Ulama adalah pewaris para nabi. Apa yang diwariskan oleh para nabi tentu tidak akan digadaikan dengan apapun, meski dengan seluruh isi bumi dan langit ini. Tentu karena para ulama adalah orang-orang yang memiliki rasa takut kepada Allah SWT. Atas dasar iman dan ilmunya, ulama akan senantiasa berjuang membimbing umat untuk senantiasa hanya menghamba kepada Allah SWT secara total. Penghambaan secara total itu harus dibuktikan dengan cara menjalani dan menata hidup ini sesuai dan tuntunan (baca: syariah Islam) yang dibawa oleh Rasulullah saw., baik dalam kehidupan politik maupun spiritual, seraya berharap keridhaan Allah SWT sebagai tujuan paling puncak.
Karenanya, ulama harus menjadi penyambung lidah umat di hadapan para penguasa. Ulama harus menjadi pembimbing mereka menuju kepemimpinan yang mulia dengan Islam. Sebab, mereka semua adalah hamba-hamba Allah SWT yang juga merindukan surgaNamun demikian, fungsi ulama akan pudar dan tertutup dengan sikap dukung-mendukung calon pemimpin tanpa alasan yang bisa dipertanggungjawabkan secara syar’i. Selain itu, dukungan ulama sejatinya hanya diberikan kepada mereka yang mau menegakkan akidah dan syariah Islam secara kâffah, bukan kepada mereka yang akan melanggengkan sekularisme yang nyata-nyata selalu menjadi ancaman bagi keselamatan agama dan menjadi pintu masuk bagi bercokolnya neoliberalisme.
Di sisi lain, para pemimpin atau calon pemimpin harus dekat dengan ulama semata-mata demi meminta bimbingan menuju ridha Allah SWT, dan bukan demi ‘membeli’ ulama sekadar untuk meraih atau melanggengkan kekuasaan.
Umat hari ini merindukan sosok ulama yang ikhlas berjuang dengan pengorbanan maksimal agar bisa mengeluarkan mereka dari kegelapan jahiliah modern, derita dan nestapa dalam kerangkeng sistem sekular-liberal; menuju cahaya Islam dalam wujud masyarakat dan negara yang bersyariah, yang berjalan di atas hidayah Islam. Itulah masyarakat dan negara yang pernah dicontohkan oleh Baginda Rasulullah saw. dan dilanjutkan oleh para khalifah beliau.
Sifat-sifat Ulama
Karena itu, ulama harus memiliki sejumlah sifat dan karakter khas, antara lain: Pertama, senantiasa berzikir kepada Allah dalam semua keadaan. Allah SWT berfirman:
]الَّذِينَ يَذْكُرُونَ اللَّهَ قِيَامًا وَقُعُودًا وَعَلَى جُنُوبِهِمْ[
Mereka adalah orang-orang yang selalu mengingat Allah sambil berdiri, duduk atau dalam keadan berbaring (QS Ali Imran [3]: 191).
Kedua, menjauhi penghambaan kepada thâghût. Allah SWT berfirman:
]وَالَّذِينَ اجْتَنَبُوا الطَّاغُوتَ أَنْ يَعْبُدُوهَا[
Mereka adalah orang-orang yang menjauhi thâghût, yaitu tidak menghambakan diri kepadanya (QS az-Zumar [39]: 17).
Ketiga, senantiasa bertobat (kembali) kepada Allah, sebagaimana firman-Nya:
]وَأَنَابُوا إِلَى اللَّهِ[
Mereka senantiasa kembali kepada Allah (QS az-Zumar [39]: 17).
Keempat, selalu menghubungkan apa saja yang diperintahkan oleh Allah untuk dihubungkan seperti silaturahmi, loyal kepada sesama Mukmin, mengimani semua nabi dan menjaga semua hak manusia. Allah SWT berfirman:
]وَالَّذِينَ يَصِلُونَ مَا أَمَرَ اللَّهُ بِهِ أَنْ يُوصَلَ[
Mereka adalah orang-orang yang senantiasa menghubungkan apa-apa yang Allah perintahkan untuk dihubungkan (QS ar-Ra’d [13]: 21).
Seorang ulama pasti lebih suka berdekatan dengan seorang Muslim yang taat daripada dengan mereka yang selalu memusuhi umat Islam. Ulama pun akan menjadi perekat umat, pionir ukhuwah islamiyah, dan tidak mungkin menjadi pemecah-belah umat.
Kelima, memiliki rasa takut kepada Allah dan keagungan-Nya, sebagaimana firman-Nya:
]وَيَخْشَوْنَ رَبَّهُمْ[
Mereka selalu takut kepada Tuhannya (QS ar-Ra’d [13]: 21).
Ulama hakiki akan memiliki rasa takut yang luar biasa kepada Allah. Dia akan lebih mudah menangis daripada tertawa terbahak-bahak. Tampak keanggunan dan kewibawaannya karena kekhusyukan yang memancar dalam dirinya.
Keenam, takut terhadap keburukan Hari Penghisaban, sebagaimana firman-Nya:
]وَيَخَافُونَ سُوءَ الْحِسَابِ[
Mereka senantiasa takut pada hisab yang buruk (QS ar-Ra’d [13]: 21).
Rasa takut ini tercermin dalam ucapan dan semua perbuatannya untuk selalu menjauhi semua larangan Allah.
Ketujuh, memiliki kesabaran dalam menghadapi semua beban, kesulitan dan musibah di dunia serta senantiasa menentang kehendak hawa nafsu. Allah SWT berfirman:
]وَالَّذِينَ صَبَرُوا ابْتِغَاءَ وَجْهِ رَبِّهِمْ[
Mereka adalah orang-orang yang sabar karena mencari keridhaan Tuhannya (QS ar-Ra’d [13]: 22).
Semua perintah Allah adalah kewajiban dan beban yang harus dilaksanakan dengan penuh kesabaran. Demikian juga dengan musibah.
Umat Membutuhkan ’Ulama Akhirat’
Sebagaimana dimaklumi, kewajiban terbesar umat Islam hari ini adalah mengembalikan kehidupan Islam di tengah-tengah masyarakat dengan menegakkan seluruh syariah Allah SWT. Sebaliknya, kemungkaran terbesar yang wajib ditumbangkan saat ini adalah sistem thâghût yang menerapkan hukum-hukum kufur buat manusia. Itulah sistem sekular yang tengah berlangsung saat ini.
Karena itu, saat ini umat benar-benar membutuhkan ’ulama akhirat’ yang bisa membimbing mereka untuk kembali pada Islam secara kâffah sambil terus-menerus memberikan dorongan dan dukungan terhadap perjuangan ke arah penegakkan syariah Islam. Umat membutuhkan ulama yang meneladani perjuangan Rasulullah saw. dalam mewujudkan masyarakat islami, yang menerapkan syariah Islam secara total dalam semua aspek kehidupan, dalam Daulah Khilafah. Hanya dengan itulah cita-cita umat mewujudkan baldat[un] thayyibat[un] warabb[un] ghafûr akan benar-benar terwujud, insya Allah.
Wallâhu a’lam bi ash-shawâb. [al-islam]
Selengkapnya...
Definisi Khilafah
Secara ringkas, Imam Taqiyyuddin An Nabhani mendefinisikan Daulah Khilafah sebagai kepemimpinan umum bagi seluruh kaum muslimin di dunia untuk menegakkan hukum-hukum Syariat Islam dan mengembang risalah Islam ke seluruh penjuru dunia (Imam Taqiyyuddin An Nabhani, Nizhamul Hukmi fil Islam).
Dari definisi ini, jelas bahawa Daulah Khilafah adalah hanya satu untuk seluruh dunia. Kerana nas-nas syara’ (nushush syar’iyah) memang menunjukkan kewajiban umat Islam untuk bersatu dalam satu institusi negara. Sebaliknya haram bagi mereka hidup dalam lebih dari satu negara.Apa Hukumnya Mendirikan Khilafah?
Kewajiban tersebut didasarkan pada nas-nas al-Qur`an, as-Sunnah, Ijma’ Sahabat, dan Qiyas. Dalam al-Qur`an Allah SWT berfirman:
“Dan berpeganglah kalian semuanya dengan tali (agama) Allah, dan janganlah kalian bercerai berai…” (TMQ. Ali-’Imran [3]: 103).
Rasulullah SAW dalam masalah persatuan umat ini bersabda: “Barangsiapa mendatangi kalian – sedang urusan (kehidupan) kalian ada di bawah kepemimpinan satu orang (Imam/Khalifah) – dan dia hendak memecah belah kesatuan kalian dan mencerai-beraikan jemaah kalian, maka bunuhlah dia!” [HR. Muslim].
Rasulullah SAW bersabda: “Jika dibai’at dua orang Khalifah, maka bunuhlah yang terakhir dari keduanya.” [HR. Muslim].
Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa membai’at seorang Imam (Khalifah), lalu memberikan genggaman tangannya dan menyerahkan buah hatinya, hendaklah ia mentaatinya semaksima mungkin. Dan jika datang orang lain hendak mencabut kekuasaannya, penggallah leher orang itu.” [HR. Muslim].
Di samping itu, Rasulullah SAW menegaskan pula dalam perjanjian antara kaum Muhajirin – Anshar dengan Yahudi: “Dengan nama Allah, Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Surat Perjanjian ini dari Muhammad – Nabi antara orang-orang beriman dan kaum muslimin dari kalangan Quraisy dan Yatsrib – serta yang mengikut mereka dan menyusul mereka dan berjihad bersama-sama mereka – bahawa mereka adalah umat yang satu, di luar golongan orang lain…” (Lihat Sirah Ibnu Hisyam, Jilid II, hal. 119).
Nas-nas al-Qur`an dan as-Sunnah di atas menegaskan adanya kewajipan bersatu bagi kaum muslimin atas dasar Islam (hablullah) – bukan atas dasar kebangsaan atau ikatan palsu lainnya yang dicipta penjajah yang kafir – di bawah satu kepemimpinan, iaitu seorang Khalifah. Dalil-dalil di atas juga menegaskan keharaman berpecah-belah, di samping menunjukkan pula jenis hukuman syar’ie bagi orang yang berupaya memecah-belah umat Islam menjadi beberapa negara, iaitu hukuman mati.
Selain al-Quran dan as-Sunnah, Ijma’ Sahabat pun menegaskan pula prinsip kesatuan umat di bawah kepemimpinan seorang Khalifah. Abu Bakar Ash Shiddiq suatu ketika pernah berkata,”Tidak halal kaum muslimin mempunyai dua pemimpin (Imam).” Perkataan ini didengar oleh para Sahabat dan tidak seorang pun dari mereka yang mengingkarinya, sehingga menjadi ijma’ di kalangan mereka.
Bahkan sebahagian fuqoha menggunakan Qiyas ‘sumber hukum keempat’ untuk menetapkan prinsip kesatuan umat. Imam Al Juwaini berkata,”Para ulama kami (mazhab Syafi’i) tidak membenarkan akad Imamah (Khilafah) untuk dua orang…Kalau terjadi akad Khilafah untuk dua orang, itu sama halnya dengan seorang wali yang menikahkan seorang perempuan dengan dua orang laki-laki!”
Ertinya, Imam Juwaini mengqiyaskan keharaman adanya dua Imam bagi kaum muslimin dengan keharaman wali menikahkan seorang perempuan dengan dua orang lelaki yang akan menjadi suaminya. Jadi, Imam/Khalifah untuk kaum muslimin wajib hanya satu, sebagaimana wali hanya boleh menikahkan seorang perempuan dengan satu orang laki-laki, tidak boleh lebih. (Lihat Dr. Muhammad Khair, Wahdatul Muslimin fi Asy Syari’ah Al Islamiyah, majalah Al Wa’ie, hal. 6-13, no. 134, Rabi’ul Awal 1419 H/Julai 1998 M)
Jelaslah bahawa kesatuan umat di bawah satu Khilafah adalah satu kewajipan syar’i yang tak ada keraguan lagi padanya. Kerana itu, tidak menghairankan bila para imam-imam mazhab Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafi’i, dan Imam Ahmad bersepakat bulat bahawa kaum muslimin di seluruh dunia hanya boleh mempunyai satu orang Khalifah saja, tidak boleh lebih:
“…para imam mazhab (Abu Hanifah, Malik, Syafi’i, dan Ahmad) –rahimahumullah– bersepakat pula bahawa kaum mulimin di seluruh dunia pada saat yang sama tidak dibenarkan mempunyai dua imam, baik keduanya sepakat mahupun tidak.” (Lihat Syaikh Abdurrahman Al Jaziri, Al Fiqh ‘Ala Al Madzahib Al Arba’ah, jilid V, hal. 416) Hukum menegakkan Khilafah itu sendiri adalah wajib, tanpa ada perbezaan pendapat di kalangan imam-imam mazhab dan mujtahid-mujtahid besar yang alim dan terpercaya.
