oleh Arief B. Iskandar, Redaktur Media Politik dan Dakwah Al-Waie, tinggal di Bogor
Pengantar
Dipastikan, awal bulan depan, 1 Juli 2010, Pemerintah atas persetujuan DPR kembali menaikkan tarif listrik (TDL). Alasannya klasik, beban biaya operasional PLN makin berat, subsidi listrik yang didapat PLN dari Pemerintah tidak bertambah, sementara harga listrik saat ini dipandang belum mencapai harga keekonomian. Dengan alasan 'logis' itulah, Pemerintah saat itu memastikan kenaikan kembali tarif dasar listrik (TDL).
Memang, Pemerintah tidak menaikkan TDL untuk listrik rumah tangga memengah ke bawah yang berdaya 450 – 900 watt. Namun, dipastikan dengan kenaikan TDL nanti, kinerja sejumlah industri dipastikan bakal tertekan akibat kenaikan TDL. Tentu, selanjutnya akan ada efek domino; harga-harga barang bakal meningkat, yang ujung-ujungnya membebani rakyat juga.
Kenaikan TDL bagi masyarakat Indonesia tentu bukan barang baru; hal biasa. Saking biasanya, saat ini seolah-olah sedikit sekali penolakan di masyarakat. Mungkin masyarakat memang sudah bosan. Mungkin pula karena memang mereka sudah merasa tidak berdaya untuk menolaknya.
Jika kita merunut jauh ke belakang, jika dihitung sejak bulan Oktober 1994 saja, rezim Orde Baru mengumumkan kenaikan TDL untuk ke-11 kalinya dengan kenaikan rata-rata TDL 7-68% dari TDL lama. Selanjutnya Mentamben waktu itu, IB Sudjana, mengatakan bahwa Pemerintah mulai menerapkan kenaikan tarif listrik berkala tiga bulan sekali.
Tingkat kenaikannya akan mengacu pada harga bahan bakar dan tenaga listrik yang dibeli, inflasi, serta nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing. (Republika, 22 Oktober 1994).
Walhasil, kenaikan TDL menjadi problem klasik yang sudah lama terjadi, dan mungkin akan terus menjadi semacam 'tradisi' PLN ke depan dari tahun ke tahun, siapa pun rezim yang berkuasa di pemerintahan.
Tentu, hal itu akan selalu terjadi jika akar persoalannya tidak tersentuh, dan Pemerintah tidak memiliki political will yang kuat untuk melahirkan kebijakan-kebijakan energi nasional yang tepat, khususnya terkait dengan ketenagalistrikan nasional.
Persoalan Seputar PLN
PLN saat ini dikenal sebagai perusahaan yang memiliki kinerja dengan 3 kombinasi yang tidak logis, yaitu: sudahlah disubsidi, tarifnya mahal, rugi lagi. Kombinasi yang dianggap logis menurut logika ekonomi konvensional adalah: disubsidi, rugi dan tarifnya murah; atau kombinasi yang lain, yaitu: disubsidi, untung dan tarifnya mahal.
Paling tidak, ada 5 sumber masalah yang menyebabkan terjadinya kombinasi tidak logis pada PLN tersebut. Dua masalah lebih terkait dengan persoalan internal PLN sendiri, yakni lebih terkait dengan manajemen-teknis-operasional.
Dua masalah lainnya lebih terkait dengan kebijakan ekonomi Pemerintah. Masalah yang terkait dengan manajemen-teknis-operasional PLN adalah:
Banyak terjadi korupsi di tubuh PLN. Sebagian kasusnya sudah terungkap dan beberapa sudah mulai disidangkan. Contohnya adalah kasus PLN Borang, PLTU Cilacap, PLN Cilegon, PLTU Tanjung Jati B, kasus dana Tantiem yang melibatkan Direksi dan Dewan Komisaris belum diusut tuntas.
Ketidakefisienan dalam pengelolaan PLN. Hal itu sudah jamak menimpa BUMN-BUMN di Indonesia.
Adapun masalah yang terkait dengan kebijakan ekonomi Pemerintah yaitu:
Swastanisasi listrik dalam bentuk pengadaan listrik oleh swasta melalui sejumlah konsorsium, yang mengharuskan PLN membeli listriknya dengan harga yang mahal.
Liberalisasi sektor energi, terutama BBM, yang berdampak besar pada semakin beratnya beban operasional PLN dalam menyediakan listrik.
Oleh karena itu, jika keempat sumber masalah di atas tidak dapat diatasi, opsi kenaikan TDL akan tetap menjadi kebijakan 'alternatif' pada masa-masa mendatang.
Sayangnya, solusi yang banyak ditawarkan oleh pakar-pakar ekonomi 'konvensional' saat ini hanya terfokus pada persoalan internal PLN, yang berkaitan dengan manajamen-teknis-operasional, yaitu: penghapusan korupsi dan pengelolaan perusahaan yang lebih efisien.
Sebaliknya, persoalan kebijakan ekonomi Pemerintah, yakni menyangkut swastanisasi listrik dan liberalisasi di sektor energi, nyaris tidak tersentuh sama sekali. Padahal pada faktanya, krisis yang sering dialami oleh PLN acapkali sumber utamanya adalah kebijakan ekonomi Pemerintah yang keliru.
Benar bahwa korupsi dan ketidakefisenan pengelolaan PLN menjadi sumber masalah yang dialami PLN. Jika dua solusi ini berhasil maka logika PLN akan menjadi 2 kemungkinan: disubsidi, rugi dan tarifnya murah; atau: disubsidi, untung dan tarifnya mahal.
Namun demikian, dengan hanya dua solusi tersebut, berarti masih ada dua masalah penting yang belum dicarikan solusinya, yakni menyangkut kebijakan ekonomi Pemerintah yang terkait dengan swastanisasi dan liberalisasi sektor energi. Inilah yang akan menjadi fokus dalam tulisan ini.
Perlu Solusi yang Komprehensif
Solusi yang ditawarkan oleh banyak pakar ekonomi dalam persoalan ketenagalistrikan, yang hanya berputar-putar pada persoalan korupsi dan ketidakefisienan PLN, lebih didasarkan pada asumsi bahwa kebijakan ekonomi Pemerintah di bidang ketenagalistrikan khususnya dan umumnya di sektor energi sudah berada di jalur yang benar.
Karena itu, kebijakan ekonomi Pemerintah dalam masalah listrik dan energi ini nyaris tidak banyak dipersoalkan. Akibatnya, yang menjadi sasaran tembak selalu PLN-nya, bukan Pemerintahnya. Mengapa ini bisa terjadi?
Sebagaimana diketahui, teori-teori ekonomi konvensional yang berkembang saat ini tidak pernah keluar dari kerangka ekonomi kapitalis. Inti ajaran Kapitalisme dalam persoalan ekonomi yang paling 'sakral' adalah ekonomi pasar bebas.
Paradigma 'ekonomi pasar bebas' ini secara pasti mendorong pihak-pihak swasta untuk terlibat dalam pengelolaan ekonomi, termasuk listrik dan energi. Bahkan dalam paradigma kapitalistik ini, semakin sedikit negara ikut campur tangan dalam urusan ekonomi, akan semakin baik ekonomi negara tersebut.
Itulah paham yang selama ini menjadi 'penjara' bagi segenap pengembangan teori ekonomi konvensional. Akibatnya, tidak pernah ada solusi yang 'berani' keluar dari kerangka pemikiran ekonomi di atas.
Landasan paham seperti ini pulalah yang dijadikan 'dalil' oleh pihak IMF dan Bank Dunia untuk memaksakan ekonomi Indonesia agar terus-menerus melakukan liberalisasi ekonomi di semua sektornya, termasuk di sektor listrik dan energi secara umum.
Satu-persatu perusahaan milik negara 'dipereteli' melalui program privatisasi dan divestasi sehingga menjadi milik swasta, yang ujung-ujungnya tidak lain adalah swasta asing, yaitu para kapitalis kelas dunia.
1. Masalah swastanisasi.
Sebagaimana diketahui, sebagian daya listrik PLN dipasok oleh pembangkit-pembangkit swasta atau Independent Power Producer (IPP). Entah mengapa, penentuan kontrak pembelian daya listrik yang dihasilkan oleh IPP ini sejak lama membebani PLN. Penentuan harga jual yang harus ditanggung oleh PLN menjadi lebih mahal daripada harga yang semestinya.
Ditengarai ada 26 kontrak dengan IPP yang bermasalah, di antaranya kasus Paiton I, Paiton II, Tanjung Jati B, Karaha Bodas dan lain sebagainya. Menurut perhitungan Serikat Pekerja PLN, kerugian negara dari kasus Paiton I saja, dari kontrak yang ditandangani pada tahun 1994, misalnya, adalah US$ 700 juta.
Padahal selain komponen energi, pembayaran untuk pembelian listrik kepada IPP adalah salah satu pembiayan terbesar dari operasional PLN. Menurut penghitungan WG-PSR (Working Group on Power Sector Restructuring), harga jual listrik yang wajar dari IPP adalah di bawah 4 sen dolar/kwh. Kenyataannya, harga jual hasil dari renegosiasi Pemerintah saat itu masih di atas 4.2–4.7 sen dolar perkwh. (T. Harvey Abdullah, 8/3/06).
2. Masalah liberalisasi sektor energi.
Sebagaimana juga diketahui, IMF dan Bank Dunia telah lama memaksakan kehendaknya kepada Pemerintah agar melakukan liberalisasi ekonomi, khususnya sektor energi. Liberalisasi ekonomi, khususnya di sektor energi, jelas memberikan peluang kepada pihak swasta untuk 'ikut nimbrung' dalam pengelolaan ekonomi.
Persoalannya, karena swasta asing jauh lebih memiliki kekuatan dalam hal modal, sumberdaya manusia, maupun teknologi maka merekalah pada akhirnya yang banyak menguasai sektor-sektor ekonomi strategis, khususnya sektor energi.
Sebagai contoh, dalam bidang perminyakan, hampir semua sumur minyak di Indonesia telah lama dikuasai oleh perusahaan raksasa minyak asing yang merupakan perusahaan multinasional seperti Exxon (melalui Caltex, Atlantic Richfieldd (melalui Arco Indonesia), dan Mobil Oil. Selebihnya, Pertamina yang memproduksi.
Dalam skala lebih kecil, ada pengusaha-pengusaha swasta nasional yang ikut terjun dalam bisnis minyak bumi seperti Arifin Panigoro dengan Medco-nya. Tommy Soeharto dengan Humpuss-nya, Ibrahim Risjad, Srikandi Hakim, dan Astra International.
Penguasaan sumber-sumber energi oleh pihak asing tentu bukan tanpa masalah.
Kebijakan Pemerintah untuk menaikkan harga BBM lebih dari 100 persen pada tahun 2005 lalu, misalnya, disinyalir—salah satunya—adalah karena tekanan berbagai perusahaan minyak asing, di samping untuk mengundang para investor asing agar lebih banyak lagi berinvestasi di bidang perminyakan.
Dengan kenaikan harga BBM, jelas PLN kena dampaknya. Pasalnya, komponen pembiayaan energi untuk PLN memakan biaya yang sangat besar. Sebagai contoh, pemakaian BBM untuk pembangkit-pembangkit PLN mencapai Rp 28,4 triliun pertahunnya, atau hampir seperempat dari seluruh biaya operasional PLN setiap tahunnya.
Besarnya beban biaya operasional PLN ini lebih karena kebijakan ekonomi Pemerintah yang memaksa PLN membeli sumber energinya (BBM, gas, batubara) dengan harga yang dikehendaki oleh perusahan-persuhaan asing ini, yang memang memegang kendali dalam industri minyak, gas dan batubara. Pelayanan listrik murah untuk rakyat pada akhirnya menjadi korban dari kebijakan liberalisasi dari industri energi.
Meski akibat liberalisasi ekonomi, khususnya di sektor energi ini, terbukti merugikan negara/rakyat, Pemerintah tampaknya tidak pernah 'merasa bersalah'. Pasalnya, liberalisasi ekonomi, khususnya di sektor energi, memang sudah sesuai dengan UU.
Undang-undang tentang Pengelolaan Migas tahun 2001, misalnya, dengan jelas membolehkan pihak swasta asing atau individu untuk mengelola minyak Indonesia dan dengan leluasa membisniskannya.
Wajar jika tuduhan bahwa Pemerintah lebih berpihak kepada swasta asing/multinasional ketimbang swasta dalam negeri ditampik Pemerintah. "Tak ada dalam pikiran kami untuk membedakan perusahaan multinasional atau nasional," kata Menteri ESDM saat itu, Purnomo Yusgiantoro, seusai menyaksikan penandatangan Kontark Kerja Sama (KKS) antara Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BPMIGAS) dengan lima perusahaan baru-baru ini.
Sejauh memenuhi peraturan yang berlaku, kata Purnomo, pihaknya terbuka menerima siapapun apakah perusahaan swasta nasional atau multinasional. Kelima perusahaan itu adalah Petronas Carigali Lampung II Ltd, Husky Oil East Bawean Ltd, Marathon International Petroleum Indonesia Ltd, ExxonMobil Exploration and Production Surumana Ltd dan ConocoPhilips (Amborip Vi) Ltd. Luas wilayah kerja masing-masing berturut-turut adalah 4.139,70 km2 (Blok Lampung II) di lepas pantai Lampung, 4.254,59 km2 (Blok Bawean Timur) di lepas pantai Jawa Timur, 4.707,63 km2 (Blok Pasangkayu) di daratan dan lepas pantai Sulawesi Barat , 5.339,63 km2 (Blok Surumuna) di lepas pantai Sulawesi barat dan 9.649,00 km2 (Blok Amborip VI) di Laut Arafura dengan jangka waktu kontrak selama 30 tahun yang berlaku sejak kontrak ditandatangani. (Bisnis.com, 22/9/06).
Memang, Pemerintah mendapatkan pemasukan dari KKS tersebut. Dirjen Minyak dan Gas Bumi Departemen ESDM Luluk Sumiarso mengatakan, "Total investasi untuk tiga tahun pertama masa eksplorasi sebesar 218,5 juta dolar.
Bonus kerjasama yang akan diterima secara langsung oleh Pemerintah sebesar 14,25 juta dolar," ujarnya. Dikatakannya, kontraktor juga bersedia membayar bonus untuk peralatan atau jasa dan bonus produksi kepada Pemerintah yang tidak dapat diperhitungkan sebagai biaya operasi.
Namun, di sini ada pertanyaan sederhana, bukankah jika semua itu digarap oleh perusahaan milik negara/BUMN, keuntungan yang diraih Pemerintah pasti akan jauh lebih besar? Jawabannya biasanya klasik: Pemerintah tidak mempunyai cukup dana, teknologi yang memadai, dan sumberdaya manusia yang handal. Alasan ini sekilas tampak logis. Namun, bagaimana dengan kasus 'penyerahan' kewenangan utama pengelolaan Blok Cepu kepada ExxonMobil dengan 'mengabaikan' Pertamina?
Sebagaimana diketahui, sejumlah ahli geologi yang berkumpul dalam forum yang khusus membahas masalah Cepu pada medio 2005 lalu telah sepakat bahwa tidak ada satu pun alasan—baik secara historis, teknis maupun ekonomis—untuk melepaskan Blok Cepu ini kepada Exxon. Secara historis, minyak di sana ditemukan oleh Prof. Kusumadinata, ahli perminyakan ITB, bukan oleh tenaga ahli EM.
Secara teknis, Pertamina yang sudah lebih dulu bekerja di blok bersebelahan tidak akan mengalami kesulitan mengelola Blok Cepu ini karena secara geologis hampir sama kondisinya. Secara ekonomis pun, sejumlah bank sudah menyatakan komitmennya untuk membiayai kegiatan explorasi minyak di sana.
