tidak menyerang Khaibar, meskipun posisinya lebih lemah, dibandingkan dengan suku Quraisy. Sebab, tindakan seperti ini sangat mudah dibaca musuh. Yang sulit dibaca musuh adalah ketika Nabi saw. memutuskan untuk umrah pada bulan Dzulqa’dah 6 H, tanpa membawa senjata, tetapi dengan jumlah rombongan yang sangat besar. Tujuan Nabi saw. yang sesungguhnya, sebagaimana yang tampak melalui statemen politik beliau, sebenarnya bukanlah umrah, melainkan untuk mendapatkan perjanjian damai tersebut.9&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Akhirnya, perjanjian ini pun berhasil diraih oleh Nabi saw. Nabi saw. menugaskan Ali bin Abi Thalib sebagai penulis. Bersama Suhail bin Amr, wakil dari kafir Quraisy, Ali pun menulis titah Baginda Nabi saw. “Tulislah, Bismillâhirrahmânir-rahîm.” Suhail menyela, “Aku tidak mengenal kalimat ini, tetapi tulislah, Bismika-Llâhumma.” Ali pun menulisnya. Setelah itu, Baginda bersabda, “Tulislah, ini adalah naskah perjanjian yang telah disepakati oleh Muhammad utusan Allah dan Suhail bin Amr.” Suhail menyela, “Kalau aku bersaksi bahwa kamu adalah utusan Allah, pasti aku tidak akan memerangimu. Namun, tulislah nama ibu dan ayahmu.” Rasul pun bersabda, “Tulislah, ini adalah naskah perjanjian yang telah disepakati oleh Muhammad bin Abdillah dan Suhail bin Amr.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kedua belah pihak sepakat untuk tidak berperang selama 10 tahun. Sebab, masing-masing saling menahan diri satu sama lain. Siapa saja dari kalangan suku Quraisy yang datang kepada Muhammad saw. namun tidak mendapatkan izin dari walinya, ia harus dikembalikan kepada kaum Quraisy. Namun, siapa saja pengikut Muhammad saw. yang datang kepada kaum Quraisy tidak boleh dikembalikan.10&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perjanjian ini, baik dari segi redaksi maupun isinya, sama sekali tidak ada yang melanggar ketentuan syariah, apalagi merugikan kepentingan Islam dan kaum Muslim. Inilah yang ditunjukkan oleh Nabi saw. ketika para Sahabat, sebagaimana yang diwakili oleh Umar, memprotes tindakan Nabi saw. Saat itu dengan enteng Baginda menjawab:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;أَنَا عَبُدُ اللهِ وَرَسُوْلُهُ وَلَنْ أُخَالِفَ أَمْرَهُ&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Aku adalah hamba dan utusan-Nya; sekali-kali aku tidak akan menyalahi perintah-Nya. 11&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Apa yang dianggap merugikan kepentingan Islam dan kaum Muslim oleh para Sahabat itu tidak lain karena mereka tidak tahu maksud tersembunyi di balik perjanjian tersebut. Mereka baru menyadari hal itu setelah turun surat al-Fath: 1-2 dan 27 dalam perjalanan dari Hudaibiyah ke Madinah. Tepat sekali, setelah itu, mereka bisa melihat hasilnya:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1- Kaum kafir Quraisy berhasil dikunci oleh Nabi saw. dengan perjanjian ini sehingga mereka tidak berkutik, apatah lagi membela kaum Yahudi Khaibar, ketika mereka diserang oleh Negara Islam. Dengan kata lain, Nabi saw. telah berhasil melumpuhkan pakta militer di antara keduanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2- Negara Islam berhasil meraih dukungan suku Khuza’ah, yang semula terikat dengan kaum kafir Quraisy. Ini tentu akan menjadi kekuatan tambahan bagi Negara Islam dalam menghadapi ancaman kafir Quraisy, bahkan bisa menjadi front pertahanan terdepan, apalagi posisi Khuza’ah yang sangat dekat dengan Makkah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3- Dengan penghentian perang selama 10 tahun, dakwah Islam bisa disebarluaskan di tengah-tengah kaum kafir Quraisy dengan sebebas-bebasnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4- Kebijakan mengembalikan kalangan suku Quraisy yang datang ke Negara Islam justru bisa menjadi corong-corong Negara Islam yang efektif. Sebab, mereka bisa menyaksikan sendiri bagaimana Islam diterapkan di Madinah, lalu mereka bisa menceritakan pengalaman mereka kepada penduduk Makkah. Ini dikuatkan lagi dengan kebijakan tidak boleh memulangkan kaum Muslim yang datang ke Makkah. Dengan demikian, penyebaran dakwah Islam di Makkah bisa dilakukan secara simultan melalui dua arah, yaitu kaum Muslim yang menetap di sana, dan suku Quraisy yang terpaksa harus dikembalikan dari Madinah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;5- Bagi yang keberatan dikembalikan ke Makkah, karena keimanan dan loyalitasnya pada Islam, namun tidak boleh tinggal di Madinah, sebagaimana kasus Abu Basyir dan kelompoknya, mereka akan memilih tetap setiap pada Negara Islam. Abu Basyir dan kelompoknya inilah yang kemudian menteror dan menghambat jalur perdagangan kaum kafir Quraisy, sehingga menimbulkan kerugian materi yang sangat besar. Inilah yang mendorong mereka untuk membatalkan perjanjian tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun, ibarat nasi, semuanya telah menjadi bubur. Setelah semua tujuan dan target tersebut diraih oleh Nabi saw., meski perjanjian tersebut mereka batalkan sepihak, tetap saja kemenangan besar berpihak kepada Nabi saw. Kemenangan itu ditandai dengan penaklukkan kota Makkah pada tahun 8 H.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jadi, dari mana kita bisa menyamakan tindakan Nabi saw. selaku kepala negara dengan tindakan kelompok atau partai, lalu menggunakan tindakan beliau dalam kasus Sulh Hudaibiyyah tersebut sebagai justifikasi untuk membenarkan tindakan berkoalisi dengan partai sekular? Sekali lagi, penggunaan dalil seperti ini jelas keliru, bahkan bisa dikatakan membajak dalil. Na’ûdzubillâh! []&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Catatan kaki:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1 Lihat, ath-Thabari, Târîkh al-Umam wa al-Mulk, Dar al-Fikr, Beirut, cet. I, 1987, III/212; Ibn Hisyam, As-Sîrah an-Nabawiyyah¸ Dar Ihya’ at-Turats al-‘Arabi, Beirut, cet. II, 1997, III/336; Ibn al-Atsir, Al-Kâmil fî at-Târîkh, Mu’assasah at-Tarikh al-‘Arabi, Beirut, cet. IV, 1994, I/582; Ibn Katsir, Al-Bidâyah wa an-Nihâyah, Bait al-Afkar ad-Duwaliyyah, Riyadh, cet. I, 2004, I/594; Ibn Khaldun, Al-‘Ibâr wa Dîwân al-Mubtada’ wa al-Khabar îi Ayyâmi al-‘Arab wa al-‘Ajam wa al-Barbar wa Man ‘Ashârahum min Dzawi as-Sulthân al-Akbar, Bait al-Afkar ad-Duwaliyyah, Riyadh, cet. I, t.t., hlm. 509.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2 Ibn Katsir, Ibid, I/594.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3 Ibn al-Atsir, Ibid, I/582.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4 Ibn Hisyam, Ibid, III/347; Rawwas Qal’ah Jie, Qirâ’ah Siyâsiyyah li as-Sîrah an-Nabawiyyah, Dar an-Nafa’is, Beirut, cet. I, 1996, hlm. 219; Muhammad Khair Haikal, Al-Jihâd wa al-Qitâl fî as-Siyâsah as-Syar’iyyah, Dar al-Bayariq, Beirut, cet. II, 1996, III/1633.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;5 Ibn Hisyam, Ibid, III/346.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;6 HR al-Bukhari, Muslim, Ibn Hibban, at-Tirmidzi, al-Baihaqi, Abu Dawud, Ibn Majah dan Ahmad.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;7 Lihat: Syit Mahmud Khatthab, Ar-Rasûl al-Qâ’id, Mansyurat Dar Maktabah al-Hayah, Beirut, t.t., hlm. 193.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;8 Upaya kaum kafir untuk menghancurkan Negara Islam ini pernah dilakukan oleh kaum kafir Quraisy sendiri, sebagaimana dalam peristiwa Perang Badar, namun mereka kalah. Upaya yang sama kemudian juga mereka lakukan dengan berkoalisi, yang melibatkan kaum Yahudi dan munafik, sebagaimana peristiwa Perang Khandak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;9 Dalam statemennya, Nabi saw. menyatakan, “Alangkah celakanya kaum kafir Quraisy. Sungguh, peperangan telah membinasakannya. Kalau aku dan bangsa Arab yang lain sedang berkumpul, apa yang bisa mereka perbuat? Jika mereka bisa mengalahkanku, itulah yang sangat mereka harapkan. Jika Allah memenangkan aku atas mereka, mereka akan berbondong-bondong masuk Islam. Jika mereka tidak melakukannya maka perangilah mereka, meskipun mereka dalam kondisi yang kuat.” Lihat: Rawwas Qal’ah Jie, Ibid, hlm. 215.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;10 Lihat: Rawwas Qal’ah Jie, Ibid, hlm. 215.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;11 Ibn Hisyam, Ibid, III/346.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;sumber : &lt;a href="http://hizbut-tahrir.or.id/2009/06/07/perjanjian-hudaibiyah/"&gt;hizb&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/665869134978232821-7870054425852921387?l=rofiqshare.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://rofiqshare.blogspot.com/feeds/7870054425852921387/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://rofiqshare.blogspot.com/2009/10/perjanjian-hudaibiyah.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/665869134978232821/posts/default/7870054425852921387'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/665869134978232821/posts/default/7870054425852921387'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://rofiqshare.blogspot.com/2009/10/perjanjian-hudaibiyah.html' title='Perjanjian Hudaibiyah'/><author><name>den_bagus</name><uri>http://www.blogger.com/profile/02369983822747496155</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-665869134978232821.post-3256927450641037377</id><published>2009-08-19T16:23:00.000-07:00</published><updated>2009-08-19T16:30:58.215-07:00</updated><title type='text'>Menentukan masuknya bulan Ramadhan dengan menggunakan ilmu Falaq atau ilmu Hisab</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://i26.tinypic.com/23wp313_th.jpg"&gt;&lt;img style="margin: 0pt 10px 10px 0pt; float: left; cursor: pointer; width: 160px; height: 148px;" src="http://i26.tinypic.com/23wp313_th.jpg" alt="" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;Hal ini merupakan suatu kesalahan besar dan sangat bertolak belakang dengan Al-Qur`an dan As-Sunnah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Allah subhanahu wa ta’ala menegaskan dalam surah Al-Baqarah ayat 186:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Maka barang siapa dari kalian yang menyaksikan bulan, maka hendaknya ia berpuasa”.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dan juga dalam hadits ‘Abdullah bin ‘Umar dan hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhum riwayat Bukhary-Muslim, Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallam:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;إِذَا رَأَيْتُمُ الِهلاَلَ فَصُوْمُوْا وَإِذَا رَأَيْتُمُوْهُ فَأَفْطِرُوْا&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Apabila kalian melihat hilal (bulan sabit) maka berpuasalah, dan apabila kalian melihatnya maka berbukalah”.&lt;span class="fullpost"&gt;Ayat dan hadits di atas sangatlah jelas menunjukkan bahwa masuknya Ramadhan terkait dengan melihat atau menyaksikan hilal dan tidak dikaitkan dengan menghitung, menjumlah dan cara-cara yang lainnya. Kemudian perintah untuk berpuasa dikaitkan dengan syarat melihat hilal. Hal ini menunjukkan wajibnya penentuan masuknya bulan Ramadhan dengan melihat hilal tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berkata Al-Bajy ketika membantah orang yang membolehkan menggunakan ilmu Falaq dan ilmu Hisab : “Sesungguhnya kesepakatan para salaf sudah merupakan hujjah (bantahan) atas mereka”. Lihat Subulus Salam 2/242.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dan berkata Ibnu Bazizah menyikapi pendapat orang yang membolehkan menggunakan ilmu falaq dalam menentukan masuknya bulan Ramadhan : “Ini adalah madzhab yang bathil. Syari’at telah melarang menggunakan ilmu Falaq karena sesungguhnya ilmu Falaq penuh dengan dugaan dan sangkaan yang tidak jelas”. Lihat : Subulus Salam 2/242.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berkata Imam Ash-Shon’any dalam Subulus Salam 2/243 : “Jawaban terhadap mereka ini jelas, sebagaimana yang dikeluarkan oleh Bukhary-Muslim hadits dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;إِنَّا أُمَّةٌ أُمِّيَّةٌ لاَ نَكْتُبُ وَلاَ نَحْسِبُ الْشَهْرُ هَكَذَا وَهَكَذَا وَهَكَذَا وَعَقَدَ الإِبْهَامَ فِي الثَّالِثَةِ يَعْنِيْ تِسْعًا وَعِشْرِيْنَ وَالْشَهْرُ هَكَذَا وَهَكَذَا وَهَكَذَا يَعْنِيْ تَمَامَ ثَلاَثِيْنَ&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Sesungguhnya kami adalah ummat yang ummi (yaitu) tak dapat menulis dan tak dapat menghitung. Bulan itu begini, begini dan begini, beliau menekukkan ibu jarinya pada yang ketiga yakni dua puluh sembilan (hari), dan bulan itu, begini, begini dan begini yakni sempurna tiga puluh (hari)”.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sesungguhnya bulan itu ada dua puluh sembilah  hari, maka janganlah kalian berpuasa hingga melihatnya. Dan janganlah kalian berbuka hingga melihatnya. Apabila mendung menutupi kalian, maka perkirakanlah.” (HR. Muslim 1797, HR Ahmad no. 4258, al-Darimi no. 1743, al-Daruquthni no. 2192, dari Ibnu Umar ra).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berdasarkan Hadits-hadits tersebut, para fuqaha berkesimpulan bahwa penetapan awal dan akhir Ramadhan didasarkan kepada ru’yah al-hilâl. Imam al-Nawawi menyatakan, “Tidak wajib berpuasa Ramadhan kecuali dengan melihat hilal. Apabila mereka tertutup mendung, maka mereka wajib menyempurnakan Sya’ban (menjadi tiga puluh hari), kemudian mereka berpuasa.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Telah datang seorang Arab Badui kepada Nabi Muhammad saw kemudian berkata, “Sungguh saya telah melihat hilal¤. Rasulullah bertanya, “Apakah anda bersaksi bahwa tidak ada ilah selain Allah dan bersaksi bahwa sesungguhnya Muhammad adalah Rasulullah?” Orang tersebut menjawab, “Ya”. Lalu Rasulullah bersabda, “Wahai Bilal, umumkan kepada manusia (khalayak) agar mereka berpuasa besok.” (HR Imam yang lima, disahihkan oleh Khuzaimah &amp;amp; Ibnu Hiban).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam Hadits tersebut dikisahkan, Rasulullah saw tidak langsung menerima kesaksian seseorang tentang ru’yah. Beliau baru mau menerima kesaksian ru’yah orang itu setelah diketahui bahwa dia adalah seorang Muslim. Andaikan status Muslim tidak menjadi syarat diterimanya kesaksian ru’yah Ramadhan, maka Rasulullah saw tidak perlu melontarkan pertanyaan yang mempertanyakan keislamannya&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Datang seorang Badui ke Rasulullah SAW seraya berkata: Sesungguhnya aku telah melihat hilal. (Hasan, perawi hadits menjelaskan bahwa hilal yang dimaksud  orang Badui itu adalah hilal Ramadhan). Rasulullah SAW bersabda, “Apakah kamu bersaksi bahwa tiada tuhan selain Allah?” Dia berkata, “Benar.” Beliau meneruskan pertanyaannya seraya berkata, “Apakah kau bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan Allah?” Dia berkata, “Ya benar.” Kemudian Rasulullah bersabda, “Wahai Bilal umumkan kepada orang-orang untuk berpuasa besok.” (HR Abu Daud and al-Tirmidzi, disahihkan oleh Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam Hadits tersebut, Rasulullah saw tidak menanyakan asal si saksi, apakah dia melihatnya di daerah mathla’ yang sama dengan beliau atau berjauhan. Akan tetapi beliau langsung memerintahkan kaum Muslim untuk berpuasa ketika orang yang melakukan ru’yah itu adalah seorang Muslim.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bertolak dari beberapa argumentasi tersebut, maka pendapat yang rajih adalah pendapat yang tidak mengakui absahnya perbedaan mathla’. Pendapat ini pula yang dipilih oleh jumhur ulama, yakni dari kalangan Hanafiyyah, Malikiyyah, dan Hanabilah. Mereka tidak menganggap adanya perbedaan penentuan awal dan akhir puasa karena perbedaam mathla’.[10] Ketiga madzhab (Abu Hanifah, Maliki, Ahmad) itu berpendapat bahwa awal Ramadhan ditetapkan berdasarkan ru’yah, tanpa mempertimbangkan perbedaan mathla’.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sayyid Sabiq menyatakan, “Menurut jumhur, tidak dianggap adanya perbedaan mathla’ (ikhtilâf al-mathâli’). Oleh karena itu kapan saja penduduk suatu negeri melihat hilal, maka wajib atas seluruh negeri berpuasa karena sabda Rasulullah saw, ”Puasalah kalian karena melihat hilal dan berbukalah karena melihatnya.” Seruan ini bersifat umum mencakup seluruh ummat. Jadi siapa saja di antara mereka yang melihat hilal; di tempat mana pun, maka ru’yah itu berlaku bagi mereka semuanya.”[Sayyid Sabiq, Fiqh al- Sunnah, 1/368.]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Abdurahman al-Jaziri menuturkan, “Apabila ru’yah hilal telah terbukti di salah satu negeri, maka negeri-negeri yang lain juga wajib berpuasa. Dari segi pembuktiannya tidak ada perbedaan lagi antara negeri yang dekat dengan yang jauh apabila (berita) ru’yah hilal itu memang telah sampai kepada mereka dengan cara (terpercaya) yang mewajibkan puasa. Tidak diperhatikan lagi di sini adanya perbedaan mathla’ hilal secara mutlak. Demikianlah pendapat tiga imam madzhab (Abu Hanifah, Malik, Ahmad). Para pengikut madzhab Syafi’i berpendapat lain. Mereka mengatakan, ‘Apabila ru’yah hilal di suatu daerah telah terbukti, maka atas dasar pembuktian ini, penduduk yang terdekat di sekitar daerah tersebut wajib berpuasa. Ukuran kedekatan di antara dua daerah dihitung menurut kesamaan mathla’, yaitu jarak keduanya kurang dari 24 farsakh. Adapun penduduk daerah yang jauh, maka mereka tidak wajib berpuasa dengan ru’yah ini, kerana terdapat perbedaan mathla’.”[al-Jaziri, al-Fiqh ‘alâ al-Madzhâhib al-Arba’ah, 1/550].&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Al-Qurthubi menyatakan, “Menurut madzhab Malik rahimahullah –diriwayatkan oleh Ibnu Wahab dan Ibnu al-Qasim– apabila penduduk kota Basrah (Irak) melihat hilal Ramadhan, lalu berita itu sampai ke Kufah, Madinah, dan Yaman, maka wajib atas kaum Muslimin, berpuasa berdasarkan ru’yah tersebut. Atau melakukan qadha puasa jika berita itu datangnya terlambat.”[al-Qurthuby, al-Jâmi’ li Ahkâm al-Qur’ân, 2/296.]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tentang pendapat madzhab Hanafi, Imam Hashfaky menyatakan, “Bahwasanya perbedaan mathla’ tidak dapat dijadikan pegangan. Begitu juga melihat bulan sabit di siang hari, sebelum dhuhur, atau menjelang dhuhur. Dalam soal ini, penduduk di wilayah Timur (benua Asia) harus mengikuti (ru’yat kaum Muslimin) yang ada di Barat (Timur Tengah), jika ru’yat mereka dapat diterima (syah) menurut Syara’ “.[al-Hashfaky, “al-Durr al-Mukhtâr wa Radd al-Muhtâr”, 2/131-132]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tak jauh berbeda, menurut Madzhab Hanbali, apabila ru’yat telah terbukti, di suatu tempat yang jauh atau dekat, maka seluruh kaum Muslimin harus ikut melakukan puasa Ramadhan.[Mughn al-Muhtâj, 2/223-224]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebagian pengikut Madzhab Maliki, seperti Ibnu al Majisyun, menambahkan syarat, ru’yat itu harus diterima oleh seorang khalifah. “Tidak wajib atas penduduk suatu negeri mengikuti rakyat negeri lain, kecuali hal itu telah terbukti diterima oleh al-imâm al-a’dham (khalifah). Setelah itu, seluruh kaum Muslimin wajib berpuasa. Sebab, seluruh negeri bagaikan satu negeri. Dan keputusan khalifah berlaku bagi seluruh kaum Muslim” [ al-Syaukani, Nayl al- Authar, 2/ 218.]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ibnu Taimiyah dalam Majmû’ al-Fatawa berkata, “Orang-orang yang menyatakan bahwa ru’yah tidak digunakan bagi semuanya (negeri-negeri yang lain) seperti kebanyakan pengikut-pengikut madzhab Syafi’i; dan di antara mereka ada yang membatasi dengan jarak qashar shalat, ada yang membatasi dengan perbedaan mathla’ seperti Hijaz dengan Syam, Iraq dengan Khurasan”, sesungguhnya kedua-duanya lemah (dha’if) karena jarak qashar shalat tidak berkaitan dengan hilal…Apabila seseorang menyaksikan pada malam ke 30 bulan Sya’ban di suatu tempat, dekat maupun jauh, maka ia wajib berpuasa. Demikian juga kalau ia menyaksikan hilal pada waktu siang menjelang maghrib maka ia harus imsak (berpuasa) untuk waktu yang tersisa, sama saja baik satu iklim atau banyak iklim.”[Ibnu Taimiyah, Majmu’ al-Fatawa, 25/104-105.]&lt;br /&gt;Sumber : &lt;a href="http://revolusidamai.multiply.com/journal/item/521/Menentukan_masuknya_bulan_Ramadhan_dengan_menggunakan_ilmu_Falaq_atau_ilmu_Hisab"&gt;revolusidamai&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;POSISI HISAB DALAM PENENTUAN AWAL RAMADHAN&lt;br /&gt;Tanya :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://i26.tinypic.com/23wp313_th.jpg"&gt;&lt;img style="margin: 0pt 10px 10px 0pt; float: left; cursor: pointer; width: 160px; height: 148px;" src="http://i26.tinypic.com/23wp313_th.jpg" alt="" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;Ustadz, bagaimanakah posisi hisab dalam penentuan awal bulan Ramadhan?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jawab :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hisab (al-hisab al-falaki) adalah perhitungan astronomis yang terkait dengan benda-benda angkasa, seperti bulan, matahari, dll. Tujuan hisab adalah menentukan berbagai hal yang terkait dengan benda angkasa, termasuk waktu-waktu ibadah, misal : awal bulan qamariyah, waktu shalat, arah kiblat, waktu gerhana matahari, waktu gerhana bulan, dsb. Pertanyaannya, dapatkah hisab dijadikan penentu untuk memasuki awal bulan Ramadhan (mengawali puasa)?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ada dua pendapat ulama. Pertama, pendapat jumhur ulama Hanafiyah, Malikiyah, Syafi'iyah, dan Hanabilah, bahwa hisab bukan penentu masuknya awal Ramadhan. (Al-Mabsuth, 3/85; Mawahib Al-Jalil, 3/289; Al-Majmu', 6/289-290; Al-Mughni, 4/338). Kedua, pendapat sebagian ulama bahwa hisab boleh menjadi penentu awal Ramadhan, seperti Mutharrif bin Abdullah Asy-Syakhir (tabi'in), Ibnu Suraij (ulama mazhab Syafii), Ibnu Qutaibah, Syaikh Muhyiddin Ibnul Arabiy, dan lain-lain. (Yusuf Al-Qaradhawi, Fiqh Al-Shiyam, hal. 26; Sami Al-Qudumi, Bayan Hukm Ikhtilaf Al-Mathali` wa Al-Hisab Al-Falaki, hal. 40; Abdul Majid Al-Yahya, Atsar Al-Qamarain fi Al-Ahkam Al-Syar'iyah, hal. 153).