Dalil-Dalil Wajibnya Khilafah
Siapapun yang menelaah dalil-dalil syar’ie dengan cermat dan ikhlas akan menyimpulkan bahawa menegakkan Daulah Khilafah hukumnya wajib atas seluruh kaum muslimin. Di antara argumentasi syar’ie yang menunjukkan hal tersebut adalah sebagai berikut :
Dalil Al-Quran
Di dalam al-Quran memang tidak terdapat istilah Daulah yang berarti negara. Tetapi di dalam al-Quran terdapat ayat yang menunjukkan wajibnya umat memiliki pemerintahan/negara (ulil amri) dan wajibnya menerapkan hukum dengan hukum-hukum yang diturunkan Allah SWT. Allah SWT berfirman:
“Wahai orang-orang yang beriman, taatlah kalian kepada Allah dan taatlah kalian kepada Rasul-Nya dan ulil amri di antara kalian.” (TMQ. An-Nisaa` [4]: 59).
Ayat di atas telah memerintahkan kita untuk mentaati Ulil Amri, yaitu Al Haakim (Penguasa). Perintah ini, secara dalalatul iqtidha`, bererti perintah pula untuk mengadakan atau mengangkat Ulil Amri itu, seandainya Ulil Amri itu tidak ada, sebab tidak mungkin Allah memerintahkan kita untuk mentaati pihak yang eksistensinya tidak ada. Allah juga tidak mungkin mewajibkan kita untuk mentaati seseorang yang keberadaannya berhukum mandub.
Maka menjadi jelas bahawa mewujudkan ulil amri adalah suatu perkara yang wajib. Tatkala Allah memberi perintah untuk mentaati ulil amri, bererti Allah memerintahkan pula untuk mewujudkannya. Sebab adanya ulil amri menyebabkan terlaksananya kewajipan menegakkan hukum syara’, sedangkan mengabaikan terwujudnya ulil amri menyebabkan terabaikannya hukum syara’. Jadi mewujudkan ulil amri itu adalah wajib, kerana kalau tidak diwujudkan akan menyebabkan terlanggarnya perkara yang haram, iaitu mengabaikan hukum syara’ (tadhyii’ al hukm asy syar’ie).
Di samping itu, Allah SWT telah memerintahkan Rasulullah SAW untuk mengatur urusan kaum muslimin berdasarkan hukum-hukum yang diturunkan Allah SWT. Firman Allah SWT:
“Maka putuskanlah perkara di antara di antara mereka dengan apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka (dengan) meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu.” (TMQ. Al-Ma’idah [5]: 48).
“Dan putuskanlah perkara di antara di antara mereka dengan apa yang diturunkan Allah dan janganlah engkau mengikuti hawa nafsu mereka. Dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka supaya mereka tidak memalingkan kamu dari apa yang telah diturunkan Allah kepadamu” (TMQ. Al-Ma’idah [5]: 49).
Dalam kaedah ushul fiqh dinyatakan bahawa, perintah (khithab) Allah kepada Rasulullah juga merupakan perintah kepada umat Islam selama tidak ada dalil yang mengkhususkan perintah ini hanya untuk Rasulullah (Khithabur rasuli khithabun li ummatihi malam yarid dalil yukhashishuhu bihi). Dalam hal ini tidak ada dalil yang mengkhususkan perintah tersebut hanya kepada Rasulullah SAW.
Oleh kerana itu, ayat-ayat tersebut bersifat umum, iaitu berlaku pula bagi umat Islam. Dan menegakkan hukum-hukum yang diturunkan Allah, tidak mempunyai makna lain kecuali menegakkan hukum dan pemerintahan (as sultan), sebab dengan pemerintahan itulah hukum-hukum yang diturunkan Allah dapat diterapkan secara sempurna. Dengan demikian, ayat-ayat ini menunjukkan wajibnya keberadaan sebuah negara untuk menjalankan semua hukum Islam, iaitu negara Khilafah.
Dalil As-Sunah
Abdullah bin Umar meriwayatkan, “Aku mendengar Rasulullah mengatakan, ‘Barangsiapa melepaskan tangannya dari ketaatan kepada Allah, nescaya dia akan menemui Allah di Hari Kiamat dengan tanpa alasan. Dan barangsiapa mati sedangkan di lehernya tak ada bai’ah (kepada Khalifah) maka dia mati dalam keadaan mati jahiliyah.” [HR. Muslim].
Nabi SAW mewajibkan adanya bai’at pada leher setiap muslim dan mensifati orang yang mati dalam keadaan tidak berbai’at seperti matinya orang-orang jahiliyyah. Padahal bai’at hanya dapat diberikan kepada Khalifah, bukan kepada yang lain. Jadi hadis ini menunjukkan kewajipan mengangkat seorang Khalifah, yang dengannya dapat terwujud bai’at di leher setiap muslim. Sebab bai’at baru ada di leher kaum muslimin kalau ada Khalifah/Imam yang memimpin Khilafah.
Rasulullah SAW bersabda: “Bahawasanya Imam itu bagaikan perisai, dari belakangnya umat berperang dan dengannya umat berlindung.” [HR. Muslim]
Rasulullah SAW bersabda: “Dahulu para nabi yang mengurus Bani Israil. Bila wafat seorang nabi diutuslah nabi berikutnya, tetapi tidak ada lagi nabi setelahku. Akan ada para Khalifah dan jumlahnya akan banyak.” Para Sahabat bertanya,’Apa yang engkau perintahkan kepada kami? Nabi menjawab,’Penuhilah bai’at yang pertama dan yang pertama itu saja. Penuhilah hak-hak mereka. Allah akan meminta pertanggungjawaban terhadap apa yang menjadi kewajipan mereka.” [HR. Muslim].
Rasulullah SAW bersabda: “Bila seseorang melihat sesuatu yang tidak disukai dari amirnya (pemimpinnya), maka bersabarlah. Sebab barangsiapa memisahkan diri dari penguasa (pemerintahan Islam) walau sejengkal saja lalu ia mati, maka matinya adalah mati jahiliyah.” [HR. Muslim].
Hadis pertama dan kedua merupakan pemberitahuan (ikhbar) dari Rasulullah SAW bahawa seorang Khalifah adalah laksana perisai, dan bahawa akan ada penguasa-penguasa yang memerintah kaum muslimin. Pernyataan Rasulullah SAW bahawa seorang Imam itu laksana perisai menunjukkan pemberitahuan tentang adanya faedah-faedah keberadaan seorang Imam, dan ini merupakan suatu tuntutan (thalab). Sebab, setiap pemberitahuan yang berasal dari Allah dan Rasul-Nya, apabila mengandung celaan (adz dzamm) maka yang dimaksud adalah tuntutan untuk meninggalkan (thalab at tarki), atau merupakan larangan (an nahy); dan apabila mengandung pujian (al mad-hu) maka yang dimaksud adalah tuntutan untuk melakukan perbuatan (thalab al fi’li). Dan kalau pelaksanaan perbuatan yang dituntut itu menyebabkan tegaknya hukum syara’ atau jika ditinggalkan mengakibatkan terabaikannya hukum syara’, maka tuntutan untuk melaksanakan perbuatan itu bererti bersifat pasti (fardu). Jadi hadis pertama dan kedua ini menunjukkan wajibnya Khilafah, sebab tanpa Khilafah banyak hukum syara’ akan terabaikan.
Hadis ketiga menjelaskan keharaman kaum muslimin keluar (memberontak, membangkang) dari penguasa (as sulthan). Bererti keberadaan Khilafah adalah wajib, sebab kalau tidak wajib tidak mungkin Nabi SAW sampai begitu tegas menyatakan bahawa orang yang memisahkan diri dari Khilafah akan mati jahiliyah. Jelas ini menegaskan bahawa mendirikan pemerintahan bagi kaum muslimin statusnya adalah wajib.
Rasulullah SAW bersabda pula : “Barangsiapa membai’at seorang Imam (Khalifah), lalu memberikan genggaman tangannya dan menyerahkan buah hatinya, hendaklah ia mentaatinya semaksimal mungkin. Dan jika datang orang lain hendak mencabut kekuasaannya, penggallah leher orang itu.” [HR. Muslim].
Dalam hadis ini Rasululah SAW telah memerintahkan kaum muslimin untuk mentaati para Khalifah dan memerangi orang-orang yang merebut kekuasaan mereka. Perintah Rasulullah ini bererti perintah untuk mengangkat seorang Khalifah dan memelihara kekhilafahannya dengan cara memerangi orang-orang yang merebut kekuasaannya. Semua ini merupakan penjelasan tentang wajibnya keberadaan penguasa kaum muslimin, iaitu Imam atau Khalifah. Sebab kalau tidak wajib, nescaya tidak mungkin Nabi SAW memberikan perintah yang begitu tegas untuk memelihara eksistensinya, iaitu perintah untuk memerangi orang yang akan merebut kekuasaan Khalifah.
Dengan demikian jelaslah, dalil-dalil As Sunnah ini telah menunjukkan wajibnya Khalifah bagi kaum muslimin.
Dalil Ijma’ Sahabat
Sebagai sumber hukum Islam ketiga, Ijma’ Sahabat menunjukkan bahawa mengangkat seorang Khalifah sebagai pemimpin pengganti Rasulullah SAW hukumnya wajib. Mereka telah sepakat mengangkat Khalifah Abu Bakar Ash Shiddiq, Umar bin Khaththab, Utsman bin Affan, dan Ali bin Abi Thalib, ridlwanullah ‘alaihim.
Ijma’ Sahabat yang menekankan pentingnya pengangkatan Khalifah, nampak jelas dalam kejadian bahawa mereka menunda kewajipan menguburkan jenazah Rasulullah SAW dan mendahulukan pengangkatan seorang Khalifah pengganti beliau. Padahal menguburkan mayat secepatnya adalah suatu kewajipan dan diharamkan atas orang-orang yang wajib menyiapkan pemakaman jenazah untuk melakukan kesibukan lain sebelum jenazah dikebumikan. Namun, para Sahabat yang wajib menyiapkan pemakaman jenazah Rasulullah SAW ternyata sebahagian di antaranya justeru lebih mendahulukan usaha-usaha untuk mengangkat Khalifah daripada menguburkan jenazah Rasulullah. Sedangkan sebahagian Sahabat lain mendiamkan kesibukan mengangkat Khalifah tersebut, dan ikut pula bersama-sama menunda kewajipan menguburkan jenazah Nabi SAW sampai dua malam, padahal mereka mampu mengingkari hal ini dan mampu mengebumikan jenazah Nabi secepatnya. Fakta ini menunjukkan adanya kesepakatan (ijma’) mereka untuk segera melaksanakan kewajipan mengangkat Khalifah daripada menguburkan jenazah. Hal itu tak mungkin terjadi kecuali jika status hukum mengangkat seorang Khalifah adalah lebih wajib daripada menguburkan jenazah.
Demikian pula bahawa seluruh Sahabat selama hidup mereka telah bersepakat mengenai kewajipan mengangkat Khalifah. Walaupun sering muncul perbezaan pendapat mengenai siapa yang tepat untuk dipilih dan diangkat menjadi Khalifah, namun mereka tidak pernah berselisih pendapat sedikit pun mengenai wajibnya mengangkat seorang Khalifah, baik ketika wafatnya Rasulullah SAW mahupun ketika pergantian masing-masing Khalifah yang empat. Oleh kerana itu Ijma’ Sahabat merupakan dalil yang jelas dan kuat mengenai kewajipan mengangkat Khalifah.