Anehnya, meski Pertamina yang dipimpin oleh Dirut Widya Purnama ketika itu—tetapi kemudian diganti karena ngotot tidak mau tunduk pada kemauan Pemerintah—terus berusaha untuk mendapatkan Blok Cepu itu, Pemerintah lebih memilih melepaskannya untuk Exxon.
Memang, Pertamina masih dilibatkan. Namun, menilik pejabat yang duduk di kursi puncak perusahaan pengelolaan, yang tidak lain adalah orang-orang dari Exxon, praktis Pertamina seolah hanya menjadi pelengkap belaka.
Walhasil, jika sumber-sumber energi seperti minyak, gas, dan batubara banyak dikuasai asing, alamat kita akan banyak kehilangan akses terhadap sumber-sember energi itu, kecuali jika kita sanggup membayarnya dengan harga mahal. Beban inilah yang, antara lain, ditanggung PLN saat ini, yakni beban mahalnya harga BBM, termasuk gas, untuk operasional.
Solusi Fundamental
Dengan melihat paparan di atas, solusi fundamental atas persoalan listrik/PLN saat ini dapat dikembalikan pada tiga hal:
Pertama: stop liberalisasi energi, kembalikan ke negara sebagai pengelola utama. Alasannya sederhana, liberalisasi hanya memberikan peluang kepada pihak swasta untuk terlibat dalam pengelolaan energi. Layaknya institusi bisnis, yang dipikirkan oleh pihak swasta jelas adalah profit.
Mereka tidak peduli jika, misalnya, harus menjual BBM dengan harga mahal yang notabene bakal membebani banyak kalangan, baik PLN dan terutama rakyat. Fakta kenaikan BBM beberapa waktu lalu jelas lebih mencerminkan hitung-hitungan bisnis ketimbang keberpihakan kepada rakyat banyak.
Kedua: memberesi secara tuntas persoalan internal PLN dari sisi manajemen-teknis-operasional, termasuk menuntasikan masalah korupsi di tubuh PLN, sehingga PLN menjadi lembaga yang efisien. Menurut ekonom Drajad Wibowo (2006), secara struktural harus diakui bahwa inefisiensi PLN sangat tinggi, terutama dari sisi out put-nya seperti: kebocoran-kebocoran daya, pencurian-pencurian listrik, kongkalingkong antara pegawai PLN dan customer untuk mengurangi pembayaran listrik itu yang jauh lebih besar, dll.
Efisiensi dari sisi out put akan bisa secara signifikan mengurangi kebutuhan kenaikan TDL. Cuma inefisiensi dari sisi out put ini semuanya tidak berada di bawah kontrol PLN. Sebagian ada di kepolisian, sebagian ada di pemerintah daerah, sebagian lagi berada di bawah lembaga-lembaga dan departemen. Dengan pengelolaan yang profesional dan efisien, PLN akan mampu menghemat banyak pengeluaran biaya operasional.
Ketiga (yang mungkin agak 'radikal' tetapi sangat mendasar): PLN harus dikembalikan statusnya sebagai institusi pelayanan sebagaimana dulu, dan bukan dijadikan sebagai institusi bisnis (PT). Konsekuensinya, memang PLN akan terus disubsidi oleh Pemerintah dan akan selalu merugi. Pertanyaannya, jika semua itu untuk kepentingan rakyat banyak, mengapa tidak? Bukankah pada hakikatnya listrik adalah 'milik' rakyat karena bersumber dari sumberdaya alam yang hakikatnya juga milik rakyat?
Dari Mana Sumber Pendanaan PLN?
Jika PLN dikembalikan menjadi perusahaan yang berorientasi pada pelayanan, bukan lagi institusi bisnis, dari mana Pemerintah bisa mendanai PLN?
Lagi-lagi, jawabannya juga agak 'radikal'. Sebagaimana kita ketahui, kekayaan alam Indonesia sangat melimpah-ruah. Kawasan hutan Indonesia termasuk yang paling luas di dunia, tanahnya subur, dan alamnya indah. Menurut laporan Walhi yang diterbitkan tahun 1993, rata-rata hasil hutan di Indonesia setiap tahunnya ketika itu adalah 2,5 miliar dolar. Kini diperkirakan mencapai sekitar 7-8 miliar dolar AS.
Kekayaan minyak Indonesia juga sangat banyak. Menurut catatan Waspada (12-11-2005), Indonesia memiliki 60 ladang minyak (basins), 38 di antaranya telah dieksplorasi, dengan cadangan sekitar 77 miliar barel minyak dan 332 triliun kaki kubik (TCF) gas. Kapasitas produksinya hingga tahun 2000 baru sekitar 0.48 miliar barel minyak dan 2.26 triliun TCF.
Ini menunjukkan bahwa volume dan kapasitas BBM sebenarnya cukup besar dan jelas sangat mampu mencukupi kebutuhan rakyat di dalam negeri.
Indonesia juga memiliki potensi kekayaan laut luar biasa. Potensi produksi perikanan budidayanya terbesar di dunia, yakni sekitar 57,7 juta ton pertahun, dan baru berhasil diproduksi sebesar 0,6 juta ton pada tahun 1998 dan 1,6 juta ton pada tahun 2003.
Wilayah perairannya sangat luas, belum lagi kandungan mutiara, minyak, dan kandungan mineral lainnya, serta keindahan alam bawah lautan. Sebagai negara bahari dan kepulauan terbesar di dunia, Indonesia juga memiliki perairan laut yang sesuai (potensial) untuk usaha budidaya laut terluas di dunia (FAO, 2002).
Berdasarkan pada perhitungan sekitar 5 km dari garis pantai ke arah laut, potensi luas perairan laut Indonesia yang sesuai untuk kegiatan mariculture diperkirakan 24,5 juta ha. Luasan potensi kegiatan budidaya laut tersebut terbentang dari ujung barat sampai ke ujung timur wilayah Indonesia (Ismail Yusanto, 2004).
Dari potensi ikan saja, menurut Menteri Kelautan dan Perikanan, bisa didapat devisa lebih dari 8 miliar dolar AS setiap tahunnya. Sementara itu, di daratan terdapat berbagai bentuk barang tambang berupa emas, nikel, timah, tembaga, batubara, dan sebagainya. Di bawah perut bumi sendiri tersimpan gas dan minyak cukup besar.
Dalam bidang pertambangan, Indonesia juga dikenal sebagai negara kaya. Tahun 1967, PT Freeport Indonesia (FI) memulai Kontrak Karya generasi (KK I) untuk konsesi selama 30 tahun. Pada tahun 1988, secara tak terduga, FI menemukan deposit emas yang sangat besar di Grasberg, diperkirakan mencapai 72 juta ton.
Dengan demikian, kandungan emas di bumi Papua yang kini dikelola PT Freeport Indonesia, termasuk yang terbesar di dunia. Tidak aneh jika McMoran Gold and Coper, induk dari PT Freeport, berani menanamkan investasi yang sangat besar untuk mengeruk emas dari bumi Papua itu sebanyak-sebanyaknya dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.
Pertanyaanya, dikemanakan hasil-hasil seluruh potensi kekayaan alam Indonesia selama ini? Sebagaimana disebutkan di atas, bahwa rata-rata hasil hutan di Indonesia setiap tahunnya adalah 2.5 miliar AS dan kini diperkirakan mencapai sekitar 7-8 miliar dolar AS. Dari hasil sejumlah itu, yang masuk ke dalam kas negara hanya 17 persen, sedangkan sisanya, yaitu sebesar 83 persen, masuk ke kantong pengusaha HPH (Sembiring, 1994).
Dalam bidang pertambangan, tahun 1967, PT Freeport Indonesia (FI) memulai Kontrak Karya generasi I (KK I) untuk konsesi selama 30 tahun. Namun, pada tahun 1998 pihak asing tersebut kembali mengajukan pembaruan KK untuk 30 tahun lagi. Ini disebabkan karena PT Freeport menemukan deposit emas yang sangat besar di Grasberg, diperkirakan mencapai 72 juta ton, sebuah potensi yang besar, PT Freeport mendapat Kontrak Kerja ke-5 bersama 6 perusahaan tambang lainnya.
Menurut Econit, royalti yang diberikan Freeport ke Pemerintah tidak berubah, hanya 1-3.5 persen sehingga penerimaan Pemerintah dari pajak, royalti, dan dividen FI hanya 479 juta dolar AS (SWA, 1997). Jumlah itu tentu masih sangat jauh dibandingkan dengan pendapatan yang diperoleh Freeport sekitar 1.5 miliar dolar AS (tahun 1996), yang dipotong 1 persen untuk dana pengembangan masyarakat Papua yang ketika itu sekitar 15 juta dolar AS. (Gatra, 10/1998).
Jika kita 'berandai-andai', andai semua itu dikelola oleh Pemerintah secara langsung, dan tidak diserahkan kepada pihak asing, kita bisa membayangkan, berapa ratus triliun pertahun pemasukan yang bakal didapat Pemerintah. Andai itu terbukti, sebetulnya tidak ada alasan bagi Pemerintah untuk tidak mensubsidi PLN, yang ujung-ujungnya adalah untuk kepentingan rakyat juga.
Penutup
Dari uraian di atas tampak jelas bahwa akar permasalahan ketenagalistrikan di Indonesia tidak hanya sekadar: apakah PLN sudah terbebas dari segala bentuk korupsi atau tidak; termasuk juga apakah PLN sudah efisien dalam pengelolaannya atau belum.
Persoalan yang lebih mendasar adalah: status PLN yang berbentuk PT dan berorientasi pada profit tersebut dapat dibenarkan atau tidak; juga keberadaan listrik swasta, apakah bisa dibenarkan atau tidak? Inilah titik persoalannya.
Persoalan ini, jika tidak diselesaikan, akan membawa implikasi sangat luas pada masa-masa mendatang, yang akan terkait dengan berbagai sektor yang lain. Bukankah ketika harga BBM dan TDL dinaikkan—yang notabene lebih didasarkan pada pendekatan 'dagang' ketimbang pelayanan—banyak industri menengah gulung tikar? Bukankah efek selanjutnya adalah banyaknya pengangguran?!
Bukankah banyaknya pengangguran akan berpotensi menimbulkan kerawanan sosial? Akankah semua ini dibiarkan terjadi?!
Walhasil, jelas bahwa persoalan yang paling mendasar sesungguhnya lebih terletak pada kebijak ekonomi Pemerintah. Selama kebijakan Pemerintah masih bercorak kapitalistik dan tunduk pada kemauan asing, persoalan-persoalan di atas tidak akan pernah dapat tuntas diselesaikan dengan baik.
'Ala kulli hâl, di sinilah pentingnya keberanian Pemerintah untuk mengubah secara 'radikal' kebijakan ekonominya, dari yang bernuansa kapitalistik dan banyak dipengaruhi oleh kemauan asing ke arah kebijakan yang mandiri dan lebih berpihak kepada rakyat banyak.
Semoga penguasa dan para pemegang kebijakan di negeri ini masih memiliki nurani untuk tetap berpihak kepada rakyat dan terutama pada kebenaran. Jika tida, mereka seungguhnya akan terus mengkhianati rakyatnya sendiri!
Wallâhu a‘lam bi ash-shawâb. [era]
Selengkapnya...
Ungkapan "hubbul wathon minal iman" memang sering dianggap hadits Nabi SAW oleh para tokoh [nasionalis], mubaligh, dan juga da`i yang kurang mendalami hadits dan ilmu hadits. Tujuannya adalah untuk menancapkan paham nasionalisme dan patriotisme dengan dalil-dalil agama agar lebih mantap diyakini umat Islam.
Namun sayang, sebenarnya ungkapan "hubbul wathon minal iman" adalah hadits palsu (maudhu’). Dengan kata lain, ia bukanlah hadits. Demikianlah menurut para ulama ahli hadits yang terpercaya, sebagaimana akan diterangkan kemudian.
Mereka yang mendalami hadits, walaupun belum terlalu mendalam dan luas, akan dengan mudah mengetahui kepalsuan hadits tersebut. Lebih-lebih setelah banyaknya kitab-kitab yang secara khusus menjelaskan hadits-hadits dhaif dan palsu, misalnya :
1. Kitab Tahdzirul Muslimin min al-Ahadits a-Maudhu’ah ‘Ala Sayyid al-Mursalin karya Syaikh Muhammad bin al-Basyir bin Zhafir al-Azhari asy-Syafi’i (w. 1328 H) (Beirut : Darul Kutub al-Ilmiyah, 1999), hal. 109; dan
2. Kitab Bukan Sabda Nabi! (Laysa min Qaul an-nabiy SAW) karya Muhammad Fuad Syakir, diterjemahkan oleh Ahmad Sunarto, (Semarang : Pustaka Zaman, 2005), hal. 226.
Kitab-kitab itu mudah dijangkau dan dipelajari oleh para pemula dalam ilmu hadits di Indonesia, sebelum menelaah kitab-kitab khusus lainnya tentang hadits-hadits palsu, seperti :
1. Kitab Al-Maudhu’at karya Ibnul Jauzi (w. 597 H);
2. Kitab Al-Ala`i al-Mashnu’ah fi Al-Ahadits Al-Maudhu’ah karya Imam as-Suyuthi (w. 911 H);
3. Kitab Tanzih Asy-Syari’ah al-Marfu`ah ‘an Al-Ahadits Asy-Syani’ah Al-Maudhu`ah karya Ibnu ‘Arraq Al-Kanani (Lihat Mahmud Thahhan, Taysir Musthalah al-Hadits, hal. 93).
Berikut akan saya jelaskan penilaian para ulama hadits yang menjelaskan kepalsuan hadits "hubbul wathon minal iman".
Dalam kitab Tahdzirul Muslimin karya Syaikh al-Azhari asy-Syafi’i hal. 109 tersebut diterangkan, bahwa hadits "hubbul wathon minal iman" adalah maudhu` (palsu). Demikianlah penilaian Imam as-Sakhawi dan Imam ash-Shaghani.
Imam as-Sakhawi (w. 902 H) menerangkan kepalsuannya dalam kitabnya al-Maqashid al-Hasanah fi Bayani Katsirin min al-Ahadits al-Musytaharah ‘ala Alsinah, halaman 115.
Sementara Imam ash-Shaghani (w. 650 H) menerangkan kepalsuannya dalam kitabnya Al-Maudhu’at, halaman 8.
Penilaian palsunya hadits tersebut juga dapat dirujuk pada referensi-referensi (al-maraji’) lainnya sebagai berikut :
1. Kasyful Al-Khafa` wa Muziilu al-Ilbas, karya Imam Al-‘Ajluni (w. 1162 H), Juz I hal. 423;
2. Ad-Durar Al-Muntatsirah fi al-Ahadits al-Masyhurah, karya Imam Suyuthi (w. 911 H), hal. 74;
3. At-Tadzkirah fi al-Ahadits al-Musytaharah, karya Imam Az-Zarkasyi (w. 794 H), hal. 11.
(Lihat Syaikh al-Azhari asy-Syafi’i, Tahdzirul Muslimin min al-Ahadits a-Maudhu’ah ‘Ala Sayyid al-Mursalin, hal. 109)
Ringkasnya, ungkapan "hubbul wathon minal iman" adalah hadits palsu (maudhu’) alias bukanlah hadits Nabi SAW.
Hadits maudhu’ adalah hadits yang didustakan (al-hadits al-makdzub), atau hadits yang sengaja diciptakan dan dibuat-buat (al-mukhtalaq al-mashnu`) yang dinisbatkan kepada Rasulullah SAW. Artinya, pembuat hadits maudhu` sengaja membuat dan mengadakan-adakan hadits yang sebenarnya tidak ada (Lihat Syaikh al-Azhari asy-Syafi’i, Tahdzirul Muslimin, hal. 35; Mahmud Thahhan, Taysir Musthalah al-Hadits, hal. 89).