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pendapat pertama berdalil dengan hadis-hadis yang menyebutkan masuknya awal Ramadhan hanyalah dengan rukyatul hilal, bukan dengan hisab. Misalnya sabda Nabi SAW,"Berpuasalah kamu karena melihat dia [hilal] dan berbukalah (berhari raya) kamu karena melihat dia [hilal]." (HR Bukhari no 1776, Muslim no 1809, At-Tirmidzi no 624, An-Nasa`i no 2087). Hadis ini dengan jelas menunjukkan penentuan awal Ramadhan hanya dilakukan dengan rukyatul hilal (pengamatan bulan sabit) baik dengan mata telanjang (bil 'ain al-bashariyah) maupun dengan alat pembesar/pendekat, semisal teleskop. Jadi, penentuan awal Ramadhan tidak dapat dengan hisab.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sedang pendapat kedua berdalil antara lain dengan hadis Nabi SAW,"Janganlah kamu berpuasa hingga kamu melihat hilal, dan janganlah kamu berbuka hingga kamu melihat hilal. Jika pandanganmu terhalang mendung, maka perkirakanlah dia (faqduru lahu)." (HR Bukhari dan Muslim). Menurut pendapat kedua, sabda Nabi SAW faqduru lahu (perkirakanlah hilal ketika tidak terlihat), artinya adalah "perkirakanlah hilal itu dengan ilmu hisab." (faqduru dzalika bi hisab manazil al-qamar). (Abdul Majid Al-Yahya, Atsar Al-Qamarain fi Al-Ahkam Al-Syar'iyah, hal. 153).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut kami, pendapat yang rajih (lebih kuat) adalah pendapat jumhur ulama. Alasannya, sabda Nabi "perkirakanlah" (faqduru lahu), artinya yang tepat bukanlah "hitunglah dengan ilmu hisab", melainkan "sempurnakanlah bilangannya hingga 30 hari" sebagaimana disebutkan dalam hadis lain. Memang hadits faqduru lahu ini mujmal (bermakna global), sehingga dapat ditafsirkan "perkirakanlah dengan hisab". Namun terdapat hadits lain yang mubayyan (mufassar), yakni bermakna terang/gamblang sehingga dapat menjelaskan maksud hadits yang mujmal. Menurut ilmu ushul fiqih, makna yang mujmal (faqduruu lah), hendaknya diartikan berdasarkan hadits yang mubayyan. Jadi hadits faqduruulah artinya adalah fa-akmiluu al-iddah (sempurnakanlah bilangan bulan), bukan fahsubuu (hisablah). Kesimpulannya, yang menjadi penentu masuknya awal Ramadhan adalah rukyatul hilal saja, bukan hisab. Wallahu a'lam [ ]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sumber : &lt;a href="http://khilafah1924.org/index.php?option=com_content&amp;amp;task=view&amp;amp;id=627&amp;amp;Itemid=33"&gt;khilafah1924&lt;/a&gt;&lt;br /&gt; &lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/665869134978232821-3256927450641037377?l=rofiqshare.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://rofiqshare.blogspot.com/feeds/3256927450641037377/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://rofiqshare.blogspot.com/2009/08/menentukan-masuknya-bulan-ramadhan.html#comment-form' title='1 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/665869134978232821/posts/default/3256927450641037377'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/665869134978232821/posts/default/3256927450641037377'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://rofiqshare.blogspot.com/2009/08/menentukan-masuknya-bulan-ramadhan.html' title='Menentukan masuknya bulan Ramadhan dengan menggunakan ilmu Falaq atau ilmu Hisab'/><author><name>den_bagus</name><uri>http://www.blogger.com/profile/02369983822747496155</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://i26.tinypic.com/23wp313_th.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>1</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-665869134978232821.post-5822204637492463136</id><published>2009-06-30T16:55:00.000-07:00</published><updated>2009-06-30T16:58:14.402-07:00</updated><title type='text'>Memilih yang Terbaik diantara Yang Buruk</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://4.bp.blogspot.com/_2oV2CXEI_BA/SkqmgzZUYEI/AAAAAAAAAIk/tytN03JqcJY/s1600-h/pilih.JPG"&gt;&lt;img style="margin: 0pt 10px 10px 0pt; float: left; cursor: pointer; width: 91px; height: 111px;" src="http://4.bp.blogspot.com/_2oV2CXEI_BA/SkqmgzZUYEI/AAAAAAAAAIk/tytN03JqcJY/s200/pilih.JPG" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5353274189565681730" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;“Memang tidak ada yang ideal, semuanya buruk, tapi paling tidak kita memilih presiden yang terbaik diantara yang buruk”, ujar sang pengamat politik nasional yang sedang naik daun dalam sebuah forum diskusi. Argumentasi seperti ini juga cukup popular dikalangan gerakan Islam. Dalam bahasa kaedah ushul dikenal dengan ahwanusy-syarrain atau akhofudh-dhororoin : mencari syar’(keburukan) yang lebih ringan atau yang dhoror(bahaya)nya lebih ringan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kita tentu setuju bahwa dalam Islam terhadap kewajiban untuk mengangkat Imam (kepala Negara). Jangankah kepala Negara , tiga orang yang melaku perjalanan (safar) harus ada seorang yang diangkat menjadi amir (pemimpin), apalagi ini urusan masyarakat yang lebih banyak dan lebih kompleks. &lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Namun, kewajiban mengangkat kepala Negara, bukanlah sekedar adanya  pemimpin. Tapi juga berhubungan dengan sistem apa yang akan diterapkan oleh sang kepala Negara. Imam (Kepala Negara) diangkat untuk mengurus urusan kaum muslim baik urusan dunia maupun agama. Dan kaum muslim diurus bukan dengan sembarang hukum, tapi wajib dengan hukum Allah SWT. Karena itu kewajiban mengangkat pemimpin tidak bisa dipisahkan dengan sistem yang dijalankan sang pemimpin. Umat Islam wajib memilih pemimpin tentunya pemimpin yang akan menjalankan syariah Islam , bukan yang hukum lain.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam kitab Nizhamul Hukm fi Al Islam, dijelaskan tentang tugas kepala negara (Kholifah): “Khilafah adalah kepemimpinan umum bagi kaum muslimin seluruhnya di dunia, untuk menegakkan hukum-hukum syariah Islam dan mengemban dakwah Islam ke seluruh dunia.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hal senada disebutkan oleh Imam Al Ramli Muhammad bin Ahmad bin Hamzah “Khalifah itu adalah imam agung yang menduduki jabatan khilafah nubuwwah dalam melindungi agama serta pengaturan urusan dunia.”[, Nihayat al-Muhtaaj ila Syarh al-Minhaj fil Fiqhi ‘ala Madzhab Al Imam Al Syafi’i, Juz 7, hal 289]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sementara saat ini, siapapun kepala negaranya dalam sistem demokrasi yang dianut sekarang oleh Indonesia, jelas bukan untuk menjalankan syariat Islam, tapi hukum (konstitusi) sekuler yang dibuat oleh manusia atas prinsip suara terbanyak di parlemen.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam kondisi sekarang yang wajib kita lakukan adalah mempersiapkan sistem negara yang berdasarkan syariah Islam, yang dikenal dengan sistem Khilafah. Dalam sistem Khilafah yang berlaku adalah syariah Islam. Jadi siapapun pemimpin yang terpilih nanti wajib menjalankan syariah Islam yang menjadi hukum resmi negara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Rosulullah saw sendiri mencontohkan saat fase Mekkah , ketika sistem Islam memang belum siap karena kekuasaan dan keamanan belum sepenuhnya ditangan umat Islam , Rosulullah saw tidak terlibat sama sekali dalam sistem hukum dan kepemimpinan jahiliyah saat itu. Bahkan saat dibujuk dengan kekuasan (tahta) untuk menjadi pemimpin oleh kafir Quraisy, Rosulullah saw menolak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebab beliau tahu kekuasaan yang diberikan itu bukan untuk menjalankan sistem Islam secara penuh, tetapi sekedar kompromi politik. Rosulullah saw tahu persis konsekuensi menerima bujukan itu berarti mencampurkan antar hak dan batil, sesuatu yang sangat bertentangan dengan prinsip Islam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sikap Rosulullah SAW sekaligus mencerminkan penolakan terhadap sikap pragmatisme yang hanya memikirkan bagaimana kekuasaan dapat diraih. Padahal kalau menggunakan logika pragmatisme sekarang, apa salahnya Rosulullah mengambil kekuasaan saat itu, bukankah ada gunanya walaupun sedikit ? Bukankah dengan kekuasan itu, kaum muslim sedikit terlepas dari siksaan ? Bukankah dakwahnya akan lebih lapang ?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sekali lagi Rosulullah SAW tetap berpegang pada prinsip perjuangan yang tidak mengenal kompromi dan tidak mau terlibat dalam sistem kufur yang ada . Meskipun Rosulullah saw dan sahabat-sahabatnya kemudian harus menghadapi ujian yang berat, berupa hinaan, cercaan, siksaan, hingga pembunuhan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penggunaan kaedah ahwanusysyarain maupun akhofudhdhororoin tidak bisa dijadikan alasan membenarkan bergabung dengan sistem kufur. Apa yang disebut syar atau dhoror haruslah berdasarkan syariah Islam bukan semata-mata hawa nafsu kita. Yang disebut dhoror dalam Islam misalnya kalau memang mengancam nyawa. Itupun kalau kondisinya harus memilih dan tidak ada pilihan lain (deadlock).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut pengarang kitab, Nazhm al-Qawâ’id al-Fiqhiyah,di antara dalil kaidah ini adalah QS al-Baqarah:173. Pada ayat ini disinggung dua bahaya. Pertama: bahaya yang mengancam jiwa. Kedua: adalah bahaya memakan bangkai. Kemudian Allah memberikan petunjuk untuk menghindari bahaya yang lebih besar, yaitu bahaya yang mengancam jiwa dengan cara menempuh bahaya yang lebih ringan: memakan bangkai. Itupun tentunya kalau tidak ada pilihan lain.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sementara kalau sekarang kita tidak memilih apakah itu akan mengancam nyawa ? Apakah sekarang kita sudah tidak ada pilihan lain (deadlock). Tentu saja tidak. Kita tidak dalam kondisi terpaksa (sehingga terancam nyawa ) sehingga harus memilih para calon yang semuanya buruk(berdasarkan syariah Islam). Ini bukan pula kondisi deadlock. Ada hal yang sekarang bisa kita lakukan sesegera dan secepat mungkin , yakni berjuang mewujudkan Khilafah Islam. Semakin cepat kita berjuang dan mewujudkan , tentu saja makin baik..&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Apakah kalau kita tidak memilih berarti apatis dan tidak berarti? Tentu saja tidak. Kalaupun kita tidak memilih, bukan berarti diam. Kita justru terus memperjuangkan syariah Islam dengan sungguh-sungguh dan secepat mungkin . Yang salah , kalau sudah tidak memilih kemudian kita bersikap diam tidak melakukan apa-apa.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pilihan untuk tidak memilih bukan pula tidak berarti. Dihadapan Allah SWT kalau kita tidak memilih karena menghindarkan diri dari keharaman , jelas akan mendapat pahala yang besar. Disamping itu, tidak memilih adalah salah satu bentuk perlawanan terhadap sistem kufur yang ada dan upaya menghilangkan legitimasinya. Sebab kalau seluruh umat Islam tidak memilih , karena pemimpin yang ada tidak menerapkan syariah Islam, tentu saja demokrasi akan kehilangan legitimasinya. Hal ini justru akan mempercepat keruntuhan sistem sekuler yang rusak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebaliknya, dengan partisipasi umat Islam dalam pemilihan ini meskipun sudah tahu pemimpinnya tidak akan menerapkan syariah Islam, justru akan memperkokoh dan memperpanjang umur dari sistem sekuler yang sebenarnya sudah bangkrut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Seharusnya kita berjuang sekuat tenaga secara maksimal. Yang terjadi sekarang, malah bersikap minimalis . Memilih untuk mendapat sedikit keuntungan , namun sebaliknya telah mengorbankan hal yang prinsip dalam perjuangan yakni sikap istiqomah dan berpegang teguh pada dinul haq (Islam) . Belum lagi , bagaimana bentuk pertanggungjawaban kita dihadapan Allah SWT kelak. Apa jawaban kita kalau Allah SWT bertanya kepada kita nanti : kenapa anda memiliki pemimpin yang tidak menjalankan sistem Islam padahal anda bisa menolaknya ? (&lt;a href="http://hizbut-tahrir.or.id/2009/06/29/memilih-yang-terbaik-diantara-yang-buruk/"&gt;Farid Wadjdi&lt;/a&gt;)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;  &lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/665869134978232821-5822204637492463136?l=rofiqshare.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://rofiqshare.blogspot.com/feeds/5822204637492463136/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://rofiqshare.blogspot.com/2009/06/memilih-yang-terbaik-diantara-yang.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/665869134978232821/posts/default/5822204637492463136'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/665869134978232821/posts/default/5822204637492463136'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://rofiqshare.blogspot.com/2009/06/memilih-yang-terbaik-diantara-yang.html' title='Memilih yang Terbaik diantara Yang Buruk'/><author><name>den_bagus</name><uri>http://www.blogger.com/profile/02369983822747496155</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://4.bp.blogspot.com/_2oV2CXEI_BA/SkqmgzZUYEI/AAAAAAAAAIk/tytN03JqcJY/s72-c/pilih.JPG' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-665869134978232821.post-2433475920854305101</id><published>2009-06-25T21:26:00.000-07:00</published><updated>2009-06-25T21:42:00.144-07:00</updated><title type='text'>Haram Memilih Pemimpin Sekular</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://4.bp.blogspot.com/_2oV2CXEI_BA/SkRRgvgvxuI/AAAAAAAAAIU/7fVpG8Lpz84/s1600-h/pemilu.png"&gt;&lt;img style="margin: 0pt 10px 10px 0pt; float: left; cursor: pointer; width: 158px; height: 200px;" src="http://4.bp.blogspot.com/_2oV2CXEI_BA/SkRRgvgvxuI/AAAAAAAAAIU/7fVpG8Lpz84/s200/pemilu.png" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5351491880174470882" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;Pemilu Legislatif (Pileg) telah usai digelar. Partai-partai politik kini sibuk mempersiapkan diri menghadapi Pemilu Presiden (Pilpres) yang akan digelar beberapa bulan lagi. Berbagai macam manuver dan lobi politik untuk mendapatkan jatah kekuasaan semakin intens dilakukan. Koalisi antarpartai pun menjadi pilihan wajib, mengingat tidak ada satu pun partai yang mampu meraih suara di atas 50%. Tidak ketinggalan pula partai-partai Islam. Koalisi dengan partai yang berbeda platform dan ideologi menjadi pilihan yang tidak mungkin dihindari jika partai Islam memilih untuk turut berpartisipasi pada pemerintahan baru mendatang. Sebaliknya, jika memilih sebagai partai oposan, partai Islam akan kehilangan kesempatan untuk mendapatkan jatah kekuasaan. Akibatnya, misi yang mereka dengang-dengungkan selama ini, yaitu “mencegah dikuasainya pemerintahan oleh partai sekular dan mewarnai pemerintahan dengan warna Islam” jauh panggang dari api. Untuk itu, tidak ada jalan lain bagi mereka, selain merapat pada partai sekular yang mendapat suara signifikan. &lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Hanya saja, dengan perolehan suara yang boleh dikatakan mengecewakan, “partai-partai Islam” tidak memiliki posisi tawar yang kuat di hadapan partai-partai nasionalis-sekular. Mereka tidak bisa lagi menentukan arah dan bentuk koalisi, namun harus tunduk di bawah kemauan partai sekular. Keadaan semacam ini tentu telah menjerumuskan mereka ke dalam koalisi pragmatis yang kosong dari ideologi. Akidah dan syariah yang harusnya dijadikan landasan dan tolok ukur perbuatan telah mereka tinggalkan demi kepentingan-kepentingan politik sesaat. Sedihnya lagi, mereka tak segan-segan menakwilkan nash-nash syariah untuk membenarkan tindakan mereka yang jelas-jelas haram.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Realitas di atas setidaknya mendorong umat Islam bertanya, haruskah partai-partai Islam melibatkan diri di dalam Pilpres? Bagaimana pandangan syariah Islam mengenai Pilpres dan koalisi partai Islam dengan partai sekular? Tulisan ini akan mengurai persoalan ini secara lebih rinci dan mendalam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Alasan dan Kritik&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ada sejumlah alasan penting yang mendorong partai-partai Islam berkoalisi dengan partai sekular. Pertama: alasan yang bersifat pemikiran. Sebagian partai Islam menyakini bahwa koalisi dengan partai sekular dan musyârakah (berkoalisi) dalam pemerintah kufur bukanlah tindakan yang melanggar syariah. Mereka berdalih dengan Perjanjian Hudaibiyah, kaidah ahwanusy-syarrayn dan mashâlihul-mursalah serta argumentasi-argumentasi lain yang sejatinya tidak berhubungan sama sekali dengan persoalan koalisi dan musyârakah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perjanjian Hudaibiyah, misalnya, konteksnya adalah perjanjian antarnegara dan sama sekali tidak berkaitan dengan kerjasama partai Islam dengan partai sekular maupun pemerintahan kufur. Kaidah ahwanusy-syarrayn (memilih bahaya yang lebih kecil) juga mereka gunakan tidak pada konteks sebenarnya. Pasalnya, masih ada jalan halal untuk melakukan perubahan di negeri ini. Pemilu, parlemen dan musyârakah dalam pemerintahan kufur bukanlah satu-satunya pilihan bagi partai-partai Islam, lalu dengan semena-mena mereka bisa menggunakan kaidah ahwanusy-syarrayn atau akhdz akhaff adh-dharrayn untuk membenarkan koalisi dengan partai sekular dan musyârakah dengan pemerintahan kufur.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kedua: alasan yang bersifat politis-pragmatis. Koalisi antarpartai juga dilatar-belakangi oleh kepentingan-kepentingan yang bersifat pragmatis. Biasanya, koalisi ditujukan untuk bekerjasama dalam hal meraih kekuasaan, membentuk pemerintahan baru yang solid, kuat dan legitimated; serta alasan-alasan politis lain yang bersifat pragmatis. Jika koalisi sudah dijalin, partai-partai peserta koalisi berkomitmen untuk terikat dengan butir-butir kesepakatan koalisi, dan berusaha merealisasikan kerjasama tersebut dalam bentuk yang lebih nyata. Adakalanya koalisi antarpartai bersifat permanen dan menyeluruh. Artinya, partai-partai tersebut bekerjasama tidak hanya dalam pemerintahan saja, namun juga di parlemen, dan cakupan koalisinya hampir di segala bidang kehidupan, hingga berakhirnya masa pemerintahan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam pandangan syariah Islam, kerjasama dan partisipasi harus selalu didasarkan pada akidah dan syariah Islam serta dilakukan untuk tujuan-tujuan yang sejalan dengan akidah dan syariah Islam. Pasalnya, al-Quran telah menggariskan bahwa kerjasama dan partisipasi harus dalam kebaikan dan takwa. Tidak ada kerjasama dan partisipasi dalam perkara-perkara yang bertentangan dengan akidah dan syariah. Oleh karena itu, kerjasama partai Islam dengan partai sekular untuk menegakkan pemerintahan kufur, mengangkat kepala negara yang akan menerapkan hukum-hukum kufur dan berpartisipasi dalam pemerintahan sekular jelas-jelas merupakan partisipasi yang dilarang Islam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ada alasan, bahwa koalisi dengan partai sekular merupakan strategi untuk mewarnai pemerintahan mendatang dengan warna Islam. Sesungguhnya alasan seperti ini hanyalah alasan bohong yang tidak sejalan dengan fakta sesungguhnya. Pasalnya, dengan suara yang boleh dikatakan kecil, posisi tawar partai Islam di hadapan partai-partai sekular sangatlah rendah. Jika mereka tetap ingin mendapatkan jatah kekuasaan, partai-partai Islam tersebut harus tunduk dan patuh dengan arahan dan bentuk koalisi yang ditentukan oleh partai-partai besar. Apalagi sejak awal partai-partai Islam dengan tegas telah menyatakan bahwa koalisi dengan partai sekular tidak lagi mempersoalkan platform dan ideologi partai. Artinya, koalisi yang mereka bangun tidak lagi didasarkan pada ideologi Islam (akidah Islam), tetapi kepentingan pragmatis. Padahal bukankah perbuatan yang tidak didasarkan pada akidah dan syariah Islam pasti ditolak oleh Allah Swt.? Apakah partai-partai Islam itu telah melupakan urusan-urusan akhiratnya, sehingga dalam beramal tidak lagi didasarkan pada akidah Islam, tetapi kepentingan pragmatis? Lantas bagaimana mereka bisa menyatakan, bahwa koalisi dengan partai sekular merupakan strategi ampuh untuk mewarnai pemerintahan dengan Islam, sedangkan sejak dini mereka telah mencampakkan ideologi dan syariah Islam demi mendapatkan jatah kekuasaan? Sesungguhnya partai Islam bukanlah pihak yang mewarnai. Mereka adalah pihak yang terwarnai.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ada pula alasan, koalisi ditujukan untuk mengawal presiden yang terpilih nanti agar selalu sejalan dengan syariah Islam. Sesungguhnya alasan ini juga klise dan menyesatkan. Kenyataan menunjukkan bahwa presiden dan wakil presiden yang didukung oleh partai Islam lebih loyal pada konstitusi dan perundang-undangan kufur daripada pada Islam. Keberpihakan mereka pada kepentingan Islam dan kaum Muslim boleh dikatakan “hampir tidak ada”. Padahal partai-partai Islam ada di sekeliling para penguasa tersebut. Mandegnya UU Pornografi, kasus Ahmadiyyah dan lahirnya undang-undang pro kepentingan korporasi asing merupakan contoh nyata tidak adanya keberpihakan mereka terhadap urusan Islam dan kaum Muslim. Lalu di mana peran partai Islam dalam mempengaruhi kepala negara dan parlemen di negeri ini agar selalu sejalan dengan syariah Islam?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Partai-partai Islam barangkali lupa, bahwa persoalan yang mereka hadapi bukan sekadar moralitas penyelenggara negara yang rusak, tetapi juga rusaknya ideologi dan sistem sekular. Penerapan ideologi dan aturan sekular telah memaksa partai Islam untuk menghilangkan semua identitas dan simbol yang berbau agama. Dalam keadaan semacam ini, partai Islam tidak mungkin lagi melakukan perubahan dengan ideologi dan warna Islam. Pasalnya, sejak awal partai Islam dicegah membawa simbol dan identitas agama dalam urusan pemerintahan dan parlemen. Ironisnya, partai-partai Islam justru rela mencampakkan ideologi dan warna Islam demi bisa berpartisipasi dalam pemerintahan dan parlemen. Akibatnya, umat Islam tidak bisa membedakan lagi, mana yang islami dan mana yang tidak, mana partai Islam dan mana partai sekular.