Dalil Dari Kaedah Syar’iyah
Ditilik dari analisis kaedah fiqih , mengangkat Khalifah juga wajib. Dalam usul fiqh dikenal kaedah syar’iyah yang disepakati para ulama yang berbunyi :
maa laa yatimmul waajibu illa bihi fahuwa waajib
“Sesuatu kewajipan yang tidak sempurna kecuali adanya sesuatu, maka sesuatu itu wajib pula keberadaannya.” Menerapkan hukum-hukum yang berasal dari Allah SWT dalam segala aspeknya adalah wajib. Sementara hal ini tidak dapat dilaksanakan dengan sempurna tanpa adanya kekuasaan Islam yang dipimpin oleh seorang Khalifah. Maka dari itu, berdasarkan kaedah syar’iyah tadi, eksistensi Khilafah hukumnya menjadi wajib.
Jelaslah, berbagai sumber hukum Islam tadi menunjukkan bahawa menegakkan Daulah Khilafah merupakan kewajipan dari Allah SWT atas seluruh kaum muslimin.
Pendapat Para Ulama
Seluruh imam mazhab dan para mujtahid besar tanpa kecuali telah bersepakat bulat akan wajibnya Khilafah (atau Imamah) ini. Syaikh Abdurrahman Al Jaziri menegaskan hal ini dalam kitabnya Al Fiqh ‘Ala Al Madzahib Al Arba’ah, jilid V, hal. 362 :
“Para imam mazhab (Abu Hanifah, Malik, Syafi’i, dan Ahmad) rahimahumullah telah sepakat bahawa Imamah (Khilafah) itu wajib adanya, dan bahawa umat Islam wajib mempunyai seorang imam (khalifah) yang akan meninggikan syiar-syiar agama serta menolong orang-orang yang tertindas dari yang menindasnya…”
Tidak hanya kalangan Ahlus Sunnah saja yang mewajibkan Khilafah, bahkan seluruh kalangan Ahlus Sunnah dan Syiah ‘termasuk Khawarij dan Mu’tazilah’ tanpa kecuali bersepakat tentang wajibnya mengangkat seorang Khalifah. Kalau pun ada segelintir orang yang tidak mewajibkan Khilafah, maka pendapatnya itu tidak perlu ditolak, kerana bertentangan dengan nas-nas syara’ yang telah jelas.
Imam Asy Syaukani dalam Nailul Authar jilid 8 hal. 265 menyatakan: “Menurut golongan Syiah, minoriti Mu’tazilah, dan Asy A’riyah, (Khilafah) adalah wajib menurut syara’.” Ibnu Hazm dalam Al Fashl fil Milal Wal Ahwa’ Wan Nihal juz 4 hal. 87 mengatakan: “Telah sepakat seluruh Ahlus Sunnah, seluruh Murji`ah, seluruh Syi’ah, dan seluruh Khawarij, mengenai wajibnya Imamah (Khilafah).”
Bahwa Khilafah adalah sebuah ketentuan hukum Islam yang wajib bukan haram apalagi bid’ah – dapat kitab temukan dalam khazanah Tsaqafah Islamiyah yang sangat kaya. Berikut ini sekelumit saja rujukan yang menunjukkan kewajiban Khilafah :
Imam Al Mawardi, Al Ahkamush Shulthaniyah, hal. 5,
Abu Ya’la Al Farraa’, Al Ahkamush Shulthaniyah, hal.19,
Ibnu Taimiyah, As Siyasah Asy Syar’iyah, hal.161,
Ibnu Taimiyah, Majmu’ul Fatawa, jilid 28 hal. 62,
Imam Al Ghazali, Al Iqtishaad fil I’tiqad,hal. 97,
Ibnu Khaldun, Al Muqaddimah, hal.167,
Imam Al Qurthubi, Tafsir Al Qurthubi, juz 1 hal.264,
Ibnu Hajar Al Haitsami, Ash Shawa’iqul Muhriqah, hal.17,
Ibnu Hajar A1 Asqallany, Fathul Bari, juz 13 hal. 176,
Imam An Nawawi, Syarah Muslim, juz 12 hal. 205,
Dr. Dhiya’uddin Ar Rais, Al Islam Wal Khilafah, hal.99,
Abdurrahman Abdul Khaliq, Asy Syura, hal.26,
Abdul Qadir Audah, Al Islam Wa Audla’una As Siyasiyah, hal. 124,
Dr. Mahmud Al Khalidi, Qawaid Nizham Al Hukum fil Islam, hal. 248,
Sulaiman Ad Diji, Al Imamah Al ‘Uzhma, hal.75,
Muhammad Abduh, Al Islam Wan Nashraniyah, hal. 61,
dan masih banyak lagi yang lainnya.
Adapun buku-buku yang mengingkari wajibnya Khilafah –seperti Al Islam Wa Usululul Hukm oleh Ali Abdur Raziq, Mabadi` Nizham Al Hukmi fil Islam oleh Abdul Hamid Mutawalli, Tidak Ada Negara Islam oleh Nurcholis Madjid– sebenarnya tidak perlu dianggap sebagai buku yang serius dan bermutu. Sebab isinya bertentangan dengan nas-nas syara’ yang demikian jelas dan terang. Buku-buku seperti ini tak lain hanya sampah yang kotor yang merupakan penyambung lidah kaum kafir penjajah dan agen-agennya yaitu para penguasa muslim yang zalim yang selalu memaksakan sekularisme kepada umat Islam dengan berbagai argumentasi palsu yang berkedok studi “ilmiah” atau studi “sosiohistori-objektif”, dengan tujuan untuk menghapuskan hukum-hukum Allah dari muka bumi dengan cara menghapuskan ide Khilafah yang bertanggung jawab melaksanakan hukum-hukum tersebut.
sumber
Selengkapnya...
Sombong itu, kata Rasulullah, menolak kebenaran dan meremehkan manusia. [HR. Muslim].
Ketika seseorang disodorkan peran antagonis dalam sinetron, maka kesan karakter yang akan ditangkap adalah kecongkakan. Sikap menghinakan, merendahkan, membabi buta, dan mungkin selalu diikuti dengan penampilan glamour yang menandakan bahwa dirinya pantas untuk diperhitungkan. Itu dalam sinetron, yang tentunya bagi para penonton sangat mudah untuk menilai, bahwa sikap peran itu: Sombong.
Banyak literatur menyebutkan, bahwa sombong adalah satu macam di antara penyakit hati. Oleh sebab tidak stabilnya kondisi hati. Walaupun ini merupakan masalah hati, tetapi penampakannya sangat mudah untuk diindentifikasi. Contohnya terlalu banyak, bisa Anda cari sendiri, yang dengannya akan dapat membuat Anda mengumpat ke arahnya, “Sombong!”Seseorang tidak perlu meraih gelar tinggi-tinggi untuk mengerti kata ini, namun agaknya, ada satu hal yang amat teramat disayangkan. Seiring dengan berkembangnya zaman, seakan-akan kata tersebut tengah mengalami reduksi. Atau jangan-jangan, definisi sombong dalam bahasa Indonesia tidak sama dengan pengertian istilah takabur dalam Islam? Ternyata benar, bahwa di Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata sombong hanya diartikan sebagai: Menghargai diri secara berlebihan; congkak; dan pongah. Dan setelah diteropong berdasarkan realita penerapannya, maka kita bisa menyimpulkan bahwasanya ‘sombong’ di lingkungan sekitar kita hanya mencakup perilaku “moralitas” belaka. Setingkat lebih sempit ketimbang apa yang dipaparkan oleh Rasulullah saw..
Jelas ada satu hal yang terlupakan, yang secara tidak sadar konsekuensinya jauh lebih mengerikan. Kalau sombong seperti yang telah kita bahas di atas umumnya berobyek kepada sesama manusia, maka kriteria sombong yang kedua yang disampaikan oleh Rasulullah saw., yakni menolak kebenaran, itu berarti pelakunya melakukan kesombongan kepada Allah swt..
Kita tahu kenapa Iblis dipastikan dijebloskan ke neraka, itu akibat sikapnya yang menolak perintah kebenaran untuk bersujud kepada Adam. Dengan congkak ia membangga-banggakan diri merasa lebih terhormat dari pada tanah lempung. Ironisnya, akhir-akhir ini ada yang mencoba bertindak sebagai semacam pembela iblis dengan mengatakan hanya Allah tempat kita bersujud dan bukan kepada manusia, untuk kemudian terlahir klaim bahwa itulah alasan mengapa iblis menolak untuk bersujud kepada manusia. Maka, celetukan yang keluar bisa sampai kepada pernyataan iblis berhak menyandang gelar makhluk paling bertakwa. Andaikan perkara ini dibawa ke meja persidangan, dan Iblis menyetujui alasan pembelaan “pengacara”-nya itu, maka sebenarnya ia pun lupa, bahwa yang ia lakukan hanyalah mencari pembenaran, dan bukan kebenaran. Saya pastikan para “pengacara” Iblis tersebut kurang memahami makna dari “sujud kepada Adam”.
Maka, tetaplah iblis berada dalam vonis.
Hal yang perlu direnungkan disini adalah, semua orang tahu bahwa iblis bukanlah Atheis. Bahkan ia lebih dulu mengenal Allah daripada manusia. Tetapi karena sikap enggan menerima kebenaran, dan justru ia lebih memilih membangkang, maka tetaplah neraka tempat ia bakal dijebloskan.
Pertanyaannya, apakah aturan semacam itu hanya diperuntukkan kepada Iblis? Anda pasti tahu ini pertanyaan retoris. Dan jawabannya memang tidak. Setiap manusia yang membangkang dari aturan, berani menolak kebenaran, maka resikonya kurang lebih sama seperti yang diberlakukan terhadap iblis.
Kini, masalah besar yang melanda dunia ini, adalah satu hal yang belum sepenuhnya dipahami oleh mayoritas umat Muslim bahwa Agama yang dianutnya telah lengkap memberikan aturan di segala aspek kehidupan. Saya katakan belum sepenuhnya “dipahami” karena realitasnya hanya sekedar “dimengerti”. Orang yang mengerti belum tentu memahami, tetapi orang yang memahami sudah tentu mengerti, untuk kemudian melakoni.
Seperti apa yang termaktub dalam kitab suci Al-Qur’an, Islam merupakan agama yang sempurna [QS.Al-Maidah: 5]. Sempurna, artinya tidak satupun aspek kehidupan yang luput dari aturan Islam. Dari mulai perihal sholat sampai perkara buang hajat, dari yang ritual sampai mu’amalah, dari hukum moral sampai hukum tatanan Negara. Maka sebagai konsekuensi logisnya, Allah memerintahkan manusia untuk berislam secara keseluruhan (kaffah) [QS.Al-Baqarah: 208].
Lha, kalau menolak? Dengan alasan apapun, maka harap diingat, sekalipun manusia diciptakan sebagai makhluk yang sempurna, tetapi mereka bukanlah “anak emas” yang akan membuat Allah membabi buta membela mereka apapun alasannya. Mereka yang mencoba menolak dan justru memutuskan perkara selain dengan hukum Allah, maka akan dikenai tiga kemungkinan sangsi: Kalau tidak Kafir, ya Dhalim. Dan kalau tidak keduanya, maka ia fasik [QS.Al-Maidah: 44; 45; 47]. Anda yang jika betah-betah saja berislam setengah-setengah dengan mengimani sebagian isi Al-Kitab dan mengingkari sebagian yang lainnya, inipun dikecam oleh Allah swt. [QS.Al-Baqarah: 85]. Terlebih bagi yang kemudian mencari Agama lain, maka di akhirat ia termasuk orang yang merugi [QS.Ali Imran: 85].
Dan ironi yang selanjutnya, betapa sombongnya Negara ini yang telah menolak hampir keseluruhan aturan dari Allah swt., Tuhan yang notabene Maha Mengatur. Mereka tidak hanya menolak, tetapi bahkan ada yang mencibir dengan mengatakan Syariat Islam tidak relevan untuk diberlakukan. Selanjutnya, mereka meracik sendiri syariat baru untuk menggantikan Syariat Islam. Itu artinya ia merasa lebih pinter dan lebih ‘sakti’ dari pada yang menciptakan dirinya sendiri. Bahkan sempat terdengar suara sumbang yang menuduh Syariat Islam, harus bertanggung jawab atas kemunduran umat manusia.