Menurut Imam Nawawi dalam Syarah Muslim, meriwayatkan hadits maudhu’ adalah haram hukumnya bagi orang yang mengetahui kemaudhu’an hadits itu serta termasuk salah satu dosa besar (kaba`ir), kecuali disertai penjelasan mengenai statusnya sebagai hadits maudhu’ (Lihat Syaikh al-Azhari asy-Syafi’i, Tahdzirul Muslimin, hal. 43).
Maka dari itu, saya peringatkan kepada seluruh kaum muslimin, agar tidak mengatakan "hubbul wathon minal iman" sebagai hadits Nabi SAW, sebab Nabi SAW faktanya memang tidak pernah mengatakannya. Menisbatkan ungkapan itu kepada Nabi SAW adalah sebuah kedustaan yang nyata atas nama Nabi SAW dan merupakan dosa besar di sisi Allah SWT. Nabi SAW bersabda :
"Barangsiapa yang berdusta atasku dengan sengaja, hendaklah ia menempati tempat duduknya di neraka." (Hadits Mutawatir).
Terlebih lagi Islam memang tidak pernah mengenal paham nasionalisme atau patriotisme yang kafir itu, kecuali setelah adanya Perang Pemikiran (al-ghazwul fikri) yang dilancarkan kaum penjajah. Kedua paham sesat ini terbukti telah memecah-belah kaum muslimin seluruh dunia menjadi terkotak-kotak dalam wadah puluhan negara bangsa (nation-state) yang sempit, mencekik, dan membelenggu.
Maka, kaum muslimin yang terpasung itu wajib membebaskan diri dari kerangkeng-kerangkeng palsu bernama negara-negara bangsa itu. Kaum muslimin pun wajib bersatu di bawah kepemimpinan seorang Imam (Khalifah) yang akan mempersatukan kaum muslimin seluruh dunia dalam satu Khilafah yang mengikuti minhaj nubuwwah. Semoga datangnya pertolongan Allah ini telah dekat kepada kita semua. Amin.
sumber informasi:
Yogyakarta, 14 Agustus 2006
Muhammad Shiddiq al-Jawi
Selengkapnya...
Oleh :Ust. M. Shiddiq Al Jawi
1. Pengantar
Banyak kesalahpahaman terhadap Islam di tengah masyarakat. Misalnya saja jilbab. Tak sedikit orang menyangka bahwa yang dimaksud dengan jilbab adalah kerudung. Padahal tidak demikian. Jilbab bukan kerudung. Kerudung dalam Al Qur`an surah An Nuur : 31 disebut dengan istilah khimar (jamaknya : khumur), bukan jilbab. Adapun jilbab yang terdapat dalam surah Al Ahzab : 59, sebenarnya adalah baju longgar yang menutupi seluruh tubuh perempuan dari atas sampai bawah.
Kesalahpahaman lain yang sering dijumpai adalah anggapan bahwa busana muslimah itu yang penting sudah menutup aurat, sedang mode baju apakah terusan atau potongan, atau memakai celana panjang, dianggap bukan masalah. Dianggap, model potongan atau bercelana panjang jeans oke-oke saja, yang penting ‘kan sudah menutup aurat. Kalau sudah menutup aurat, dianggap sudah berbusana muslimah secara sempurna. Padahal tidak begitu. Islam telah menetapkan syarat-syarat bagi busana muslimah dalam kehidupan umum, seperti yang ditunjukkan oleh nash-nash Al Qur`an dan As Sunnah. Menutup aurat itu hanya salah satu syarat, bukan satu-satunya syarat busana dalam kehidupan umum. Syarat lainnya misalnya busana muslimah tidak boleh menggunakan bahan tekstil yang transparan atau mencetak lekuk tubuh perempuan. Dengan demikian, walaupun menutup aurat tapi kalau mencetak tubuh alias ketat –atau menggunakan bahan tekstil yang transparan-- tetap belum dianggap busana muslimah yang sempurna.
Karena itu, kesalahpahaman semacam itu perlu diluruskan, agar kita dapat kembali kepada ajaran Islam secara murni serta bebas dari pengaruh lingkungan, pergaulan, atau adat-istiadat rusak di tengah masyarakat sekuler sekarang. Memang, jika kita konsisten dengan Islam, terkadang terasa amat berat. Misalnya saja memakai jilbab (dalam arti yang sesungguhnya). Di tengah maraknya berbagai mode busana wanita yang diiklankan trendi dan up to date, jilbab secara kontras jelas akan kelihatan ortodoks, kaku, dan kurang trendi (dan tentu, tidak seksi). Padahal, busana jilbab itulah pakaian yang benar bagi muslimah.
Di sinilah kaum muslimah diuji. Diuji imannya, diuji taqwanya. Di sini dia harus memilih, apakah dia akan tetap teguh mentaati ketentuan Allah dan Rasul-Nya, seraya menanggung perasaan berat hati namun berada dalam keridhaan Allah, atau rela terseret oleh bujukan hawa nafsu atau rayuan syaitan terlaknat untuk mengenakan mode-mode liar yang dipropagandakan kaum kafir dengan tujuan agar kaum muslimah terjerumus ke dalam limbah dosa dan kesesatan.
Berkaitan dengan itu, Nabi SAW pernah bersabda bahwa akan tiba suatu masa di mana Islam akan menjadi sesuatu yang asing –termasuk busana jilbab-- sebagaimana awal kedatangan Islam. Dalam keadaan seperti itu, kita tidak boleh larut. Harus tetap bersabar, dan memegang Islam dengan teguh, walaupun berat seperti memegang bara api. Dan in sya-allah, dalam kondisi yang rusak dan bejat seperti ini, mereka yang tetap taat akan mendapat pahala yang berlipat ganda. Bahkan dengan pahala lima puluh kali lipat daripada pahala para shahabat. Sabda Nabi SAW :
“Islam bermula dalam keadaan asing. Dan ia akan kembali menjadi sesuatu yang asing. Maka beruntunglah orang-orang yang terasing itu.” (HR. Muslim no. 145)
“Sesungguhnya di belakang kalian ada hari-hari yang memerlukan kesabaran. Kesabaran pada masa-masa itu bagaikan memegang bara api. Bagi orang yang mengerjakan suatu amalan pada saat itu akan mendapatkan pahala lima puluh orang yang mengerjakan semisal amalan itu. Ada yang berkata,’Hai Rasululah, apakah itu pahala lima puluh di antara mereka ?” Rasululah SAW menjawab,”Bahkan lima puluh orang di antara kalian (para shahabat).” (HR. Abu Dawud, dengan sanad hasan)
2. Aurat dan Busana Muslimah
Ada 3 (tiga) masalah yang sering dicampuradukkan yang sebenarnya merupakan masalah-masalah yang berbeda-beda.
Pertama, masalah batasan aurat bagi wanita.
dua, busana muslimah dalam kehidupan khusus (al hayah al khashshash), yaitu tempat-tempat di mana wanita hidup bersama mahram atau sesama wanita, seperti rumah-rumah pribadi, atau tempat kost.
Ketiga, busana muslimah dalam kehidupan umum (al hayah ‘ammah), yaitu tempat-tempat di mana wanita berinteraksi dengan anggota masyarakat lain secara umum, seperti di jalan-jalan, sekolah, pasar, kampus, dan sebagainya. Busana wanita muslimah dalam kehidupan umum ini terdiri dari jilbab dan khimar.
a. Batasan Aurat Wanita
Aurat wanita adalah seluruh anggota tubuhnya kecuali wajah dan dua telapak tangannya. Lehernya adalah aurat, rambutnya juga aurat bagi orang yang bukan mahram, meskipun cuma selembar. Seluruh tubuh kecuali wajah dan dua telapak tangan adalah aurat yang wajib ditutup. Hal ini berlandaskan firman Allah SWT :
'Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.' (QS An Nuur : 31)
Yang dimaksud “wa laa yubdiina ziinatahunna” (janganlah mereka menampakkan perhiasannya), adalah “wa laa yubdiina mahalla ziinatahinna” (janganlah mereka menampakkan tempat-tempat (anggota tubuh) yang di situ dikenakan perhiasan). (Lihat Abu Bakar Al-Jashshash, Ahkamul Qur`an, Juz III hal. 316).
Selanjutnya, “illa maa zhahara minha” (kecuali yang (biasa) nampak dari padanya). Jadi ada anggota tubuh yang boleh ditampakkan. Anggota tubuh tersebut, adalah wajah dan dua telapak tangan. Demikianlah pendapat sebagian shahabat, seperti ‘Aisyah, Ibnu Abbas, dan Ibnu Umar (Al-Albani, 2001 : 66). Ibnu Jarir Ath-Thabari (w. 310 H) berkata dalam kitab tafsirnya Jami’ Al-Bayan fi Tafsir Al-Qur`an Juz XVIII hal. 84, mengenai apa yang dimaksud dengan “kecuali yang (biasa) nampak dari padanya” (illaa maa zhahara minha) : “Pendapat yang paling mendekati kebenaran adalah yang mengatakan,’Yang dimaksudkan adalah wajah dan dua telapak tangan.” Pendapat yang sama juga dinyatakan Imam Al-Qurthubi dalam kitab tafsirnya Al-Jami’ li Ahkam Al-Qur`an, Juz XII hal. 229 (Al-Albani, 2001 : 50 & 57).
Jadi, yang dimaksud dengan apa yang nampak dari padanya adalah wajah dan dua telapak tangan. Sebab kedua anggota tubuh inilah yang biasa nampak dari kalangan muslimah di hadapan Nabi SAW sedangkan beliau mendiamkannya. Kedua anggota tubuh ini pula yang nampak dalam ibadah-ibadah seperti haji dan shalat. Kedua anggota tubuh ini biasa terlihat di masa Rasulullah SAW, yaitu di masa masih turunnya ayat Al Qur`an (An-Nabhani, 1990 : 45). Di samping itu terdapat alasan lain yang menunjukkan bahwasanya seluruh tubuh wanita adalah aurat kecuali wajah dan dua telapak tangan karena sabda Rasulullah SAW kepada Asma` binti Abu Bakar :
'Wahai Asma` sesungguhnya seorang wanita itu apabila telah baligh (haidl) maka tidak boleh baginya menampakkan tubuhnya kecuali ini dan ini, seraya menunjukkan wajah dan telapak tangannya.' (HR. Abu Dawud)
Inilah dalil-dalil yang menunjukkan dengan jelas bahwasanya seluruh tubuh wanita itu adalah aurat, kecuali wajah dan dua telapak tangannya. Maka diwajibkan atas wanita untuk menutupi auratnya, yaitu menutupi seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangannya.
b. Busana Muslimah dalam Kehidupan Khusus
Adapun dengan apa seorang muslimah menutupi aurat tersebut, maka di sini syara’ tidak menentukan bentuk/model pakaian tertentu untuk menutupi aurat, akan tetapi membiarkan secara mutlak tanpa menentukannya dan cukup dengan mencantumkan lafadz dalam firman-Nya (QS An Nuur : 31) “wa laa yubdiina” (Dan janganlah mereka menampakkan) atau sabda Nabi SAW “lam yashluh an yura minha” (tidak boleh baginya menampakkan tubuhnya) (HR. Abu Dawud). Jadi, pakaian yang menutupi seluruh auratnya kecuali wajah dan telapak tangan dianggap sudah menutupi, walau bagaimana pun bentuknya. Dengan mengenakan daster atau kain yang panjang juga dapat menutupi, begitu pula celana panjang, rok, dan kaos juga dapat menutupinya. Sebab bentuk dan jenis pakaian tidak ditentukan oleh syara’.
Berdasarkan hal ini maka setiap bentuk dan jenis pakaian yang dapat menutupi aurat, yaitu yang tidak menampakkan aurat dianggap sebagai penutup bagi aurat secara syar'i, tanpa melihat lagi bentuk, jenis, maupun macamnya.
Namun demikian syara' telah mensyaratkan dalam berpakaian agar pakaian yang dikenakan dapat menutupi kulit. Jadi pakaian harus dapat menutupi kulit sehingga warna kulitnya tidak diketahui. Jika tidak demikian, maka dianggap tidak menutupi aurat. Oleh karena itu apabila kain penutup itu tipis/transparan sehingga nampak warna kulitnya dan dapat diketahui apakah kulitnya berwarna merah atau coklat, maka kain penutup seperti ini tidak boleh dijadikan penutup aurat.
Mengenai dalil bahwasanya syara' telah mewajibkan menutupi kulit sehingga tidak diketahui warnanya, adalah hadits yang diriwayatkan dari Aisyah RA bahwasanya Asma` binti Abubakar telah masuk ke ruangan Nabi SAW dengan berpakaian tipis/transparan, lalu Rasulullah SAW berpaling seraya bersabda :
'Wahai Asma` sesungguhnya seorang wanita itu apabila telah baligh (haidl) tidak boleh baginya untuk menampakkan tubuhnya kecuali ini dan ini.' (HR. Abu Dawud)
Jadi Rasulullah SAW menganggap kain yang tipis itu tidak menutupi aurat, malah dianggap menyingkapkan aurat. Oleh karena itu lalu Nabi SAW berpaling seraya memerintahkannya menutupi auratnya, yaitu mengenakan pakaian yang dapat menutupi.
Dalil lainnya juga terdapat dalam hadits riwayat Usamah bin Zaid, bahwasanya ia ditanyai oleh Nabi SAW tentang Qibtiyah (baju tipis) yang telah diberikan Nabi SAW kepada Usamah. Lalu dijawab oleh Usamah bahwasanya ia telah memberikan pakaian itu kepada isterinya, maka Rasulullah SAW bersabda kepadanya :
'Suruhlah isterimu mengenakan baju dalam di balik kain Qibtiyah itu, karena sesungguhnya aku khawatir kalau-kalau nampak lekuk tubuhnya.'(HR. Ahmad dan Al-Baihaqi, dengan sanad hasan. Dikeluarkan oleh Adh-Dhiya’ dalam kitab Al-Ahadits Al-Mukhtarah, Juz I hal. 441) (Al-Albani, 2001 : 135).
Qibtiyah adalah sehelai kain tipis. Oleh karena itu tatkala Rasulullah SAW mengetahui bahwasanya Usamah memberikannya kepada isterinya, beliau memerintahkan agar dipakai di bagian dalam kain supaya tidak kelihatan warna kulitnya dilihat dari balik kain tipis itu, sehingga beliau bersabda : 'Suruhlah isterimu mengenakan baju dalam di balik kain Qibtiyah itu.'
Dengan demikian kedua hadits ini merupakan petunjuk yang sangat jelas bahwasanya syara' telah mensyaratkan apa yang harus ditutup, yaitu kain yang dapat menutupi kulit. Atas dasar inilah maka diwajibkan bagi wanita untuk menutupi auratnya dengan pakaian yang tidak tipis sedemikian sehingga tidak tergambar apa yang ada di baliknya.
c. Busana Muslimah dalam Kehidupan Umum
Pembahasan poin b di atas adalah topik mengenai penutupan aurat wanita dalam kehidupan khusus. Topik ini tidak dapat dicampuradukkan dengan pakaian wanita dalam kehidupan umum, dan tidak dapat pula dicampuradukkan dengan masalah tabarruj pada sebagian pakaian-pakaian wanita.