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketiga: terkooptasi secara pemikiran. Faktor lain yang melatarbelakangi koalisi partai Islam dengan partai sekular adalah adanya pandangan yang keliru pada partai-partai Islam akibat terkooptasi oleh pemikiran politik sekular. Dalam pandangan mereka, politik diidentikkan dengan how to get power dan to distribute power (bagaimana cara memperoleh dan mendistribusikan sebuah kekuasaan). Pandangan semacam ini telah mendikotomikan partai politik dalam dua klasifikasi besar: (1) partai pemerintah; (2) partai oposisi. Partai pemerintah adalah partai yang berhasil meraih kekuasaan, atau mendapatkan jatah kekuasaan, dan terlibat secara aktif dalam pemerintahan. Sebaliknya, partai oposisi adalah partai yang menempatkan diri sebagai oposisi, dan tidak melibatkan diri dalam pemerintahan (eksekutif). Jika partai politik ingin memiliki peran dalam pemerintahan, ia harus menjadi partai pemerintah. Sebaliknya, jika ia memilih untuk menjadi partai oposisi berarti ia dianggap tidak berperan serta dalam pemerintahan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pandangan semacam ini juga menjangkiti partai-partai Islam. Jika partai Islam ingin memberikan pengaruh-pengaruh politiknya di pemerintahan maka ia harus melibatkan diri dalam pemerintahan, tanpa mempertimbangkan lagi halal dan haram. Sebaliknya, jika mereka memilih menjadi partai oposisi, mereka tidak mungkin bisa berperan dan berpartisipasi aktif dalam pemerintahan. Padahal strategi dakwah mereka adalah melakukan perubahan melalui pemerintahan, di samping melalui parlemen. Oleh karena itu, satu-satunya pilihan bagi mereka adalah berkoalisi dengan partai sekular dan ber-musyârakah dengan pemerintahan kufur. Mereka tidak memperdulikan lagi bahwa partai sekular dan pemerintahan yang mereka dukung sesungguhnya adalah musuh sejati mereka.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Wajib Memisahkan Diri&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selama ini ada anggapan bahwa tindakan tidak melibatkan diri dalam pemerintahan adalah bentuk ketidakpedulian dengan nasib bangsa, kontraproduktif, dan pilihan yang tidak bertanggung jawab. Pernyataan ini benar jika penyelenggara urusan pemerintahan dan negara menerapkan dan menjalankan hukum-hukum Islam, dan menjadikan akidah Islam sebagai asas bermasyarakat dan bernegara. Sebaliknya, jika para penyelenggara negara menjalankan aturan-aturan kufur, dan mencampakkan akidah Islam sebagai asas bermasyarakat dan bernegara, maka seorang Muslim justru harus memisahkan diri dari mereka, dan terus berjuang untuk mengubah keadaan tersebut. Imam Muslim menuturkan sebuah riwayat, bahwa Rasulullah saw. pernah bersabda:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;سَتَكُونُ أُمَرَاءُ فَتَعْرِفُونَ وَتُنْكِرُونَ فَمَنْ عَرَفَ بَرِئَ وَمَنْ أَنْكَرَ سَلِمَ وَلَكِنْ مَنْ رَضِيَ وَتَابَعَ قَالُوا أَفَلاَ نُقَاتِلُهُمْ قَالَ لاَ مَا صَلَّوْا&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Akan datang para penguasa. Lalu kalian akan mengetahui kemakrufan dan kemungkarannya. Siapa saja yang membencinya akan bebas (dari dosa). Siapa saja yang mengingkarinya akan selamat. Siapa saja yang rela dan mengikutinya (dia akan celaka).” Para shahabat bertanya, “Tidakkah kita perangi mereka?” Beliau bersabda, “Tidak, selama mereka masih menegakkan shalat.” (HR Muslim).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tatkala berkomentar terhadap hadis ini, Imam Nawawi, dalam Syarh Shahîh Muslim menyatakan:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam hadis ini terkandung mukjizat nyata mengenai kejadian yang akan terjadi pada masa depan. Hal ini telah terjadi sebagaimana yang telah dikabarkan oleh Rasulullah saw…Adapun makna dari frasa, “Tidakkah kita perangi mereka?” Lalu beliau bersabda, “Tidak, selama mereka masih menegakkan sholat,” adalah ketidakbolehan memisahkan diri dari para khalifah, jika mereka sekadar melakukan kezaliman dan kefasikan, dan selama mereka tidak mengubah satu pun sendi-sendi dasar Islam.1&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berdasarkan sabda Nabi saw. di atas, melibatkan diri di dalam pemerintahan yang telah melepas sendi-sendi Islam jelas-jelas merupakan perbuatan haram. Kewajiban kaum Muslim sekarang adalah berjuang dengan cara lain—bukan dengan musyârakah—untuk menegakkan kembali supremasi Islam dan kaum Muslim.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Larangan Memilih Pemimpin Sekular&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada dasarnya, seorang Muslim, baik penguasa maupun rakyat, dilarang menerapkan hukum-hukum selain hukum Allah. Keharaman menerapkan hukum selain hukum Allah telah ditetapkan berdasarkan nash-nash yang tegas. Allah Swt. berfirman:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Siapa saja yang tidak berhukum dengan hukum Allah adalah orang-orang yang kafir (QS al-Maidah [5]: 44).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Masih banyak ayat-ayat lain yang memiliki pengertian senada.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Adapun berkaitan dengan seorang penguasa, Allah Swt. telah mewajibkan Nabi saw.—dalam kapasitasnya sebagai kepala negara—untuk memerintah manusia hanya dengan hukum Allah semata (Lihat: QS al-Maidah [5]: 48). Allah Swt. juga berfirman:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;وَأَنِ احْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ وَلا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ وَاحْذَرْهُمْ أَنْ يَفْتِنُوكَ عَنْ بَعْضِ مَا أَنْزَلَ اللَّهُ إِلَيْكَ&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka berdasarkan hukum Allah, janganlah mengikuti hawa nafsu mereka, dan berhati-hatilah terhadap mereka supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebagian hukum yang telah Allah turunkan kepadamu (QS al-Maidah [5]: 49).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tatkala Rasulullah saw. pernah mengutus Muadz ra. ke Yaman, beliau bertanya kepadanya, “Dengan apa kamu akan memutuskan perkara?” Jawab Muadz, “Dengan Kitabullah.” Rasulullah saw. bertanya lagi, “Jika kamu tidak menemukannya?” Muadz menjawab, “Dengan Sunnah Rasulullah.” Rasulullah saw. kembali bertanya, “Jika kamu tidak menemukannya?” Muadz menjawab, “Saya akan berijtihad dengan pendapat saya.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mendengar jawaban yang sangat cerdas ini, Rasulullah saw. langsung memuji Allah, “Segala pujian milik Allah Yang telah memberi taufik kepada utusan Rasul-Nya pada sesuatu yang dicintai Allah dan Rasul-Nya.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Nash-nash di atas menunjukkan bahwa seorang kepala negara wajib mengatur urusan rakyat hanya dengan aturan Islam semata. Ia dilarang mengatur urusan rakyat dengan hukum-hukum kufur.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari sini pula dapat dipahami, bahwa seorang Muslim dilarang memilih pemimpin yang hendak menerapkan hukum kufur. Alasannya, memilih pemimpin yang akan menerapkan hukum kufur sama artinya dengan membuka jalan bagi penerapan hukum-hukum kufur itu sendiri. Untuk itu, dalam konteks pemilihan presiden dan wakil presiden mendatang, seorang Muslim dilarang melibatkan diri dalam pemilihan presiden dan wakil presiden yang jelas-jelas membuka jalan bagi diterapkannya hukum sekular yang kufur. Seorang Muslim hanya diperkenankan memilih kepala negara yang memiliki komitmen kuat untuk menerapkan syariah Islam, baik di ranah pribadi, masyarakat maupun negara. Hal ini baru bisa terwujud jika kaum Muslim hidup dalam kepemimpinan seorang khalifah dan berada di dalam sistem Khilafah Islamiyah yang menjadikan akidah dan syariah Islam sebagai sendi bermasyarakat dan bernegara. Wallâhu a’lam. [Fathiy Syamsuddin Ramadhan An-Nawiy]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Catatan kaki:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1 Imam Nawawiy, Syarh Shahîh Muslim, XII/243-244.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;   &lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/665869134978232821-2433475920854305101?l=rofiqshare.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://rofiqshare.blogspot.com/feeds/2433475920854305101/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://rofiqshare.blogspot.com/2009/06/haram-memilih-pemimpin-sekular.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/665869134978232821/posts/default/2433475920854305101'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/665869134978232821/posts/default/2433475920854305101'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://rofiqshare.blogspot.com/2009/06/haram-memilih-pemimpin-sekular.html' title='Haram Memilih Pemimpin Sekular'/><author><name>den_bagus</name><uri>http://www.blogger.com/profile/02369983822747496155</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://4.bp.blogspot.com/_2oV2CXEI_BA/SkRRgvgvxuI/AAAAAAAAAIU/7fVpG8Lpz84/s72-c/pemilu.png' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-665869134978232821.post-2045986932895766349</id><published>2009-06-18T01:45:00.000-07:00</published><updated>2009-06-18T02:27:43.470-07:00</updated><title type='text'>Soal Jawab Tentang Perjanjian Hudaibiyah</title><content type='html'>Soal:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;    Ada kelompok atau partai yang menggunakan kasus Perjanjian Hudaibiyah (Sulh Hudaibiyyah)—saat Nabi saw. bersedia melakukan perjanjian damai dengan kaum kafir Quraisy, dengan meninggalkan beberapa hal yang dianggap prinsip, bahkan terkesan merugikan kepentingan Islam dan kaum Muslim—untuk melakukan koalisi atau manuver politik dengan kelompok atau partai sekular, termasuk berkoalisi untuk memerintah atau beroposisi. Bagaimana sesungguhnya fakta hukumnya?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jawab:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pertama-pertama harus didudukkan terlebih dulu, bahwa Sulh Hudaibiyyah sebagai dalil tafshîli (kasuistik) harus dipahami dan digunakan sesuai dengan konteks (manath)-nya. Penggunaan dalil tafshîli di luar konteksnya tentu tidak bisa diterima. Hal ini karena akan mengakibatkan hukum atau pandangan yang dihasilkannya bukan lahir dari dalil tersebut. Penggunaan dalil tafshîli di luar konteksnya, disebut syubhat ad-dalil saja tidak layak, apalagi disebut dalil. Karena itu, hukum atau pandangan yang dihasilkannya harus ditolak sebagai hukum dan pandangan syar’i. Karena itulah, konteks Sulh Hudaibiyyah tersebut harus dibaca, dipahami dan digunakan dengan cermat dan tepat, sesuai dengan manath-nya.&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Secara faktual, perjanjian ini dilakukan oleh Nabi saw., enam tahun setelah Baginda hijrah ke Madinah, dan Negara Islam berdiri di sana.1 Pada titik ini, menurut Ibn Katsir, tidak ada ikhtilâf.2 Karena itu, dilihat dari segi manath-nya, penjanjian ini jelas dilakukan oleh Nabi saw. dalam kapasitasnya sebagai kepala Negara Islam dengan suku Quraisy, dalam posisinya sebagai negara kafir harbi fi’l[an], yaitu negara yang nyata-nyata memerangi Negara Islam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain fakta di atas, sebagai kepala negara Nabi saw. melakukan sejumlah tindakan dan manuver di antaranya:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pertama, mobilisasi pasukan sebelum berangkat ke Hudaibiyah. Saat itu Baginda Nabi saw. bukan saja memobilisasi kaum Anshar dan Muhajirin, tetapi juga kabilah-kabilan Arab Badui yang lain, sehingga jumlah mereka, sebagaimana catatan Ibn al-Atsir, mencapai 1300-1500 orang.3&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kedua, keputusan perang (harb) dan gencatan senjata (hudnah) yang diambil Nabi saw. pada saat meneken Sulh Hudaibiyyah ini adalah keputusan negara. Karena itu, konteks tindakan dan manuver Nabi saw. ini jelas dalam konteks negara, bukan konteks kelompok atau partai politik. Karena itu, menggunakan dalil tafshîli dalam kasus Sulh Hudaibiyyah untuk konteks partai atau kelompok jelas tidak relevan dan tidak tepat, karena manath-nya nyata-nyata berbeda.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan demikian, partai atau kelompok Islam tidak bisa menggunakan dalil tafshîli dalam kasus ini untuk membenarkan tindakan atau menuvernya untuk membangun koalisi dengan partai atau kelompok sekular, baik untuk memerintah maupun menjadi oposisi. Mereka beralasan, misalnya, bahwa Nabi saw. pun, melalui Sulh Hudaibiyyah, pernah membentuk koalisi dengan Bani Khuza’ah, yang notabene kafir.4&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Partai atau kelompok Islam juga tidak bisa menggunakan dalil tafshîli dalam kasus ini untuk membenarkan tindakan atau menuvernya untuk tidak mengusung syariah, karena Nabi saw. telah menghilangkan klausul-klausul penting, seperti: Bismillâhi ar-Rahmâni ar-Rahîm dan Muhammad Rasûlullâh diubah dengan dengan Bismika Allâhumma dan Muhammad ibn ‘Abdillâh, dengan alasan strategi politik.5&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mereka juga tidak bisa menggunakan dalil tafshîli dalam kasus ini untuk membenarkan kebohongan-kebohongan politik yang mereka lakukan, baik terhadap kawan, lawan maupun publik, dengan alasan Nabi saw. telah melakukannya, karena prinsip al-Habr Hid’ah (perang penuh tipu daya).6&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebaliknya, Sulh Hudaibiyyah ini harus dilihat secara utuh sebagai strategi politik Nabi saw. yang brilian, dalam kapasitasnya sebagai kepala negara. Bahkan bisa dikatakan ini merupakan kunci kemenangan terbesar yang diberikan oleh Allah Swt.kepada Nabi saw. Meski secara kasatmata tindakan Nabi saw. ini awalnya dianggap merugikan kepentingan Islam dan kaum Muslim, akhirnya Allah justru membuktikan sebaliknya. Setelah peristiwa ini, Abu Bakar pun berkomentar:&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style:italic;"&gt;&lt;br /&gt;    Belum pernah Islam mendapatkan kemenangan, sebagaimana yang telah didapatkan melalui Sulh Hudaibiyyah. 7&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pelurusan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lalu apa sebenarnya yang dilakukan oleh Nabi saw.? Apa motif dari tindakan dan manuver Baginda? Apa pula hasil yang diperoleh oleh Islam dan kaum Muslim setelah peristiwa ini? Pertanyaan-pertanyaan ini penting, agar kita bisa mendudukan peristiwa penting ini secara proporsional dan tepat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Harus diakui, sejak Negara Islam berdiri di Madinah, kaum kafir memang tidak henti-hentinya berusaha menghancurkan negara yang baru berdiri itu, baik sendirian maupun dengan cara berkoalisi.8 Sebelum Sulh Hudaibiyyah ini terjadi, kaum kafir Quraisy di sebelah utara Madinah dan Yahudi Khaibar di sebelah selatan Madinah telah meratifikasi pakta militer. Jika ini dibiarkan, maka Negara Islam di Madinah posisinya akan benar-benar terancam, dan pada akhirnya bisa dihancurkan. Karena itu, pakta ini harus dihancurkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk menghancurkan pakta militer ini, Nabi saw. sengaja tidak ingin berhadap-hadapan langsung, baik dengan kafir Quraisy maupun Yahudi Khaibar, dalam posisi ketika keduanya masih berkoalisi. Nabi saw. juga sengaja tidak menyerang Khaibar, meskipun posisinya lebih lemah, dibandingkan dengan suku Quraisy. Sebab, tindakan seperti ini sangat mudah dibaca musuh. Yang sulit dibaca musuh adalah ketika Nabi saw. memutuskan untuk umrah pada bulan Dzulqa’dah 6 H, tanpa membawa senjata, tetapi dengan jumlah rombongan yang sangat besar. Tujuan Nabi saw. yang sesungguhnya, sebagaimana yang tampak melalui statemen politik beliau, sebenarnya bukanlah umrah, melainkan untuk mendapatkan perjanjian damai tersebut.9&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Akhirnya, perjanjian ini pun berhasil diraih oleh Nabi saw. Nabi saw. menugaskan Ali bin Abi Thalib sebagai penulis. Bersama Suhail bin Amr, wakil dari kafir Quraisy, Ali pun menulis titah Baginda Nabi saw. “Tulislah, Bismillâhirrahmânir-rahîm.” Suhail menyela, “Aku tidak mengenal kalimat ini, tetapi tulislah, Bismika-Llâhumma.” Ali pun menulisnya. Setelah itu, Baginda bersabda, “Tulislah, ini adalah naskah perjanjian yang telah disepakati oleh Muhammad utusan Allah dan Suhail bin Amr.” Suhail menyela, “Kalau aku bersaksi bahwa kamu adalah utusan Allah, pasti aku tidak akan memerangimu. Namun, tulislah nama ibu dan ayahmu.” Rasul pun bersabda, “Tulislah, ini adalah naskah perjanjian yang telah disepakati oleh Muhammad bin Abdillah dan Suhail bin Amr.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kedua belah pihak sepakat untuk tidak berperang selama 10 tahun. Sebab, masing-masing saling menahan diri satu sama lain. Siapa saja dari kalangan suku Quraisy yang datang kepada Muhammad saw. namun tidak mendapatkan izin dari walinya, ia harus dikembalikan kepada kaum Quraisy. Namun, siapa saja pengikut Muhammad saw. yang datang kepada kaum Quraisy tidak boleh dikembalikan.10&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perjanjian ini, baik dari segi redaksi maupun isinya, sama sekali tidak ada yang melanggar ketentuan syariah, apalagi merugikan kepentingan Islam dan kaum Muslim. Inilah yang ditunjukkan oleh Nabi saw. ketika para Sahabat, sebagaimana yang diwakili oleh Umar, memprotes tindakan Nabi saw. Saat itu dengan enteng Baginda menjawab:&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style:italic;"&gt;&lt;br /&gt;Aku adalah hamba dan utusan-Nya; sekali-kali aku tidak akan menyalahi perintah-Nya. 11&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Apa yang dianggap merugikan kepentingan Islam dan kaum Muslim oleh para Sahabat itu tidak lain karena mereka tidak tahu maksud tersembunyi di balik perjanjian tersebut. Mereka baru menyadari hal itu setelah turun surat al-Fath: 1-2 dan 27 dalam perjalanan dari Hudaibiyah ke Madinah. Tepat sekali, setelah itu, mereka bisa melihat hasilnya:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Kaum kafir Quraisy berhasil dikunci oleh Nabi saw. dengan perjanjian ini sehingga mereka tidak berkutik, apatah lagi membela kaum Yahudi Khaibar, ketika mereka diserang oleh Negara Islam. Dengan kata lain, Nabi saw. telah berhasil melumpuhkan pakta militer di antara keduanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Negara Islam berhasil meraih dukungan suku Khuza’ah, yang semula terikat dengan kaum kafir Quraisy. Ini tentu akan menjadi kekuatan tambahan bagi Negara Islam dalam menghadapi ancaman kafir Quraisy, bahkan bisa menjadi front pertahanan terdepan, apalagi posisi Khuza’ah yang sangat dekat dengan Makkah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3. Dengan penghentian perang selama 10 tahun, dakwah Islam bisa disebarluaskan di tengah-tengah kaum kafir Quraisy dengan sebebas-bebasnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4. Kebijakan mengembalikan kalangan suku Quraisy yang datang ke Negara Islam justru bisa menjadi corong-corong Negara Islam yang efektif. Sebab, mereka bisa menyaksikan sendiri bagaimana Islam diterapkan di Madinah, lalu mereka bisa menceritakan pengalaman mereka kepada penduduk Makkah. Ini dikuatkan lagi dengan kebijakan tidak boleh memulangkan kaum Muslim yang datang ke Makkah. Dengan demikian, penyebaran dakwah Islam di Makkah bisa dilakukan secara simultan melalui dua arah, yaitu kaum Muslim yang menetap di sana, dan suku Quraisy yang terpaksa harus dikembalikan dari Madinah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;5. Bagi yang keberatan dikembalikan ke Makkah, karena keimanan dan loyalitasnya pada Islam, namun tidak boleh tinggal di Madinah, sebagaimana kasus Abu Basyir dan kelompoknya, mereka akan memilih tetap setiap pada Negara Islam. Abu Basyir dan kelompoknya inilah yang kemudian menteror dan menghambat jalur perdagangan kaum kafir Quraisy, sehingga menimbulkan kerugian materi yang sangat besar. Inilah yang mendorong mereka untuk membatalkan perjanjian tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun, ibarat nasi, semuanya telah menjadi bubur. Setelah semua tujuan dan target tersebut diraih oleh Nabi saw., meski perjanjian tersebut mereka batalkan sepihak, tetap saja kemenangan besar berpihak kepada Nabi saw. Kemenangan itu ditandai dengan penaklukkan kota Makkah pada tahun 8 H.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Jadi, dari mana kita bisa menyamakan tindakan Nabi saw. selaku kepala negara dengan tindakan kelompok atau partai, lalu menggunakan tindakan beliau dalam kasus Sulh Hudaibiyyah tersebut sebagai justifikasi untuk membenarkan tindakan berkoalisi dengan partai sekular? Sekali lagi, penggunaan dalil seperti ini jelas keliru, bahkan bisa dikatakan membajak dalil.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Na’ûdzubillâh!&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Catatan Kaki:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1 Lihat, ath-Thabari, Târîkh al-Umam wa al-Mulk, Dar al-Fikr, Beirut, cet. I, 1987, III/212; Ibn Hisyam, As-Sîrah an-Nabawiyyah¸ Dar Ihya’ at-Turats al-‘Arabi, Beirut, cet. II, 1997, III/336; Ibn al-Atsir, Al-Kâmil fî at-Târîkh, Mu’assasah at-Tarikh al-‘Arabi, Beirut, cet. IV, 1994, I/582; Ibn Katsir, Al-Bidâyah wa an-Nihâyah, Bait al-Afkar ad-Duwaliyyah, Riyadh, cet. I, 2004, I/594; Ibn Khaldun, Al-‘Ibâr wa Dîwân al-Mubtada’ wa al-Khabar îi Ayyâmi al-‘Arab wa al-‘Ajam wa al-Barbar wa Man ‘Ashârahum min Dzawi as-Sulthân al-Akbar, Bait al-Afkar ad-Duwaliyyah, Riyadh, cet. I, t.t., hlm. 509.