Innalillahi wa inna ilaihi raji’un…
Jauh sebelum orang-orang sombong itu membuat aturan baru, Allah swt. sudah melontarkan satu pertanyaan retoris, “Apakah hukum jahiliyah yang mereka ambil? Dan hukum siapakah yang lebih baik dari hukum Allah bagi orang-orang yang beriman?” [QS.Al-Maidah: 50].
Dan kemudian Al-Qur’an juga mengingatkan, “Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang mengaku dirinya telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan sebelum kamu? Mereka hendak berhakim kepada thaghut, padahal mereka telah diperintah mengingkari thaghut itu. Dan syaitan bermaksud menyesatkan mereka dengan penyesatan yang sejauh-jauhnya.” [QS.An-Nisaa’: 60].
Mungkin ada sebagian remaja seusia SMA yang berusaha menjelaskan, bukankah dasar Negara ini tidak bertentangan dengan Agama?
Wahai adikku, seindah apapun kata-kata yang menjadi dasar Negara, selagi hukum yang berlaku adalah hukum thaghut maka tetap thaghut. Kemasan kaldu yang bermerek sapi selagi isinya babi maka tetaplah babi, tetap haram dikonsumsi. Nah, apakah Kamu, adikku, melihat hukum Negara ini sudah tepat akurat sesuai Syariat?
Dia terdiam. Kemudian datang seorang Dosen, dan berucap dengan nada sarkastis, “ini bukan Negara Agama!”
Pak Dosen yang terhormat, Negara ini memang bukan Negara Agama, namun jangan lupa bahwa Negara ini juga bukan Negara setan yang dengan semaunya bisa melegalkan produk hukum nafsu yang belepotan kepentingan.
Kawan, kuberi tahu sekarang ini banyak orang sakit. Yang menyedihkan bahkan sebagian besar tidak merasa kalau dirinya sakit. Penyakit ini aneh, karena berjalan secara kolektif, tersistem dalam satu wadah besar. Penyakit itu bernama Kesombongan kolektif. Dan pelaku kesombongan terbesar kini adalah Negara, yang menolak sebagaian besar –untuk tidak mengatakan keseluruhan- kebenaran. Saya, Anda, saudara kita, semoga masih dikaruniai kesehatan. Inilah akhirnya. [Ahsan hakim]
Selengkapnya...
Banyak kaum muslim yang beranggapan bahwa sikap umat islam terhadap sistem demokrasi adalah perkara ijtihadiy. Berangkat dari asumsi itu, mereka tidak membenarkan orang yang ngotot, “memaksakan” pemahamannya kepada seluruh umat islam bahwa demokrasi adalah sistem kufur yang haram untuk diterapkan. Maka melalui tulisan ini, kami ingin menunjukkan bahwa keharaman penerapan sistem demokrasi adalah perkara yang qoth’i, bukan perkara ijtihadiy. Akan kami tunjukkan bahwa sistem demokrasi itu telah mendapat tanggapan dari nash-nash qoth’i yang telah turun pada masa kenabian. Pembahasan di dalam tulisan ini telah kami atur sedemikian rupa agar pembaca bisa memahami alur fikiran kami dalam menarik kesimpulan. Maka dari itu, kami tidak menghendaki tanggapan yang muncul tanpa mengindahkan uraian yang telah kami susun. Wallaahul Musta’aanHukum Islam: Ada Yang Qoth’i dan Yang Dzanni
Di dalam islam ada perkara yang tergolong qoth’i (absolut) dan ada pula perkara yang tergolong dzanni (spekulatif). Perkara qoth’i adalah perkara yang ditetapkan oleh dalil-dalil qoth’i, baik dalam aspek keabsahan sumbernya mau pun dalam aspek kekuatan penunjukkannya. Di dalam perkara-perkara yang qoth’i ini umat islam otomatis memiliki kesepahaman. Kesepahaman tersebut terwujud karena dalil-dalil yang membangun perkara-perkara qoth’i itu secara keilmuan memang tidak bisa ditolak oleh umat islam mana pun, baik dari aspek keabsahan sumbernya mau pun dari aspek pemahaman yang ditarik dari sumber tersebut. Siapa saja yang menolak perkara yang qoth’i maka ia digolongkan sebagai orang kafir, meski hanya menolak satu perkara saja. Misalnya, bahwa “Muhammad shollallaahu ‘alaihi wa sallam adalah utusan Allah yang terakhir” itu termasuk perkara yang qoth’i, siapa saja yang secara sadar dan konsisten menolak pernyataan tersebut maka dia kafir. Di sinilah wilayah hitam dan putih itu dipisahkan. Pilihannya adalah haq atau bathil, islam atau kafir, ide yang islami atau ide yang kufur.
Sedangkan perkara yang dzanni adalah perkara-perkara yang tidak ditetapkan dengan dalil-dalil qoth’i -baik dilihat dari aspek keabsahan sumbernya dan/atau dari aspek pemahaman yang bisa ditarik dari sumber tersebut. Dalam masalah keabsahan sumber, dibutuhkan keahlian khusus untuk meneliti keabsahan suatu hadits. Dalam hal ini, mungkin para ahli bisa berbeda pendapat, sehingga tidak aneh jika terjadi perdebatan. Begitu pula, seandainya mereka bersepakat atas absahnya suatu hadits, belum tentu mereka sepakat terhadap pemahaman yang bisa diambil dari hadits tersebut. Dan masih banyak lagi faktor keilmuan lain yang dapat menyebabkan terjadinya perbedaan pendapat dalam perkara yang dzanni ini, baik menyangkut faktor metode maupun non-metode. Maka dari itu, dalam wilayah yang dzanni ini, di samping harus memiliki sikap yang jujur dan “ilmiah”, umat islam juga harus bisa saling menghargai, sebab walau bagaimana pun, semua pihak telah mengerahkan segenap memampuannya untuk menemukan pendapat yang menurutnya paling benar (showab). Inilah wilayah “abu-abu” dalam islam, dan itu terbatas pada perkara cabang, artinya, perbedaan itu tidak menyentuh aspek fondasi dalam islam.
Pengertian Ijtihad
Yang disebut dengan ijtihad dalam disiplin ilmu ushul adalah proses yang dilakukan oleh seseorang -dengan kualifikasi tertentu- dimana dia mengerahkan segenap kemampuan yang dimilikinya untuk memahami dalil-dalil syara’ dalam rangka menggali dan menghasilkan hukum amali yang bersifat dzanni. Jadi hasil dari proses ijtihad adalah hukum amali yang bersifat dzanni. Yang demikian itu karena lahan ijtihad terbatas pada dalil-dalil syara’ yang bersifat dzanni. Sebab, tidak ada ijtihad dalam perkara qoth’i.
Dari definisi ijtihad di atas, bisa disimpulkan bahwa sebuah aktivitas itu tidak bisa dianggap sebagai ijtihad jika tidak memiliki tiga karakter berikut:
1. Adanya proses pengerahan segenap kemampuan untuk menggali hukum. Dengan ini berarti juga disyaratkan adanya kemampuan untuk melakukan ijtihad itu sendiri. Sebab, seseorang tidak mungkin bisa mengerahkan kemampuan untuk berijtihad jika dia tidak memiliki kapasitas dalam berijtihad. Secara garis besar, seseorang akan bisa melakukan ijtihad jika dia menguasai kaidah-kaidah yang diperlukan dalam memahami ungkapan-ungkapan berbahasa Arab dan ilmu-ilmu syara’. Dengan kata lain, disyaratkan mengetahui ilmu bahasa dan ilmu tentang dalil. Jika seseorang telah mengerahkan segala kemampuannya yang berkaitan dengan ilmu-ilmu bahasa dan syara’ dalam melakukan penggalian hukum, maka dia dianggap telah berijtihad. Tapi, jika usaha yang dia lakukan dalam mengambil kesimpulan hukum itu belum maksimal, maka dia tidak dianggap telah berijtihad. Misalnya jika dalam benaknya masih ada dalil-dalil yang secara dzahir terlihat bertentangan, tapi pertentangan itu tidak dia selesaikan dan justru langsung menarik hukum dengan sebagian dalil saja, maka dia tidak dianggap telah berijtihad.
2. Bahwa pengerahan kemampuan itu didedikasikan untuk menghasilkan hukum syara’. Maka dari itu, jika seseorang memahami dalil-dalil syara’ hanya sekedar untuk penelitian, bukan dalam rangka menghasilkan hukum untuk mewujudkan ketaatan kepada Allah, maka dia tidak dianggap telah berijtihad.
3. Bahwa kajiannya haruslah bertumpu pada dalil-dalil syara’, atau minimal syubhatud dalil. Atas dasar itu, pengerahan kemampuan untuk menghasilkan hukum yang tidak bersumber dari dalil syara’ tidak disebut ijtihad. Maka pemikiran yang semata-mata bersandar pada akal atau falsafah asing tidak bisa dianggap sebagai hasil ijtihad. Sedang yang disebut dalil syara’ itu adalah Al Qur’an dan As Sunnah, serta yang disahkan oleh keduanya, yakni ijma’ shohabat dan qiyas yang didasarkan pada illat syar’i.
Menghukumi Sebuah Fakta: Pemahaman Terhadap Nash dan Penelaahan Terhadap Fakta
Apabila suatu hukum telah ditetapkan, baik ditemukan sebagai hukum yang qoth’i mau pun melalui proses ijtihad, maka masalah berikutnya adalah bagaimana menerapkan hukum syara’ tersebut kepada fakta yang tepat. Proses identifikasi fakta ini dinamakan tahqiqul manath (penelaahan terhadap fakta).
Proses tahqiqul manath bukan merupakan ijtihad, sebab yang disebut ijtihad adalah kajian terhadap dalil, yakni menangkap hukum yang ditunjukkan oleh cakupan dalil, baik yang terkandung dalam manthuq (hal yang tersurat), mafhum (hal yang tersirat), mau pun ma’qulnya (berupa illah), juga usaha dalam membangun kesimpulan yang bisa mengintegrasikan semua dalil yang terkait dalam satu tema. Untuk itu dibutuhkan ilmu bahasa arab dan ilmu-ilmu syar’i. Ini berbeda dengan tahqiqul manath, sebab tahqiqul manath hanyalah penelitian terhadap fakta. Di sini tidak dibutuhkan ilmu bahasa arab dan kaidah-kaidah syara’, yang dibutuhkan hanyalah kemampuan untuk mengidentifikasi fakta di lapangan secara akurat, kemudian fakta itu dicocokkan dengan fakta yang ditunjuk oleh dalil. Jika terbukti bahwa fakta yang ditemukan dilapangan itu memang sama dengan fakta yang ditunjuk oleh dalil atau tercakup dalam keumumannya, maka hukum yang telah dipahami dari dalil itu tinggal diterapkan pada fakta yang ditemukan dilapangan.
Contoh proses tahqiqul manath: kita tidak perlu berijtihad untuk menyimpulkan bahwa bunga bank itu haram. Keismpulan itu didapat setelah kita tahu bahwa bunga bank itu adalah riba. Untuk bisa memastikan bahwa “bunga bank itu adalah riba” seseorang tidak harus menguasai ilmu bahasa Arab dan kaidah-kaidah syara’. Cukuplah ia mencari tahu “fakta riba itu seperti apa?” dan “fakta bunga bank itu bagaimana?”, kemudian dibandingkan. Siapa saja yang masih punya akal pasti akan memahami bahwa bunga bank itu sama dengan riba, atau lebih tepatnya, bunga bank itu hakekatnya adalah riba. Padahal hukum riba itu telah jelas diketahui (haram) tanpa harus berijtihad. Ini contoh kasus hukum yang qoth’i (riba). Contoh untuk kasus hukum dzanni misalnya dalam masalah istihadhah. Imam Abu Hanifah, Malik, dan Asy-Syafi’i -rahimahumullah- sepakat bahwa istihadhah itu tidak menghalangi aktivitas -maaf- jima’, berbeda dengan imam Ahmad rahimahullah, beliau mengharamkan jima’ pada farj wanita mustahadhoh. Kesimpulan hukum dzanni itu didapat dari proses ijtihad yang dilakukan oleh para ulama melalui penelaahan terhadap dalil-dalil syara’. Sedangkan proses identifikasi yang dilakukan oleh seorang wanita mengenai apa yang terjadi pada dirinya, apakah ia sedang mengalami haidl atau istihadhah, itu bukan proses ijtihad, melainkan tahqiqul-manath.