Jadi, jika seorang wanita telah mengenakan pakaian yang menutupi aurat, tidak berarti lantas dia dibolehkan mengenakan pakaian itu dalam kehidupan umum, seperti di jalanan umum, atau di sekolah, pasar, kampus, kantor, dan sebagainya. Mengapa ? Sebab untuk kehidupan umum terdapat pakaian tertentu yang telah ditetapkan oleh syara’. Jadi dalam kehidupan umum tidaklah cukup hanya dengan menutupi aurat, seperti misalnya celana panjang, atau baju potongan, yang sebenarnya tidak boleh dikenakan di jalanan umum meskipun dengan mengenakan itu sudah dapat menutupi aurat.
Seorang wanita yang mengenakan celana panjang atau baju potongan memang dapat menutupi aurat. Namun tidak berarti kemudian pakaian itu boleh dipakai di hadapan laki-laki yang bukan mahram, karena dengan pakaian itu ia telah menampakkan keindahan tubuhnya (tabarruj). Tabarruj adalah, menempakkan perhiasan dan keindahan tubuh bagi laki-laki asing/non-mahram (izh-haruz ziinah wal mahasin lil ajaanib) (An-Nabhani, 1990 : 104). Oleh karena itu walaupun ia telah menutupi auratnya, akan tetapi ia telah bertabarruj, sedangkan tabarruj dilarang oleh syara’.
Pakaian wanita dalam kehidupan umum ada 2 (dua), yaitu baju bawah (libas asfal) yang disebut dengan jilbab, dan baju atas (libas a’la) yaitu khimar (kerudung). Dengan dua pakaian inilah seorang wanita boleh berada dalam kehidupan umum, seperti di kampus, supermarket, jalanan umum, kebun binatang, atau di pasar-pasar.
Apakah pengertian jilbab ? Dalam kitab Al Mu’jam Al Wasith karya Dr. Ibrahim Anis (Kairo : Darul Maarif) halaman 128, jilbab diartikan sebagai “Ats tsaubul musytamil ‘alal jasadi kullihi” (pakaian yang menutupi seluruh tubuh), atau “Ma yulbasu fauqa ats tsiyab kal milhafah” (pakaian luar yang dikenakan di atas pakaian rumah, seperti milhafah (baju terusan), atau “Al Mula`ah tasytamilu biha al mar`ah” (pakaian luar yang digunakan untuk menutupi seluruh tubuh wanita).
Jadi jelaslah, bahwa yang diwajibkan atas wanita adalah mengenakan kain terusan (dari kepala sampai bawah) (Arab : milhafah/mula`ah) yang dikenakan sebagai pakaian luar (di bawahnya masih ada pakaian rumah, seperti daster, tidak langsung pakaian dalam) lalu diulurkan ke bawah hingga menutupi kedua kakinya.
Untuk baju atas, disyariatkan khimar, yaitu kerudung atau apa saja yang serupa dengannya yang berfungsi menutupi seluruh kepala, leher, dan lubang baju di dada. Pakaian jenis ini harus dikenakan jika hendak keluar menuju pasar-pasar atau berjalan melalui jalanan umum (An-Nabhani, 1990 : 48).
Apabila ia telah mengenakan kedua jenis pakaian ini (jilbab dan khimar) dibolehkan baginya keluar dari rumahnya menuju pasar atau berjalan melalui jalanan umum, yaitu menuju kehidupan umum. Akan tetapi jika ia tidak mengenakan kedua jenis pakaian ini maka dia tidak boleh keluar dalam keadaan apa pun, sebab perintah yang menyangkut kedua jenis pakaian ini datang dalam bentuk yang umum, dan tetap dalam keumumannya dalam seluruh keadaan, karena tidak ada dalil yang mengkhususkannya.
Dalil mengenai wajibnya mengenakan dua jenis pakaian ini, karena firman Allah SWT mengenai pakaian bagian bagian atas (khimar/kerudung) :
'Hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.' (QS An Nuur : 31)
Dan karena firman Allah SWT mengenai pakaian bagian bawah (jilbab) :
'Wahai Nabi katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu'min: 'Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya.' (QS Al Ahzab : 59)
Adapun dalil bahwa jilbab merupakan pakaian dalam kehidupan umum, adalah hadits yang diriwayatkan dari Ummu 'Athiah RA, bahwa dia berkata :
'Rasulullah SAW memerintahkan kaum wanita agar keluar rumah menuju shalat Ied, maka Ummu ‘Athiyah berkata,’Salah seorang di antara kami tidak memiliki jilbab?” Maka Rasulullah SAW menjawab: 'Hendaklah saudarinya meminjamkan jilbabnya kepadanya!'(Muttafaqun ‘alaihi) (Al-Albani, 2001 : 82).
Berkaitan dengan hadits Ummu ‘Athiyah ini, Syaikh Anwar Al-Kasymiri, dalam kitabnya Faidhul Bari, Juz I hal. 388, mengatakan : “Dapatlah dimengerti dari hadits ini, bahwa jilbab itu dituntut manakala seorang wanita keluar rumah, dan ia tidak boleh keluar [rumah] jika tidak mengenakan jilbab.” (Al-Albani, 2001 : 93).
Dalil-dalil di atas tadi menjelaskan adanya suatu petunjuk mengenai pakaian wanita dalam kehidupan umum. Allah SWT telah menyebutkan sifat pakaian ini dalam dua ayat di atas yang telah diwajibkan atas wanita agar dikenakan dalam kehidupan umum dengan perincian yang lengkap dan menyeluruh. Kewajiban ini dipertegas lagi dalam hadits dari Ummu 'Athiah RA di atas, yakni kalau seorang wanita tak punya jilbab –untuk keluar di lapangan sholat Ied (kehidupan umum)—maka dia harus meminjam kepada saudaranya (sesama muslim). Kalau tidak wajib, niscaya Nabi SAW tidak akan memerintahkan wanita mencari pinjaman jilbab.
Untuk jilbab, disyaratkan tidak boleh potongan, tetapi harus terulur sampai ke bawah sampai menutup kedua kaki, sebab Allah SWT mengatakan : “yudniina ‘alaihinna min jalabibihinna” (Hendaklah mereka mengulurkan jilbab-jilbab mereka.).
Dalam ayat tersebut terdapat kata “yudniina” yang artinya adalah yurkhiina ila asfal (mengulurkan sampai ke bawah/kedua kaki). Penafsiran ini –yaitu idnaa` berarti irkhaa` ila asfal-- diperkuat dengan dengan hadits Ibnu Umar bahwa dia berkata, Rasulullah SAW telah bersabda :
“Barang siapa yang melabuhkan/menghela bajunya karena sombong, maka Allah tidak akan melihatnya pada Hari Kiamat nanti.’ Lalu Ummu Salamah berkata,’Lalu apa yang harus diperbuat wanita dengan ujung-ujung pakaian mereka (bi dzuyulihinna).” Nabi SAW menjawab,’Hendaklah mereka mengulurkannya (yurkhiina) sejengkal (syibran)’(yakni dari separoh betis). Ummu Salamah menjawab,’Kalau begitu, kaki-kaki mereka akan tersingkap.’ Lalu Nabi menjawab,’Hendaklah mereka mengulurkannya sehasta (fa yurkhiina dzira`an) dan jangan mereka menambah lagi dari itu.” (HR. At-Tirmidzi Juz III, hal. 47; hadits sahih) (Al-Albani, 2001 : 89)
Hadits di atas dengan jelas menunjukkan bahwa pada masa Nabi SAW, pakaian luar yang dikenakan wanita di atas pakaian rumah --yaitu jilbab-- telah diulurkan sampai ke bawah hingga menutupi kedua kaki.
Berarti jilbab adalah terusan, bukan potongan. Sebab kalau potongan, tidak bisa terulur sampai bawah. Atau dengan kata lain, dengan pakaian potongan seorang wanita muslimah dianggap belum melaksanakan perintah “yudniina ‘alaihinna min jalaabibihina” (Hendaklah mereka mengulurkan jilbab-jilbabnya). Di samping itu kata min dalam ayat tersebut bukan min lit tab’idh (yang menunjukkan arti sebagian) tapi merupakan min lil bayan (menunjukkan penjelasan jenis). Jadi artinya bukanlah “Hendaklah mereka mengulurkan sebagian jilbab-jilbab mereka” (sehingga boleh potongan), melainkan Hendaklah mereka mengulurkan jilbab-jilbab mereka (sehingga jilbab harus terusan).(An-Nabhani, 1990 : 45-51)
3. Penutup
Dari penjelasan di atas jelas bahwa wanita dalam kehidupan umum wajib mengenakan baju terusan yang longgar yang terulur sampai ke bawah yang dikenakan di atas baju rumah mereka. Itulah yang disebut dengan jilbab dalam Al Qur`an.
Jika seorang wanita muslimah keluar rumah tanpa mengenakan jilbab seperti itu, dia telah berdosa, meskipun dia sudah menutup auratnya. Sebab mengenakan baju yang longgar yang terulur sampai bawah adalah fardlu hukumnya. Dan setiap pelanggaran terhadap yang fardlu dengan sendirinya adalah suatu penyimpangan dari syariat Islam di mana pelakunya dipandang berdosa di sisi Allah. [ ]
DAFTAR BACAAN
Al-Albani, Muhammad Nashiruddin. 2001. Jilbab Wanita Muslimah Menurut Al-Qur`an dan As Sunnah (Jilbab Al-Mar`ah Al-Muslimah fi Al-Kitab wa As-Sunnah). Alih Bahasa Hawin Murtadlo & Abu Sayyid Sayyaf. Cetakan ke-6. (Solo : At-Tibyan).
----------. 2002. Ar-Radd Al-Mufhim Hukum Cadar (Ar-Radd Al-Mufhim ‘Ala Man Khalafa Al-‘Ulama wa Tasyaddada wa Ta’ashshaba wa Alzama Al-Mar`ah bi Satri Wajhiha wa Kaffayha wa Awjaba). Alih Bahasa Abu Shafiya. Cetakan ke-1. (Yogyakarta : Media Hidayah).
Al-Baghdadi, Abdurrahman. 1998. Emansipasi Adakah dalam Islam Suatu Tinjauan Syariat Islam Tentang Kehidupan Wanita. Cetakan ke-10. (Jakarta : Gema Insani Press).
Ali, Wan Muhammad bin Muhammad. Al-Hijab. Alih bahasa Supriyanto Abdullah. Cetakan ke-1. (Yogyakarta : Ash-Shaff).
Ambarwati, K.R. & M. Al-Khaththath. 2003. Jilbab Antara Trend dan Kewajiban. Cetakan Ke-1. (Jakarta : Wahyu Press).
Anis, Ibrahim et.al. 1972. Al-Mu’jamul Wasith. Cet. 2. (Kairo : Darul Ma’arif)
An-Nabhani, Taqiyuddin. 1990. An-Nizham Al-Ijtima’i fi Al-Islam. Cetakan ke-3. (Beirut : Darul Ummah).
Ath-Thayyibiy, Achmad Junaidi. 2003. Tata Kehidupan Wanita dalam Syariat Islam. Cetakan ke-1. (Jakarta : Wahyu Press).
Bin Baz, Syaikh Abdul Aziz et.al. 2000. Fatwa-Fatwa Tentang Memandang, Berkhalwat, dan Berbaurnya Pria dan Wanita (Fatawa An-Nazhar wa al-Khalwah wa Al-Ikhtilath). Alih Bahasa Team At-Tibyan. Cetakan ke-5. (Solo : At-Tibyan).
Taimiyyah, Ibnu. 2000. Hijab dan Pakaian Wanita Muslimah dalam Sholat (Hijab Al-Mar`ah wa Libasuha fi Ash-Shalah). Ditahqiq Oleh Muhammad Nashiruddin Al-Albani. Alih Bahasa Hawin Murtadlo. Cetakan ke-2. (Solo : At-Tibyan).
sumber: khilafah1924
Selengkapnya...
oleh : Felix Siauw
to see beyond the eyes can see
to believe beyond the beliefs can believe
to inspire beyond the inspiration
Itu sedikit yang akan Anda dapatkan ketika membeli buku saya yang pertama (promosi mode: ON hehehe), setidaknya itulah yang menjadi harapan saya ketjavascript:void(0)ika orang membaca buku saya. Saya harapkan pembaca buku saya mulai untuk melihat lebih dari dengan mata, meyakini lebih dari kepercayaannya dan terinspirasi lebih. Tercermin dari cover buku yang saya desain sendiri, bahwa suatu saat bisyarah rasulullah akan digenapi. Takluknya Roma yang melambangkan takluknya dunia barat.
Orang yang pertama yang langsung saya berikan buku ini setelah terbit adalah ayah saya. Setelah 2 hari ayah saya menemui saya dan berkata:
“Lix, pak Tomi (bukan nama yang sebenarnya), bilang kalo dia nggak yakin sama 2 hal dalam buku ini”.
“Yang mana pi?” jawab saya.
“Ini, 1. Kota Roma akan takluk di tangan kaum muslim, dan 2. Jakarta akan rata dengan Islam”.
Saya cuma nyengir. Lalu berkata:
“Justru untuk itulah bukunya saya tulis, supaya orang jadi yakin, baca dulu nanti yakin”.
Diluar dugaan teman ayah saya yang muslim lalu berkata pada ayah saya:
“Ya wajarlah pak, shalat aja pak Tomi nggak, gimana mau percaya?! heheheh..”.
Terkadang lucu memang melihat muslim yang sekarang. Benar-benar sudah terlepas dari akar pemahaman Islamnya. Perkara-perkara pasti dijadikan nisbi, perkara nisbi dijadikan pasti. Aneh!. Perkara bisyarah rasulullah adalah perkara wahyu, dan wahyu adalah perkara Allah, maka mari sedikit saya yakinkan kembali semua manusia bahwa urusan wahyu adalah urusan kepastian.
Perlu kita perhatikan bahwa Allah di dalam al-Qur’an, ketika menjelaskan perihal janji akan kekuasaan kaum muslim atau penaklukkan kaum muslim, selalu menutupnya dengan kalimat “wa Allahu ‘ala kulli syai’in qadiir!” – “Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu”. Misalnya dalam ayat ini:
وَمَا أَفَاءَ اللَّهُ عَلَى رَسُولِهِ مِنْهُمْ فَمَا أَوْجَفْتُمْ عَلَيْهِ مِنْ خَيْلٍ وَلا رِكَابٍ وَلَكِنَّ اللَّهَ يُسَلِّطُ رُسُلَهُ عَلَى مَنْ يَشَاءُ وَاللَّهُ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ
Dan apa saja harta rampasan (fai-i) yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya (dari harta benda) mereka, maka untuk mendapatkan itu kamu tidak mengerahkan seekor kuda pun dan (tidak pula) seekor unta pun, tetapi Allah yang memberikan kekuasaan kepada Rasul-Nya terhadap siapa yang dikehendaki-Nya. Dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu (QS al-Hasyr [59]: 6)
Kata قدير berasal dari kata قدر yang berarti: mampu, berkuasa, menentukan, menetapkan. Seringkali kita mendengar kata qadarullah - قدَرُ اللهِ yang berarti ketetapan Allah atau taqdir Allah. Artinya dalam ayat tadi dimana Allah menutupnya dengan وَاللَّهُ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ bisa bermakna bahwa “Allah Maha Menetapkan atau Mentaqdirkan segala sesuatu”. Artinya penaklukkan dan kekuasaan yang akan diberikan Allah pada Rasul-Nya dan pada mukmin adalah sudah ditetapkan dan ditaqdirkan oleh-Nya yang Maha Menetapkan dan Maha Kuasa atas segala sesuatu
Perhatikan pembahasan Imam Ibnu Katsir dalam tafsirnya tentang ayat janji Allah ini:
وَأُخْرَى لَمْ تَقْدِرُوا عَلَيْهَا قَدْ أَحَاطَ اللَّهُ بِهَا وَكَانَ اللَّهُ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرًا
Dan (Allah telah menjanjikan pula kemenangan-kemenangan) yang lain (atas negeri-negeri) yang kamu belum dapat menguasainya yang sungguh Allah telah menetapkan-Nya. Dan adalah Allah Maha Kuasa (Maha Menetapkan) atas segala sesuatu (QS al-Fath [48]: 21)
أي وغنيمة أخرى وفتحا آخر معينا لم تكونوا تقدرون عليها قد يسرها الله عليكم وأحاط بها لكم فإنه تعالى يرزق عباده المتقين له من حيث لا يحتسبون...