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2 Ibn Katsir, Ibid, I/594.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3 Ibn al-Atsir, Ibid, I/582.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4 Ibn Hisyam, Ibid, III/347; Rawwas Qal’ah Jie, Qirâ’ah Siyâsiyyah li as-Sîrah an-Nabawiyyah, Dar an-Nafa’is, Beirut, cet. I, 1996, hlm. 219; Muhammad Khair Haikal, Al-Jihâd wa al-Qitâl fî as-Siyâsah as-Syar’iyyah, Dar al-Bayariq, Beirut, cet. II, 1996, III/1633.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;5 Ibn Hisyam, Ibid, III/346.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;6 HR al-Bukhari, Muslim, Ibn Hibban, at-Tirmidzi, al-Baihaqi, Abu Dawud, Ibn Majah dan Ahmad.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;7 Lihat: Syit Mahmud Khatthab, Ar-Rasûl al-Qâ’id, Mansyurat Dar Maktabah al-Hayah, Beirut, t.t., hlm. 193.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;8 Upaya kaum kafir untuk menghancurkan Negara Islam ini pernah dilakukan oleh kaum kafir Quraisy sendiri, sebagaimana dalam peristiwa Perang Badar, namun mereka kalah. Upaya yang sama kemudian juga mereka lakukan dengan berkoalisi, yang melibatkan kaum Yahudi dan munafik, sebagaimana peristiwa Perang Khandak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;9 Dalam statemennya, Nabi saw. menyatakan, “Alangkah celakanya kaum kafir Quraisy. Sungguh, peperangan telah membinasakannya. Kalau aku dan bangsa Arab yang lain sedang berkumpul, apa yang bisa mereka perbuat? Jika mereka bisa mengalahkanku, itulah yang sangat mereka harapkan. Jika Allah memenangkan aku atas mereka, mereka akan berbondong-bondong masuk Islam. Jika mereka tidak melakukannya maka perangilah mereka, meskipun mereka dalam kondisi yang kuat.” Lihat: Rawwas Qal’ah Jie, Ibid, hlm. 215.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;10 Lihat: Rawwas Qal’ah Jie, Ibid, hlm. 215.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;11 Ibn Hisyam, Ibid, III/346. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href="http://www.facebook.com/note.php?note_id=117056525199&amp;ref=nf"&gt;sumber&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;    &lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/665869134978232821-2045986932895766349?l=rofiqshare.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://rofiqshare.blogspot.com/feeds/2045986932895766349/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://rofiqshare.blogspot.com/2009/06/soal-jawab-tentang-perjanjian.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/665869134978232821/posts/default/2045986932895766349'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/665869134978232821/posts/default/2045986932895766349'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://rofiqshare.blogspot.com/2009/06/soal-jawab-tentang-perjanjian.html' title='Soal Jawab Tentang Perjanjian Hudaibiyah'/><author><name>den_bagus</name><uri>http://www.blogger.com/profile/02369983822747496155</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-665869134978232821.post-3815788278775970686</id><published>2009-06-05T17:03:00.000-07:00</published><updated>2009-06-05T17:06:23.293-07:00</updated><title type='text'>Sikap Imam Madzhab terhadap Pendapat Terkuat dan Meninggalkan Pendapat Yang Menyelisihi Sunnah</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://photos-d.ak.fbcdn.net/photos-ak-snc1/v4444/227/49/1095612892/n1095612892_2078411_6163497.jpg"&gt;&lt;img style="margin: 0pt 10px 10px 0pt; float: left; cursor: pointer; width: 110px; height: 157px;" src="http://photos-d.ak.fbcdn.net/photos-ak-snc1/v4444/227/49/1095612892/n1095612892_2078411_6163497.jpg" alt="" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;Kiranya akan sangat bermanfaat bagi kita untuk mendengar perkataan para Imam madzhab yang empat (Madzhab Hanafi, Madzhab Maliki, Madzhab Syafi',i dan Madzhab Hambali), Agar kita selalu mengikuti Sunnah dan meninggalkan perkataan serta pendapat-pendapat yang menyelisihi Sunnah walaupun bersumber dari mereka sendiri (Para Imam Madzhab). Hal ini merupakan bantahan terhadap orang-orang yang jauh dari ilmu agama dan selalu taqlid buta, dimana mereka sering berkata " Kalau bukan pendapat Imam Syafi'i, maka aku akan menolaknya" atau "Aku hanya akan mau memakai pendapat Imam Hambali, selainnya maka aku enggan."&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Padahal Imam Syafi'i dan Imam Hambali juga Imam-imam yang lain, tidak pernah sekalipun mengajarkan kepada para pengikut-pengikutnya, untuk fanatik buta kepada mereka. Semoga dengan mendengar perkataan-perkataan dari mereka, kita akan semakin Istiqomah dalam menegakkan Sunnah dan meninggalkan pendapat yang menyelisihinya .&lt;br /&gt;Berikut perkataan para Imam-imam tersebut , semoga Allah merahmati mereka :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;I. ABU HANIFAH (Imam Madzhab Hanafi)&lt;br /&gt;Yang pertama-tama diantara mereka adalah Imam Abu Hanifah An-Nu'man bin&lt;br /&gt;Tsabit. Para sahabatnya telah meriwayatkan banyak perkataan dan ungkapan darinya, yang semuanya melahirkan satu kesimpulan, yaitu kewajiban untuk berpegang teguh kepada hadits dan meninggalkan pendapat para imam yang&lt;br /&gt;bertentangan dengan hadits tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. 'Apabila hadits itu shahih, maka hadits itu adalah madzhabku." (Ibnu Abidin di dalam Al-Hasyiyah 1/63)&lt;br /&gt;2. 'Tidak dihalalkan bagi seseorang untuk berpegang pada perkataan kami, selagi ia tidak mengetahui dari mana kami mengambilnya". (Ibnu Abdil Barr di dalam Al-Intiqa'u fi Fadha 'ilits Tsalatsatil A'immatil Fuqaha'i, hal. 145)&lt;br /&gt;3. Dalam sebuah riwayat dikatakan: 'Adalah haram bagi orang yang tidak mengetahui alasanku untuk memberikan fatwa dengan perkataanku".&lt;br /&gt;4. Di dalam sebuah riwayat ditambahkan: "Sesungguhnya kami adalah manusia yang mengatakan perkataan pada hari ini dan meralatnya di esok hari".&lt;br /&gt;5. "Jika aku mengatakan suatu perkataan yang bertentangan dengan kitab Allah dan kabar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, maka tinggalkanlah perkataanku". (Al-Fulani di dalam Al-lqazh, hal. 50)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;II. MALIK BIN ANAS (Imam Madzhab Maliki)&lt;br /&gt;Imam Malik berkata:&lt;br /&gt;1. "Sesungguhnya aku ini hanyalah seorang manusia yang salah dan benar. Maka perhatikanlah pendapatku. Setiap pendapat yang sesuai dengan Kitab dan Sunnah, ambillah dan setiap yang tidak sesuai dengan Al Kitab dan Sunnah, tinggalkanlah". (Ibnu Abdil Barr di dalam Al-Jami', 2/32)&lt;br /&gt;2.'Tidak ada seorang pun setelah Nabi Shallallahu alaihi wa sallam, kecuali dari perkataannya itu ada yang diambil dan yang ditinggalkan, kecuali Nabi Shallallahu alaihi wa sallam ". (Ibnu Abdil Hadi di dalam Irsyadus Salik, 1/227)&lt;br /&gt;3.Ibnu Wahab berkata, 'Aku mendengar bahwa Malik ditanya tentang menyelang¬-nyelangi jari di dalam berwudhu, lalu dia berkata, 'Tidak ada hal itu pada manusia. Dia berkata. Maka aku meninggalkannya hingga manusia berkurang, kemudian aku berkata kepadanya. Kami mempunyai sebuah sunnah di dalam hal itu, maka dia berkata: Apakah itu? Aku berkata: Al Laits bin Saad dan Ibnu Lahi'ah dan Amr bin Al-Harits dari Yazid bin Amr Al ¬Ma’afiri dari Abi Abdirrahman Al-Habli dari Al Mustaurid bin Syidad Al-Qirasyi telah memberikan hadist kepada kami, ia berkata, ”Aku melihat Rasulullah&lt;br /&gt;Shallallahu AlaihinWaSallam menunjukkan kepadaku dengan kelingkingnya apa yang ada diantara jari¬-jari kedua kakinya. Maka dia berkata, "sesungguhnya hadist ini adalah Hasan,'aku mendengarnya hanya satu jam. Kemudian aku mendengarnya, setelah itu&lt;br /&gt;ditanya, lalu ia memerintahkan untuk menyelang-nyelangi jari-jari.&lt;br /&gt;(Mukaddimah Al-Jarhu wat Ta'dil, karya Ibnu Abi Hatim, hal. 32-33)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;III. ASY-SYAFI'I (Imam Madzhab Syafi'i)&lt;br /&gt;Adapun perkataan-perkataan yang diambil dari Imam Syafi'i di dalam hal ini lebih banyak dan lebih baik, dan para pengikutnya pun lebih banyak mengamalkannya. Di antaranya:&lt;br /&gt;1.Tidak ada seorangpun, kecuali dia harus bermadzab dengan Sunnah Rasulullah dan menyendiri dengannya. Walaupun aku mengucapkan satu ucapan dan mengasalkannya dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam yang bertentangan dengan ucapanku. Maka peganglah sabda Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam. Inilah ucapanku." (Tarikhu Damsyiq karya Ibnu Asakir,15/1/3)&lt;br /&gt;2."Kaum muslimin telah sepakat bahwa barang siapa yang telah terang baginya Sunnah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, maka tidak halal baginya untuk meninggalkannya, hanya karena mengikuti perkataan seseorang."&lt;br /&gt;(Ibnul Qayyim, 2/361, dan Al-Fulani, hal.68)&lt;br /&gt;3.”Apabila kamu mendapatkan di dalam kitabku apa yang bertentangan dengan Sunnah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, maka berkatalah dengan sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, dan tinggalkanlah apa yang aku katakan." (Al-Harawi di dalam Dzammul Kalam,3/47/1)&lt;br /&gt;4.”Apabila Hadist itu Shahih, maka dia adalah madzhabku. " (An-Nawawi di dalam AI-Majmu', Asy-Sya'rani,10/57)&lt;br /&gt;5."Kamu (Imam Ahmad) lebih tahu dari padaku tentang hadist , dan orang¬-orangnya (Rijalull-Hadits). Apabila hadist itu shahih, maka ajarkanlah ia kepadaku apapun ia adanya, baik ia dari Kufah, Bashrah maupun dari Syam, sehingga apabila ia shahih, aku akan bermadzhab dengannya." ( Al-Khathib di dalam Al-Ihtijaj bisy-Syafi'I, 8/1)&lt;br /&gt;6."Setiap masalah yang didalamnya terdapat kabar dari Rasulullah Shalallahu alaihi wa sallam adalah shahih …..dan bertentangan dengan apa yang aku katakan, maka aku meralatnya di dalam hidupku dan setelah aku mati." (Al-¬Harawi, 47/1)&lt;br /&gt;7.”Apabila kamu melihat aku mengatakan suatu perkataan, sedangkan hadist Nabi yang bertentangan dengannya shahih, maka ketahuilah, sesungguhnya akalku telah bermadzhab dengannya (Hadits Nabi). "&lt;br /&gt;(Al-Mutaqa, 234/1 karya Abu Hafash Al-Mu'addab)&lt;br /&gt;8.Setiap apa yang aku katakan, sedangkan dari Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam terdapat hadist shahih yang bertentangan dengan perkataanku, maka hadits nabi adalah lebih utama. Olah karena itu, janganlah kamu mengikutiku." (ibnu Asakir, 15/9/2)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;AHMAD BIN HAMBAL (Imam Madzhab Hambali) '&lt;br /&gt;Imam Ahmad adalah salah seorang imam yang paling banyak mengumpulkan sunnah dan paling berpegang teguh kepadanya. Sehingga ia membenci penulisan buku-buku yang memuat cabang-cabang (furu’ ) dan pendapat. Oleh karena itu ia berkata:&lt;br /&gt;1. "Janganlah engkau mengikuti aku dan jangan pula engkau mengikuti Malik, Syafi'i, Auza'i dan Tsauri, Tapi ambillah dari mana mereka mengambil." (Al¬ Fulani, 113 dan Ibnul Qayyim di dalam Al-I'lam, 2/302)&lt;br /&gt;2. "Pendapat Auza'i, pendapat Malik, dan pendapat Abu Hanifah semuanya adalah pendapat, dan ia bagiku adalah sama, sedangkan alasan hanyalah terdapat di dalam atsar-atsar (hadits-hadits. Red.)" (Ibnul Abdl Brr di dalam Al-Jami`, 2/149)&lt;br /&gt;3. "Barang siapa yang menolak hadits Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, maka sesungguhnya ia telah berada di tepi kehancuran. " (Ibnul Jauzi, 182).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Allah berfirman: "Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya" (An-Nisa:65),&lt;br /&gt;dan firman-Nya:&lt;br /&gt;"Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah-Nya takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa adzab yang pedih. " (An-Nur:63).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(Di sadur dari Mukaddimah Kitab Shifatu Shalatiin Nabii shallallahu 'alaihi wa sallam, karya Al-Imam Al-Muhaddits Muhammad Nashiruddin AI-Albani rahimahullah dengan sedikit perubahan)&lt;br /&gt;&lt;a href="http://www.facebook.com/note.php?note_id=88169414557&amp;ref=nf"&gt;sumber&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;   &lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/665869134978232821-3815788278775970686?l=rofiqshare.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://rofiqshare.blogspot.com/feeds/3815788278775970686/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://rofiqshare.blogspot.com/2009/06/sikap-imam-madzhab-terhadap-pendapat.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/665869134978232821/posts/default/3815788278775970686'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/665869134978232821/posts/default/3815788278775970686'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://rofiqshare.blogspot.com/2009/06/sikap-imam-madzhab-terhadap-pendapat.html' title='Sikap Imam Madzhab terhadap Pendapat Terkuat dan Meninggalkan Pendapat Yang Menyelisihi Sunnah'/><author><name>den_bagus</name><uri>http://www.blogger.com/profile/02369983822747496155</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-665869134978232821.post-8698817124679960664</id><published>2009-06-01T00:45:00.001-07:00</published><updated>2009-06-01T00:48:08.513-07:00</updated><title type='text'>Memahami Hakikat Kemaslahatan 2</title><content type='html'>Merupakan anugerah yang besar yang diberikan kepada manusia adalah ia dijadikan sebagai makhluk yang mulia. Zat Yang Maha Kuasa telah memberikan segala kebutuhannya, baik kebutuhan di dunia maupun  di akherat. Sebagai bukti akan hal tersebut, Dia telah mengutus para Rasul dan mengatur kehidupan ini dengan aturan yang selalu selaras dengan situasi dan kondisi. Bila melihat rentetan perjalanan syariat, maka dapat kita temukan adanya keselarasan antara syariat yang berlaku dengan kondisi yang berada pada saat itu. Hal ini bertujuan untuk merealisasikan kemaslahatan dan mencegah mafsadah. Di samping itu, perubahan dalam syariat, adanya nasakh, hingga risalah Muhammadiyyah semakin menambah kuat tentang adanya landasan dalam mengambil keputusan hukum yang sesuai dengan kemaslahatan umat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tingkatan hukum didasarkan pada perbedaan tingkatan kemaslahatan, setiap maslahat yang besar, maka ia termasuk kategori wajib dan tingkatan di bawahnya adalah sunnat dan seterusnya. Demikian juga mafsadah, jika ia termasuk mafsadah yang besar, maka ia termasuk kategori haram dan begitu tingkatan seterusnya. Oleh karena itu, pahala dan siksa bertautan dengan tingkatan maslahah dan mafsadah. Seorang Muslim harus meyakini, Allah SWT tidak akan memerintahkan sesuatu perbuatan kecuali mengandung unsur maslahah, baik bersifat segera atau bersifat mendatang. Pada umumnya, maslahah dan mafsadah dapat diketahui manusia, kecuali beberapa perkara yang tidak bisa diketahui, karena ia bersifat ta'abbudi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Hakekat Maslahah dan Mafsadah&lt;/span&gt; &lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Pada dasarnya, Maslahat adalah suatu makna tentang kenikmatan dan sebab-sebab yang membawa kepada kenikmatan. Sedangkan mafsadah adalah sesuatu yang membawa kesengsaraan dan sebab-sebab yang membawa dampak kesengsaraan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam pandangan syara', pemaknaan seperti ini tidak sesuai dengan hadits Rasul saw., "Surga dikelilingi dengan sesuatu yang tidak menyenangkan dan neraka dikelilingi dengan sesuatu yang menyenangkan." (HR Muslim).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Maka, terkadang sebab-sebab kemaslahatan merupakan mafsadah, akan tetapi ia diperintah karena ia termasuk sesuatu yang menuju suatu kemaslahatan yang lebih tinggi seperti hukum potong tangan dan sebagainya. Jika kita memperhatikan dengan baik, syariat Islam selalu menjaga kemaslahatan dalam pengambilan hukum. Hukum Allah selalu berdasarkan maslahah. Hal itu merupakan anugerah dan rahmat dari-Nya, bukan merupakan kewajiban yang harus Dia lakukan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Seperti yang dikatakan oleh Asy Syathibi, bahwa hukum Allah berdasarkan maslahah syara', dan bukan kemaslahatan yang berdasarkan pada keinginan manusia. Manusia tidak mampu menemukan maslahah kecuali ada perantara syara'. Pendapati ini didukung oleh Al Amidi, Al Ghazali dan lain-lainnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebagaian Asy'ariyyah dan imam Ar Razi mengingkari pendapat tersebut. Mereka mengingkari jika hukum Allah tergantung dengan adanya ba'its (pendorong), artinya hukum Allah itu tergantung kepada maslahah. Mereka berpendapat illat merupakan tanda adanya hukum dan bukan penentu suatu hukum, karena Allah SWT bersifat sempurna dan tidak membutuhkan penyempurna.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Akan tetapi mereka sependapat apabila hukum yang diciptakan Allah itu mengandung maslahah. Adapun dalil yang rajih adalah pendapat pertama, sebab menurut dalil istiqra' hukum Allah selalu didasarkan pada suatu maslahah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Definisi Maslahah&lt;br /&gt;Menurut etimologi, maslahah mengandung dua makna:&lt;br /&gt;1. Ia merupakan bentuk masdar yang bermakna shalaah, yaitu suatu perkara jika dilihat dari segi penggunaannya, ia berada dalam keadaan yang sempurna, seperti pena berfungsi sebagai alat tulis dan sebagainya. Ketika dikatakan maslahah, berarti mengandung makna menolak mafsadah.&lt;br /&gt;Berdasarkan makna ini, maka arti maslahah sama dengan arti manfaat.&lt;br /&gt;2. Perbuatan yang mengandung kemaslahatan dan menolak terhadap mafsadah. Ditinjau dari arti kedua, maslahah merupakan antonim dari mafsadah dan manfaat merupakan antonim dari dharar. Pemaknaan maslahah menurut arti kedua termasuk dalam bentuk majaz mursal dengan alaqah sababiyyah dan musabbabiyyah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sedangkan menurut terminologi, para pakar usul fiqh mendefinisikan maslahah di dalam dua tempat:&lt;br /&gt;a. Ketika mereka mereka mengartikan makna munasib, yaitu suatu illat yang mengandung maslahah.&lt;br /&gt;b. Ketika mereka membahas maslahah sebagai dalil syara':&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Menurut Al Ghazali, yaitu menarik kemaslahatan dan menolak dharar (perkara yang membahayakan) atau dengan istilah lain menjaga maqhasid al syariah.&lt;br /&gt;2. Menurut al Thufi, yaitu sebab yang menghantarkan kepada tujuan syara', baik berbentuk ibadah atau adat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Segi persamaan dan perbedaan antara kedua ta'rif di atas:&lt;br /&gt;- Kedua ta'rif sesuai dengan ta'rif lughawi.&lt;br /&gt;- Kedua ta'rif membedakan antara tujuan syara' dengan tujuan manusia.&lt;br /&gt;- Dalam ta'rif Al Ghazali didasarkan adanya munasib, disamping itu ia juga membagi maslahah menurut pandangan syara' menjadi: maslahah mulghah, mu'tabarah dan mursalah, baik mulâimah atau gharibah. Menurut beliau, maslahah mu'tabarah termasuk dalam bab qiyas dan ia tidak mengambil maslahat gharibah sebagai hujjah. Sedangkan maslahah mulâimah bisa sebagai hujjah dengan syarat ia termasuk jenis perbuatan syara' yang di perbolehkan.&lt;br /&gt;- Sedangkan ta'rif At Thufi tidak membagi maslahah berdasarkan tinjauan syara', sehingga mungkin bisa terjadi pertentangan antara nash syara' dengan maslahah. Berbeda dengan Al Ghazali yang menjadikan maslahah sebagai dalil hukum apabila tidak ada nash yang berkaitan dengan hukum tersebut. Oleh karena itu, menurut At Thufi maslahah selalu didahulukan daripada nash dan ijma' dengan cara takhsis dan bayan, bukan dengan cara mengesampingkan keduanya (nasakh).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pembagian Maslahah&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari segi tempat:&lt;br /&gt;1. Duniawi, seperti memperoleh kenikmatan yang sifatnya mubah&lt;br /&gt;2. Ukhrawi, seperti melakukan ibadah&lt;br /&gt;3. Gabungan antara keduanya, seperti mengeluarkan sedekah. Karena bila dilihat dari orang yang mengambil, ia merupakan bagian dunia sedangkan bagi pemberi, ia merupakan bagian dari akherat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari segi tingkatan atau derajat.&lt;br /&gt;1. Dharuriyat&lt;br /&gt;2. Hajiyat&lt;br /&gt;3. Tahsiniyat&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari segi ruang lingkup.&lt;br /&gt;1. Bersifat umum, seperti membunuh kafir zindiq.&lt;br /&gt;2. mayoritas.&lt;br /&gt;3. individu&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari segi tinjauan syara'.&lt;br /&gt;1. Mu'tabarah&lt;br /&gt;2. Mulghah&lt;br /&gt;3. Mursalah&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Maslahah ada yang bersifat tetap, seperti maslahat dalam ibadah dan ada yang bersifat kondisional, seperti maslahat dalam muamalat dan adat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di samping itu maslahah juga terbagi menjadi: maslahah hakiki, yaitu kenikmatan dan kesenangan dan maslahah majazi, yaitu perantara yang menghantarkan kepada kenikmatan dan kesenangan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perbedaan antara Dharurat dengan Maslahat&lt;br /&gt;Dharurat adalah suatu tingkat kebutuhan yang amat sangat penting, karena bisa mengancam jiwa, harta dan lain-lainnya. Sedangkan maslahat lebih bersifat umum, karena ia bertujuan untuk menarik manfaat atau menolak kerusakan. Maka maslahat bisa mencakup tiga tingkatan, yaitu dharurat, hajiyat dan tahsiniyat Berbeda dengan dharurat, ia merupakan salah satu tingkatan dari ketiga pembagian tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Imam Ghazali mengunakan istilah istishlah bukan dengan mashalih mursalah, karena mashalih mursalah hanya mengandung makna mashlahat saja, berbeda dengan istishlah, ia merupakan proses pembentukan hukum yang didasarkan pada maslahat. Di antara nama-nama yang serupa maslahah adalah maslahah mursalah, munasib mursal, istishlah, istidlal bil mursal, dan istidlal. Dasar-dasar yang mendorong untuk menggunakan maslahat adalah usaha untuk memperoleh kemaslahatan, menolak kerusakan, saddudz dzara'i' dan adanya perubahan dari segi waktu dan kondisi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Teori Maslahat menurut Asy Syatibi&lt;br /&gt;Meskipun menurut sejarah, Asy Syatibi bisa dibilang termasuk ulama periode akhir, akan tetapi ?a lebih terkenal dengan sebutan bapak maqashid. Dengan secara terperinci dan dibuktikan dengan dalil-dalil, ia mampu menyusun maqhasid dengan baik. Ini bukan berarti bahwa maqashid pada dekade sebelumnya belum muncul, karena sejak Al Juwaini dan Ghazali maqashidpun sudah ada.