Menentukan Status Demokrasi Tidak Butuh Ijtihad
Sampailah kita pada masalah demokrasi, apakah ini perkara ijtihadiy atau bukan. Kami berpendapat bahwa fakta demokrasi itu telah disikapi oleh nash-nash yang qoth’i. Kesimpulannya, demokrasi itu sistem kufur dan haram menerapkannya. Kesimpulan kami ini bertumpu kepada tiga hal:
1. Penelaahan terhadap nash-nash syara’ memastikan bahwa hukum itu wajib datang dari syara’ semata. Artinya, ada dalil-dalil qoth’i yang mewajibkan umat islam untuk hanya bertahkim kepada Allah. Dengan ini kami mengatakan bahwa tidak ada tempat untuk berijtihad di dalam masalah menyerahkan urusan hukum kepada selain Allah karena hal itu telah diharam secara qoth’i. Keabsahan dan penunjukkan nash-nash yang mengarah kepada keharaman tersebut telah disepakati oleh umat islam, dan siapa saja yang mengingkari apa yang ditunjuk oleh nash-nash tersebut maka dia kafir. Artinya, siapa saja yang tidak mau berhukum kepada hukum Allah dengan alasan bahwa hukum Allah itu tidak layak bagi manusia, dan ada sumber hukum lain yang lebih baik dari hukum Allah, maka dia kafir. Masalah ini sangat dikenal (ma’lumun min ad diin bidhdhorurah), sehingga saya tidak perlu lagi menampilkan dalil-dalilnya.
2. Kewajiban tunduk kepada hukum syara’ ini tidak hanya jatuh kepada individu, tapi juga jatuh kepada institusi negara. Negara dalam islam dianggap semacam “seseorang” yang memiliki kewajiban untuk terikat kepada hukum Allah. Negara tidak dibenarkan melepaskan diri dari hukum Allah, apa pun alasannya. Maka dari itu umat islam tidak hanya wajib menanamkan aqidah islam dalam dirinya, tapi mereka juga wajib menjadikan islam sebagai aqidah bagi negaranya. Mereka tidak hanya dituntut untuk menegakkan kedaulatan syara’ di dalam dadanya masing-masing, tapi mereka juga wajib menegakkan kedaulatan syara’ di dalam negara yang meraka diami. Dengan demikian, negara akan berfungsi sebagai penegak syariat. Hal-hal yang absolut di dalam islam akan diperlakukan sebagai hukum yang absolut, tidak bisa diganggu gugat. Maka pezina wajib dijilid, pencuri wajib dipotong tangannya, orang murtad wajib dibunuh, zakat wajib dipungut dari warga yang muslim, jizyah wajib diambil dari warga yang kafir yang mampu(dzimmi), jihad ofensif wajib diemban, dsb. Hukum-hukum itu otomatis diberlakukan tanpa meminta persetujuan rakyat, sebab negara dan rakyat sama-sama wajib tunduk kepada hukum islam. Inilah yang dicontohkan oleh rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallam dalam menjalankan Negara Islam yang pertama. Adapun dalam hal-hal dzanni, maka keputusannya didasarkan pada ijtihad, bukan suara mayoritas. Negara wajib mengambil satu ijtihad yang menurutnya memiliki dalil yang paling kuat, sebab, hukum syara’ yang dzanni itu memang muncul dari ijtihad, bukan kehendak orang banyak (voting). Adapun masalah di luar penentuan hukum, maka boleh diputuskan dengan suara terbanyak (seperti pemilihan kepala negara), kecuali menyangkut pembahasan bidang keahlian tertentu.
3. Demokrasi pada faktanya tidak sesuai dengan dua poin di atas. Secara formal, negara demokrasi tidak tunduk kepada hukum Allah, tapi dia tunduk kepada kehendak rakyatnya. Negara demokrasi menghamba kepada rakyatnya, bukan menghamba Allah. Ini adalah fakta tentang demokrasi yang tidak bisa diingkari oleh manusia mana pun. Secara teori, negara demokrasi harus meluluskan kehendak rakyatnya tanpa memandang masalah lain (seperti apakah kehendak itu sejalan dengan hukum Allah atau tidak). Maka dari itu, demokrasi tidak peduli dengan masalah kewajiban untuk tunduk kepada hukum Allah. Ini tentu saja bertentangan dengan konsep negara dalam islam, dimana dalam islam, negara itu rancang untuk menegakkan hukum syara’ dan menyebarkanluaskan dakwah.
Atas dasar itu, tanpa harus memiliki kemampuan untuk berijtihad, siapa saja bisa melihat bahwa sistem demokrasi itu memang tidak menjadikan syara’ sebagai tempat kembali dalam menentukan hukum, aturan, dan kebijakan yang diberlalukan oleh negara. Yang dibutuhkan di sini hanyalah proses penelaahan terhadap fakta demokrasi (tahqiqul manath), yang mana, fakta itu telah mendapat tanggapan qoth’i dari syara’ sejak dulu. Faktanya adalah bahwa negara demokrasi itu merupakan institusi yang berhukum kepada rakyatnya, bukan kepada Allah. Allah tidak “diberi” kedudukan formal apa pun dalam sistem demokrasi, justru rakyatlah yang memiliki kedudukan tertinggi. Fakta ini telah dibathilkan secara pasti (qoth’i) oleh nash-nash islam. Maka tidak dibenarkan adanya ijtihad dalam menentukan sikap terhadap demokrasi.
Ada pun perkataan sebagian orang bahwa demokrasi adalah perwujudan hukum masyawarah, itu tidak benar. Karena fakta demokrasi berbeda dengan musyawarah. Rasulullah shollallahu ‘alihi wa sallam sering bermusyawarah dan voting, tapi voting beliau itu bukan dalam rangka menentukan hukum. Sebab, dalam masalah hukum, rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallam hanya akan memutuskan dengan wahyu saja, tidak dengan voting. Masalah ini sangat dipahami oleh para shohabat, sehingga mereka tahu dalam hal seperti apa mereka bisa memberi masukan kepada Nabi shollallahu ‘alaihi wa sallam. Contohnya menjelang perang Uhud diadakan musyawarah dan voting terkait dengan masalah apakah kaum muslimin akan menghadapi Quraisy di dalam kota Madinah atau di luar kota Madinah. Musyawarah dan voting ini bukan dilakukan dalam rangka menentukan hukum perang, sebab hukum perang telah ditetapkan oleh nash. Voting juga tidak dilakukan dalam menentukan hukum berperang di dalam kota dan di luar kota, sebab kedua opsi itu hukumnya sudah tidak dipermasalahkan lagi, yaitu mubah. Syara’ membolehkan mereka untuk memilih salah satu di antara dua opsi tersebut. Artinya, voting tersebut dilakukan untuk memilih salah satu diantara dua pilihan aktivitas yang sama-sama mubah, bukan dalam rangka menentukan hukumnya. Kesimpulannya, voting boleh dilakukan dalam rangka menjatuhkan pilihan terhadap salah satu hal di antara hal-hal yang boleh dilakukan, bukan dalam menentukan hukumnya, sebab hukum Allah (penentuan halal-haram) tidak bisa ditetapkan dengan voting.
Sedangkan orang yang mengatakan bahwa menjalankan demokrasi adalah tindakan yang diambil dalam kondisi darurat, maka itu tidak benar. Bagaimana pun kondisinya, menjalankan demokrasi itu bukan satu-satunya pilihan. Sebab darurat secara syar’i adalah sesuatu yang memberikan desakkan yang bersifat mematikan sehingga mau/tidak-mau desakan itu harus dihindari. Misalnya, seseorang yang dipaksa menjalankan demokrasi karena adanya ancaman pembunuhan keluarga, maka langkah darurat diambil sepanjang ancaman itu masih wujud. Jika ancamannya hilang, maka kembali kepada keadaan normal. Namun patut dicatat bahwa desakan seperti itu hanya dialami oleh individu tertentu, dan tidak dialami oleh semua orang, sehingga hukum darurat tidak bisa diberlakukan kepada seluruh umat islam -hanya karena desakan mematikan yang menimpa segelintir orang. Maka dari itu, langkah darurat untuk mengakui demokrasi tidak bisa diambil oleh sebuah partai atau jama’ah islam hanya karena serangan mematikan yang dialami oleh anggota-anggotanya. Namun demikian, anggotanya secara personal bisa mengambil langkah darurat, meski pun dalam hal yang mengancam keselamatan diri, mengambil langkah sabar lebih utama.
Ini dari satu sisi, dari sisi lain, bagaimana pun keadaannya, kita tetap tidak boleh mengeluarkan seruan umum kepada umat bahwa demokrasi itu benar. Sebab, para ulama tidak pernah menghalalkan yang haram dalam kondisi darurat, namun mereka selalu menjelaskan bahwa kobolehan mengambil sesuatu yang haram dalam kondisi darurat itu hanyalah rukhshoh. Penjelasan itu dilakukan dengan tidak menutup-nutupi hukum azimah-nya (aslinya) yang haram. Di saat makan babi dibolehkan karena tidak ada pilihan lain, maka para ulama tidak menipu umat dengan mengatakan bahwa babi itu halal. Mereka tetap menjelaskan hukum azimahnya bahwa babi itu haram. Atas dasar itu, jika umat islam yang mengambil demokrasi itu memang menganggap bahwa ikut menjalankan sistem demokrasi adalah langkah darurat, maka mereka tetap wajib menjelaskan kepada ummat bahwa azimahnya adalah haram, tidak boleh taqiyah, tidak menipu umat, dan tidak boleh menyembunyikan kebathilan demokrasi dari mata umat.
Bagaimana Dengan Umat Islam Yang Pro-Demokrasi?
Mengingkari kewajiban berhukum dengan hukum Allah itu jelas kafir, tidak ada perdebatan lagi. Namun, kita tidak bisa secara umum mengkafirkan orang islam pro-demokrasi (hal ini perlu dibahas karena ada sebuah jama’ah yang mengkafirkan mereka secara umum). Memang, kami katakan sistem demokrasi sendiri sistem kufur, artinya, ia merupakan sistem yang tidak islami. Tapi orang yang membelanya belum tentu kufur. Hal itu karena diantara mereka ada yang salah dalam memahami fakta demokrasi. Mereka tidak bermaksud mengingkari nash-nash qoth’i tentang kewajiban berhukum kepada hukum Allah. Namun, mereka telah 搈enghayalkan konsep demokrasi dengan cara mereka sendiri sehingga seolah-olah ia tidak bertentangan dengan nash. Misalnya, mereka mengatakan, demokrasi itu adalah sistem yang tidak akan menggoyang hal-hal yang telah tetap dalam islam, atau perkataan mereka, demokrasi bagi umat islam tidak akan membahayakan syariat karena kehendak rakyat islam tidak mungkin akan menyalahi syariah yang mereka imani. Itulah diantara perkataan mereka. Konsep demokrasi hayali itu sebenarnya hanya ada dalam kepala. Ia berbeda dengan realitas demokrasi yang ada di dunia nyata. Ia juga berbeda dengan demokrasi yang dipahami oleh penduduk dunia. Dan pada faktanya, demokrasi di negeri-negeri islam tetap menabrak hal-hal yang bersifat syar’i. Dan pada faktanya, tidak akan ada negara demokrasi yang menjadikan syara’ sebagai pemegang kedaulatan mutlak. Bahkan, bukan demokrasi namanya kalau masih ada hal yang dianggap berdaulat secara absolut selain rakyat. Setiap suara yang mengemuka dalam demokrasi itu secara formal wajib didengar, padahal, rakyat itu tidak mungkin 100% setuju dengan islam.
Lantas bagaimana dengan status orang yang menjalankan sistem demokrasi? Jika ia yakin bahwa kehendak rakyat itu mutlak lebih baik dan lebih harus ditaati dari pada nash-nash syara’, maka dia kafir secara pasti. Sebab dia menganggap bahwa rakyat lebih baik keputusannya dari pada Allah. Namun, jika dia menaati kehendak rakyat karena merasa tidak mampu melawan, atau karena takut kehilangan jabatan, tanpa mengingkari wajibnya berhukum dengan hukum Allah, maka dia telah bermaksiat dengan kemaksiatan yang besar, meski dia tidak kafir, tapi dia harus bertobat.