...وقال قتادة : هي مكة واختاره ابن جرير وقال ابن أبي ليلى والحسن البصري : هي فارس والروم , وقال مجاهد : هي كل فتح وغنيمة إلى يوم القيامة . وقال أبو داود الطيالسي حدثنا شعبة عن سماك الحنفي عن ابن عباس رضي الله عنهما " وأخرى لم تقدروا عليها قد أحاط الله بها " قال هذه الفتوح التي تفتح إلى اليوم
Menunjukkan bahwa akan ada ghanimah dan kemenangan lain yang akan datang, yang saat itu belum datang pada muslim saat itu, Allah akan menjadikannya dibawah kekuasaan kaum muslim dan Dia menetapkan semua kemenangan itu untuk kaum muslim. Sesungguhnya, Allah Ta’ala mencukupkan rizqi hamba-Nya yang bertakwa dari jalan yang tidak diduga-duga…
…Qatadah mengatakan, sebagian ayat ini mengacu pada penaklukkan Makkah, dan pendapat ini disetujui oleh Ibnu Jarir. Ibnu Abi Laila dan Al-Hasan Al-Basri mengatakan bahwa ayat ini mengacu pada penaklukkan Persia dan Roma, sedangkan Mujahid mengatakan bahwa ayat ini mengacu pada semua kemenangan dan ghanimah, sampai hari kiamat. Abu Dawud At-Tayalisi menceritakan bahwa Ibnu `Abbas mengomentari ayat ini dengan kata-kata “Semua kemanangan yang kita dapat sampai dengan saat ini” (Tafsir Ibnu Katsir Surat al-Fath [48]: 21)
Dan perhatikan lagi ayat Allah berkenaan dengan perang Bani Quraizhah yang terjadi pasca perang Khandaq (perang Ahzab):
وَأَوْرَثَكُمْ أَرْضَهُمْ وَدِيَارَهُمْ وَأَمْوَالَهُمْ وَأَرْضًا لَمْ تَطَئُوهَا وَكَانَ اللَّهُ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرًا
Dan Dia mewariskan kepada kamu tanah-tanah, rumah-rumah dan harta benda mereka, dan (begitu pula) tanah yang belum kamu injak. Dan adalah Allah Maha Kuasa terhadap segala sesuatu (QS al-Ahzab [33]: 27)
Ayat ini menceritakan bagaimana kemenangan besar dan luar biasa yang didapatkan oleh kaum muslim setelah sebelumnya mereka diuji Allah dengan ketakutan yang sangat mencekam, kekuatiran memuncak dan kengerian yang sangat pada saat perang Khandaq dan perang Ahzab. Firman Allah:
إِذْ جَاءُوكُمْ مِنْ فَوْقِكُمْ وَمِنْ أَسْفَلَ مِنْكُمْ وَإِذْ زَاغَتِ الأبْصَارُ وَبَلَغَتِ الْقُلُوبُ الْحَنَاجِرَ وَتَظُنُّونَ بِاللَّهِ الظُّنُونَا هُنَالِكَ ابْتُلِيَ الْمُؤْمِنُونَ وَزُلْزِلُوا زِلْزَالا شَدِيدًا وَإِذْ يَقُولُ الْمُنَافِقُونَ وَالَّذِينَ فِي قُلُوبِهِمْ مَرَضٌ مَا وَعَدَنَا اللَّهُ وَرَسُولُهُ إِلا غُرُورًا
(Yaitu) ketika mereka datang kepadamu dari atas dan dari bawahmu, dan ketika tidak tetap lagi penglihatan (mu) dan hatimu naik menyesak sampai ke tenggorokan dan kamu menyangka terhadap Allah dengan bermacam-macam purbasangka.Di situlah diuji orang-orang mukmin dan digoncangkan (hatinya) dengan goncangan yang sangat. Dan (ingatlah) ketika orang-orang munafik dan orang-orang yang berpenyakit dalam hatinya berkata: "Allah dan Rasul-Nya tidak menjanjikan kepada kami melainkan tipu daya".(QS al-Ahzab [33]: 10-12)
Demikianlah Allah swt menguji hamba-Nya dengan cara yang Dia kehendaki. Agar disitu terlihat siapa yang benar-benar meyakini janji-Nya dan siapa yang mendustai bahkan mengadakan prasangka-prasangka buruk kepada Allah. Prasangka buruk tersebut adalah: “Menyangkan bahwa Allah mengingkari janji-Nya”
Singkat kata, didepan mata kita memang banyak hal yang membuat kita ngeri, kuatir, takut. Tapi pilihannya selalu cuma 2: Mau mundur atau maju? Mau banyak prasangka atau percaya?. Look Beyond The Eyes, Believe beyond Beliefs, Inspired Beyond The inspiration!
Terakhir kali, saya cuma bisa bilang sama orang-orang yang masi ragu:
Sori ya,
pembebasan Roma bukan pilihan kaum Mukmin
pembebasan Roma itu taqdir yang sudah ditetapkan bagi Mukmin
وَكَانَ اللَّهُ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرًا
sumber
Selengkapnya...
Perlu kami nyatakan bahwa hukum asal amar makruf nahi mungkar harus dilakukan secara terang-terangan, dan tidak boleh disembunyikan. Ini adalah pendapat mu'tabar dan perilaku generasi salafus sholeh. Namun, sebagian orang bodoh berpendapat bahwa menasehati seorang penguasa haruslah dengan cara sembunyi-sembunyi (empat mata). Menurut mereka, seorang Muslim dilarang menasehati mereka dengan terang-terangan di depan umum, atau mengungkapkan kejahatan dan keburukan mereka di depan umum, karena ada dalil yang mengkhususkan. Pendapat semacam ini adalah pendapat bathil, dan bertentangan dengan realitas muhasabah al-hukkam yang dilakukan oleh Nabi saw, para shahabat dan generasi-generasi salafus shaleh sesudah mereka.
Pasalnya, pendapat tersebut (keharusan mengoreksi pennguasa dengan empat mata) bertentangan dengan point-point berikut ini:
a. Perilaku Rasulullah saw dalam mengoreksi pejabat yang diserahi tugas mengatur urusan rakyat (pemerintahan). Beliau saw tidak segan-segan mengumumkan perbuatan buruk yang dilakukan oleh pejabatnya di depan kaum Muslim, dengan tujuan agar pelakunya bertaubat dan agar pejabat-pejabat lain tidak melakukan perbuatan serupa. Imam Bukhari dan Muslim menuturkan sebuah riwayat dari Abu Humaid As Sa'idiy bahwasanya ia berkata:
اسْتَعْمَلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلًا عَلَى صَدَقَاتِ بَنِي سُلَيْمٍ يُدْعَى ابْنَ الْلَّتَبِيَّةِ فَلَمَّا جَاءَ حَاسَبَهُ قَالَ هَذَا مَالُكُمْ وَهَذَا هَدِيَّةٌ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَهَلَّا جَلَسْتَ فِي بَيْتِ أَبِيكَ وَأُمِّكَ حَتَّى تَأْتِيَكَ هَدِيَّتُكَ إِنْ كُنْتَ صَادِقًا ثُمَّ خَطَبَنَا فَحَمِدَ اللَّهَ وَأَثْنَى عَلَيْهِ ثُمَّ قَالَ أَمَّا بَعْدُ فَإِنِّي أَسْتَعْمِلُ الرَّجُلَ مِنْكُمْ عَلَى الْعَمَلِ مِمَّا وَلَّانِي اللَّهُ فَيَأْتِي فَيَقُولُ هَذَا مَالُكُمْ وَهَذَا هَدِيَّةٌ أُهْدِيَتْ لِي أَفَلَا جَلَسَ فِي بَيْتِ أَبِيهِ وَأُمِّهِ حَتَّى تَأْتِيَهُ هَدِيَّتُهُ وَاللَّهِ لَا يَأْخُذُ أَحَدٌ مِنْكُمْ شَيْئًا بِغَيْرِ حَقِّهِ إِلَّا لَقِيَ اللَّهَ يَحْمِلُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فَلَأَعْرِفَنَّ أَحَدًا مِنْكُمْ لَقِيَ اللَّهَ يَحْمِلُ بَعِيرًا لَهُ رُغَاءٌ أَوْ بَقَرَةً لَهَا خُوَارٌ أَوْ شَاةً تَيْعَرُ ثُمَّ رَفَعَ يَدَهُ حَتَّى رُئِيَ بَيَاضُ إِبْطِهِ يَقُولُ اللَّهُمَّ هَلْ بَلَّغْتُ بَصْرَ عَيْنِي وَسَمْعَ أُذُنِي
"Rasulullah saw mengangkat seorang laki-laki menjadi amil untuk menarik zakat dari Bani Sulaim. Laki-laki itu dipanggil dengan nama Ibnu Luthbiyyah. Tatkala tugasnya telah usai, ia bergegas menghadap Nabi saw; dan Nabi Mohammad saw menanyakan tugas-tugas yang telah didelegasikan kepadanya. Ibnu Lutbiyah menjawab, ”Bagian ini kuserahkan kepada anda, sedangkan yang ini adalah hadiah yang telah diberikan orang-orang (Bani Sulaim) kepadaku. Rasulullah saw berkata, ”Jika engkau memang jujur, mengapa tidak sebaiknya engkau duduk-duduk di rumah ayah dan ibumu, hingga hadiah itu datang sendiri kepadamu”. Beliau saw pun berdiri, lalu berkhutbah di hadapan khalayak ramai. Setelah memuji dan menyanjung Allah swt, beliau bersabda, ”’Amma ba’du. Aku telah mengangkat seseorang di antara kalian untuk menjadi amil dalam berbagai urusan yang diserahkan kepadaku. Lalu, ia datang dan berkata, ”Bagian ini adalah untukmu, sedangkan bagian ini adalah milikku yang telah dihadiahkan kepadaku”. Apakah tidak sebaiknya ia duduk di rumah ayah dan ibunya, sampai hadiahnya datang sendiri kepadanya, jika ia memang benar-benar jujur? Demi Allah, salah seorang di antara kalian tidak akan memperoleh sesuatu yang bukan haknya, kecuali ia akan menghadap kepada Allah swt dengan membawanya. Ketahuilah, aku benar-benar tahu ada seseorang yang datang menghadap Allah swt dengan membawa onta yang bersuara, atau sapi yang melenguh, atau kambing yang mengembik. Lalu, Nabi saw mengangkat kedua tangannya memohon kepada Allah swt, hingga aku (perawi) melihat putih ketiaknya”. [HR. Imam Bukhari dan Muslim]
Hadits di atas adalah dalil sharih yang menunjukkan bahwasanya Rasulullah saw pernah menasehati salah seorang pejabatnya dengan cara mengungkap keburukannya secara terang-terangan di depan khalayak ramai. Beliau saw tidak hanya menasehati Ibnu Luthbiyyah dengan sembunyi-sembunyi, akan tetapi, membeberkan kejahatannya di depan kaum Muslim. Lantas, bagaimana bisa dinyatakan bahwa menasehati penguasa haruslah dengan sembunyi-sembunyi (empat mata), sedangkan Nabi saw, manusia yang paling mulia akhlaqnya, justru menasehati salah satu pejabatnya (penguasa Islam) dengan terangan-terangan, bahkan diungkap di depan khalayak ramai?
b. Ada perintah dari Nabi saw agar kaum Muslim memberi nasehat kepada para penguasa fajir dan dzalim secara mutlak. Imam Al Hakim dan Ath Thabaraniy menuturkan riwayat dari Jabir ra, bahwasanya Rasulullah saw bersabda:
سيد الشهداء عند الله يوم القيامة حمزة بن عبد المطلب ورجل قام إلى إمام جائر فأمره ونهاه فقتله
"Pemimpin para syuhada di sisi Allah, kelak di hari Kiamat adalah Hamzah bin 'Abdul Muthalib, dan seorang laki-laki yang berdiri di depan penguasa dzalim atau fasiq, kemudian ia memerintah dan melarangnya, lalu penguasa itu membunuhnya". [HR. Imam Al Hakim dan Thabaraniy]
Hadits ini datang dalam bentuk umum. Hadits ini tidak menjelaskan secara rinci tatacara mengoreksi seorang penguasa; apakah harus dengan sembunyi-sembunyi atau harus dengan terang-terangan. Atas dasar itu, seorang Muslim dibolehkan menasehati penguasa dengan terang-terangan atau sembunyi-sembunyi (empat mata). Hadits ini tidak bisa ditakhshih dengan hadits-hadits yang menuturkan tentang muhasabah lil hukkam (mengoreksi penguasa) dengan empat mata. Pasalnya, hadits-hadits yang menuturkan tentang menasehati penguasa dengan empat mata adalah hadits dla'if. (Penjelasannya lihat di point berikutnya).
c. Ada perintah dari Rasulullah saw untuk mengoreksi (muhasabah) penguasa hingga taraf memerangi penguasa yang melakukan kekufuran yang nyata (kufran bawahan). Nabi saw memerintahkan para shahabat untuk mengoreksi penguasa dengan pedang, jika telah tampak kekufuran yang nyata. Bukhari meriwayatkan sebuah hadits dari 'Ubadah bin Shamit, bahwasanya dia berkata:
دَعَانَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَبَايَعْنَاهُ فَقَالَ فِيمَا أَخَذَ عَلَيْنَا أَنْ بَايَعَنَا عَلَى السَّمْعِ وَالطَّاعَةِ فِي مَنْشَطِنَا وَمَكْرَهِنَا وَعُسْرِنَا وَيُسْرِنَا وَأَثَرَةً عَلَيْنَا وَأَنْ لَا نُنَازِعَ الْأَمْرَ أَهْلَهُ إِلَّا أَنْ تَرَوْا كُفْرًا بَوَاحًا عِنْدَكُمْ مِنْ اللَّهِ فِيهِ بُرْهَانٌ
"Nabi SAW mengundang kami, lalu kami mengucapkan baiat kepada beliau dalam segala sesuatu yang diwajibkan kepada kami bahwa kami berbaiat kepada beliau untu selalu mendengarkan dan taat [kepada Allah dan Rasul-Nya], baik dalam kesenangan dan kebencian kami, kesulitan dan kemudahan kami dan beliau juga menandaskan kepada kami untuk tidak mencabut suatu urusan dari ahlinya kecuali jika kalian (kita) melihat kekufuran secara nyata [dan] memiliki bukti yang kuat dari Allah."[HR. Imam Bukhari]
Imam Muslim menuturkan sebuah riwayat, bahwasanya Rasulullah saw bersabda:
سَتَكُونُ أُمَرَاءُ فَتَعْرِفُونَ وَتُنْكِرُونَ فَمَنْ عَرَفَ بَرِئَ وَمَنْ أَنْكَرَ سَلِمَ وَلَكِنْ مَنْ رَضِيَ وَتَابَعَ قَالُوا أَفَلَا نُقَاتِلُهُمْ قَالَ لَا مَا صَلَّوْا
"Akan datang para penguasa, lalu kalian akan mengetahui kemakrufan dan kemungkarannya, maka siapa saja yang membencinya akan bebas (dari dosa), dan siapa saja yang mengingkarinya dia akan selamat, tapi siapa saja yang rela dan mengikutinya (dia akan celaka)". Para shahabat bertanya, "Tidaklah kita perangi mereka?" Beliau bersabda, "Tidak, selama mereka masih menegakkan sholat" Jawab Rasul.” [HR. Imam Muslim]
Tatkala berkomentar terhadap hadits ini, Imam Nawawi, dalam Syarah Shahih Muslim menyatakan, "Di dalam hadits ini terkandung mukjizat nyata mengenai kejadian yang akan terjadi di masa depan, dan hal ini telah terjadi sebagaimana yang telah dikabarkan oleh Rasulullah saw….Sedangkan makna dari fragmen, ""Tidaklah kita perangi mereka?" Beliau bersabda, "Tidak, selama mereka masih menegakkan sholat," jawab Rasul; adalah ketidakbolehan memisahkan diri dari para khalifah, jika mereka sekedar melakukan kedzaliman dan kefasikan, dan selama mereka tidak mengubah satupun sendi-sendi dasar Islam."