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Oleh karena itu, Asy Syatibi dalam maqasidnya banyak mengambil dari ulama' terdahulu, seperti Al Ghazali, Al Juwaini, Al Qarafi dan Ibnu Abd As Salam. Bahkan Imam Al Ghazali menduduki peringkat pertama dalam maqashid Asy Syatibi, yaitu sekitar empat puluh tempat Asy Syatibi menyebut Al Ghazali dalam Muwafaqot.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Membahas tentang teori maqashid Asy Syatibi berarti harus mempelajari dan mengakaji kitab Muwafaqot dan kitab Al I'tisham secara utuh dan menyeluruh agar hasil yang diperoleh bisa maksimal. Untuk mendapatkan hal tersebut membutuhkan kemampuan, tenaga , waktu dan yang super ekstra, wa lastu ahlan bidzâlik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam tulisan ini, saya hanya mengambil beberapa sample untuk sedikit mengetahui maqashid Asy Syatibi. Dalam kitab Muwafaqot bagian kedua, maqhasid Asy Syathibi terbagi menjadi dua bagian, Maqhashid syara' dan maqashid mukallaf. Maqhashid Syara' terbagi menjadi empat bagian, yaitu&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Syariat berdasarkan pada kemaslahtan manusia di dunia dan di akherat,&lt;br /&gt;2. Syariat memberikan pemahaman kepada mukallaf bahwa Al-Quran bisa dipaham lewat Lisan arab, karena ia diturunkan dalam bahasa Arab,&lt;br /&gt;3. Syariat sebagai pembebanan terhadap mukallaf&lt;br /&gt;4. Syariat diturunkan untuk ditaati dan seorang mukallaf termasuk objek dalam hukum syara' sehingga ia bisa masuk ke dalam aturan-aturannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Beberapa sample tersebut adalah sebagai berikut:&lt;br /&gt;1. Pembebanan dalam syariat Islam dimaksudkan untuk menjaga maqhasid syariah, yaitu dharurat, hajiyat dan tahsiniyat. Dari setiap bagian tersebut mempunyai lima bagian, yaitu menjaga agama, jiwa, keturunan, harta dan akal. Dharuriyat merupakan pokok dalam syariat sedangkan hajiyat dan tahsiniyat merupakan sifat pelengkap. Dengan kata lain dharurat merupakan pokok dari hajiyat dan hajiyat merupakan pokok dari tahsiniyat, sehingga ada sebuah kaedah Asy Syathibi, "Al Mukammilu lil mukammili mukammilun" mukammil pertama adalah tahsiniyat, mukammil kedua adalah hajiyat dan mukammil ketiga adalah dharuriyat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Maslahat di dunia dapat ditinjau dari dua dimensi, yaitu dari segi realita yang ada dan dari hubungan khitab syara' terhadap maslahat tersebut. Menurut tinjauan pertama, maslahat tidak akan terlepas dari adanya beban atau kesusahan, baik dalam skala kecil atau besar, demikian halnya dengan mafsadah. Oleh karena itu, maslahat yang di anggap adalah maslahat yang lebih kuat menurut pandangan adat. Dan mafsadah yang harus ditinggalkan adalah mafsadah yang lebih kuat. Sedangkan maslahat yang dii'tibar menurut pandangan syara' adalah maslahat yang murni yang tidak tercampur dengan mafsadah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3. Syara' tidak membebani mukallaf di luar kemampuannya, karena syara' menginginkan kemudahan dan memberikan keringanan, seperti adanya rukhshah di samping itu adanya ijma' yang menyatakan bahwa pembebanan syariat bukan untuk membuat masyaqqot.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4. Tujuan syara' memasukkan seorang mukallaf menjadi objek hukum adalah agar ia bisa menjadi hamba Allah yang baik, karena banyak dalil yang menjelaskan tentang hal tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;5. Mendahulukan maslahat umum daripada maslahat individu. Ini merupakan kaedah yang berdasar pada dalil istiqra' dari nash.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;6. Menolak di antara dua bahaya yang paling berat, seperti qishash dan had.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;7. Maqhashid syariah terbagi menjadi dua, yaitu ashliyyah dan tâbiah.  Maqhashid ashliyyah adalah maqhashid yang memperhatikn kemaslahatan hajat hidup orang banyak secara mutlak. Maqhashid ini terbagi menjadi dua: dharuriyyah ainiyyah dan dharuriyyah kifaiyyyah. Sedangkan maqhashid tâbiah adalah maqashid yang yang memperhatikan kebutuhan individu. Dalam maqhashid ini seseorang boleh melakukan pekerjaan sesuai keinginannnya, misalnya apakah ia ingin menjadi pedagang ataukah petani. Maqhashid tâbiah kedudukannya sebagai pelengkap dari maqhashid ashliyyah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;8. Syarat taklif dalam syariat adalah adanya kemampuan seseorang terhadap beban yang diberikan kepadanya. Setiap beban yang ia tidak mampu, maka taklif tersebut tidak dibenarkan menurut syara'. walaupun secara hukum akal diperbolehkan. Akan tetapi pendapat ini ditentang kelompok Hanafiyyah dan Mu'tazilah yang mengatakan tidak boleh secara hukum akal membebani seorang mukakallaf di luar batas kemampuannya. Oleh karena itu, jika sepintas ada taklif dari syara' kemudian taklif tersebut di luar batas kemampuan kita maka langkah yang diambil adalah mengembalikan pembebanan tersebut terhadap sawabiq, lawahiq atau qarain. Contoh sawabiq "maka janganlah kamu mati kecuali dalam memeluk agama Islam". (QS. 2:132). Untuk lebih lanjut lihat contohnya dalam Muwafaqot.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam kitab Al I'tisham Asy Syathibi juga memberikan pendapatnya tentang maslahat. Pendapat tersebut tertuang ketika membahas perbedaan antara bid'ah, mashalih mursalah dan istihsan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Asy Syathibi dalam buku tersebut memberikan sepuluh contoh mashalih mursalah, kemudian ia memberikan kesimpulan:&lt;br /&gt;1. Maslahah mursalah bisa dibuat dalil, jika selaras dengan tujuan syara' dan tidak ada dalil yang melarangnya.&lt;br /&gt;2. Dalam bidang ibadah selalu merujuk kepada sifat ta'abbudi. Misalnya, debu (membuat badan kotor ketika tayammum) bisa menggantikan air (membuat badan bersih dalam berwudhu), Dalam sebagian shalat sunnat disunnatkan berjamah (shalat ied, shalat gerhana, shalat istisqa') berbeda dengan sebagian shalat sunnat yang lain.  Sedangkan dalam bidang adat merujuk pada kemaslahatan selagi dalam koridor syara'.&lt;br /&gt;3. Mashalih mursalah termasuk perantara yang menjaga dharuriyat al khamsah dan bertujuan menghilangkan masyaqqot.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;sumber : &lt;a href="http://revolusidamai.multiply.com/journal/item/440/Maslahat_2"&gt;revolusidamai&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;   &lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/665869134978232821-8698817124679960664?l=rofiqshare.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://rofiqshare.blogspot.com/feeds/8698817124679960664/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://rofiqshare.blogspot.com/2009/06/memahami-hakikat-kemaslahatan-2.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/665869134978232821/posts/default/8698817124679960664'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/665869134978232821/posts/default/8698817124679960664'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://rofiqshare.blogspot.com/2009/06/memahami-hakikat-kemaslahatan-2.html' title='Memahami Hakikat Kemaslahatan 2'/><author><name>den_bagus</name><uri>http://www.blogger.com/profile/02369983822747496155</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-665869134978232821.post-9212561382268192154</id><published>2009-06-01T00:40:00.000-07:00</published><updated>2009-06-01T00:43:32.019-07:00</updated><title type='text'>Memahami Hakikat Kemaslahatan  1</title><content type='html'>Maslahat (al-mashlahah, bentuk pluralnya al-mashâlih) adalah mashdar (gerund) mim dari kata shalaha–yashlahu wa yashluhu–shulûhan wa shalâh[an]; bisa juga dari kata shaluha–yashlahu–shulûhan wa shalâh[an]. Secara bahasa artinya adalah lawan dari fasâd (kerusakan). Karena itu, ishlâh dan istishlâh adalah lawan dari ifsâd dan istifsâd; maslahat adalah lawan dari mafsadat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di dalam Mu’jam al-Wasîth dikatakan shalaha shalâhan wa shulûh[an], artinya fasad (kerusakan) hilang darinya. Sesuatu yang bermanfaat dan sesuai dikatakan: yashlahu laka. Juga dinyatakan, mashlahah adalah ash-shalâh dan manfaat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Abu al-‘Abbas al-Fayyumi dalam Mishbâh al-Munîr fî Gharîb asy-Syarh al-Kabîr mengatakan, “wa ashlahtuhu fa shalaha wa ashlaha adalah membawa ash-shalâh, yaitu kebaikan (al-khayr) dan yang benar/sesuai (ash-shawâb). Di dalam perkara tersebut terdapat mashlahah, yaitu terdapat kebaikan (al-khayr).”&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Dengan demikian, maslahat secara bahasa dapat dimaknai sebagai manfaat, kebaikan dan jauh dari kerusakan. Jadi, maslahat itu meliputi salah satu dari dua sisi atau keduanya sekaligus: sisi mendatangkan manfaat atau kebaikan serta sisi menghilangkan/mencegah kerusakan (mafsadat) dan bahaya (madharat)—jalb al-manâfi’ aw al-khayr wa daf’u al-mafâsid aw al-madharrah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Al-Quran dan as-Sunnah di banyak tempat menggunakan kata ishlâh sebagai lawan dari isfsâd. (Lihat, misalnya: QS al-Baqarah [2]: 11; al-A’raf [7]: 85 dan asy-Syu’ara’ [26]: 152. Adapaun di dalam hadis, misalnya, Abdurrahman bin Sanah mendengar Rasul saw. pernah bersabda:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div style="text-align: right;"&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;span style="font-size:130%;"&gt;بَدَأَ الإِِسْلاَمُ غَرِيبًا، ثُمَّ يَعُودُ غَرِيبًا كَمَا بَدَأَ، فَطُوبَى لِلْغُرَبَاءِ قِيلَ: يَا رَسُولَ اللهِ، وَمَنِ الْغُرَبَاءُ؟ قَالَ: الَّذِينَ يُصْلِحُونَ إِذَا فَسَدَ النَّاسُ&lt;/span&gt;…&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;“Islam itu awalnya asing, kemudian akan kembali menjadi asing seperti awalnya. Karena itu, beruntunglah orang yang asing.” Ditanyakan, “Ya Rasulullah, siapa orang yang asing itu?” Beliau bersabda, “Mereka yang melakukan perbaikan pada saat masyarakat melakukan rusak (HR Ahmad).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jadi, al-Quran dan as-Sunnah menggunakan kata ishlâh dan ash-shalâh—yang merupakan asal dari mashlahah—dalam makna bahasanya, yaitu lawan dari ifsâd dan fasâd. Kata mashlahah sendiri tidak ditemukan di dalam nash baik al-Quran maupun as-Sunnah. Hal itu menunjukkan bahwa syariah tidak mendefinisikan kata mashlahah secara spesifik dan tidak mengalihkan pengertian dan maknanya dari makna bahasanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam perkembangannya, istilah maslahat ini jadi menonjol dalam kajian ushul fikih dan para ulama ushul fikih. Akhirnya, istilah mashlahah menjadi salah satu istilah yang populer dalam kajian ushul fikih dan memiliki pengertian tersendiri yang lebih khusus daripada makna bahasanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ibn Qudamah di dalam Rawdhah an-Nâzhir wa Jannah al-Munâzhir menyatakan, mashlahah adalah mendatangkan manfaat dan menolak bahaya (jalb al-manfa’ah wa daf’u al-madharrah).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Imam al-Ghazali berkata di dalam al-Mustashfâ fî ‘Ilm al-Ushûl:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Maslahat pada dasarnya adalah ungkapan tentang mendatangkan manfaat dan menolak madarat. Yang kami maksudkan bukan itu. Jalb al-manfa’ah wa daf’u al-madharrah adalah maksud/tujuan makhluk dan kebaikan makhluk ada dalam pencapaian maksud/tujuan mereka. Akan tetapi, yang kami maksudkan dengan mashlahah adalah penjagaan atas maksud/tujuan syariah. Maksud/tujuan syariah dari makhluk ada lima: menjaga agama, jiwa, akal, keturunan (nasab) dan harta mereka. Semua hal yang menjelaskan penjagaan lima dasar ini adalah maslahat. Semua yang melalaikan pokok-pokok ini adalah mafsadat. Sebaliknya, menolaknya, yaitu menolak semua hal yang mengabaikan pokok-pokok itu, adalah maslahat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut Imam asy-Syathibi dalam Al-Muwâfaqât, pada dasarnya syariah ditetapkan untuk mewujudkan kemaslahatan hamba (mashâlih al-‘ibâd), baik di dunia maupun di akhirat. Kemudian Beliau membagi maslahat—yang juga disebut maqâshid—menjadi tiga jenis: maslahat dharûriyah, hâjiyat dan tahsîniyat. Disebut dharûriyah karena maslahat ini harus ada dalam menegakkan kemaslahatan agama dan dunia; jika tidak ada maka kemaslahatan dunia tidak akan berjalan lurus; ia akan berjalan di atas kerusakan, kacau dan kehidupan hilang. Dharûriyah terdiri dari menjaga agama, jiwa, keturunan (nasab), harta dan akal. Disebut hâjiyat karena hal itu diperlukan untuk merealisasikan kelapangan dan menghilangkan kesempitan dan kesukaran, contohnya rukhshah. Adapun tahsîniyat maknanya adalah mengambil kebaikan (perhiasan-perhiasan) tradisi dan menjauhi kondisi yang kotor; semua itu dihimpun oleh bagian akhlak mulia, seperti bersuci, menutup aurat, berhias, ber-taqarrub dengan amalan sunnah, sedekah, dsb.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hukum Syariah Pasti Membawa Maslahat&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Allah Swt. mengutus Rasul saw dengan membawa risalah sebagai rahmat:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا رَحْمَةً لِلْعَالَمِينَ&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tidaklah Kami mengutus kamu (Muhammad), melainkan sebagai rahmat bagi semesta alam. (QS al-Anbiya’ [21]: 107).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Allah menyatakan, tidak ada tujuan lain dari diutusnya Rasul saw., kecuali sebagai rahmat. Rasul diutus dengan membawa risalah. Artinya, risalah Islam ini diturunkan tidak lain sebagai rahmat. Jadi keberadaan risalah yang diterapkan di tengah-tengah manusia, itulah rahmat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Allah SWT juga berfirman:&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size:130%;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;div style="text-align: right;"&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;span style="font-size:130%;"&gt;وَنُنَزِّلُ مِنَ الْقُرْءَانِ مَا هُوَ شِفَاءٌ وَرَحْمَةٌ لِلْمُؤْمِنِينَ وَلَا يَزِيدُ الظَّالِمِينَ إِلَّا خَسَارًا&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Kami menurunkan dari al-Quran sebagai penawar dan rahmat bagi orang-orang Mukmin (QS al-Isra’ [17]: 82).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kedua ayat ini menunjukkan maksud yang dituju dari diturunkannya risalah dan al-Quran, yaitu sebagai obat dan rahmat. Hal itu adalah tujuan yang ingin dicapai, hasil dari penerapannya. Rahmat maknanya adalah mendatangkan manfaat dan menolak mafsadat. Itulah maslahat. Jadi, rahmat, yakni maslahat, itulah maksud atau tujuan hasil diterapkannya risalah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penetapan sesuatu sebagai maslahat atau bukan hanya diserahkan pada syariah. Syariahlah yang mendatangkan maslahat. Syariah pula yang menentukan mana yang maslahat bagi manusia karena yang dimaksud maslahat adalah maslahat bagi manusia sebagai manusia. Maslahat bagi individu sekalipun adalah maslahat baginya sebagai manusia, bukan sebagai individu. Penentuan maslahat itu tidak boleh diserahkan pada akal semata. Sebab, akal terbatas, tidak mengetahui fakta dan hakikat manusia sehingga tidak bisa mengetahui hakikat maslahat dan mafsadat bagi manusia. Manusia dengan akalnya hanya bisa menduga sesuatu sebagai maslahat atau mafsadat. Namun, sering manusia salah menilai: manfaat dianggap mafsadat dan madarat dianggap maslahat. Penilaian manusia itu juga bisa berubah-ubah seiring waktu, tempat dan kondisi. Karena itu, menyerahkan penentuan maslahat dan mafsadat pada akal justru mengundang bahaya. Pasalnya, akal bisa saja menentukan sesuatu sebagai maslahat, padahal justru madarat. Jika sudah demikian, bencana pun menjadi keniscayaan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Allah Swt. mengingatkan bahwa manusia memang tidak mengetahui hakikat maslahat dan mafsadat itu; hanya Allah sajalah yang mengetahuinya. Allah Swt. berfirman:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div style="text-align: right;"&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;span style="font-size:130%;"&gt;وَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَهُوَ خَيْرٌ لَكُمْ وَعَسَى أَنْ تُحِبُّوا شَيْئًا وَهُوَ شَرٌّ لَكُمْ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Boleh jadi kalian membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagilian. Boleh jadi pula kalian menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagi kalian. Allah mengetahui, sedangkan kalian tidak mengetahui (QS al-Baqarah [2]: 216).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Karena itu, penentuan maslahat itu harus dikembalikan pada syariah, bukan pada akal. Imam Izzuddin bin Abdus Salam di dalam Qawâ’id al-Ahkâm fî Mashâlih al-Anâm halaman 13 menyatakan, “Kebanyakan maslahat dan mafsadat dunia diketahui dengan akal.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Beliau berkata pada halaman 14, “Maslahat dan mafsadat dunia sama sekali tidak sebanding dengan maslahat dan mafsadat akhirat.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Beliau juga berkata di halaman 13, “Adapun maslahat dan mafsadat dunia dan akhirat maka tidak bisa diketahui kecuali dengan syariah.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Walhasil, maslahat adalah apa yang dituntut atau dibolehkan oleh syariah; mafsadat adalah apa saja yang dilarang dan tidak dibolehkan oleh syariah. Dalam hal ini, para Sahabat telah memberikan contoh yang bisa kita teladani. Rafi’ bin Khadij berkata, pamannya berkata—ketika Rasul saw. melarang mereka dari muzâra’ah/mukhâbarah, yaitu menyewakan lahan pertanian:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div style="text-align: right;"&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;span style="font-size:130%;"&gt;نَهَانَا رَسُولُ اللهِ عَنْ أَمْرٍ كَانَ لَنَا نَافِعًا وَطَوَاعِيَةُ اللهِ وَرَسُولِهِ أَنْفَعُ لَنَا&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Rasulullah saw. telah melarang kami dari satu perkara yang bermanfaat bagi kami, tetapi ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya lebih bermanfaat bagi kami (HR Muslim, Abu Dawud, an-Nasa’i dan Ahmad).&lt;br /&gt;WaLlâh a’’lam bi ash-shawâb. [Yahya Abdurrahman]&lt;br /&gt;sumber: &lt;a href="http://revolusidamai.multiply.com/journal/item/439/Maslahat"&gt;revolusidamai&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;  &lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/665869134978232821-9212561382268192154?l=rofiqshare.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://rofiqshare.blogspot.com/feeds/9212561382268192154/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://rofiqshare.blogspot.com/2009/06/memahami-hakikat-kemaslahatan-1.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/665869134978232821/posts/default/9212561382268192154'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/665869134978232821/posts/default/9212561382268192154'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://rofiqshare.blogspot.com/2009/06/memahami-hakikat-kemaslahatan-1.html' title='Memahami Hakikat Kemaslahatan  1'/><author><name>den_bagus</name><uri>http://www.blogger.com/profile/02369983822747496155</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-665869134978232821.post-7700413519194668313</id><published>2009-05-31T21:17:00.000-07:00</published><updated>2009-05-31T21:20:50.931-07:00</updated><title type='text'>Kritik Terhadap Bayanat Pilpres 2009</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://photos-b.ak.fbcdn.net/photos-ak-snc1/v2929/100/66/1679603343/n1679603343_21977_2682105.jpg"&gt;&lt;img style="margin: 0pt 10px 10px 0pt; float: left; cursor: pointer; width: 272px; height: 132px;" src="http://photos-b.ak.fbcdn.net/photos-ak-snc1/v2929/100/66/1679603343/n1679603343_21977_2682105.jpg" alt="" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;Bismillahirrohman ar rohiim&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bayanat Pilpres 2009 yang disampaikan oleh DPP PKS yang dianggap mengutamakan maqasid dan maslahat yang lebih besar. Berikut masukan terkait pertimbangan hukum (istidlal) yang menselisihi perkara yang lebih besar dan lebih mengutamakan perkara cabang (maslahat). Bayan tersebut dapat didownload disini atau dilihat disini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Pengambilan keputusan tersebut didasarkan kepada kontrak politik dengan kecenderungan berkompromi serta mencampur adukkan kebenaran dengan keburukan dengan hukum, penguasa, dan etika politik yang menganut azas machiavelis dan mengesampingkan dalil dalil rajih penegakan syariat secara terang terangan dan kaffah. Sedangkan Islam melarang menyembunyikan al Haq (islam/ risalah) itu sendiri baik kepada musuh maupun kepada teman.