Kesimpulan
Proses tahqiqul manath telah memastikan bahwa sistem demokrasi itu menempatkan rakyat sebagai sumber kedaulatan, artinya, rakyat adalah tuan yang mutlak harus ditaati. Padahal, nash-nash syara’ telah memberi ketentuan yang tegas/qoth’i, bahwa berhukum kepada selain Allah adalah bathil. Maka dari itu, tidak ada ijtihad dalam menentukan status sistem demokrasi. Sebab, tidak ada ijtihad jika telah ada nash yang qoth’i.
Allahumma arinal-haqqo haqqo warzuqna-tiba’ah, wa arinal-bathila bathila war zuqna-jtinabah.
oleh akhina Titok Priastomo.
sumber :http://www.facebook.com/notes/ibnu-fatih/keharaman-dalam-menerapkan-sistem-demokrasi-bukan-masalah-ijtihadiy/10150200680215257
Selengkapnya...
“Akan Kami perlihatkan secepatnya kepada mereka kelak, bukti-bukti kebenaran Kami di segenap penjuru dunia ini dan pada diri mereka sendiri, sampai terang kepada mereka, bahwa al-Quran ini suatu kebenaran. Belumkah cukup bahwa Tuhan engkau itu menyaksikan segala sesuatu. ” (QS Fushshilat : 53)“Dan Dialah yang membiarkan dua laut mengalir (berdampingan) ; yang ini tawar lagi segar dan yang lain masin lagi pahit; dan Dia jadikan antara keduanya dinding dan batas yang menghalangi.” (Q.S Al Furqan:53)
Jika Anda termasuk orang yang gemar menonton rancangan TV `Discovery’ pasti kenal Mr.Jacques Yves Costeau , ia seorang ahli oceanografer dan ahli selam terkemuka dari Perancis. Orang tua yang berambut putih ini sepanjang hidupnya menyelam ke perbagai dasar samudera di seantero dunia dan membuat filem dokumentari tentang keindahan alam dasar laut untuk ditonton di seluruh dunia.
Pada suatu hari ketika sedang melakukan eksplorasi di bawah laut, tiba-tiba ia menemui beberapa kumpulan mata air tawar-segar yang sangat sedap rasanya kerana tidak bercampur/tidak melebur dengan air laut yang masin di sekelilingnya, seolah-olah ada dinding atau membran yang membatasi keduanya.
Fenomena ganjil itu memeningkan Mr. Costeau dan mendorongnya untuk mencari penyebab terpisahnya air tawar dari air masin di tengah-tengah lautan. Ia mulai berfikir, jangan-jangan itu hanya halusinansi atau khalayan sewaktu menyelam. Waktu pun terus berlalu setelah kejadian tersebut, namun ia tak kunjung mendapatkan jawapan yang memuaskan tentang fenomena ganjil tersebut.
Sampai pada suatu hari ia bertemu dengan seorang profesor Muslim, kemudian ia pun menceritakan fenomena ganjil itu. Profesor itu teringat pada ayat Al Quran tentang bertemunya dua lautan ( surat Ar-Rahman ayat 19-20) yang sering diidentikkan dengan Terusan Suez . Ayat itu berbunyi “Marajal bahraini yaltaqiyaan, bainahumaa barzakhun laa yabghiyaan.. .”Artinya: “Dia biarkan dua lautan bertemu, di antara keduanya ada batas yang tidak boleh ditembus.” Kemudian dibacakan surat Al Furqan ayat 53 di atas.
Selain itu, dalam beberapa kitab tafsir, ayat tentang bertemunya dua lautan tapi tak bercampur airnya diertikan sebagai lokasi muara sungai, di mana terjadi pertemuan antara air tawar dari sungai dan air masin dari laut. Namun tafsir itu tidak menjelaskan ayat berikutnya dari surat Ar-Rahman ayat 22 yang berbunyi “Yakhruju minhuma lu’lu`u wal marjaan” ertinya “Keluar dari keduanya mutiara dan marjan.” Padahal di muara sungai tidak
ditemukan mutiara.
Terpesonalah Mr. Costeau mendengar ayat-ayat Al Qur’an itu, melebihi kekagumannya melihat keajaiban pemandangan yang pernah dilihatnya di lautan yang dalam. Al Qur’an ini mustahil disusun oleh Muhammad yang hidup di abad ke tujuh, suatu zaman saat belum ada peralatan selam yang canggih untuk mencapai lokasi yang jauh terpencil di kedalaman samudera. Benar-benar suatu mukjizat, berita tentang fenomena ganjil 14 abad yang silam
akhirnya terbukti pada abad 20. Mr. Costeau pun berkata bahawa Al Qur’an memang sesungguhnya kitab suci yang berisi firman Allah, yang seluruh kandungannya mutlak benar. Dengan seketika dia pun memeluk Islam.
Maha Suci Allah yang Maha Menciptakan
Sungai dalam Laut
“Dan Dialah yang membiarkan dua laut mengalir (berdampingan) ; yang ini tawar lagi segar dan yang lain masin lagi pahit; dan Dia jadikan antara keduanya dinding dan batas yang menghalangi.” (Q.S Al Furqan:53)
Jika Anda termasuk orang yang gemar menonton rancangan TV `Discovery’ pasti kenal Mr.Jacques Yves Costeau , ia seorang ahli oceanografer dan ahli selam terkemuka dari Perancis. Orang tua yang berambut putih ini sepanjang hidupnya menyelam ke perbagai dasar samudera di seantero dunia dan membuat filem dokumentari tentang keindahan alam dasar laut untuk ditonton di seluruh dunia.
Pada suatu hari ketika sedang melakukan eksplorasi di bawah laut, tiba-tiba ia menemui beberapa kumpulan mata air tawar-segar yang sangat sedap rasanya kerana tidak bercampur/tidak melebur dengan air laut yang masin di sekelilingnya, seolah-olah ada dinding atau membran yang membatasi keduanya.
Fenomena ganjil itu memeningkan Mr. Costeau dan mendorongnya untuk mencari penyebab terpisahnya air tawar dari air masin di tengah-tengah lautan. Ia mulai berfikir, jangan-jangan itu hanya halusinansi atau khalayan sewaktu menyelam. Waktu pun terus berlalu setelah kejadian tersebut, namun ia tak kunjung mendapatkan jawapan yang memuaskan tentang fenomena ganjil tersebut.
Sampai pada suatu hari ia bertemu dengan seorang profesor Muslim, kemudian ia pun menceritakan fenomena ganjil itu. Profesor itu teringat pada ayat Al Quran tentang bertemunya dua lautan ( surat Ar-Rahman ayat 19-20) yang sering diidentikkan dengan Terusan Suez . Ayat itu berbunyi “Marajal bahraini yaltaqiyaan, bainahumaa barzakhun laa yabghiyaan.. .”Artinya: “Dia biarkan dua lautan bertemu, di antara keduanya ada batas yang tidak boleh ditembus.” Kemudian dibacakan surat Al Furqan ayat 53 di atas.
Selain itu, dalam beberapa kitab tafsir, ayat tentang bertemunya dua lautan tapi tak bercampur airnya diertikan sebagai lokasi muara sungai, di mana terjadi pertemuan antara air tawar dari sungai dan air masin dari laut. Namun tafsir itu tidak menjelaskan ayat berikutnya dari surat Ar-Rahman ayat 22 yang berbunyi “Yakhruju minhuma lu’lu`u wal marjaan” ertinya “Keluar dari keduanya mutiara dan marjan.” Padahal di muara sungai tidak
ditemukan mutiara.
Terpesonalah Mr. Costeau mendengar ayat-ayat Al Qur’an itu, melebihi kekagumannya melihat keajaiban pemandangan yang pernah dilihatnya di lautan yang dalam. Al Qur’an ini mustahil disusun oleh Muhammad yang hidup di abad ke tujuh, suatu zaman saat belum ada peralatan selam yang canggih untuk mencapai lokasi yang jauh terpencil di kedalaman samudera. Benar-benar suatu mukjizat, berita tentang fenomena ganjil 14 abad yang silam
akhirnya terbukti pada abad 20. Mr. Costeau pun berkata bahawa Al Qur’an memang sesungguhnya kitab suci yang berisi firman Allah, yang seluruh kandungannyamutlak benar. Dengan seketika dia pun memeluk Islam.
Allahu Akbar…! Mr. Costeau mendapat hidayah melalui fenomena teknologi kelautan. Maha Benar Allah yang Maha Agung. Shadaqallahu Al `Azhim.Rasulullah s.a.w. bersabda: “Sesungguhnya hati manusia akan berkarat sebagaimana besi yang dikaratkan oleh air.” Bila seorang bertanya, “Apakah caranya untuk menjadikan hati-hati ini bersih kembali?” Rasulullah s.a.w. bersabda, “Selalulah ingat mati dan membaca Al Quran.”
Jika anda seorang penyelam, maka anda harus mengunjungi Cenote Angelita, Mexico. Disana ada sebuah gua. Jika anda menyelam sampai kedalaman 30 meter, airnya air segar (tawar), namun jika anda menyelam sampai kedalaman lebih dari 60 meter, airnya menjadi air asin, lalu anda dapat melihat sebuah “sungai” di dasarnya, lengkap dengan pohon dan daun daunan.
Setengah pengkaji mengatakan, itu bukanlah sungai biasa, itu adalah lapisan hidrogen sulfida, nampak seperti sungai… luar biasa bukan? Lihatlah betapa hebatnya ciptaan Allah SWT.
Ditulis oleh Sajadah Sukses di/pada Minggu, Maret 7, 2010http://ivandrio.wordpress.com/2010/03/07/subhanallah-ada-sungai-dalam-laut/
Sumber Referensi :
1. Dari Ebook :
BUKTI KEBENARAN QURAN
AL-REHAILI, Abdullah M.
Bukti Kebenaran Quran / oleh Abdullah M. al-Rehaili. – Yogyakarta: Tajidu Press, 2003
160 hlm.
ISBN 979-3I89-01-8
Hak Cipta 2003 pada © Abdullah M. al-Rehaili
Judul Asli: This is The Truth, Newly Discovered Scientific Focts Revealed in the Quran & Authentic Hadeeth (Wolrd Supreme Council for Mosques Affairs Commission on Scientific Sign of Qur’an and Sunnah at Muslim World League Makkah alMukarramah and Alharamain Islamic Poundation, Third Edition, Riyadh, 1999)
http://rinahasan.wordpress.com/2010/03/13/kuasamu-sangat-besar-ya-rabb-sungai-tawar-dalam-laut-yang-asin/
Selengkapnya...

Video ini Diedit oleh iMuslimin Islamic Production . Lagu asal diambil daripada Rijal82 & Dinyanyikan oleh Hassan Adli
Lirik :
Utusan...
Tuhan bersabda,
Benarkan...
Satu ketika,
Derapan...
Kuda kan tiba,
Bebaskan...
Kota di RomaTentera Fateh pun datang,
Hadis Nabi kuatkan iman,
Layar kapal rentas daratan,
Tanduk Emas dibantu Tuhan.
Tujuh puluh kapal pun tiba,
Byzantium gegak gempita,
Dua ratus ribu tentera,
Mimpi buruk sudah pun tiba.
Lapan ratus tahun penantian,
Konstantin akhir ditawan,
Panji Islam dikibar Hassan,
Tubuh syahid jiwa dikorban.
Itulah si anak muda,
Beraksi menggegar dunia,
Itulah sebaik raja,
Itulah sebaik tentera.
Lagu latar dihasilkan oleh Ben Can Astilla dari Turki dalam album beliau 1453 Sultana Askina.
Selengkapnya...
ALLOHU AKBAR, pekik Takbir Ahad Siang ini(7/3) menggema dari Aula Mina Asrama Haji Sukolilo Surabaya dalam acara Majlis Al-Buhuts Al-Islamiyyah “Tolak Obama! Presiden Negara Penjajah”.
Analisa Politik yang disampaikan Ustadz Faiq Furqan, mempertajam pemahaman sungguh Barack Obama adalah presiden negara penjajah yang keji atas negeri-negeri Islam. Benar, politik pencitraan dan politik belah bambu merupakan agenda terselubung kedatangan Obama di negeri Islam Indonesia. Tebar pesona citra positif di satu negara muslim seperti Indonesia, untuk menutupi kekejian AS di negeri Islam seperti Irak, Afghanistan, Palestina, Pakistan dan lainnya.