Hadits di atas menunjukkan bahwa dalam kondisi-kondisi tertentu seorang Muslim wajib mengoreksi penguasa dengan terang-terangan bahkan dengan pedang, jika para penguasanya melakukan kekufuran yang nyata. Hadits-hadits di atas juga menjelaskan bahwa seorang Muslim wajib memisahkan diri dari penguasa-penguasa yang melakukan kekufuran yang nyata. Selain itu, riwayat di atas juga menunjukkan bahwa menasehati penguasa boleh dilakukan dengan pedang, jika penguasa tersebut telah menampakkan kekufuran yang nyata. Lalu, bagaimana bisa dinyatakan bahwa menasehati penguasa harus dilakukan dengan sembunyi-sembunyi (empat mata) dan tidak boleh dilakukan dengan terang-terangan?
d. Realitas muhasabah yang dilakukan oleh para shahabat ra terhadap para penguasa. Apabila kita meneliti secara jernih dan mendalam realitas muhasabah hukam yang dilakukan oleh shahabat ra, dapatlah disimpulkan bahwa mereka melakukan muhasabah dengan berbagai macam cara, tidak dengan satu cara saja. Riwayat-riwayat berikut ini menjelaskan kepada kita bagaimana cara-cara muhasabah yang mereka lakukan.
• Di dalam Kitab Al Bidayah wa An Nihayah, juz 8, hal. 217, disebutkan bahwasanya Imam Al Huda al-Husain bin 'Ali ra, pemimpin pemuda ahlul jannah, memisahkan diri (khuruj) dari penguasa fajir Khalifah Yazid bin Mu'awiyyah. Imam Husain ra dibai'at oleh penduduk Kufah pada tahun 61 H. Beliau ra juga mengutus anak pamannya, Muslim bin 'Aqil ra untuk mengambil bai'at penduduk Kufah untuk dirinya. Dan tidak kurang 18 ribu orang membai'at dirinya. Dan di dalam sejarah, tak seorang pun menyatakan bahwa Imam Husain ra dan penduduk Kufah pada saat itu termasuk firqah (kelompok) yang sesat )".[Al Bidayah wa An Nihayah, juz 8/217] Inilah cara yang dilakukan oleh Imam Husain bin 'Ali ra untuk mengoreksi (muhasabah) kepemimpinan Yazid bin Mu'awiyyah.
• Sebelum Imam Husain bin 'Ali ra, kaum Muslim juga menyaksikan Ummul Mukminin 'Aisyah ra yang memimpin kaum Muslim untuk khuruj dari Khalifah Ali bin Abi Thalib ra. Inilah cara Ummul Mukminin 'Aisyah ra mengoreksi Khalifah Ali bin Abi Thalib ra. Hingga akhirnya, meletuslah peperangan yang sangat besar dan terkenal dalam sejarah umat Islam, Perang Jamal.
• Ketika Umar bin Khaththab ra berkhuthbah di hadapan kaum Muslim, setelah beliau diangkat menjadi Amirul Mukminin, beliau berkata, "Barangsiapa di antara kalian melihatku bengkok, maka hendaklah dia meluruskannya". Seorang laki-laki Arab berdiri dan berkata, "Demi Allah wahai Umar, jika kami melihatmu bengkok, maka kami akan meluruskannya dengan tajamnya pedang kami".
• Pada saat Umar bin Khaththab ra mengenakan baju dari kain Yaman yang di dapat dari harta ghanimah. Beliau ra kemudian berkhuthbah di hadapan para shahabat dengan baju itu, dan berkata, "Wahai manusia dengarlah dan taatilah..." Salman Al Farisi ra, seorang shahabat mulia berdiri seraya berkata kepadanya, "Kami tidak akan mendengar dan mentaatimu". Umar berkata, "Mengapa demikian?" Salman menjawab, "Dari mana kamu mendapat pakaian itu, sedangkan kamu hanya mendapat satu kain, sedangkan kamu bertubuh tinggi? Beliau menjawab, "Jangan gesa-gesa, lalu beliau memanggil, "Wahai 'Abdullah". Namun tidak seorang pun menjawab. Lalu beliau ra berkata lagi, "Wahai 'Abdullah bin Umar..". 'Abdullah menjawab, "Saya wahai Amirul Mukminin". Beliau berkata, "Bersumpahlah demi Allah, apakah kain yang aku pakai ini kainmu? Abdullah bin Umar menjawab, "Demi Allah, ya". Salman berkata, "Sekarang perintahlah kami, maka kami akan mendengar dan taat". ['Abdul 'Aziz Al Badriy, Al-Islam bain al-'Ulama' wa al-Hukkam Ihitam Putih Wajah Ulama dan Penguasa.terj), hal. 70-71]
• Amirul Mukminin Mu'awiyyah berdiri di atas mimbar setelah memotong jatah harta beberapa kaum Muslim, lalu ia berkata, "Dengarlah dan taatilah..". Lalu, berdirilah Abu Muslim Al Khulani mengkritik tindakannya yang salah, "Kami tidak akan mendengar dan taat wahai Mu'awiyyah!". Mu'awiyyah berkata, "Mengapa wahai Abu Muslim?". Abu Muslim menjawab, "Wahai Mu'awiyyah, mengapa engkau memotong jatah itu, padahal jatah itu bukan hasil jerih payahmu dan bukan pula jerih payah ibu bapakmu? Mu'awiyyah marah dan turun dari mimbar seraya berkata kepada hadirin, "Tetaplah kalian di tempat". Lalu, dia menghilang sebentar dari pandangan mereka, lalu keluar dan dia sudah mandi. Mu'awiyyah berkata, "Sesungguhnya Abu Muslim telah berkata kepadaku dengan perkataan yang membuatku marah. Saya mendengar Rasulullah saw bersabda, "Kemarahan itu termasuk perbuatan setan, dan setan diciptakan dari api yang bisa dipadamkan dengan air. Maka jika salah seorang di antara kalian marah, hendaklah ia mandi". Sebenarnya saya masuk untuk mandi. Abu Muslim berkata benar bahwa harta itu bukan hasil jerih payahku dan bukan pula jerih payah ayahku, maka ambillah jatah kalian".[Hadits ini dituturkan oleh Abu Na'im dalam Kitab Al-Khiyah, dan diceritakan kembali oleh Imam Al Ghazali dalam Kitab Al Ihya', juz 7, hal. 70]
• Seorang ulama besar, Syaikh Mundzir bin Sa'id mengkritik sangat keras Khalifah Abdurrahman An Nashir Lidinillah ra yang telah menguras harta pemerintahan untuk mempermegah dan memperindah kota Az Zahra. Ulama besar ini mengkritik sang Khalifah dalam khuthbah Jum'atnya secara terang-terangan di depan Khalifah An Nashir dan dihadiri orang penduduk kota Az Zahra. [Abdul Hamid Al Ubbadi, Min Akhlaq al-'Ulamaa', Majalah Al Azhar, Ramadhan, 1371 H]
• Dalam Kitab Qalaaid Al Jawaahir disebutkan bahwasanya Syaikh Abdul Qadir Al Kailaniy berdiri di atas mimbar untuk mengkritik dan memberikan nasehat kepada Gubernur Yahya bin Sa'id yang terkenal dengan julukan Abnu Mazaahim Adz Dzaalim Al Qadla. Syaikh Abdul Qadir Al Kailaniy berkata, "Semoga orang Islam tidak dipimpin oleh oirang yang paling dzalim; maka apa jawabanmu kelak ketika menghadap Tuhan semesta alam yang paling pengasih? Gubernur itu gemetar dan langsung meninggalkan apa yang dinasehatkan kepadanya". [Qalaaid Al Jawaahir, hal. 8]
• Sulthan al-'Ulama, Al 'iz bin Abdus Salam telah mengkritik Raja Ismail yang telah bersekongkol dengan orang-orang Eropa Kristen untuk memerangi Najamuddin bin Ayyub. Ulama besar ini tidak hanya membuat fatwa, tetapi juga mengkritik tindakan Raja Ismail di depan mimbar Jum'at di hadapan penduduk Damaskus. Saat itu Raja Ismail tidak ada di Damaskus. Akibat fatwa dan khuthbahnya yang tegas dan lurus, Al 'Iuz 'Abdus Salam dipecat dari jabatannya dan dipenjara di rumahnya. [As Subki, Thabaqat, dan lain-lain]
Kisah-kisah di atas menunjukkan bagaimana cara para ulama shalih dan mukhlish menasehati penguasa-penguasanya. Kisah-kisah semacam ini sangat banyak disebut di dalam kitab-kitab tarikh. Mereka tidak segan-segan untuk menasehati para penguasa menyimpang dan dzalim secara terang-terangan, mengkritik kebijakannya di mimbar-mimbar terbuka, maupun fatwa-fatwanya.
Lalu, bagaimana bisa dinyatakan bahwa menasehati penguasa haruslah dengan empat mata saja, sementara ulama-ulama yang memiliki ilmu dan ketaqwaannya justru memilih melakukannya dengan terang-terangan dan terbuka?
e. Kelemahan hadits riwayat Imam Ahmad. Nash-nash qath'iy telah menunjukkan kepada kita bahwa hukum asal nasehat itu harus disampaikan secara terang-terangan, dan tidak boleh sembunyi-sembunyi. Al Quran dan Sunnah telah menyebut masalah ini dengan sangat jelas. Namun, sebagian orang awam menyangka ada riwayat yang mengkhususkan ketentuan ini. Mereka berpendapat bahwa mengoreksi penguasa harus dilakukan dengan empat mata, karena ada dalil yang mengkhususkan. Mereka berdalih dengan hadits yang sumbernya (tsubutnya) masih perlu dikaji secara mendalam. Hadits itu adalah hadits yang riwayatkan oleh Imam Ahmad.
Imam Ahmad menuturkan sebuah hadits dan berkata:
حَدَّثَنَا أَبُو الْمُغِيرَةِ حَدَّثَنَا صَفْوَانُ حَدَّثَنِي شُرَيْحُ بْنُ عُبَيْدٍ الْحَضْرَمِيُّ وَغَيْرُهُ قَالَ جَلَدَ عِيَاضُ بْنُ غَنْمٍ صَاحِبَ دَارِيَا حِينَ فُتِحَتْ فَأَغْلَظَ لَهُ هِشَامُ بْنُ حَكِيمٍ الْقَوْلَ حَتَّىغَضِبَ عِيَاضٌ ثُمَّ مَكَثَ لَيَالِيَ فَأَتَاهُ هِشَامُ بْنُ حَكِيمٍ فَاعْتَذَرَ إِلَيْهِ ثُمَّ قَالَ هِشَامٌ لِعِيَاضٍ أَلَمْ تَسْمَعْ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِنَّ مِنْ أَشَدِّ النَّاسِ عَذَابًا أَشَدَّهُمْ عَذَابًا فِي الدُّنْيَا لِلنَّاسِ فَقَالَ عِيَاضُ بْنُ غَنْمٍ يَا هِشَامُ بْنَ حَكِيمٍ قَدْ سَمِعْنَا مَا سَمِعْتَ وَرَأَيْنَا مَا رَأَيْتَ أَوَلَمْ تَسْمَعْ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَنْ أَرَادَ أَنْ يَنْصَحَ لِسُلْطَانٍ بِأَمْرٍ فَلَا يُبْدِ لَهُ عَلَانِيَةً وَلَكِنْ لِيَأْخُذْ بِيَدِهِ فَيَخْلُوَ بِهِ فَإِنْ قَبِلَ مِنْهُ فَذَاكَ وَإِلَّا كَانَ قَدْ أَدَّى الَّذِي عَلَيْهِ لَهُ وَإِنَّكَ يَا هِشَامُ لَأَنْتَ الْجَرِيءُ إِذْ تَجْتَرِئُ عَلَى سُلْطَانِ اللَّهِ فَهَلَّا خَشِيتَ أَنْ يَقْتُلَكَ السُّلْطَانُ فَتَكُونَ قَتِيلَ سُلْطَانِ اللَّهِ تَبَارَكَ وَتَعَالَى
"Telah meriwayatkan kepada kami Abu Al Mughirah, dan dia berkata, "Telah menuturkan kepada kami Shofwan, dan ia berkata, "Telah meriwayatkan kepadaku Syuraih bin 'Ubaid al Hadlramiy dan lainnya, dia berkata, "'Iyadl bin Ghanm mendera penduduk Dariya, ketika berhasil dikalahkan. Hisyam bin Hakim pun mengkritik Iyadl bin Ghanm dengan kasar dan keras, hingga 'Iyadl marah. Ketika malam datang, Hisyam bin Malik mendatangi 'Iyadl, dan meminta maaf kepadanya. Lalu Hisyam berkata kepada 'Iyadl, "Tidakkah engkau mendengar Nabi saw bersabda, "Sesungguhnya manusia yang mendapat siksa paling keras adalah manusia yang paling keras menyiksa manusia di kehidupan dunia". 'Iyadl bin Ghanm berkata, "Ya Hisyam bin Hakim, sungguh, kami mendengar apa yang engkau dengar, dan kami juga menyaksikan apa yang engkau saksikan; tidakkah engkau mendengar Rasulullah saw bersabda, "Barangsiapa hendak menasehati penguasa (orang yang memiliki kekuasaan untuk memerintah), maka janganlah menasehatinya dengan terang-terangan, tetapi ambillah tangannya, lalu menyepilah dengannya. Jika ia menerima nasehat, maka baginya pahala, dan jika tidak, maka ia telah menunaikan apa yang menjadi kewajibannya untuk orang itu. Sesungguhnya, engkau ya Hisyam, kamu sungguh berani, karena engkau berani kepada penguasanya Allah. Lalu, tidakkah engkau takut dibunuh oleh penguasanya Allah, dan engkau menjadi orang yang terbunuh oleh penguasa Allah tabaaraka wa ta'aala".[HR. Imam Ahmad]
'Iyadl bin Ghanm adalah Ibnu Zuhair bin Abiy Syadad, Abu Sa'ad al-Fahri. Beliau adalah seorang shahabat yang memiliki keutamaan. Beliau termasuk shahabat yang melakukan bai'at Ridlwan; dan wafat pada tahun 20 H di Syams.
Hisyam bin Hakim bin Hazam bin Khuwailid al-Qurasyiy al-Asdiy adalah shahabat yang memiliki keutamaan, dan beliau adalah putera dari seorang shahabat. Beliau wafat pada awal-awal masa kekhilafahan Mu'awiyyah bin Abi Sofyan. Ada orang yang menduga bahwa beliau meraih mati syahid di Ajnadain. Beliau disebut di dalam Kitab Shahih Bukhari dan Muslim dalam haditsnya Umar tatkala ia mendengarnya membaca surat Al Furqan. Beliau wafat sebelum ayahnya meninggal dunia. Imam Muslim, Abu Dawud, dan An Nasaaiy menuturkan hadits dari beliau, sebagaimana disebutkan dalam Kitab At Taqriib.