&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size:130%;"&gt;وَلاَ تَلْبِسُواْ الْحَقَّ بِالْبَاطِلِ وَتَكْتُمُواْ الْحَقَّ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;“ Janganlah kamu campur-adukkan antara kebenaran dan kebatilan, dan kamu sembunyikan yang benar padahal kamu mengetahuinya. “ (QS. Al Baqarah 42)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Imam Qatadah dan Mujahid mengartikan ayat ini : “ Janganlah kamu campur adukkan antara agama Yahudi dan Nasrani dengan Islam. “ ( Al Qurtubi , Al Jami’ Li Ahkam Al Qur’an , Juz 1, hlm : 233 , Ibnu Katsir, Tafsir Al Qur’an Al Adhim, juz I, hlm 133)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size:130%;"&gt;وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Padahal kamu mengetahui bahwa perbuatan mencampuradukkan kebenaran dengan kebatilan itu akan menjerumuskan orang-orang kepada kesesatan. ( Ibnu Katsir, Lo. Cit)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari ayat di atas, bisa disimpulkan bahwa di dalam dunia ini hanya ada dua ; Kebenaran dan Kebatilan, dan tidak ada yang lain. Jika ada yang mengatakan bahwa di sana ada istilah mubah yang terletak antara wajib dan haram ? Maka jawabannya adalah bahwa mubah harus dilihat dari dampaknya, apakah akan menguatkan kebenaran ( wajib ) atau kebatilan ( haram) , jika menguatkan kebenaran maka kita termasuk darinya dan begitu pula sebaliknya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Hal tersebut menjadikan wali (pelindungan) kepada orang yang berada di luar garis perjuangan menegakkan Islam (wala' kepada taghut), sedangkan Allah berfirman :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Sesungguhnya mereka telah mendustakan yang haq (Al-Quraan) tatkala sampai kepada mereka, maka kelak akan sampai kepada mereka (kenyataan dari) berita-berita yang selalu mereka perolok-olokkan." QS. Al An'aam 4.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dan Allah lebih mengetahui (daripada kamu) tentang musuh-musuhmu. Dan cukuplah Allah menjadi Pelindung (bagimu). Dan cukuplah Allah menjadi Penolong (bagimu). QS. An Nisaa 46&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kabarkanlah kepada orang-orang munafik bahwa mereka akan mendapat siksaan yang pedih, (yaitu) orang-orang yang mengambil orang-orang kafir menjadi teman-teman penolong dengan meninggalkan orang-orang mukmin. Apakah mereka mencari kekuatan di sisi orang kafir itu? Maka sesungguhnya semua kekuatan kepunyaan Allah) QS. An Nisaa 138-139.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3. Menegakkan Islam dengan metodologi seperti ini (machiavelis) adalah perkara yang mengambil dalil furu' (maslahat) dan mencampakkan ushul dari agama yang merupakan perkara aqidah (wala' wal baro'). Sedangkan dalam perkara aqidah tidak ada perselisihan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ibnu Abdil Bar (wafat 463 H) berkata : “Sekiranya kebenaran itu terdapat di dalam dua hal yang bertentangan, maka tidak mungkin orang-orang salaf akan saling menyalahkan dalam ijtihad, keputusan, dan fatwa-fatwa mereka.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Imam Qardhawi dalam Fiqh Aulawiyatpun mendahulukan ushul daripada perkara furu'. Perkara tersebut juga menyelisihi prinsip Tawazun dalam Prioritas. Dalam Islam juga ada mabadi’ (prinsip asas/dasar) yang harus didahulukan daripada wasail (sarana), dalil qath’i yang harus didahulukan daripada dalil dhanni, kaidah kull daripada kaidah juz, mendahulukan ushul daripada furu’,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4. Menegakkan Islam dengan metodologi seperti ini (machiavelis) adalah perkara menghalalkan segala cara dan menjadikan tujuan sebagai 'berhala' serta mengesampingkan manhaj dakwah Rasul yang mengambil pelindung dari HANYA orang orang beriman.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Imam Asy-Syatibi membagi maqashid menjadi tiga bagian, yaitu: dharuriyat, hajiyat dan tahsinat. Dharuriyat artinya harus ada demi kemaslahatan hamba, yang jika tidak ada, akan menimbulkan kerusakan, misalnya Rukun Islam. Perkara menegakkan dengan cara seperti ini justru menimbulkan kerusakan aqidah dan kerusakan konsep syariah secara utuh.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dharuriyat beliau jelaskan lebih rinci mencakup lima tujuan, yaitu menjaga agama (hifzh ad-din); menjaga jiwa (hifzh an-nafs); menjaga akal (hifzh al-`aql); menjaga keturunan (hifzh an-nasl) dan menjaga harta (hizh al-mal) (Asy-Syatibi, Al-Muwafaqat, II/4). Inilah sekilas konsep Asy-Syatibi tentang maqashid syariah (Asy-Syatibi, Al-Muwafaqat, II/4-5; Az-Zuhayli, Ushul al-Fiqh al-Islami, 11/1046-1051).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dharuriyat beliau jelaskan lebih rinci mencakup lima tujuan, yaitu menjaga agama (hifzh ad-din); menjaga jiwa (hifzh an-nafs); menjaga akal (hifzh al-`aql); menjaga keturunan (hifzh an-nasl) dan menjaga harta (hizh al-mal) (Asy-Syatibi, Al-Muwafaqat, II/4). Inilah sekilas konsep Asy-Syatibi tentang maqashid syariah (Asy-Syatibi, Al-Muwafaqat, II/4-5; Az-Zuhayli, Ushul al-Fiqh al-Islami, 11/1046-1051).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam perkembangan kontemporer, konsep maqashid syariah ternyata banyak dibelokkan untuk melegitimasi ide-ide Barat, bukan untuk menerapkan syariat seperti digagas Asy-Syatibi itu sendiri. Contoh, tujuan menjaga agama ditafsirkan oleh Ulil Abshar Abdalla (Jaringan Islam Liberal) sebagai perlindungan terhadap kebebasan beragama (the protection of the freedom of religion); tujuan menjaga akal diinterpretasikan sebagai perlindungan terhadap kebebasan berpikir (the protection of the freedom of thought). Jadi, konsep maqashid syariah dijadikan sekadar instrumen untuk menyusupkan ide-ide liberal yang sekuler (Shiddiq Al-Jawi, Menimbang Maqashid Syariah, jurnal al-Waie edisi 40).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;6. Tiada Maslahat tanpa Syariah.&lt;br /&gt;Pertama bahwa maslahat merupakan hikmah (akibat) penerapan syariat, bukan illat penetapan syariat. Menurut An-Nabhani memang ada hubungan maslahat dengan syariat. Hal ini beliau pahami dari Alquran yang menyatakan bahwa diutusnya Nabi SAW adalah untuk membawa rahmat, yaitu maslahat, misalnya dalam QS Al-Isra: 82 dan QS al-Anbiya’: 107. Namun demikian, An-Nabhani dengan hati-hati menekankan berulang-ulang, bahwa maslahat itu bukanlah illat atau motif (al-ba’its) penetapan syariat, melainkan hikmah, hasil (natijah), tujuan (ghayah), atau akibat (aqibah) dari penerapan syariat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kedua, maqashid syariah merupakan tujuan dari syariat secara keseluruhan (ka-kull), bukan tujuan syariat sebagai satu persatu hukum (li kulli hukmin bi ‘aynihi). Dengan kata lain, terwujudnya kemaslahatan merupakan hasil penerapan syariat secara keseluruhan, bukan hasil penerapan dari masing-masing hukum. Jika kita mengatakan bahwa tujuan setiap hukum (satu persatu) adalah untuk memperoleh maslahat, ini hanya ditunjukkan oleh dalil aqli (akal), bukan oleh dalil syariat. Padahal, berbicara tentang hukum syariat haruslah didasarkan pada dalil syariat, bukan dalil aqli.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketiga, konsep maqashid syariah mendudukkan hikmah (akibat) penerapan syariat kadang terwujud dan kadang tidak terwujud. Misalnya, mengenai khamar dan judi, Allah menerangkan keduanya dapat memunculkan kebencian dan permusuhan di antara manusia (QS Al-Maidah: 91). Namun faktanya, banyak penenggak khamar dan para penjudi rukun-rukun saja, tidak ada permusuhan dan kebencian di antara mereka.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Prinsip ketiga ini mengandung maksud, bahwa tujuan-tujuan hukum ini tidak boleh dijadikan sebagai illat. Keharaman khamar dan judi juga akan bergantung pada ada-tidaknya permusuhan dan kebencian di antara pelakunya. Jika ada permusuhan maka khamar dan judi haram, jika harmonis dan rukun-rukun saja maka khamar dan judi menjadi boleh. Tentu ini tidak benar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Keempat, konsep maqashid syariah adalah hikmah dari penerapan syariat hanya diketahui berdasarkan nash syariat, bukan berdasarkan akal. Sebab, yang menetapkan syariat adalah Allah sehingga hanya Allah saja yang mengetahui tujuan pensyariatannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebagai penutup&lt;br /&gt;"Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam); sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat. Karena itu barangsiapa yang ingkar kepada Thaghut dan beriman kepada Allah, maka sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang amat kuat yang tidak akan putus. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.[256]Allah Pelindung orang-orang yang beriman; Dia mengeluarkan mereka dari kegelapan (kekafiran) kepada cahaya (iman). Dan orang-orang yang kafir, pelindung-pelindungnya ialah syaitan, yang mengeluarkan mereka daripada cahaya kepada kegelapan (kekafiran). Mereka itu adalah penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya." [QS. Al Baqarah 256-257)&lt;br /&gt;Sumber : &lt;a href="http://revolusidamai.multiply.com/journal/item/438/Kritik_Terhadap_Bayanat_Pilpres_2009"&gt;revolusidamai&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/665869134978232821-7700413519194668313?l=rofiqshare.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://rofiqshare.blogspot.com/feeds/7700413519194668313/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://rofiqshare.blogspot.com/2009/05/kritik-terhadap-bayanat-pilpres-2009.html#comment-form' title='1 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/665869134978232821/posts/default/7700413519194668313'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/665869134978232821/posts/default/7700413519194668313'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://rofiqshare.blogspot.com/2009/05/kritik-terhadap-bayanat-pilpres-2009.html' title='Kritik Terhadap Bayanat Pilpres 2009'/><author><name>den_bagus</name><uri>http://www.blogger.com/profile/02369983822747496155</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>1</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-665869134978232821.post-2434704935718184613</id><published>2009-05-27T22:52:00.000-07:00</published><updated>2009-05-27T22:54:33.401-07:00</updated><title type='text'>Kapan Ghibah Diperbolehkan?</title><content type='html'>(DARI KITAB RIYADUSH-SHOLIHIN IMAN AN NAWI)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;باب ما يباح من الغيبة&lt;br /&gt; Ketahuilah bahwa Ghibah diperbolehkan untuk tujuan yang sah menurut syari’at, di mana ada suatu keperluan yang tidak dapat tercapai kecuali dengan melakukan ghibah tersebut. Ada enam kondisi yang membolehkan ghibah dilakukan:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pertama, mengadukan kezhaliman (at-tazhallum). Boleh bagi orang yang dizhalimi untuk mengadukan kezhaliman yang menimpa dirinya kepada penguasa, qadhi, atau yang memiliki otoritas hukum ataupun pihak yang berwajib lainnya. Ia dapat menuntut keadilan ditegakkan, misalnya dengan mengatakan Si Fulan telah melakukan kezhaliman terhadapku dengan cara seperti ini dan itu&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Kedua, permintaan bantuan untuk mengubah kemungkaran dan mengembalikan pelaku maksiyat pada kebenaran (al isti’ânah ‘ala taghyîril munkar wa raddal ‘âshi ila ash shawâb). Maka seseorang boleh menyampaikan kepada orang yang diharapkan mampu menghilangkan kemungkaran tersebut dengan mengatakan Si Fulan telah berbuat begini, hingga selamatlah orang tersebut dari kemaksiyatan atau kemungkaran. Ataupun dengan pernyataan lain yang sejenis dengan itu, yang jelas maksudnya adalah mengarah kepada terhilangkannya suatu kemungkaran. Tapi jika tidak mengarah kepada hal semacam ini, maka tersebut adalah haram&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketiga, permintaan fatwa (al istiftâ`). Misal seseorang mengatakan kepada seorang mufti (pemberi fatwa), ayahku (atau saudaraku atau suamiku atau fulan) telah menzhalimi aku dengan cara begini. Lalu apa yang harus aku perbuat padanya?; bagaimana cara agar aku terlepas darinya, mendapatkan hakku, dan terlindung dari kezhaliman itu? Atau pernyataan apapun yang semacam itu. Maka ini hukumnya boleh jika diperlukan. Tapi lebih tepat dan lebih afdhal jika ia mengatakan, bagaimana pendapat Anda tentang orang atau seoseorang, atau seorang suami yang telah memperbuat hal seperti ini? Maka ini dapat membuatnya mencapai hasil (jawaban) tanpa harus menyebutkan rinciannya (tanpa perlu menyebut siapa orangnya, red). Meskipun demikian, tetap diperbolehkan untuk melakukan rincian (at ta’yîn), sebagaimana yang akan kami sebutkan dalam hadits dari Hindun nanti, insyaallah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Keempat, memperingatkan kaum muslimin agar waspada terhadap suatu keburukan dan menasihati mereka (tahdzîrul muslimîn min asy syarr wa nashîhatuhum). Ini ada beberapa bentuk, diantaranya adalah menyebutkan keburukan sifat orang yang memang pantas disebutkan keburukannya (jarhul majrûhîn) yakni dari kalangan para perawi hadits dan saksi-saksi (di pengadilan, red). Hal ini diperbolehkan menurut ijma’ kaum muslimin. Bahkan bisa menjadi wajib untuk suatu keperluan tertentu. Contoh lainnya adalah meminta masukan atau pendapat (musyawarah) tentang rencana melakukan pernikahan dengan seseorang (mushâharah), kerjasama, memutuskan kerjasama, mua’amalat dan lain sebagainya, atau tentang hubungan ketetanggaan. Maka wajib bagi orang yang dimintai masukan untuk tidak menyembunyikan informasi seputar orang yang ingin diketahui keadaan dirinya. Bahkan ia mesti menyebutkan perangai-perangai buruknya yang memang diniatkan untuk melakukan nasehat. Contoh lainnya lagi adalah jika seseorang melihat orang lain yang belajar agama yang berulang kali datang kepada orang yang berbuat bid’ah atau orang fasik dengan maksud mengambil ilmu dari pelaku bid’ah dan orang fasik tersebut, lalu dengan itu dikhawatirkan ia akan mendapat madharat, maka ia harus menasehatinya dan memberikan penjelasan mengenai keadaan sebenarnya. Dengan syarat hal itu betul-betul dimaksudkan untuk memberi nasehat. Ini memang berpotensi untuk terjadi kekeliruan, sebab terkadang si pemberi nasehat memiliki tendensi kedengkian, hingga syaithan mencampuradukkan antara nasehat dengan kedengkian itu. Syaithan menghadirkan bayangan padanya bahwa hal itu adalah nasehat, akhirnya ia terjerumus dalam fitnah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yang juga termasuk dalam point ini adalah bahwa ia memiliki kekuasaan yang tidak ia tegakkan dengan semestinya. Boleh jadi karena memang ia tidak layak. Atau boleh jadi karena ia fasiq maupun lalai, atau yang sejenis dengan itu. Maka wajib hal itu diungkapkan kepada orang yang memiliki kewenangan lebih tinggi di atasnya agar kelalaian itu dihilangkan atau orangnya diganti dengan yang lebih kompeten. Atau diinformasikan mengenai apa saja agar pemilik otoritas yang lebih tinggi dapat mengambil treatment sesuai tuntutan keadaan orang yang lalai tersebut. Ia tidak boleh lengah. Ia harus berusaha untuk mendorongnya agar istiqomah atau menggantinya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kelima, seseorang memperlihatkan secara terang-terangan (al- mujâhir) kefasiqan atau perilaku bid’ahnya sebagaimana orang yang yang memperlihatkan perbuatan minum khamr, menyita, mengambil upeti, pengumpulan harta secara zhalim, memimpin dengan sistem yang bathil. Maka ini boleh untuk disebutkan dikarenakan perbuatan itupun dilakukan terang-terangan (mujâharah). Adapun hal-hal lain yang merupakan aib yang disembunyikan tidak boleh turut disebut-sebut, kecuali adanya kebolehan yang disebabkan oleh alasan yang telah kami sebutkan pada empat point sebelumnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Keenam, penyebutan nama (at-ta’rîf). Jika seseorang telah dikenal luas dengan nama laqab (julukan) seperti al-A’masy (Si Kabur Penglihatannya) atau al-A’raj (Si Pincang), atau al- Ashamm (Si Tuli), al-A’maa (Si Buta), al-Ahwal (Si Juling), dan lain sebagainya maka boleh menyebut nama mereka dengan sebutan itu. Dan diharamkan menyebutkan sisi kekurangannya yang lain. Maka, jika memungkinkan untuk menyebutkan namanya selain dengan menggunakan julukan seperti itu, maka tentu lebih diutamakan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Inilah enam sebab yang disebutkan oleh para ulama dan sebagian besarnya mereka sepekati. Adapun dalil-dalilnya adalah dari hadits-hadits shohih yang masyhur, diantaranya adalah,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;عن عائشة رضي الله عنها أن رجلا استأذن على النبي صلى الله عليه وسلم فقال‏:‏ “ائذنوا له، بئس أخو العشيرة‏؟‏ ‏”‏ ‏(‏‏(‏متفق عليه‏)‏‏)‏‏.‏&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari Aisyah r.anha bahwa seseorang meminta izin pada Nabi SAW, lalu beliau berkata: izinkanlah ia, seburuk-buruk saudara suatu kabilah. (Muttafaq Alaih)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Al Bukhori berhujjah dengan hadits ini mengenai kebolehan berghibah terhadap ahlul fasad (pembuat kerusakan) dan ahlu ar rayb (menciptakan keraguan).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;وعنها قالت‏:‏ قال رسول الله صلى الله عليه وسلم‏:‏ ‏”‏ما أظن فلانًا وفلانًا يعرفان من ديننا شيئًا‏”‏ ‏(‏‏(‏رواه البخاري‏)‏‏)‏‏.‏ قال الليث بن سعد أحد رواة هذا الحديث‏:‏ هذان الرجلان كانا من المنافقين&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dan masih dari Aisyah, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda, aku melihat si fulan dan si fulan tidaklah mengetahui sedikitpun dari perkara agama kami. (HR al Bukhari). Al Layts ibn Sa’ad—salah seorang perawi hadits ini—berkata: kedua orang yang disebut di sini adalah orang munafiq.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;وعن فاطمة بنت قيس رضي الله عنها قالت‏:‏ أتيت النبي صلى الله عليه وسلم، فقلت‏:‏ إن أبا الجهم ومعاوية خطباني‏؟‏ فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم‏:‏‏”‏أما معاوية، فصعلوك لا مال له ، وأما أبوالجهم، فلا يضع العصا عن عاتقه‏”‏ ‏(‏‏(‏متفق عليه‏)‏‏)‏&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari Fathimah binti Qays r.anha, ia berkata: aku mendatangi Nabi SAW lalu aku berkata, sesungguhnya Abul Jahm dan Mu’awiyah telah mengkhitbahku. Lalu Rasulullah SAW berkata, adapun Mu’awiyah adalah orang fakir, ia tidak mempunyai harta. Adapun Abul Jahm, ia tidak pernah meletakkan tongkat dari pundaknya. (Muttafaq alaih)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dan dalam riwayat Muslim, haditsnya berbunyi:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;‏”‏وأما أبو الجهم فضراب للنساء‏”‏&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Adapun Abul Jahm ia suka memukul wanita.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ini merupakan penjelasan dari riwayat sebelumnya yang mengatakan ia tidak pernah meletakkan tongkat dari pundaknya. Juga dikatakan bahwa makna ia tidak pernah meletakkan tongkat dari pundaknya adalah katsiirul asfaar, yakni banyak bepergian.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;وعن زيد بن أرقم رضي الله عنه قال‏:‏ خرجنا مع رسول الله صلى الله عليه وسلم في سفر أصاب الناس فيه شدة، فقال عبد الله بن أبي‏:‏ لا تنفقوا على من عند رسول الله حتى ينفضوا وقال‏:‏ لئن رجعنا إلى المدينة ليخرجن الأعز منها الأذل فأتيت رسول الله صلى الله عليه وسلم، فأخبرته بذلك، فأرسل إلى عبد الله بن أبي ، فاجتهد يمينه‏:‏ ما فعل، فقالوا‏:‏ كذب زيد رسول الله صلى الله عليه وسلم فوقع في نفسي مما قالوا شدة حتى أنزل الله تعالى تصديقي ‏{‏إذا جاءك المنافقون‏}‏ ثم دعاهم النبي صلى الله عليه وسلم، ليستغفر لهم فلووا رءوسهم‏.‏ ‏(‏‏(‏متفق عليه‏)‏‏)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari Zaid bin Arqam r.a, ia berkata: kami pernah keluar bersama Rasulullah SAW dalam sebuah perjalanan di mana orang-orang ditimpa kesulitan. Lalu Abdullah bin Ubay berkata, jangan engkau memberi infaq kepada orang-orang yang bersama Rasulullah supaya mereka bubar. Lalu ia berkata lagi, “sesungguhnya jika kita telah kembali ke Madinah, benar-benar orang yang kuat akan mengusir orang-orang yang lemah daripadanya”. Kemudian aku mendatangi Rasulullah SAW, lalu aku mengemukakan hal tadi, maka beliau mengutus kepada Abdullah bin Ubay, namun ia bersumpah bahwa ia tidak melakukannya. Lalu orang-orang mengatakan¸ “Zaid telah membohongi Rasulullah SAW”. Lalu beliau mencelaku dengan keras atas apa yang orang-orang katakan hingga Allah SWT menurunkan apa yang dapat membenarkanku ‏{‏إذا جاءك المنافقون‏} “apa bila datang orang-orang munafiq” (QS Al Munaafiquun). Kemudian Nabi SAW memanggil mereka untuk memintakan ampun bagi mereka, tapi mereka memalingkan wajah mereka. (Muttafaq alayh)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;وعن عائشة رضي الله عنها قالت‏:‏ قالت هند امرأة أبي سفيان للنبي صلى الله عليه وسلم ‏:‏ إن أبا سفيان رجل شحيح وليس يعطيني ما يكفيني وولدي إلا ما أخذت منه، وهو لا يعلم‏؟‏ قال‏:‏ ‏”‏خذي ما يكفيك وولدك بالمعروف‏”‏ ‏(‏‏(‏متفق عليه‏)‏‏)‏&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari Aisyah r.anha, ia berkata: Hindun istri Abu Sufyan berkata kepada Nabi SAW, “Sesungguhnya Abu Sufyan adalah seorang laki-laki yang pelit, ia tidak memberikan kepadaku apa yang mencukupi aku dan anakku kecuali apa yang aku ambil secara diam-diam tanpa sepengetahuannya”. Lalu Nabi SAW berkata “Ambillah apa yang mencukupimu dan anak-anakmu dengan cara yang baik (bil ma’ruf)” (Muttafaq Alayh). (Zendarr)&lt;br /&gt;&lt;a href="http://hizbut-tahrir.or.id/2008/12/20/kapan-ghibah-diperbolehkan/"&gt;sumber&lt;/a&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;   &lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/665869134978232821-2434704935718184613?l=rofiqshare.