Sementara itu, Ustadz Hisyam menegaskan sikap Islam terhadap kedatangan Obama, dengan satu sikap “Tolak Obama! Presiden Negara Penjajah”. Beliau menambahkan wajib kembalinya umat Islam dalam satu kepemimpinan Khilafah Islamiyah. Pernyataan serupa “Tolak Obama!” disampaikan juga oleh perwakilan ulama.
Kehadiran 1000 ulama inipun, mendapat peliputan berbagai media elektronik dan cetak. Seusai pembacaan dan penandatanganan sikap ulama’ oleh perwakilan ulama’ Jawa Timur, antara lain KH. Misbah halimin (Jombang), KH. Fakhrurozi (Nganjuk) KH. Mas’ud (Bojonegoro), KH. Bukhori (magetan) KH. Syu’aibi Chomaidi Alwi (Pamekasan), KH. Ali Abidin (Gresik), KH. Mashudi (Mojokerto) dan Ketua HTI DPD Jawa Timur, Ustadz Khoiri Sulaiman), diselenggarakan press conference di Media Center Hizbut Tahrir.
Dalam kesempatan itu Ketua HTI DPD Jawa Timur, didampingi KH. Abdulloh, Pengasuh Ponpes Nurul Ulum Jember dan beberapa jajaran HTI DPD Jatim Ustadz Agus S. Ar-Ramadhan , Ustadz Fikri A. Zudiar, Ustadz Muhammad Ismail, menegaskan kembali penolakan Hizbut Tahrir atas kedatangan Obama karena sejatinya dia adalah kepala negara penjajah. Beliau menambahkan, selain diselengarakan si Surabaya, Majlis ini juga dilaksanakan di Student Center Universitas Brawajiya Malang, dengan diikuti 400 lebih ulama dari Malang dan sekitarnya. Ustadz Fikri menambahkan kesiapan aksi pada Ahad mendatang (14/3) yang dipusatkan di depan Konjen AS, Tolak Obama! Presiden negara penjajah.
Walhasil, terpancar semangat dari wajah para ulama’ seusai mengikuti majlis ini, secara tegas Tolak Obama!. Para Ulama’ mendukung sepenuhnya perjuangan Syariah dan Khilafah. ALLOHU AKBAR. (hti press)
Selengkapnya...
Dalam debat di Today’s Dialogue Metro TV, salah satu pembicara yang dikenal dari kelompok liberal dengan arogan mengatakan bahwa dasar teologis kewajiban khilafah rapuh. Pernyataan seperti ini bisa dimengerti karena muncul dari seorang yang selama ini dikenal alergi dan getol menyerang syariah Islam.Sementara itu para ulama yang diakui dan terpandang dalam Islam dalam berbagai kitab mereka justru dengan tegas menyatakan kewajiban penegakan Khilafah ini. Wajibnya khilafah bukanlah pendapat Hizbut Tahrir saja, atau Syekh Taqiyuddin an Nabhani saja. Jadi pandangan Khilafah tidak wajib, tidak punya landasan teologis justru pandangan aneh dan asing.
Perlu dicatat disamping menggunakan istilah Khilafah, para ulama juga menggunakan istilah Imam atau Imamah yang maknanya adalah sama. Pendapat Imam Ar-Razi mengenai istilah Imamah dan Khilafah dalam kitab Mukhtar Ash-Shihah hal. 186 :
الخلافة أو الإمامة العظمى ، أو إمارة المؤمنين كلها يؤدي معنى واحداً ، وتدل على وظيفة واحدة و هي السلطة العيا للمسلمين
“Khilafah atau Imamah ‘Uzhma, atau Imaratul Mukminin semuanya memberikan makna yang satu [sama], dan menunjukkan tugas yang satu [sama], yaitu kekuasaan tertinggi bagi kaum muslimin.” (Lihat Muslim Al-Yusuf, Daulah Al-Khilafah Ar-Rasyidah wa Al-‘Alaqat Ad-Dauliyah, hal. 23; Wahbah Az-Zuhaili, Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu, Juz 8/270).
Pendapat serupa dari Imam Ibnu Khaldun dalam Al-Muqaddimah hal. 190 :
وإذ قد بينا حقيقة هذا المنصف وأنه نيابة عن صاحب الشريعة في حفظ الدين وسياسة الدنيا به تسمى خلافة وإمامة والقائم به خليفة وإمام
“Telah kami jelaskan hakikat kedudukan ini [khalifah] dan bahwa ia adalah pengganti dari Pemilik Syariah [Rasulullah SAW] dalam menjaga agama dan mengatur dunia dengan agama. [Kedudukan ini] dinamakan Khilafah dan Imamah, dan orang yang melaksanakannya [dinamakan] khalifah dan imam.” (Lihat Ad-Dumaiji, Al-Imamah Al-‘Uzhma ‘Inda Ahl As-Sunnah wa Al-Jama’ah, hal. 34).
Berikut ini kami kutipkan beberapa pendapat ulama tentang wajibnya Khilafah :
Imam an Nawawi dalam Syarh Shohih muslim menulis :
أَجمعوا عَلَى اَنَّهُ يَجِب عَلَى الْمُسْلِمِيْنَ نَصْب خَلِيْفَة.
Mereka (para Imam Madzhab) sepakat wajib bagi kaum muslimin mengangkat Kholifah
Imam al Mawardi mengatakan :
قال الإمام الماوردي في الأحكام السلطانية ص 5: عقد الامامة لمن يقومُ بها في الأمة واجب بالاجماع
Mengangkat Imam (Kholifah) bagi yang menegakkanya ditengah-tengah umat merupakan kewajiban berdasarkan ijma’
Al-imam Al-qurthubi ketika menafsirkan ayat 30 dari surah Al-baqarah:
وَإِذْ قَالَ رَبُّكَ لِلْمَلَائِكَةِ إِنِّي جَاعِلٌ فِي الْأَرْضِ خَلِيفَةً
Menulis :
… هذه الآية أصل في نصب إمام وخليفة يسمع له ويطاع، لتجتمع به الكلمة، وتنفذ به أحكام الخليفة. ولا خلاف في وجوب ذلك بين الامة ولا بين الائمة إلا ما روي عن الاصم (1) حيث كان عن الشريعة أصم، وكذلك كل من قال بقوله واتبعه على رأيه ومذهبه،
…ayat ini pokok (yang menegaskan) bahwa mengangkat imam dan khalifah untuk didengar dan dita’ati, untuk menyatukan pendapat serta melaksanakan, melalui khalifah, hukum-hukum tentang khalifah. Tidak ada perbedaan tentang wajibnya hal tersebut diantara umat, tidak pula diantara para imam kecuali apa yang diriwayatkan dari Al-asham[1], yang menjadi syariat Asham, dan begitu pula setiap orang yang berkata dengan perkataannya serta orang yang mengikuti pendapat dan madzhabnya
[1] Al-asham adalah salah satu tokoh senior Mu’tazilah, nama lengkapnya adalah Abu Bakar Al-asham
Adapun tentang kewajiban ditengah kaum muslimin terdapat satu Kholifah ditegaskan juga oleh para ulama antara lain :
ونعيد هنا ما قرره كتاب (الفقه على المذاهب الأربعة) 5/416: (اتفق الأئمة رحمهم الله تعالى على أن الإمامة فرض، وأنه لا بد للمسلمين من إمام يقيم شعائر الدين وينصف، المظلومين من الظالمين، وعلى أنه لا يجوز أن يكون على المسلمين في وقت واحد في جميع الدنيا إمامان، لا متفقان ولا مفترقان).
Penulis buku الفقه على المذاهب الأربعة) )mengatakan : telah sepakat para Imam Madzhab semoga Allah merahmati mereka tentang kewajiban imamah (khilafah)…dan tidak boleh bagi kaum muslimin dalam waktu yang sama di seluruh dunia terdapat dua imam..
وقال النووي في شرح مسلم ج 12/232: (واتفق العلماء على أنه لا يجوز أن يعقَدَ لخليفتين في عصر واحد سواء اتسعت دار الإسلام أم لا)
Imam An Nawawi dalam syarh shohih muslim mengatakan :
Telah sepakat para ‘ulama bahwa tidak boleh diangkat dua orang kholifah dalam waktu yang sama , sama saja apakah Darul Islam itu luas atau tidak
Kutipan diatas hanya sebagian saja dari pendapat ulama yang mereka gali berdasarkan al Qur’an, As Sunnah serta ijma’ sahabat.khilafahstuff.com
Selengkapnya...
Soal:
Ada kelompok atau partai yang menggunakan kasus Perjanjian Hudaibiyah (Sulh Hudaibiyyah)—saat Nabi saw. bersedia melakukan perjanjian damai dengan kaum kafir Quraisy, dengan meninggalkan beberapa hal yang dianggap prinsip, bahkan terkesan merugikan kepentingan Islam dan kaum Muslim—untuk melakukan koalisi atau manuver politik dengan kelompok atau partai sekular, termasuk berkoalisi untuk memerintah atau beroposisi. Bagaimana sesungguhnya fakta hukumnya?
Jawab:
Pertama-pertama harus didudukkan terlebih dulu, bahwa Sulh Hudaibiyyah sebagai dalil tafshîli (kasuistik) harus dipahami dan digunakan sesuai dengan konteks (manath)-nya. Penggunaan dalil tafshîli di luar konteksnya tentu tidak bisa diterima. Hal ini karena akan mengakibatkan hukum atau pandangan yang dihasilkannya bukan lahir dari dalil tersebut. Penggunaan dalil tafshîli di luar konteksnya, disebut syubhat ad-dalil saja tidak layak, apalagi disebut dalil. Karena itu, hukum atau pandangan yang dihasilkannya harus ditolak sebagai hukum dan pandangan syar’i. Karena itulah, konteks Sulh Hudaibiyyah tersebut harus dibaca, dipahami dan digunakan dengan cermat dan tepat, sesuai dengan manath-nya.
Secara faktual, perjanjian ini dilakukan oleh Nabi saw., enam tahun setelah Baginda hijrah ke Madinah, dan Negara Islam berdiri di sana.1 Pada titik ini, menurut Ibn Katsir, tidak ada ikhtilâf.2 Karena itu, dilihat dari segi manath-nya, penjanjian ini jelas dilakukan oleh Nabi saw. dalam kapasitasnya sebagai kepala Negara Islam dengan suku Quraisy, dalam posisinya sebagai negara kafir harbi fi’l[an], yaitu negara yang nyata-nyata memerangi Negara Islam.
Selain fakta di atas, sebagai kepala negara Nabi saw. melakukan sejumlah tindakan dan manuver di antaranya: Pertama, mobilisasi pasukan sebelum berangkat ke Hudaibiyah. Saat itu Baginda Nabi saw. bukan saja memobilisasi kaum Anshar dan Muhajirin, tetapi juga kabilah-kabilan Arab Badui yang lain, sehingga jumlah mereka, sebagaimana catatan Ibn al-Atsir, mencapai 1300-1500 orang.3 Kedua, keputusan perang (harb) dan gencatan senjata (hudnah) yang diambil Nabi saw. pada saat meneken Sulh Hudaibiyyah ini adalah keputusan negara. Karena itu, konteks tindakan dan manuver Nabi saw. ini jelas dalam konteks negara, bukan konteks kelompok atau partai politik. Karena itu, menggunakan dalil tafshîli dalam kasus Sulh Hudaibiyyah untuk konteks partai atau kelompok jelas tidak relevan dan tidak tepat, karena manath-nya nyata-nyata berbeda.