Di dalam Kitab Tahdziib al-Kamal, Al Maziy berkata, "Diriwayatkan darinya:...dan 'Urwah bin Az Zubair...hingga akhir. Adapun Syuraih bin 'Ubaid al-Hadlramiy al-Hamashiy, dia adalah seorang tabi'in tsiqqah (terpercaya). Riwayatnya dari shahabat secara mursal, sebagaimana disebut dalam Tahdziib al-Kamal, "Mohammad bin 'Auf ditanya apakah Syuraih bin 'Ubaid al-Hadlramiy mendengar dari Abu Darda'? Mohammad bin 'Auf menjawab, "Tidak". Juga ditanyakan kepada Mohammad bin 'Auf, apakah dia mendengar dari seorang shahabat Nabi saw? Dia menjawab, "Saya kira tidak. Sebab, ia tidak mengatakan dari riwayatnya, "saya mendengar". Dan dia adalah tsiqqah (terpercaya)".
Al Hafidz Ibnu Hajar dalam Kitab At Taqriib mengatakan, "Dia tsiqqah (terpercaya), dan banyak meriwayatkan hadits secara mursal; karena tadlisnya. Ibnu Abi Hatim di dalam Kitab Al Maraasiil berkata, "Saya mendengar ayahku berkata, "Syuraih bin 'Ubaid tidak pernah bertemu dengan Abu Umamah, al-Harits bin Harits, dan Miqdam. Ibnu Abi Hatim berkata, "Saya mendengar bapakku berkata, "Syuraih bin 'Ubaid menuturkan hadits dari Abu Malik Al Asy'ariy secara mursal".
Jika Syuraih bin 'Ubaid tidak pernah bertemu dengan Abu Umamah Shadiy bin 'Ijlaan al-Bahiliy ra yang wafat pada tahun 76 H dan Miqdam al-Ma'diy Karab ra yang wafat pada tahun 87 H, maka bagaimana bisa dinyatakan bahwa Syuraih bin 'Ubaid bertemu dengan Hisyam bin Hakim yang wafat pada awal-awal pemerintahan Mu'awiyyah, lebih-lebih lagi 'Iyadl bin Ghanm yang wafat pada tahun 20 Hijrah pada masa 'Umar bin Khaththab ra?
Selain itu, Syuraih bin 'Ubaid ra meriwayatkan hadits itu dengan ta'liq (menggugurkan perawi atasnya) dan di dalam hadits itu tidak ada satupun indikasi yang menunjukkan bahwa ia hadir dalam kisah itu, atau mendengar orang yang mengisahkan kisah tersebut. Dengan demikian, hadits di atas harus dihukumi sebagai hadits munqathi' (terputus), dan tidak layak dijadikan sebagai hujjah.
Demikian pula hadits yang diriwayatkan Imam Ahmad secara ringkas (mukhtashar) dari Ibnu 'Abi 'Ashim di dalam kitab As Sunnah, di mana Imam Ahmad berkata, "Telah meriwayatkan kepada kami 'Amru bin 'Utsman, di mana dia berkata,"Telah meriwayatkan kepada kami Baqiyah, dan dia berkata, "Telah meriwayatkan kepada kami Sofwan bin 'Amru, dari Syuraih bin 'Ubaid, bahwasanya dia berkata, "'Yadl bin Ghanam berkata kepada Hisyam bin Hakim, tidakkah engkau mendengar sabda Rasulullah saw yang bersabda, "Barangsiapa hendak menasehati penguasa janganlah ia sampaikan dengan terang-terangan, akan tetapi hendaklah ia ambil tangannya, lalu menyepilah dengannya. Jika ia menerima maka ia akan mendapatkan pahala, dan jika tidak, maka ia telah menunaikan apa yang menjadi kewajibannya".[HR. Imam Ahmad]
Baqiyyah adalah seorang mudalis. Walaupun Baqiyyah menuturkan hadits ini dengan sharih menurut versi Ibnu Abi 'Aashim, tetapi, tetap saja tidak bisa menyelamatkan Baqiyyah. Pasalnya, ia adalah perawi yang suka melakukan tadlis dengan tadlis yang buruk (tadlis qabiih) –yakni tadlis taswiyah . Dikhawatirkan dari tadlisnya itu 'an'anah [(meriwayatkan dengan 'an (dari), 'an (dari)] dari gurunya dari gurunya jika ditarik ke atas. Di dalam Kitab Al Majma', Imam Al Haitsamiy berkata, "Yang benar, jalur darinya (Syuraih bin 'Ubaid) hanya berasal dari Hisyam saja. Hadits ini diriwayatkan Imam Ahmad, dan rijalnya tsiqat (terpercaya). Akan tetapi, saya tidak mendapati Syuraih bin 'Ubaid mendengar hadits ini langsung dari 'Iyadl dan Hisyam, walaupun dia seorang tabi'un.
Catatan lain, Syuraih bin 'Ubaid meriwayatkan hadits ini dengan ta'liq (menggugurkan perawi atasnya), dan di dalam hadits ini tidak ada indikasi yang menunjukkan bahwa ia hadir dalam kisah itu, maupun mendengar dari orang yang menceritakan kisah tersebut. Oleh karena itu, hadits ini harus dihukumi sebagai hadits munqathi'; dan tidak layak dijadikan sebagai hujjah.
Adapun dari jalur-jalur lain, misalnya dari jalur Jabir bin Nafir, maka setelah diteliti, ada perawi yang lemah, yakni Mohammad bin Ismail bin 'Iyasy.
Jika demikian kenyataannya, gugurlah berdalil dengan hadits riwayat Imam Ahmad di atas.[ust Syamsuddin Ramadhan ]
Selengkapnya...
[Al-islam 507] Setidaknya ada dua peristiwa penting pada pekan ini yang perlu dicatat. Pertama, peristiwa yang terkait dengan sejarah, yakni Hari Kebangkitan Nasional, yang biasa diperingati setiap tanggal 20 Mei. Tahun ini Hari Kebangkitan Nasional memasuki peringatan ke-102. Artinya, sejak tanggal 20 Mei 1908–tanggal lahirnya organisasi Boedi Oetomo–ditetapkan sebagai Hari Kebangkitan Nasional, perjalanan ’kebangkitan nasional’ telah memasuki tahun ke-102. Kedua, peristiwa politik, yakni mencuatnya kembali isu terorisme pasca pemburuan sekaligus penembakan sejumlah orang yang diduga teroris oleh aparat Densus 88 yang menewaskan beberapa orang. Yang menarik, di tengah kritikan terhadap langkah-langkah aparat kepolisian yang makin ’brutal’ dalam memperlakukan para ’teroris’ (padahal mereka baru sebatas diduga), Presiden SBY melontarkan pernyataan yang tak kalah kontroversialnya. Merespon apa yang dilakukan oleh aparat kepolisian dalam menangani kasus terorisme baru-baru ini, Presiden SBY lalu mengaitkan tindakan para teroris ini dengan keinginan mereka untuk mendirikan Negara Islam.
Ironi Kebangkitan
Terkait dengan peristiwa pertama, meski ’kebangkitan nasional’ sudah berjalan seabad lebih, dari tahun ke tahun, negeri ini bukan makin bangkit, tetapi justru makin terpuruk di segala bidang. Contoh kecil, di bidang pendidikan, hampir berbarengan dengan Peringatan Hari Pendidikan Nasional setiap tanggal 2 Mei, kondisi dunia pendidikan di negeri ini boleh dikatakan makin memburuk. Terakhir, hal ini ditandai oleh banyaknya siswa yang tidak lulus dalam Ujian Nasional (UN). Bahkan menurut data dari Kementerian Pendidikan Nasional, tahun 2010 ini sebanyak 267 sekolah tingkat SMA di seluruh Indonesia, 100% siswanya tidak lulus UN (Republika.co.id, 28/4). Di tingkat SMP kondisinya lebih parah lagi; sebanyak 561 SMP/MTs di seluruh Indonesia, 100% siswanya juga dinyatakan tidak lulus UN (Detik.com, 5/5). Kenyataan ini belum ditambah dengan makin mahalnya biaya pendidikan. Akibatnya, puluhan juta orang miskin tidak dapat sekolah.
Di bidang hukum/peradilan, yang mengemuka akhir-akhir malah merajalelanya mafia hukum/peradilan. Di bidang politik/pemerintahan, kasus-kasus korupsi bukan malah berkurang, tetapi makin banyak dan beragam dengan berbagai modus. Wajar jika menurut survei PERC, tahun ini 2010 ini pun–sebagaimana tahun lalu–Indonesia masih memegang rekor sebagai negara terkorup di Asia Pasifik (Metronews.com, 10/3).
Di bidang ekonomi, negeri yang kaya-raya dengan sumberdaya alam ini pun masih menyisakan sekitar 100 juta penduduk miskin menurut kategori Bank Dunia (Okezone, 18/8/2009). Parahnya lagi, rakyat ini harus menanggung beban utang luar negeri yang tahun 2010 ini mendekati Rp 2000 triliun (Kompas.com, 16/5).
Di bidang kesehatan, bahkan akhir-akhir ini mencuat kembali sejumlah kasus gizi buruk di berbagai daerah, yang tentu berkaitan langsung dengan masalah kemiskinan.
Jika demikian keadaannya, tentu setiap orang di negeri ini layak bertanya: lalu apa makna Hari Kebangkitan Nasional yang telah melawati usia lebih dari satu abad ini jika kebangkitan yang diharapkan semakin jauh dari harapan?
Wacana Negara Islam
Adapun terkait dengan yang kedua, sebetulnya upaya sejumlah kalangan, termasuk pejabat negara, mengaitkan isu terorisme dengan wacana pendirian Negara Islam bukanlah hal baru. Karena itu, pernyataan SBY di atas hanyalah pengulangan belaka.
Sebagaimana diketahui, Presiden SBY dalam keterangan persnya di Bandara Halim Perdanakusumah, Senin (17/5), sebelum bertolak ke Singapura dan Malaysia, menegaskan tujuan dari para teroris adalah mendirikan Negara Islam. Padahal, menurut SBY, pendirian Negara Islam sudah rampung dalam sejarah Indonesia. Aksi teroris juga bergeser dari target asing ke pemerintah. Ciri lain, menurut Presiden, para teroris menolak kehidupan berdemokrasi yang ada di negeri ini. Padahal demokrasi adalah sebuah pilihan atau hasil dari sebuah reformasi. Karena itu, menurut Presiden, keinginan mendirikan Negara Islam dan sikap anti demokrasi tidak bisa diterima rakyat Indonesia (Okezone.com, 17/5).
Ada sejumlah hal yang menarik untuk dicatat dari pernyataan SBY di atas. Pertama: Negara Islam adalah negara yang menjadikan Islam sebagai asasnya dan syariah Islam sebagai aturan segala aspek kehidupan. Hal ini bukanlah persoalan sejarah, atau masalah diterima oleh mayoritas rakyat banyak atau tidak. Ini adalah masalah kewajiban dalam agama. Sudah seharusnya siapapun yang menjadi Muslim terikat pada syariah Islam dalam seluruh aspek kehidupannya; termasuk bernegara, politik, ekonomi dan pendidikan. Kewajiban ini merupakan konsekuensi keimanan dan kecintaan seorang Muslim kepada Allah SWT dan Rasul-Nya yang seharusnya dijadikan teladan. Semuanya itu diwujudkan dengan terikat pada hukum-hukum Allah SWT yang bersumber dari Al-Quran dan as-Sunnah. Allah SWT berfirman:
]يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا ادْخُلُوا فِي السِّلْمِ كَافَّةً[
Hai orang-orang yang beriman, masukkan kalian ke dalam Islam secara total (QS al-Baqarah [2]: 208).
Saat menafsirkan ayat di atas, Imam Ali ash-Shabuni menegaskan, bahwa ayat tersebut memerintahkan kaum Muslim untuk melaksanakan seluruh hukum Islam; tidak boleh melaksanakan hanya sebagian dan meninggalkan sebagian yang lain.
Lagi pula, dalam berbagai kesempatan Presiden SBY sering mengatakan kita harus menjadikan Rasulullah saw. sebagai teladan kehidupan kita. Ini sejalan dengan firman Allah SWT:
]لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ[
Sesungguhnya pada diri Rasulullah itu terdapat teladan yang baik bagi kalian (QS al-Ahzab [33]: 21).
Rasul saw. tentu saja harus diteladani dalam seluruh aspeknya, termasuk dalam upayanya mendirikan Negara Islam (Daulah Islam) di Madinah. Bahkan beliau sendirilah yang menjadi kepala negaranya.
Kita pun masih ingat ketika Presiden Susilo Bambang Yudhoyono membacakan sambutan pembukaan Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) V, Jumat (7/5) di Jakarta. Dalam pidatonya, Presiden sendiri mengatakan Islam hadir sebagai jalan kehidupan manusia dan rahmat bagi seluruh alam. Tuntunan al-Quran dan as-Sunnah adalah pedoman hidup dan jalan yang lurus untuk mendapatkan kebahagiaan dunia dan akhirat. Rasulullah pun telah mencontohkan tatanan peradaban yang dibangun atas dasar iman dan takwa. “Kita memiliki tugas sejarah untuk membangun dan mengembalikan kejayaan Islam!” tegas Presiden saat itu.
Kita juga ingat, ketika SBY memberikan kata sambutannya dalam Forum Ekonomi Islam Sedunia di Jakarta (2 /3/2009). Saat itu SBY mengajak negara-negara Islam mengatasi krisis dengan bersatu; negara-negara Islam akan bisa mengenang kembali kejayaan Abad 13. Tentu, kalau kita berbicara tentang kejayaan Islam Abad 13, tidak bisa dilupakan bahwa kejayaan Islam saat itu terjadi karena adanya Negara Islam–yang dikenal dengan Khilafah Islam–yang menjalankan syariah Islam.
Selain itu, kewajiban menjadikan al-Quran dan as-Sunnah sebagai pedoman hidup tentu bukan hanya dalam masalah ibadah ritual, moral atau individual saja, tetapi dalam seluruh aspek kehidupan. Di sinilah letak wajibnya menegakkan institusi negara yang akan menerapkan syariah Islam secara keseluruhan. Sebab, mustahil melaksanakan kewajiban syariah Islam secara keseluruhan kalau negaranya tidak berdasarkan Islam. Ini sesuai dengan kaidah ushul fikih:
] ماَ لاَ يَتِمُّ اْلوَاجِبُ إِلاَّ بِهِ فَهُوَ وَاجِبٌ[
Selama suatu kewajiban tidak sempurna kecuali karena adanya sesuatu maka sesuatu itu wajib pula adanya.
Kedua: Meskipun mendirikan Negara Islam adalah kewajiban agama, kita sepakat secara realita sosiologis, apakah Negara Islam tegak atau tidak sangat bergantung pada masyarakat; bergantung pada dukungan dan kesadaran masyarakat. Sistem apapun akan berjalan tegak dan baik kalau didukung oleh kesadaran masyarakat. Sistem demokrasi yang saat ini masih kita jadikan panutan bisa berjalan karena masyarakat kita masih mendukungnya. Artinya, kita tentu tidak bisa menolak perubahan kalau ternyata rakyat Indonesia yang mayoritas Islam ini kemudian mendukung penegakkan Negara Islam.
Namun, kita setuju bahwa upaya membangun kesadaran masyarakat untuk menegakkan Negara Islam dilakukan bukan dengan jalan teror. Jalan ini bukanlah jalan yang ditempuh oleh Rasulullah saw. Jalan ini bahkan bisa kontraproduktif. Bagaimana mungkin rakyat akan mendukung syariah Islam kalau mereka ditakut-takuti dengan bom atau pembunuhan?