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://rofiqshare.blogspot.com/feeds/2434704935718184613/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://rofiqshare.blogspot.com/2009/05/kapan-ghibah-diperbolehkan.html#comment-form' title='1 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/665869134978232821/posts/default/2434704935718184613'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/665869134978232821/posts/default/2434704935718184613'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://rofiqshare.blogspot.com/2009/05/kapan-ghibah-diperbolehkan.html' title='Kapan Ghibah Diperbolehkan?'/><author><name>den_bagus</name><uri>http://www.blogger.com/profile/02369983822747496155</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>1</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-665869134978232821.post-7814122120712917228</id><published>2009-05-24T04:35:00.000-07:00</published><updated>2009-05-24T04:38:17.100-07:00</updated><title type='text'>Ichsanudin Noorsy: Siapa pun Pemenang Pilpres 2009, Neolib Berkuasa</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://www.mediaumat.com/images/stories/mei/ichanudin%20noorsy.jpg"&gt;&lt;img style="margin: 0pt 10px 10px 0pt; float: left; cursor: pointer; width: 254px; height: 210px;" src="http://www.mediaumat.com/images/stories/mei/ichanudin%20noorsy.jpg" alt="" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;“Siapa pun pemenangnya neolib yang berkuasa!” ujar Pengamat Kebijakan Publik Ichsanuddin Noorsy kepada mediaumat.com Kamis (21/5) di Jakarta. Lebih lanjut Noorsy menyebutkan usai dijajah secara militer kini Indonesia dijajah secara ekonomi. Dalam penjajahan ekonomi ini sudah pasti terjadilah kejahatan kemanusiaan sehingga bangsa ini kehilangan harga dirinya. Jadi neoliberalisme adalah kejahatan kemanusiaan. “Paling tidak dalam penjajahan ekonomi ini bukan lagi fisik yang dibunuh tetapi harga diri. Itulah yang disebut dengan economic slavery, ekonomi perbudakan,” tandasnya.&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Bila suatu negara sudah diduduki secara ekonomi, ujar Noorsy, hidupnya akan seperti di Indonesia ini. Semua tata ruang bangsa ini diisi oleh barang asing. “Bahkan dompet kita tergantung kepada asing,” katanya. Isu yang menyertai dikembangkannya neolib ini adalah demokrasi liberal, country risk, gender, good corporate governance,indeks korupsi, indeks persaingan, multikultur, kearifan lokal, pemerintah gagal dan buruk dalam pemberian layanan publik, dan  HAM. “Tentu saja HAM tanpa Ekosob yaitu tanpa memperoleh penghidupan yang lakak, pekerjaan, pendidikan, kesehatan, perumahan, dan layanan publik,” ujar Noorsy.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Oleh karena itu, kejahatan kemanusiaan itu akan tetap lestari bukan karena Boedioni an sich menjadi wapres. Karena banyak pengamat yang menuding Boediono sebagai antek IMF, bahkan Gus Dur menyebutkan bahwa Boediono itu masih stafnya IMF. ”Saya tidak menyebut dia antek tapi saya akan menyebutkan pengalaman pribadi,” ujar Noorsy.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Noorsy pun menyebutkan, suatu hari ketika Boediono tidak menjadi menteri dia mikir, mengapa Pengamat Ekonomi Revrison Bazwier menjadi staf ahli MenHAM. Boediono bertanya, Kok bisa Revrison menjadi staf ahli MenHAM? “Artinya apa? Berarti dia tidak mengerti hak ekonomi termasuk di dalam Hak Asasi Manusia. Kalau begitu dia menjalankan apa? Jelas dipisahkannya antara hak politik dengan hak ekonomi, sosial dan budaya,” tuding Noorsy karena dalam ekonomi neolib itu ekonomi dipisahkan dari HAM.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pengalaman lainnya, ketika Noorsy meminta agar pemerintah Indonesia merestruktur kembali pembayaran utangnya atau bahkan minta penghapusan utang. Karena aturan mainnya begitu ketika negara dalam keadaan krisis, utang luar negeri yang tidak digunakan untuk kepentingan publik–dengan kata lain uang yang disalahgunakan oleh pejabat– bisa dihapuskan. Sehingga Indonesia tidak perlu membayarnya. Lalu Boediono menjawab “Saya mengerti kemauan Anda tetapi saya bisa ditendang IMF”, ujar Noorsy menirukan ucapan Boediono.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Noorsy pun mengkritik konsep ekonomi kemandiriannya Wiranto. ”Meretas Jalan Baru yang ditulis Wiranto itu belum sepenuhnya bisa diuji dalam ekonomi konstitusi. Sehingga tidak jelas bicara ekonomi kemandiriannya. Kan harus ada juga indikator-indikator yang dibangun dan menjawab pertanyaan-pertanyaan sederhana terkait kemandirian. Diantaranya, kemandirian di bidang pangan bagaimana? Kemandirian di bidang energi bagaimana? Kemandirian di bidang keuangan kayak apa? Kemandirian di bidang fiskal kayak bagaimana? Dari empat hal itu saya tambah satu, kemandirian di bidang pembangunan dan infrastruktur. Saat ini infrastruktur telekomunikasi saja siapa yang miliki? Jalan tol, yang tarifnya akan naik lagi bulan Agustus, siapa yang pegang? Energi? “Nah, itu semua belum terjawab tuntas oleh bukunya Wiranti itu!” tandasnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Demikian juga dengan Prabowo walaupun dia berbicara tentang ekonomi kerakyatan tetapi masih terkontaminasi oleh tiga orang, yaitu, Sri Adiningsih, Rini Suwandi, Bungaran Saragih, “ya susah dong!” keluh Noorsy.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Walhasil, meskipun yang menang nanti JK Win atau Mega Pro yang berkuasa adalah para pengusaha atau koorporat. Karena memang ada enam peristiwa yang mengikat pemerintah Republik Indonesia, sejak krisis ekonomi Amerika, Oktober 2008 lalu. Diantaranya pertemuan G20 Oktboer 2008 dan 1-2 April 2009 yang menyebutkan mari lanjutkan globalisasi, Pertemuan Washington 25-26 April yang dihadiri Paskah Suzetta.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jadi pemerintahan yang akan datang akan diikat dan tergantung dari perjanjian yang sudah dibuat oleh pemerintahan SBY-JK itu. Itu akan terjadi bila pinjaman siaga tidak direstrukturisasi. Global medium yang lima dan sepuluh tahun dengan tingkat suku bunga 10,5 dan 11,5 persen tidak direstrukturisasi. Tambahan utang ADB tidak direstrukturisasi dan seterusnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Itulah tantangan untuk JK Win atau Mega Pro bila terpilih nanti. Sehingga ternyata pemerintahan yang akan datang sudah diperangkap oleh pinjaman-pinjaman yang dibuat pada tahun 2009 ini. Padahal lembaga donor itu adalah garda-garda neolib dunia. Jadi siapa dong yang bisa dipilih? Kasus pengusaha mendikte penguasa ini sebelumnya telah&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;terjadi di Amerika. Itulah sebabnya sistem demokrasi di Amerika disebut dengan demokrasi basa-basi. Obama sekalipun begitu, ia termasuk terkena jebakan neolib. Ada sebuah buku di Amerika yang baru saja diterbitkan mengkritik Obama. ”Kalimat ledekannya begini Change? No! Karena penguasanya tetap saja korporasi,” simpul Noorsy. Dan nampaknya hasil pilpres 2009 nanti pun menunjukkan gejala yang sama.[] -&lt;a href="http://www.mediaumat.com/index.php?option=com_content&amp;amp;task=view&amp;amp;id=537&amp;amp;Itemid=28"&gt;mediaumat.com&lt;/a&gt;-&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;  &lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/665869134978232821-7814122120712917228?l=rofiqshare.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://rofiqshare.blogspot.com/feeds/7814122120712917228/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://rofiqshare.blogspot.com/2009/05/ichsanudin-noorsy-siapa-pun-pemenang.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/665869134978232821/posts/default/7814122120712917228'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/665869134978232821/posts/default/7814122120712917228'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://rofiqshare.blogspot.com/2009/05/ichsanudin-noorsy-siapa-pun-pemenang.html' title='Ichsanudin Noorsy: Siapa pun Pemenang Pilpres 2009, Neolib Berkuasa'/><author><name>den_bagus</name><uri>http://www.blogger.com/profile/02369983822747496155</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-665869134978232821.post-1040779350115516922</id><published>2009-05-18T20:24:00.001-07:00</published><updated>2009-05-31T02:06:41.069-07:00</updated><title type='text'>Ya Allah, Berikanlah Kepada Kami Sulthanan Nashira (Kekuasaan yang Menolong)</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://i40.tinypic.com/j94jf4.jpg"&gt;&lt;img style="margin: 0pt 10px 10px 0pt; float: left; cursor: pointer; width: 120px; height: 150px;" src="http://i40.tinypic.com/j94jf4.jpg" alt="" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;Ada tiga peristiwa yang akhir-akhir ini mengusik pikiran dan perasaan kita:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pertama, kita menyaksikan, bagaimana jagat perpolitikan negeri kita hampir setiap hari diisi pemberitaan tentang pencalonan capres dan cawapres, berikut koalisi dan manuver tokoh partai dan partai politik yang akan menghadapi Pemilu Presiden, awal Juli 2009 yang akan datang. Begitu massifnya pemberitaan tersebut, yang nyaris tanpa jeda, membuat seolah-olah tidak ada hal lain dalam jagat perpolitikan negeri ini, selain itu-itu juga.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lalu, kita bertanya, apa relevansinya kekuasaan yang mereka perebutkan dan mereka dapatkan selama ini dengan kondisi Islam dan umatnya? Hampir pasti tidak ada. Sebab, kekuasaan yang selama ini mereka miliki, nyatanya tidak bisa menjaga kehormatan agama mereka, ketika al-Qur’an, Hadits, Nabi dan ajarannya dinistakan begitu rupa. Kekuasaan mereka juga tidak pula bisa menjaga kehormatan umat, bahkan melalui kekuasaannya, mereka justru bekerjasama dengan kaum Kafir penjajah untuk menyerang keyakinan dan akhlak saudara-saudara mereka, melalui proyek liberalisasi agama dan gender. Kekuasaan mereka juga tidak bisa menjaga kekayaan alam negara mereka, sehingga begitu mudahnya kekayaan alam mereka dikuras, siang dan malam oleh negara Kafir penjajah. Lalu, untuk apa kekuasaan mereka? Padahal, kekuasaan itu esensinya adalah untuk semuanya itu. &lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Kedua, kita menyaksikan bagaimana kebiadaban AS, bersama para penguasa bonekanya, Pakistan dan Afganistan, melakukan serangan brutal terhadap para ulama’ dan pengemban dakwah di Lembah Suwat, semata karena mereka ingin syariat Islam diterapkan di sana. Lebih dari 180 pejuang Muslim telah gugur sebagai syuhada’, selebihnya lebih dari ratusan ribu kaum Muslim, baik tua, muda, anak-anak, dewasa, laki dan perempuan terpaksa harus mengungsi (al-Jazeerah TV, 10/05/2009). Ironisnya, pembantaian ini terjadi setelah kedua penguasa boneka itu menghadap tuannya, Barack Obama, di Gedung Putih. Seolah ingin membuktikan kesetiaan mereka kepada titah sang tuan. Kalau begitu, untuk apa kekuasaan mereka? Apakah untuk ini, mereka mendapatkan kekuasaan dari umat?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketiga, kita menyaksikan bagaimana Masjid al-Aqsa tengah menghadapi proses Yahudinisasi. Bagian bawah masjid ini pun telah digali oleh orang-orang Yahudi. Di tengah proses Yahudinisasi itu, Paus Benecditus XVI, melakukan kunjungan ke kawasan tersebut atas undangan PM Israel, Benyamin Netanyahu. Dalam pernyataan yang dikeluarkannya pun, sang Paus bukan saja menyakiti hati umat Islam, dengan menyatakan bahwa al-Quds untuk kaum Yahudi dan Nasrani, tetapi pernyataan itu sekaligus melegalkan proses Yahudisasi yang tengah terjadi. Kaum Muslim yang tinggal di sana sebagai pemilik sah atas tanah Kharajiyyah itu pun seolah-olah harus hengkang, dan tidak mempunyai hak hidup di tanah suci itu. Padahal, justru karena al-‘Ahd al-‘Umari-lah orang-orang Nasrani masih diberi hak hidup di sana, meski mereka kala itu sebagai pihak yang kalah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ironisnya, tak satu pun penguasa kaum Muslim yang ada, baik di kawasan tersebut, maupun dunia Islam, melawan, atau setidak-tidaknya memprotes tindakan orang-orang Yahudi dan Nasrani terhadap saudara-saudara mereka? Kalau begitu, untuk apa kekuasaan yang ada di tangan mereka itu? Bukankah mereka mempunyai kekuasaan, personil tentara yang banyak, persenjataan dan peralatan tempur mutakhir, lalu untuk apa semuanya itu, jika kehormatan Islam dan umatnya diinjak-injak begitu rupa, mereka tetap saja tidak melakukan apa-apa?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Iya, kekuasaan mereka memang tidak ada artinya. Kekuasaan itu justru telah menjadi fitnah bagi mereka, sehingga mereka saling jatuh-menjatuhkan dan saling bunuh-membunuh, semata untuk mendapatkan kekuasaan itu. Kekuasaan itu telah menjadi fitnah, karena ia telah berubah menjadi tujuan, bukan sarana untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan. Padahal, Allah SWT telah mengajarkan kepada Nabi saw. terkait dengan kekuasaan ini:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Dan Katakanlah (Muhammad): “Ya Tuhan-ku, masukkanlah aku secara masuk yang benar dan keluarkanlah (pula) aku secara keluar yang benar dan berikanlah kepadaku dari sisi Engkau kekuasaan yang menolong.” (Q.s. al-Isra’ [17]: 80).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pertama, Nabi diperintahkan agar mempunyai kekuasaan. Karena, kekuasaan itu juga penting bagi Islam dan umatnya, jika digunakan untuk menolong, mendaulatkan dan memartabatkan keduanya. Karena itu, kekuasaan ini tidak boleh berdiri sendiri. Tidak boleh dijadikan tujuan. Tetapi, ia hanyalah sarana untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan. Lalu, apa sesungguhnya tujuan dari kekuasaan itu? Tujuannya tak lain adalah untuk menolong, mendaulatkan dan memartabatkan Islam dan umatnya. Kedua, Nabi diperintahkan, agar kekuasaan yang dimiliki benar-benar untuk menolong, mendaulatkan dan memartabatkan Islam dan umatnya. Inilah sulthan[an] nashira yang dibutuhkan oleh umat. Kekuasaan yang benar-benar harus dimiliki dan diwujudkan oleh umat ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Allah pun mengabulkan doa Nabi. Nabi saw. benar-benar telah diberi oleh Allah sulthan[an] nashira dari sisi-Nya, setelah melalui perjuangan yang panjang dan melelahkan. Kekuasaan yang diberikan oleh Allah itu diawali saat Nabi menerima bai’at ‘Aqabah II, dilanjutkan dengan hijrah Nabi ke Madinah, dan diproklamasikannya Negara Islam di sana. Itulah sulthan[an] nashira yang benar-benar diberikan oleh Allah kepada Nabi. Benar sekali, setelah itu, posisi Islam dan umatnya pun kokoh. Diawali hanya dari satu titik, yaitu Madinah, wilayah negara mereka pun berkembang hingga meliputi seluruh Jazirah Arab, hanya dalam waktu tidak kurang dari 8 tahun.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Para penentang Islam dan umatnya pun satu per satu takluk dan tunduk di hadapan mereka.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Setelah Nabi wafat, kekuasaan itu pun masih tetap utuh, bahkan semakin kokoh dan mantap. Itulah Khilafah ‘ala Minhaj an-Nubuwwah, yang dipimpin oleh Abu Bakar, ‘Umar, Utsman, ‘Ali dan al-Hasan. Ketika fase ini berakhir, kekuasaan pun berpindah kepada generasi berikutnya secara berturut-turut. Dari ‘Umayyah, ‘Abbasiyyah hingga ‘Utsmaniyah. Semuanya ini masih bisa kita sebut sebagai sulthan[an] nashira yang diminta dan diwariskan oleh Nabi saw. Maka, tidak heran, kala itu Islam pun tersebar di tiga benua, dan Khilafah Islam telah menjadi adidaya dunia tak tertandingi selama 10 abad. Umatnya pun dihormati dan dinobatkan sebagai pemimpin bangsa dan umat lain di seluruh dunia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tetapi, setelah Khilafah diruntuhkan pada 3 Maret 1924 M/28 Rajab 1342 H, sulthan[an] nashira itu pun hilang. Kekuasaan yang begitu besar dan perkasa itu pun seperti lenyap di telan bumi. Negara adidaya itu akhirnya dikerat-kerat menjadi 50 lebih negara-negara kecil. Untuk bertahan saja tidak bisa, apalagi mempertahankan Islam dan umatnya. Satu-satunya yang membuat negara-negara kecil itu masih tetap bisa bertahan adalah dukungan negara-negara Kafir penjajah. Wajar, jika kekuasaan yang melekat padanya tidak akan mungkin digunakan untuk menjaga, mendaulatkan dan memartabatkan Islam dan umatnya. Sebaliknya, kekuasaan itu akan senantiasa digunakan untuk melayani kepentingan negara-negara Kafir penjajah itu. Jadi, kekuasaan seperti ini tidak ada gunanya. Karena ada dan tidaknya sama saja. Bahkan, keberadaannya akan selalu menjadi fitnah bagi Islam dan umatnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Contohnya adalah Pakistan. Ketika kekuasaan di tangan Musharraf, kekuasaan itu digunakan untuk merusak agama dan akhlak tentaranya sendiri, setelah itu tentaranya digunakan untuk membantai umat Islam di Masjid Merah. Di tangan Musharraflah, wilayah Pakistan telah digunakan oleh negara-negara Kafir penjajah, pimpinan AS dan sekutunya untuk menyerang kaum Muslim di Afganistan. Setelah Musharraf kehilangan kekuasaannya, orang berharap Pakistan menjadi lebih baik, nyatanya tidak. Di tangan Asif Ali Zardari, mantan suami Butho yang korup itu, kekuasaan telah digunakan untuk menodai kehormatan Islam dan umatnya, sebagaimana yang terjadi di Lembah Suwat itu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Maka, doa Nabi, “Berikanlah kepadaku dari sisi Engkau kekuasaan yang menolong.” sekaligus permohonan, agar semua kekuasaan yang tidak bisa dan tidak digunakan untuk menolong Islam dan umatnya itu segera ditumbangkan dan dienyahkan dari muka bumi, digantikan dengan kekuasaan yang benar-benar bisa menolong Islam dan umatnya. Karena hanya dengan itulah, akhirnya doa Nabi itu benar-benar dikabulkan oleh Allah. Lalu kapan semuanya itu akan terwujud? Ketika Khilafah berdiri. Karena, Khilafahlah sesungguhnya sulthan[an] nashira yang diminta oleh Nabi. Wallahu a’lam. (&lt;a href="http://hizbut-tahrir.or.id/2009/05/18/ya-allah-berikanlah-kepada-kami-sulthanan-nashira-kekuasaan-yang-menolong/"&gt;Hafidz Abdurrahman&lt;/a&gt;)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/665869134978232821-1040779350115516922?l=rofiqshare.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://rofiqshare.blogspot.com/feeds/1040779350115516922/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://rofiqshare.blogspot.com/2009/05/ya-allah-berikanlah-kepada-kami.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/665869134978232821/posts/default/1040779350115516922'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/665869134978232821/posts/default/1040779350115516922'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://rofiqshare.blogspot.com/2009/05/ya-allah-berikanlah-kepada-kami.html' title='Ya Allah, Berikanlah Kepada Kami Sulthanan Nashira (Kekuasaan yang Menolong)'/><author><name>den_bagus</name><uri>http://www.blogger.com/profile/02369983822747496155</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://i40.tinypic.com/j94jf4_th.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-665869134978232821.post-4846702310709063763</id><published>2009-04-15T22:32:00.000-07:00</published><updated>2009-04-15T22:38:44.424-07:00</updated><title type='text'>Tabiat (Calon) Wakil Rakyat: Kalah Stres, Menang Korupsi</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://hizbut-tahrir.or.id/wp-content/uploads/2009/03/kertassuara-pemilu.jpg"&gt;&lt;img style="margin: 0pt 10px 10px 0pt; float: left; cursor: pointer; width: 200px; height: 150px;" src="http://hizbut-tahrir.or.id/wp-content/uploads/2009/03/kertassuara-pemilu.jpg" alt="" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;“Mereka stres bahkan sampai bunuh diri itu karena punya pengharapan yang terlalu tinggi’” ujar budayawan Ridwan Saidi, Rabu (15/4) di Jakarta kepada Media Umat menanggapi banyaknya caleg yang stres karena gagal menjadi anggota legislatif. Lebih lanjut Ridwan menyebutkan karena mereka itu sudah banyak habis modal dan harus bayar utang. “Nah, kalau mereka menang mereka memang tidak akan bunuh diri atau ’stres’ tapi malah bisa gila! Karena mereka tiba-tiba membayangkan dapat mobil, rumah, uang, dan ketawa-ketawa sendiri. Maklum, jadi orang kaya mendadak,” simpulnya.&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Senada dengan Ridwan, di tempat terpisah, Jubir HTI Ismail Yusanto meyatakan fenomena itu terjadi tidak bisa dilepaskan dari motivasi awal ketika mereka dulu mencalonkan diri menjadi anggota legislatif. “Adigium menjadi anggota legislatif sebagai pengabdian kini sudah tidak ada lagi,” ujarnya kepada Media Umat, Rabu (15/4) di Jakarta. Ismail pun menyebutkan karena pada faktanya mereka melihat bahwa menjadi anggota legislatif itu menjadi pintu yang paling cepat dan maksimal untuk memupuk kekayaan. Gaji seorang anggota legislatif itu setara dengan gaji jabatan direksi di sebuah bank pemerintah. “Ya bayangkan saja untuk menjadi direktur bank pemerintah itu butuh waktu puluhan tahun bandingkan dengan mencalonkan diri menjadi caleg,” ujarnya. Maka bisa dilihat hampir semua calon anggota legislatif itu menggunakan segala macam cara untuk bisa meraih cita-citanya itu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Karena melihat fakta menjadi kaya mendadak itulah maka mereka beramai-ramai berusaha agar bisa menjadi anggota legislatif. Padahal kursi yang tersedia relatif tetap sedangkan yang berminat semakin banyak. Maka energi dan uang yang dikeluarkan untuk meraih kursi itu semakin besar. Resiko stres pun semakin besar pula. “Ketidaksiapan mental menghadapi kekalahan itulah sebenarnya faktor utama mengapa mereka stres,” simpul Ismail.