Dengan demikian, partai atau kelompok Islam tidak bisa menggunakan dalil tafshîli dalam kasus ini untuk membenarkan tindakan atau menuvernya untuk membangun koalisi dengan partai atau kelompok sekular, baik untuk memerintah maupun menjadi oposisi. Mereka beralasan, misalnya, bahwa Nabi saw. pun, melalui Sulh Hudaibiyyah, pernah membentuk koalisi dengan Bani Khuza’ah, yang notabene kafir.4
Partai atau kelompok Islam juga tidak bisa menggunakan dalil tafshîli dalam kasus ini untuk membenarkan tindakan atau menuvernya untuk tidak mengusung syariah, karena Nabi saw. telah menghilangkan klausul-klausul penting, seperti: Bismillâhi ar-Rahmâni ar-Rahîm dan Muhammad Rasûlullâh diubah dengan dengan Bismika Allâhumma dan Muhammad ibn ‘Abdillâh, dengan alasan strategi politik.5
Mereka juga tidak bisa menggunakan dalil tafshîli dalam kasus ini untuk membenarkan kebohongan-kebohongan politik yang mereka lakukan, baik terhadap kawan, lawan maupun publik, dengan alasan Nabi saw. telah melakukannya, karena prinsip al-Habr Hid’ah (perang penuh tipu daya).6
Sebaliknya, Sulh Hudaibiyyah ini harus dilihat secara utuh sebagai strategi politik Nabi saw. yang brilian, dalam kapasitasnya sebagai kepala negara. Bahkan bisa dikatakan ini merupakan kunci kemenangan terbesar yang diberikan oleh Allah Swt. kepada Nabi saw. Meski secara kasatmata tindakan Nabi saw. ini awalnya dianggap merugikan kepentingan Islam dan kaum Muslim, akhirnya Allah justru membuktikan sebaliknya. Setelah peristiwa ini, Abu Bakar pun berkomentar:
لَمْ يَجْلِبْ نَصْرٌ لِلإسْلاَمِ مَا جَلَبَ صُلْحُ الْحُدَيْبِيَّةِ
Belum pernah Islam mendapatkan kemenangan, sebagaimana yang telah didapatkan melalui Sulh Hudaibiyyah. 7
Lalu apa sebenarnya yang dilakukan oleh Nabi saw.? Apa motif dari tindakan dan manuver Baginda? Apa pula hasil yang diperoleh oleh Islam dan kaum Muslim setelah peristiwa ini? Pertanyaan-pertanyaan ini penting, agar kita bisa mendudukan peristiwa penting ini secara proporsional dan tepat.
Harus diakui, sejak Negara Islam berdiri di Madinah, kaum kafir memang tidak henti-hentinya berusaha menghancurkan negara yang baru berdiri itu, baik sendirian maupun dengan cara berkoalisi.8 Sebelum Sulh Hudaibiyyah ini terjadi, kaum kafir Quraisy di sebelah utara Madinah dan Yahudi Khaibar di sebelah selatan Madinah telah meratifikasi pakta militer. Jika ini dibiarkan, maka Negara Islam di Madinah posisinya akan benar-benar terancam, dan pada akhirnya bisa dihancurkan. Karena itu, pakta ini harus dihancurkan.
Untuk menghancurkan pakta militer ini, Nabi saw. sengaja tidak ingin berhadap-hadapan langsung, baik dengan kafir Quraisy maupun Yahudi Khaibar, dalam posisi ketika keduanya masih berkoalisi. Nabi saw. juga sengaja tidak menyerang Khaibar, meskipun posisinya lebih lemah, dibandingkan dengan suku Quraisy. Sebab, tindakan seperti ini sangat mudah dibaca musuh. Yang sulit dibaca musuh adalah ketika Nabi saw. memutuskan untuk umrah pada bulan Dzulqa’dah 6 H, tanpa membawa senjata, tetapi dengan jumlah rombongan yang sangat besar. Tujuan Nabi saw. yang sesungguhnya, sebagaimana yang tampak melalui statemen politik beliau, sebenarnya bukanlah umrah, melainkan untuk mendapatkan perjanjian damai tersebut.9
Akhirnya, perjanjian ini pun berhasil diraih oleh Nabi saw. Nabi saw. menugaskan Ali bin Abi Thalib sebagai penulis. Bersama Suhail bin Amr, wakil dari kafir Quraisy, Ali pun menulis titah Baginda Nabi saw. “Tulislah, Bismillâhirrahmânir-rahîm.” Suhail menyela, “Aku tidak mengenal kalimat ini, tetapi tulislah, Bismika-Llâhumma.” Ali pun menulisnya. Setelah itu, Baginda bersabda, “Tulislah, ini adalah naskah perjanjian yang telah disepakati oleh Muhammad utusan Allah dan Suhail bin Amr.” Suhail menyela, “Kalau aku bersaksi bahwa kamu adalah utusan Allah, pasti aku tidak akan memerangimu. Namun, tulislah nama ibu dan ayahmu.” Rasul pun bersabda, “Tulislah, ini adalah naskah perjanjian yang telah disepakati oleh Muhammad bin Abdillah dan Suhail bin Amr.”
Kedua belah pihak sepakat untuk tidak berperang selama 10 tahun. Sebab, masing-masing saling menahan diri satu sama lain. Siapa saja dari kalangan suku Quraisy yang datang kepada Muhammad saw. namun tidak mendapatkan izin dari walinya, ia harus dikembalikan kepada kaum Quraisy. Namun, siapa saja pengikut Muhammad saw. yang datang kepada kaum Quraisy tidak boleh dikembalikan.10
Perjanjian ini, baik dari segi redaksi maupun isinya, sama sekali tidak ada yang melanggar ketentuan syariah, apalagi merugikan kepentingan Islam dan kaum Muslim. Inilah yang ditunjukkan oleh Nabi saw. ketika para Sahabat, sebagaimana yang diwakili oleh Umar, memprotes tindakan Nabi saw. Saat itu dengan enteng Baginda menjawab:
أَنَا عَبُدُ اللهِ وَرَسُوْلُهُ وَلَنْ أُخَالِفَ أَمْرَهُ
Aku adalah hamba dan utusan-Nya; sekali-kali aku tidak akan menyalahi perintah-Nya. 11
Apa yang dianggap merugikan kepentingan Islam dan kaum Muslim oleh para Sahabat itu tidak lain karena mereka tidak tahu maksud tersembunyi di balik perjanjian tersebut. Mereka baru menyadari hal itu setelah turun surat al-Fath: 1-2 dan 27 dalam perjalanan dari Hudaibiyah ke Madinah. Tepat sekali, setelah itu, mereka bisa melihat hasilnya:
1- Kaum kafir Quraisy berhasil dikunci oleh Nabi saw. dengan perjanjian ini sehingga mereka tidak berkutik, apatah lagi membela kaum Yahudi Khaibar, ketika mereka diserang oleh Negara Islam. Dengan kata lain, Nabi saw. telah berhasil melumpuhkan pakta militer di antara keduanya.
2- Negara Islam berhasil meraih dukungan suku Khuza’ah, yang semula terikat dengan kaum kafir Quraisy. Ini tentu akan menjadi kekuatan tambahan bagi Negara Islam dalam menghadapi ancaman kafir Quraisy, bahkan bisa menjadi front pertahanan terdepan, apalagi posisi Khuza’ah yang sangat dekat dengan Makkah.
3- Dengan penghentian perang selama 10 tahun, dakwah Islam bisa disebarluaskan di tengah-tengah kaum kafir Quraisy dengan sebebas-bebasnya.
4- Kebijakan mengembalikan kalangan suku Quraisy yang datang ke Negara Islam justru bisa menjadi corong-corong Negara Islam yang efektif. Sebab, mereka bisa menyaksikan sendiri bagaimana Islam diterapkan di Madinah, lalu mereka bisa menceritakan pengalaman mereka kepada penduduk Makkah. Ini dikuatkan lagi dengan kebijakan tidak boleh memulangkan kaum Muslim yang datang ke Makkah. Dengan demikian, penyebaran dakwah Islam di Makkah bisa dilakukan secara simultan melalui dua arah, yaitu kaum Muslim yang menetap di sana, dan suku Quraisy yang terpaksa harus dikembalikan dari Madinah.
5- Bagi yang keberatan dikembalikan ke Makkah, karena keimanan dan loyalitasnya pada Islam, namun tidak boleh tinggal di Madinah, sebagaimana kasus Abu Basyir dan kelompoknya, mereka akan memilih tetap setiap pada Negara Islam. Abu Basyir dan kelompoknya inilah yang kemudian menteror dan menghambat jalur perdagangan kaum kafir Quraisy, sehingga menimbulkan kerugian materi yang sangat besar. Inilah yang mendorong mereka untuk membatalkan perjanjian tersebut.
Namun, ibarat nasi, semuanya telah menjadi bubur. Setelah semua tujuan dan target tersebut diraih oleh Nabi saw., meski perjanjian tersebut mereka batalkan sepihak, tetap saja kemenangan besar berpihak kepada Nabi saw. Kemenangan itu ditandai dengan penaklukkan kota Makkah pada tahun 8 H.
Jadi, dari mana kita bisa menyamakan tindakan Nabi saw. selaku kepala negara dengan tindakan kelompok atau partai, lalu menggunakan tindakan beliau dalam kasus Sulh Hudaibiyyah tersebut sebagai justifikasi untuk membenarkan tindakan berkoalisi dengan partai sekular? Sekali lagi, penggunaan dalil seperti ini jelas keliru, bahkan bisa dikatakan membajak dalil. Na’ûdzubillâh! []
Catatan kaki:
1 Lihat, ath-Thabari, Târîkh al-Umam wa al-Mulk, Dar al-Fikr, Beirut, cet. I, 1987, III/212; Ibn Hisyam, As-Sîrah an-Nabawiyyah¸ Dar Ihya’ at-Turats al-‘Arabi, Beirut, cet. II, 1997, III/336; Ibn al-Atsir, Al-Kâmil fî at-Târîkh, Mu’assasah at-Tarikh al-‘Arabi, Beirut, cet. IV, 1994, I/582; Ibn Katsir, Al-Bidâyah wa an-Nihâyah, Bait al-Afkar ad-Duwaliyyah, Riyadh, cet. I, 2004, I/594; Ibn Khaldun, Al-‘Ibâr wa Dîwân al-Mubtada’ wa al-Khabar îi Ayyâmi al-‘Arab wa al-‘Ajam wa al-Barbar wa Man ‘Ashârahum min Dzawi as-Sulthân al-Akbar, Bait al-Afkar ad-Duwaliyyah, Riyadh, cet. I, t.t., hlm. 509.
2 Ibn Katsir, Ibid, I/594.
3 Ibn al-Atsir, Ibid, I/582.
4 Ibn Hisyam, Ibid, III/347; Rawwas Qal’ah Jie, Qirâ’ah Siyâsiyyah li as-Sîrah an-Nabawiyyah, Dar an-Nafa’is, Beirut, cet. I, 1996, hlm. 219; Muhammad Khair Haikal, Al-Jihâd wa al-Qitâl fî as-Siyâsah as-Syar’iyyah, Dar al-Bayariq, Beirut, cet. II, 1996, III/1633.
5 Ibn Hisyam, Ibid, III/346.
6 HR al-Bukhari, Muslim, Ibn Hibban, at-Tirmidzi, al-Baihaqi, Abu Dawud, Ibn Majah dan Ahmad.
7 Lihat: Syit Mahmud Khatthab, Ar-Rasûl al-Qâ’id, Mansyurat Dar Maktabah al-Hayah, Beirut, t.t., hlm. 193.
8 Upaya kaum kafir untuk menghancurkan Negara Islam ini pernah dilakukan oleh kaum kafir Quraisy sendiri, sebagaimana dalam peristiwa Perang Badar, namun mereka kalah. Upaya yang sama kemudian juga mereka lakukan dengan berkoalisi, yang melibatkan kaum Yahudi dan munafik, sebagaimana peristiwa Perang Khandak.
9 Dalam statemennya, Nabi saw. menyatakan, “Alangkah celakanya kaum kafir Quraisy. Sungguh, peperangan telah membinasakannya. Kalau aku dan bangsa Arab yang lain sedang berkumpul, apa yang bisa mereka perbuat? Jika mereka bisa mengalahkanku, itulah yang sangat mereka harapkan. Jika Allah memenangkan aku atas mereka, mereka akan berbondong-bondong masuk Islam. Jika mereka tidak melakukannya maka perangilah mereka, meskipun mereka dalam kondisi yang kuat.” Lihat: Rawwas Qal’ah Jie, Ibid, hlm. 215.
10 Lihat: Rawwas Qal’ah Jie, Ibid, hlm. 215.
11 Ibn Hisyam, Ibid, III/346.
sumber : hizb
Selengkapnya...