Hizbut Tahrir termasuk yang menginginkan Negara Islam global berupa Khilafah Islam. Namun, dengan sangat tegas Hizbut Tahrir menentukan garis perjuangannya yang tidak menggunakan jalan kekerasan atau mengangkat senjata (non violence).
Ketiga: Adalah kesalahan besar mengaitkan kewajiban penegakan Negara Islam dengan tindakan terorisme. Mungkin ada yang menempuh jalan kekerasan dalam memperjuangkan tegaknya Negara Islam. Akan tetapi hal itu tidak bisa digeneralisasi bahwa yang menginginkan tegaknya Negara Islam adalah teroris. Jika demikian logikanya, ketika banyak koruptor yang ditangkap dan mereka adalah pendukung sistem sekular, maka bisa dikatakan bahwa mendukung sistem ini pasti adalah seorang koruptor. Karena itu, kita melihat ada agenda busuk di balik pengaitan ini, yakni agar masyarakat kemudian takut, tertipu dan akhirnya tidak setuju dengan penegakan Negara Islam. Upaya ini memang secara sistematis dilakukan oleh kekuatan-kekuatan penjajah yang khawatir akan kebangkitan Islam. Sebab, tegaknya Negara Islam, apalagi dalam wujud Negara Islam global (Khilafah Islam) sangat ditakuti oleh Barat. Mereka tahu persis, tegaknya Khilafah akan menghentikan agenda penjajahan mereka di Dunia Islam.
Karena itu, tentu sangat kita sayangkan kalau SBY terjebak dalam propaganda Barat ini yang mengaitkan terorisme dengan upaya penegakan syariah Islam atau Negara Islam.
Bangkit Hanya dengan Islam
Harus dikatakan, bahwa jika bangsa ini benar-benar ingin bangkit, maka kunci kebangkitan itu adalah Islam. Tanpa Islam bangsa ini akan makin tepuruk. Tanpa ideologi dan sistem Islam kondisi negeri ini akan makin memburuk. Tanpa Negara Islam (Khilafah Islam) yang menerapkan syariah Islam umat ini tak akan pernah bangkit dan akan tetap tertinggal.
Karena itu, perubahan adalah hal yang niscaya. Apalagi jika itu perubahan ke arah yang lebih baik. Allah SWT sendiri telah berfirman:
]إِنَّ اللهَ لا يُغَيِّرُ مَا بِقَوْمٍ حَتَّى يُغَيِّرُوا مَا بِأَنْفُسِهِمْ[
Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah apa yang ada dalam suatu kaum hingga kaum itu sendiri yang mengubahnya (QS ar-Ra’du [13]: 11).
Karena itu, sangat bodoh siapapun yang tidak mau berubah dan gigih mempertahankan status-quo yang buruk. Karena itu pula, kita mempertanyakan sikap-sikap mempertahankan sistem demokrasi dan Kapitalisme yang jelas-jelas di depan mata tampak kebobrokannya. Padahal ada sistem yang lebih baik di depan matanya. Itulah sistem Islam. Itulah Khilafah Islam yang menerapkan syariah Islam secara total dalam seluruh aspek kehidupan. Wallahu a’lam. [al-islam]
Selengkapnya...
Kewajiban Menegakkan Khilafah
Pada dasarnya, para ulama empat mazhab tidak pernah berselisih pendapat mengenai kewajiban mengangkat seorang imam/khalifah yang bertugas melakukan tugas ri’âyah suûn al-ummah (pengaturan urusan umat).
Imam al-Qurthubi, seorang ulama besar dari mazhab Maliki, ketika menjelaskan tafsir surah al-Baqarah ayat 30, menyatakan, “Ayat ini merupakan dalil paling asal mengenai kewajiban mengangkat seorang imam/khalifah yang wajib didengar dan ditaati, untuk menyatukan pendapat serta melaksanakan hukum-hukum khalifah. Tidak ada perselisihan pendapat tentang kewajiban tersebut di kalangan umat Islam maupun di kalangan ulama, kecuali apa yang diriwayatkan dari Al-A’sham (Imam al-Qurthubi, Al-Jâmi’ li Ahkâm al-Qur’ân, 1/264-265).Al-’Allamah Abu Zakaria an-Nawawi, dari kalangan ulama mazhab Syafii, mengatakan,
“Para imam mazhab telah bersepakat, bahwa kaum Muslim wajib mengangkat seorang khalifah.”
(Imam an-Nawawi, Syarh Shahîh Muslim, XII/205)
Ulama lain dari mazhab Syafii, Imam al-Mawardi, juga menyatakan,
“Menegakkan Imamah (Khilafah) di tengah-tengah umat merupakan kewajiban yang didasarkan pada Ijmak Sahabat.
(Imam al-Mawardi, Al-Ahkâm as-Sulthâniyyah, hlm. 5)
Imam ‘Alauddin al-Kasani, ulama besar dari mazhab Hanafi pun menyatakan,
“Sesungguhnya mengangkat imam agung (khalifah) adalah fardhu. Tidak ada perbedaan pendapat di antara ahlul haq mengenai masalah ini. Penyelisihan oleh sebagian kelompok Qadariah mengenai masalah ini sama sekali tidak bernilai karena persoalan ini telah ditetapkan berdasarkan Ijmak Sahabat, juga karena kebutuhan umat Islam terhadap imam yang agung tersebut; demi keterikatan dengan hukum; untuk menyelamatkan orang yang dizalimi dari orang yang zalim; untuk memutuskan perselisihan yang menjadi sumber kerusakan dan kemaslahatan-kemaslahatan lain yang tidak akan terwujud kecuali dengan adanya imam.”
(Imam al-Kassani, Badâ’i ash-Shanai’ fî Tartîb asy-Syarâi’, XIV/406)
Imam Umar bin Ali bin Adil al-Hanbali, ulama mazhab Hanbali, juga menyatakan,
“Ayat ini (QS al-Baqarah [2]: 30) adalah dalil atas kewajiban mengangkat imam/khalifah yang wajib didengar dan ditaati untuk menyatukan pendapat serta untuk melaksanakan hukum-hukum tentang khalifah. Tidak ada perbedaan tentang kewajiban tersebut di kalangan para imam kecuali apa yang diriwayatkan dari Al-A’sham dan orang yang mengikutinya.”
(Imam Umar bin Ali bin Adil, Tafsîr al-Lubâb fî ‘Ulûm al-Kitâb, 1/204)
Imam Ahmad bin Hanbal dalam sebuah riwayat yang dituturkan oleh Muhammad bin ‘Auf bin Sufyan al-Hamashi, menyatakan,
“Fitnah akan muncul jika tidak ada imam (khalifah) yang mengatur urusan manusia.”
(Abu Ya’la al-Farra’i, Al-Ahkâm as-Sulthâniyah, hlm.19)
Imam Abu Muhammad Ali bin Hazm al-Andalusi azh-Zhahiri dari mazhab Zhahiri menyatakan,
“Para ulama sepakat bahwa Imamah (Khilafah) adalah fardhu dan keberadaan seorang imam itu merupakan suatu keharusan, kecuali an-Najdat. Pendapat mereka benar-benar telah menyalahi Ijmak dan pembahasan mengenai mereka telah dijelaskan sebelumnya. Para ulama sepakat bahwa tidak boleh ada dua imam (khalifah) bagi kaum Muslim pada satu waktu di seluruh dunia baik mereka sepakat atau tidak, baik mereka berada di satu tempat atau di dua tempat.”
(Imam Ibn Hazm, Marâtib al-Ijmâ’, 1/124)
Di tempat lain, Imam Ibnu Hazm mengatakan,
“Mayoritas Ahlus-Sunnah, Murjiah, Syiah dan Khawarij bersepakat mengenai kewajiban menegakkan Imamah (Khilafah). Mereka juga bersepakat, bahwa umat Islam wajib menaati Imam/Khalifah yang adil yang menegakkan hukum-hukum Allah di tengah-tengah mereka dan memimpin mereka dengan hukum-hukum syariah yang dibawa Rasulullah saw.”
(Ibnu Hazm, Al-Fashl fî al-Milal wa al-Ahwâ’ wa an-Nihal, IV/87)
Taqarrub kepada Allah yang Paling Agung
Upaya menegakkan Khilafah Islamiyah termasuk aktivitas taqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah yang paling agung. Syaikhul Islam Imam Ibnu Taimiyyah mengatakan,
“Yang wajib adalah menjadikan kepemimpinan (imârah) sebagai bagian dari agama dan sarana untuk bertaqarrub kepada Allah. Taqarrub kepada Allah dalam hal imârah (kepemimpinan) yang dilakukan dengan cara menaati Allah dan Rasul-Nya adalah bagian dari taqarrub yang paling utama.”
(Imam Ibnu Taimiyah, As-Siyâsah asy-Syar’iyyah, hlm. 161)
Al-’Allamah Ibnu Hajar al-Haitami juga menyatakan,
“Ketahuilah juga bahwa para Sahabat ra. seluruhnya telah berijmak bahwa mengangkat seorang imam (khalifah) setelah berakhirnya masa kenabian adalah wajib. Bahkan mereka telah menjadikan kewajiban ini sebagai kewajiban yang paling penting. Buktinya, para Sahabat lebih menyibukkan diri dengan perkara ini dibandingkan dengan mengurusi jenazah Rasulullah saw. Perselisihan mereka dalam hal penentuan (siapa yang berhak menjadi imam) tidaklah merusak ijmak yang telah disebutkan tadi.”
(Imam Ibnu Hajar al-Haitami, Ash-Shawâ’iq al-Muhriqah, 1/25)
Sayangnya, mayoritas umat Islam sekarang justru lebih menyibukkan diri dengan amal-amal sunnah, semacam zikir jama’i, gerakan sedekah, shalat dhuha, puasa sunnah dan lain-lain dibandingkan dengan melibatkan dirinya dalam perjuangan menegakkan Khilafah Islamiyah. Ironisnya lagi, sebagian mereka malah menganggap perjuangan menegakkan Khilafah Islamiyah tidak lebih agung dan mulia daripada amal-amal sunnah tersebut. Tidak hanya itu, mereka juga menganggap para pengemban dakwah Khilafah sebagai orang-orang yang tidak memiliki ketinggian ruh dan akhlaq. Padahal menegakkan Khilafah Islamiyah dan sibuk dalam aktivitas ini termasuk dalam bagian dari upaya mendekatkan diri kepada Allah yang paling agung.
Tegaknya Khilafah: Janji Allah
Ulama empat mazhab juga telah menyatakan bahwa tegaknya Khilafah Islamiyah adalah janji Allah SWT kepada orang-orang Mukmin. Pasalnya, al-Quran telah menyebutkan janji ini (tegaknya kekhilafahan Islam) dengan jelas dan gamblang. Allah SWT berfirman;
وَعَدَ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا مِنْكُمْ وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ لَيَسْتَخْلِفَنَّهُمْ فِي الأرْضِ كَمَا اسْتَخْلَفَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِهِمْ وَلَيُمَكِّنَنَّ لَهُمْ دِينَهُمُ الَّذِي ارْتَضَى لَهُمْ وَلَيُبَدِّلَنَّهُمْ مِنْ بَعْدِ خَوْفِهِمْ أَمْنًا يَعْبُدُونَنِي لا يُشْرِكُونَ بِي شَيْئًا وَمَنْ كَفَرَ بَعْدَ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ
Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman dan beramal salih di antara kalian, bahwa Dia sungguh-sungguh akan menjadikan mereka berkuasa di bumi, sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang yang sebelum mereka berkuasa
(QS an-Nur [24]: 55)
Imam Ibnu Katsir, ketika menafsirkan ayat di atas, menyatakan,
“Inilah janji dari Allah SWT kepada Rasulullah saw., bahwa Allah SWT akan menjadikan umat Nabi Muhammad saw. sebagai khulafâ’ al-ardh; yakni pemimpin dan pelindung manusia. Dengan merekalah (para khalifah) akan terjadi perbaikan negeri dan seluruh hamba Allah akan tunduk kepada mereka.”
(Imam Ibnu Katsir, Tafsîr Ibn Katsîr, VI/77)
Imam ath-Thabari juga menyatakan,
“Sungguh, Allah akan mewariskan bumi kaum musyrik dari kalangan Arab dan non-Arab kepada orang-orang yang beriman dan beramal salih. Sungguh pula, Allah akan menjadikan mereka sebagai penguasa dan pengaturnya.”
(Imam ath-Thabari, Tafsîr ath-Thabari, XI/208)
Janji agung ini tidak hanya berlaku bagi orang-orang yang beriman dan beramal salih pada generasi Sahabat belaka, namun berlaku juga sepanjang masa bagi orang-orang Mukmin yang beramal salih. Imam asy-Syaukani berkata,
“Inilah janji dari Allah SWT kepada orang yang beriman kepada-Nya dan melaksanakan amal salih tentang Kekhilafahan bagi mereka di muka bumi, sebagaimana Allah pernah mengangkat sebagai penguasa orang-orang sebelum mereka. Inilah janji yang berlaku umum bagi seluruh generasi umat. Ada yang menyatakan bahwa janji ini hanya berlaku bagi Sahabat saja. Sesungguhnya, pendapat semacam ini tidak memiliki dasar sama sekali. Alasannya, iman dan amal salih tidak hanya khusus ada pada Sahabat saja, namun bisa saja dipenuhi oleh setiap generasi dari umat ini.”
(Imam asy-Syaukani, Fath al-Qadîr, V/241)
Dari uraian para ulama di atas dapat disimpulkan bahwa tegaknya Khilafah Islamiyah adalah janji Allah SWT. Ini berarti bahwa Khilafah Islamiyah pasti akan ditegakkan atas izin Allah SWT. Seorang Muslim wajib mengimani bahwa Khilafah Islamiyah pasti akan tegak kembali. Seorang Muslim tidak diperkenankan sama sekali menyatakan bahwa perjuangan menegakkan kembali Khilafah Islamiyah adalah perjuangan utopis, khayalan, mustahil, romantisme sejarah dan lain sebagainya. Pernyataan-pernyataan semacam itu merupakan bentuk pengingkaran dan peraguan terhadap janji Allah SWT. Siapa saja yang mengingkari dan meragukan janji Allah maka akidahnya telah rusak dan binasa. Al-Quran telah menyatakan dengan jelas, bahwa janji Allah SWT pasti ditunaikan:
السَّمَاءُ مُنْفَطِرٌ بِهِ كَانَ وَعْدُهُ مَفْعُولا
Langit pun menjadi pecah-belah pada hari itu karena Allah. Janji Allah pasti terlaksana (QS al-Muzammil [73]: 18).
لا يُخْلِفُ اللَّهُ وَعْدَهُ وَلَكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لا يَعْلَمُونَ (٦)
Allah tidak akan menyalahi janji-Nya, tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui (QS ar-Rum [30]: 6).
Lalu mengapa kita tidak bersegera melibatkan diri dalam perjuangan yang penuh keagungan dan keberkahan ini?
Lalu mengapa kita tidak bersegera melibatkan diri dalam perjuangan yang penuh keagungan dan keberkahan ini?
Benar, perjuangan menegakkan kembali Khilafah Islamiyah merupakan perjuangan penuh keagungan dan keberkahan. Pasalnya, ini adalah perjuangan yang direstui, yang dinyatakan oleh para ulama mu’tabar, dan dinaungi oleh janji Allah SWT, dan keberhasilannya menjadi sebab tegaknya hukum-hukum Allah SWT secara syâmil, kâmil dan mutakâmil.
Wallâh al-Muwaffiq ilâ Aqwam ath-Thâriq.
sumber
Selengkapnya...