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lebih lanjut Ismail menyebutkan, bagi mereka yang mendapatkan kursi tentu saja akan hitung-hitungan modal dan untung layaknya pengusaha. Ia berusaha untuk menutupi modal yang telah dikeluarkan dan akan mengumpulkan modal lagi untuk pencalonan berikutnya. Karena berfikirnya modal dan untung tentu saja yang diutamakan oleh mereka adalah bagaimana mengkapitalisasikan seluruh kegiatan mereka di dalam parlemen. Baik dengan cara menjual akses politik yang mereka punyai maupun menjual UU dan peraturan-peratuaran yang mereka buat, pasal demi pasal. Dalam kondisi demikian maka apa yang disebut dengan bekerja untuk kepentingan rakyat tentu akan jauh dari fikiran mereka. “Inilah yang disebut siklus uang untuk kekuasaan, kekuasaan untuk uang,” tandasnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ismail pun menyebutkan, sedangkan parpol sendiri hampir tidak berdaya untuk tetap mempertahankan idealismenya dan melakukan kaderisasi dari bawah karena keterbatasan modal dan popularitas. Kepopularan artis pun digunakan sebagai jalan pintas untuk mendulang suara. Sehingga tanpa dikader dari bawah artis langsung menjadi caleg. Parpol menerima ‘siapa saja’ untuk menjadi caleg dari partainya asalkan mandiri dalam mencari modal, tidak dilihat lagi caleg tersebut membawa misinya sendiri. Ketika caleg bekerja sendiri maka ia akan membangun akses sendiri ke pemodal atau sumber dana lain untuk kepentingan dia dan suatu saat akan dikembalikan dalam bentuk lain yang tentu saja menguntungkan pribadi tanpa dipertimbangkan lagi akan merugikan partainya atau tidak, apalagi nasib rakyat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Wal hasil, yang gagal jadi stres yang yang mendapatkan kursi jadi koruptor. Rakyat diperhatikan hanya menjelang perebutan kursi saja. Setelah duduk, rakyatpun dilupakan.”Ini merupakan cerminan bahwa sistem demokrasi itu telah gagal,” tandas Ridwan. (&lt;a href="http://www.mediaumat.com/index.php?option=com_content&amp;amp;task=view&amp;amp;id=428&amp;amp;Itemid=1"&gt;mediaumat.com&lt;/a&gt;)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;  &lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/665869134978232821-4846702310709063763?l=rofiqshare.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://rofiqshare.blogspot.com/feeds/4846702310709063763/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://rofiqshare.blogspot.com/2009/04/tabiat-calon-wakil-rakyat-kalah-stres.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/665869134978232821/posts/default/4846702310709063763'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/665869134978232821/posts/default/4846702310709063763'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://rofiqshare.blogspot.com/2009/04/tabiat-calon-wakil-rakyat-kalah-stres.html' title='Tabiat (Calon) Wakil Rakyat: Kalah Stres, Menang Korupsi'/><author><name>den_bagus</name><uri>http://www.blogger.com/profile/02369983822747496155</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-665869134978232821.post-6072777699012062500</id><published>2009-04-15T16:01:00.000-07:00</published><updated>2009-04-15T16:03:45.020-07:00</updated><title type='text'>Lagi Tiga Puluh Pejuang Khilafah Ditangkapi di Turki</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://syabab.com/images/stories/ditahan.jpg"&gt;&lt;img style="margin: 0pt 10px 10px 0pt; float: left; cursor: pointer; width: 222px; height: 125px;" src="http://syabab.com/images/stories/ditahan.jpg" alt="" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;Tiga puluh orang yang diduga anggota sebuah kelompok Islam ditangkap pada Rabu malam di beberapa rumah di pusat kota Anatolian Eskisehir, seperti dilaporkan kantor berita Dogan, Kamis. Polisi hura-hara menutup jalan-jalan di sejumlah bagian pinggir kota dan melakukan penggerebekan secara serentak mengambil 34 orang ke dalam tahanan. empat orang kemudian dibebasknan tanpa dakwaan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mereka ditangkap karena dicurigai menjadi anggota gerakan islam Hizbut Tahrir, sebuah kelompok Islam internasional yang bekerja untuk mengembalikan Khilafah.&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Ada upaya tuduhan busuk dari pihak penguasa setempat dengan menghubungkan gerakan yang dikenal senantiasa memberikan solusi intelektual atas persoalan dunia dengan aspek kekerasan. Beberapa media setempat memberitakan penangkapan polisi disita tiga senjata tangan dan sejumlah amunisi. Padahal, gerakan ini telah dikenal luas tak pernah menggunakan kekerasan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yilmaz Celik, juru bicara Hizb ut-Tahrir di Turki, bulan lalu telah dibebaskan dari penjara setelah meringkuk selama lima bulan atas tuduhan terorisme. Ia bahkan mengungkap makar jahat Amerika yang berusaha merangkul negara sekular tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Kami mebenci dan menentang Amerika dan Inggris untuk mengekspor ideologi dan memberikan "pesan lunak" mereka untuk menipu dunia Islam," kata Celik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Turki merupakan satu-satunya negara Muslim anggota NATO dan calon anggota negara Uni Eropa. Beberapa pihak memandang Turki menjadi jembatan antara Timur dan Barat. Washington menginginkan negara tersebut sebagai contoh bagaimana Islam kompatibel dengan demokrasi modern.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun, demokrasi hanyalah polesan bibir belaka. Nyatanya, penguasa Turki terus berupaya menangkapi orang-orang yang dianggapnya kelompok Islam radikal. Terlebih lagi di tengah-tengah kunjungan Barack Obama ke negeri tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pertolongan Allah Semakin Dekat&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sungguh, para pengemban dakwah yang mukhlish tersebut terus mendapat berbagai perlawanan dakwah di beberap tempat. Di negara bekas Khilafah terakhir yang kini telah disekularkan itu melakukan berbagai cara untuk menghentikan aktifitas dakwah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penangkapan terhadap para aktivis dakwah di negeri ini bukanlah hal yang baru. Beberapa tahun silam, penangkapan dan penahanan kerap dilakukan oleh penguasa rezim Turki. Tetapi semuanya tak menghentikan perkembangan dakwah di negeri sekular tersebut. Di berbagai penjuru dunia, mulai dari London hingga Sydney, dari Ankara hingga Jakarta aktivitas dakwah terus meningkat dan mendapat sambutan baik dari masyarakat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berbagai cobaan dan deraan yang menimpa para pengemban dakwah tersebut semakin menujukkan pertolongan Allah itu semakin dekat. Begitulah paling tidak saat melihat perjalanan dakwah Rasulullah Saw. di Makkah. perlawanan dakwah baik berupa penganiayaan, propaganda negatif hingga pemboikotan. Di kala puncak-puncaknya penderitaan yang menguji keimanan para pengemban dakwah, dengan izin Allah turunlah pertolongan Allah Swt melalui sambutan dakwah di Yatsrib, hingga Rasulullah Saw hijrah dan mendirikan daulah Islam pertama di kota yang disebut Madinah al-Munawarah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Insya Allah, hal serupa, pertolongan Allah akan segera datang untuk menjadikan orang-orang mukin berkuasa kembali. Khilafah tak akan lama lagi.[&lt;a href="http://syabab.com/index.php?option=com_content&amp;amp;view=article&amp;amp;id=619:lagi-tiga-puluh-pejuang-khilafah-ditangkapi-di-turki&amp;amp;catid=23:akhbar-muslimin&amp;amp;Itemid=53"&gt;syabab.com&lt;/a&gt;]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;  &lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/665869134978232821-6072777699012062500?l=rofiqshare.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://rofiqshare.blogspot.com/feeds/6072777699012062500/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://rofiqshare.blogspot.com/2009/04/lagi-tiga-puluh-pejuang-khilafah.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/665869134978232821/posts/default/6072777699012062500'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/665869134978232821/posts/default/6072777699012062500'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://rofiqshare.blogspot.com/2009/04/lagi-tiga-puluh-pejuang-khilafah.html' title='Lagi Tiga Puluh Pejuang Khilafah Ditangkapi di Turki'/><author><name>den_bagus</name><uri>http://www.blogger.com/profile/02369983822747496155</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-665869134978232821.post-1325609111542881921</id><published>2009-04-15T15:43:00.000-07:00</published><updated>2009-04-15T15:58:06.753-07:00</updated><title type='text'>LP3ES: Golput 2009 Pecahkan Rekor</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://inilah.com/data/berita/foto/97648.jpg"&gt;&lt;img style="margin: 0pt 10px 10px 0pt; float: left; cursor: pointer; width: 127px; height: 171px;" src="http://inilah.com/data/berita/foto/97648.jpg" alt="" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;Jakarta - Persentase golongan putih alias golput di pemilu 2009 meraih rekor. Jumlahnya menembus di atas 30% dan menjadi jumlah golput yang tertinggi sepanjang 10 tahun terakhir.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Iya, yang paling tinggi sejak pemilu 1999. Pemilu saat ini angka golputnya 34% dibandingkan pemilu 2004 yang lalu sekitar 26%. Sedangkan pemilu 1999 sekitar 20%," kata Wakil Direktur LP3ES Sudar D Atmanto kepada INILAH.COM, di Jakarta, Jumat (10/4).&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Persentase tersebut, lanjut Sudar, tidak termasuk pemilih yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap. "Itu mereka yang terdaftar di DPT yang tidak mau datang tapi bisa lebih tinggi lagi kalau ditambah yang tidak masuk DPT. Kalau pemilu sekarang mungkin bisa lebih tinggi, bisa sampai 40%," imbuhnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ada beberapa hal, jelas Sudar, yang menjadi penyebab angka golput yang cukup tinggi. Pertama, masyarakat masih tidak mengetahui siapa calegnya. Mulai dari visi dan misinya sampai rekam jejak (track records). Ini, lanjutnya, yang dinamakan golput sadar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain itu, ujar Sudar, sosialisasi KPU mengenai pemilu ke masyarakat sangat minim. Jadi, hal ini menjadi tantangan bagi KPU dan pemerintah untuk memperbaiki DPT untuk Pilpres bulan Juni mendatang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Sekarang tidak hanya KPU. Proses pendataan bermula dari Depdagri. Harus lebih all out melakukan pendataan di pilpres," pungkasnya. [&lt;a href="http://inilah.com/berita/politik/2009/04/10/97648/lp3es-rekor-golput-2009-fantastis/"&gt;inilah.com&lt;/a&gt;]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;   &lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/665869134978232821-1325609111542881921?l=rofiqshare.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://rofiqshare.blogspot.com/feeds/1325609111542881921/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://rofiqshare.blogspot.com/2009/04/lp3es-golput-2009-pecahkan-rekor.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/665869134978232821/posts/default/1325609111542881921'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/665869134978232821/posts/default/1325609111542881921'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://rofiqshare.blogspot.com/2009/04/lp3es-golput-2009-pecahkan-rekor.html' title='LP3ES: Golput 2009 Pecahkan Rekor'/><author><name>den_bagus</name><uri>http://www.blogger.com/profile/02369983822747496155</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-665869134978232821.post-5067242648385320626</id><published>2009-04-15T07:25:00.000-07:00</published><updated>2009-04-15T07:27:31.609-07:00</updated><title type='text'>Inilah Jadinya Ketika Berkompromi dengan Demokrasi</title><content type='html'>&lt;object width="560" height="340"&gt;&lt;param name="movie" value="http://www.youtube.com/v/N0MF3D1tVXI&amp;hl=en&amp;fs=1"&gt;&lt;/param&gt;&lt;param name="allowFullScreen" value="true"&gt;&lt;/param&gt;&lt;param name="allowscriptaccess" value="always"&gt;&lt;/param&gt;&lt;embed src="http://www.youtube.com/v/N0MF3D1tVXI&amp;hl=en&amp;fs=1" type="application/x-shockwave-flash" allowscriptaccess="always" allowfullscreen="true" width="560" height="340"&gt;&lt;/embed&gt;&lt;/object&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;PAS Malaysia memiliki cita cita mulia dengan pendirian Daulah Islam yang ada dalam bukunya (dokumennya). Namun pada akhiranya ketika masuk ke dalam demokrasi, mereka secara perlahan menghilangkan cita cita luhur tersebut dan mulai berbicara esensi (berbicara seperti berbicaranya orang liberal). Inilah yang kutakutkan dari saudara saudara kita yang bergabung dengan lumpur demokrasi. Sebuah contoh 'keberhasilan' pas malaysia. Keberhasilan demokrasi yang menghancurkan identitas kemusliman para juru dakwah.[&lt;a href="http://revolusidamai.multiply.com/journal/item/398/Inilah_Jadinya_Ketika_Berkompromi_dengan_Demokrasi"&gt;revolusidamai&lt;/a&gt;]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;    &lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/665869134978232821-5067242648385320626?l=rofiqshare.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://rofiqshare.blogspot.com/feeds/5067242648385320626/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://rofiqshare.blogspot.com/2009/04/inilah-jadinya-ketika-berkompromi.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/665869134978232821/posts/default/5067242648385320626'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/665869134978232821/posts/default/5067242648385320626'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://rofiqshare.blogspot.com/2009/04/inilah-jadinya-ketika-berkompromi.html' title='Inilah Jadinya Ketika Berkompromi dengan Demokrasi'/><author><name>den_bagus</name><uri>http://www.blogger.com/profile/02369983822747496155</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-665869134978232821.post-6841141394129106532</id><published>2009-04-15T07:18:00.000-07:00</published><updated>2009-04-15T07:20:35.835-07:00</updated><title type='text'>Fitnah thd Nabi Yusuf as, : Berserikat di Sistem Kufur (musyarokah fi nidzam ghairil Islam)</title><content type='html'>Salah satu argumentasi yang sering dilontarkan beberapa kelompok untuk membenarkan berdakwah dengan cara bergabung dalam sistem yang jelas-jelas kufur adalah bahwa Sayidina Yusuf as. pernah terlibat dalam sistem kufur. Berikut ini pembahasan rinci tentang hal tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bukti Kesalahan Beberapa Argumen Partisipasi dan Integrasi Politik&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Argumentasi bahwa Sayidina Yusuf a.s. Terlibat dalam Pemerintahan Kufur&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Al-Quran al-Karim menceritakan kisah Nabi Yusuf a.s.:&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;قَالَ اجْعَلْنِي عَلَى خَزَآئِنِ الأَرْضِ إِنِّي حَفِيظٌ عَلِيمٌ ﴿٥٥﴾ وَكَذَلِكَ مَكَّنِّا لِيُوسُفَ فِي الأَرْضِ يَتَبَوَّأُ مِنْهَا حَيْثُ يَشَاءُ نُصِيبُ بِرَحْمَتِنَا مَن نَّشَاء وَلاَ نُضِيعُ أَجْرَ الْمُحْسِنِينَ ﴿٥٦﴾&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berkata Yusuf: “Jadikanlah aku bendaharawan negara (Mesir); sesungguhnya aku adalah orang yang pandai menjaga, lagi berpengetahuan.” Demikianlah Kami memberi kedudukan kepada Yusuf di negeri Mesir; (dia berkuasa penuh) pergi menuju ke mana saja yang dikehendakinya di bumi Mesir itu. Kami melimpahkan rahmat Kami kepada siapa yang Kami kehendaki dan Kami tidak menyia-nyiakan pahala orang-orang yang berbuat baik. (TQS. Yusuf [12]: 55-56)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat ini sering digunakan sebagai dalil untuk membuktikan bahwa Nabi Yusuf a.s. diperbolehkan berpartisipasi dalam sistem pemerintahan Raja Mesir yang tidak Islami itu. Berdasarkan hal ini, sebagian pihak mengklaim bahwa kaum Muslim saat ini pun berarti boleh melakukan hal yang sama. Mereka menggunakan ayat berikut sebagai dalil:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;مَا كَانَ لِيَأْخُذَ أَخَاهُ فِي دِينِ الْمَلِكِ إِلاَّ أَن يَشَاءَ اللّهُ ﴿٧٦﴾&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tidaklah patut Yusuf menghukum saudaranya menurut undang-undang raja, kecuali Allah menghendakinya. (TQS. Yusuf [12]: 76)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat ini digunakan untuk membuktikan bahwa Nabi Yusuf a.s. telah memperdaya raja agar mengizinkan beliau untuk menghakimi saudaranya berdasarkan syariat Yakub a.s.–untuk memperbudak seorang pencuri–dan tidak menggunakan hukum raja. Oleh karena itu, diklaim bahwa pemahaman (konotasi) terbalik (mafhum mukhalafah) ayat tersebut secara implisit menyebutkan, bahwa selain dalam kasus dengan saudaranya, Yusuf a.s. menjalankan hukum raja.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menggunakan ayat-ayat tersebut sebagai upaya untuk membuktikan bahwa Nabi Yusuf a.s. terlibat dalam pemerintahan yang non-Islami, dan bahwa Nabi Yusuf a.s. berhukum dengan selain syariat Allah Swt. adalah suatu penghinaan terhadap kemaksuman seorang nabi. Dengan demikian, argumen tersebut jelas keliru. Sebelum membahas kekeliruan argumen tersebut, pertama-tama kita perlu menunjukkan bukti bahwa Nabi Yusuf a.s. sebenarnya tidak pernah berpartisipasi dalam sistem kufur.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mari kita cermati ayat pertama tadi, yang digunakan untuk mendiskreditkan Nabi Yusuf a.s.:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;قَالَ اجْعَلْنِي عَلَى خَزَآئِنِ الأَرْضِ إِنِّي حَفِيظٌ عَلِيمٌ ﴿٥٥﴾ وَكَذَلِكَ مَكَّنِّا لِيُوسُفَ فِي الأَرْضِ يَتَبَوَّأُ مِنْهَا حَيْثُ يَشَاءُ نُصِيبُ بِرَحْمَتِنَا مَن نَّشَاء وَلاَ نُضِيعُ أَجْرَ الْمُحْسِنِينَ ﴿٥٦﴾&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berkata Yusuf: “Jadikanlah aku bendaharawan negara (Mesir); sesungguhnya aku adalah orang yang pandai menjaga, lagi berpengetahuan.” Demikianlah Kami memberi kedudukan kepada Yusuf di negeri Mesir; (dia berkuasa penuh) pergi menuju ke mana saja yang dikehendakinya di bumi Mesir itu. Kami melimpahkan rahmat Kami kepada siapa yang Kami kehendaki dan Kami tidak menyia-nyiakan pahala orang-orang yang berbuat baik. (TQS. Yusuf [12]: 55-56)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hanya ada dua kemungkinan penjelasan yang benar tentang ayat ini. Pertama, ayat tersebut mengandung pengertian bahwa Nabi Yusuf a.s. hanya bertanggung jawab terhadap masalah mengumpulkan dan menyimpan hasil panen rakyat Mesir saat itu, termasuk bertanggung jawab mengamankan gudang penyimpanannya. Artinya, ini adalah jabatan administratif, bukan jabatan kekuasaan atau pemerintahan. Ibnu Katsir mengemukakan pendapat ini dalam tafsir beliau atas ayat ini. Syu’aibah bin Nu’ama juga memiliki pendapat yang sama. Dalam tafsir Ibnu Katsir, dikatakan bahwa Nabi Yusuf a.s.: “…bertanggung jawab atas gudang penyimpanan hasil panen, yang dikumpulkan untuk persiapan menghadapi musim paceklik yang diperkirakan akan datang. Ia ingin menjadi penjaga lumbung itu sehingga dapat mendistribusikan hasil panen itu dengan cara yang paling bijaksana, baik, dan menguntungkan.”[1]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pendapat ini sama sekali tidak menunjukkan bahwa Nabi Yusuf a.s. berhukum dengan hukum kufur atau malah terlibat dalam sistem pemerintahan. Nabi Yusuf a.s. sekadar berpartisipasi dalam posisi sebagai tenaga administratif, dan hal itu tidaklah haram, bahkan hingga sekarang. Jadi, aktivitas ini berbeda dengan aktivitas pemerintahan dan berpartisipasi dalam sistem kufur seperti yang terjadi saat ini, ketika seseorang diambil sumpahnya dan Islam harus tunduk pada pelaksaanan hukum parsial dan kehendak hawa nafsu manusia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kemungkinan pendapat yang kedua, bahwa Nabi Yusuf a.s. bertanggung jawab atas keseluruhan wilayah, disimbolkan oleh kewenangan atas komoditas ekonomi paling penting di kawasan itu. Pendapat ini diajukan oleh Imam an-Nasafi yang mengatakan bahwa dalam masalah tersebut raja berada di bawah Yusuf a.s. dan tidak dapat mengeluarkan keputusan tanpa otorisasi Yusuf a.s. Ibnu Jarir ath-Thabari meriwayatkan as-Suddi dan Abdurrahman bin Zaid bin Aslam yang mengatakan bahwa Yusuf a.s. diberi kewenangan, ‘untuk melakukan apa pun yang ingin dilakukannya’.[2] Pendapat ini didukung oleh pandangan sebagian ulama bahwa raja tersebut sebetulnya masuk Islam; Ibnu Katsir menyebutkan bahwa Mujahid juga berpendapat seperti ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kembali, tidak ada analogi yang bisa diambil oleh mereka yang berpartisipasi dalam pemilihan umum dalam sistem kufur. Imam an-Nasafi menyatakan bahwa ayat ini sekadar menunjukkan bahwa seseorang diperbolehkan meminta seorang penguasa tiran untuk memberikan kewenangan kepada seseorang yang dianggap adil. Hal ini berarti tidak ada peluang munculnya penerapan aturan secara parsial karena kewenangan diberikan secara penuh.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Adalah mustahil dan tidak masuk akal apabila ayat ini dapat diartikan bahwa berpartisipasi dalam suatu sistem kufur, atau bahwa implementasi Islam secara parsial, diperbolehkan. Menginterpretasikan ayat tersebut dengan cara seperti itu akan membuatnya bertentangan dengan banyak ayat lain yang bersifat qath’iy yang nyata-nyata melarang hal itu. Para ulama mengatakan bahwa orang yang melakukan hal itu dianggap sebagai kafir, fasik, atau dzalim[3]. Tentu saja mustahil kita mengasosiasikan sifat-sifat tersebut terhadap Nabi Yusuf a.s. karena beliau adalah seorang yang maksum.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Interpretasi bahwa Nabi Yusuf as berpartisipasi dalam sistem kufur dan berhukum dengan hukum raja bertentangan dengan pernyataan Nabi Yusuf a.s. sendiri yang dikatakannya kepada dua sahabatnya di penjara sebagaimana dikisahkan dalam al-Quran:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;إِنِ الْحُكْمُ إِلاَّ
