Laporan Dana Kampanye Partai Dinilai Konyol
By den_bagus on 02.56
Filed Under:
Jakarta-Direktur Eksekutif Lingkar Madani untuk Indonesia Ray Rangkuti menyatakan laporan awal dana kampanye yang diterima Badan Pengawasan Pemilihan Umum sebagai anekdot yang menggelikan. “Yang lucu, laporan dan nilai iklan tidak sebanding,” katanya Selasa (10/3).
Ia mencontohkan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), yang iklannya sudah muncul sejak beberapa bulan lalu hingga sekarang masih tayang di berbagai media cetak maupun elektronik. Menurut dia, tidak mungkin saldo awal dalam rekening yang dilaporkan ke Badan Pengawasaan Pemilu hanya Rp 15,695 miliar.
Begitu pula dengan Partai Golkar yang akhir-akhir ini gencar beriklan di televisi, rekening saldo awal yang dilaporkan cuma Rp 156.3 juta. “Saldo ini menunjukkan tidak ada niat baik partai untuk membeberkan danan secara benar dan terbuka,” ujar dia.
Menurut Ray, partai yang hanya mencantumkan saldo awal dana kampanye ke Komisi Pemilihan Umum, memang sudah sah secara hukum. Sehingga partai politik peserta pemilu melaporkan sebatas standar yang dibutuhkan KPU. Itupun belum seluruhnya dipenuhi, seperti mencantumkan alamat dan nama penyumbang, berikut besarannya sumbangan.
Padahal, yang dibutuhkan dalam melihat dana kampanye partai adalah untuk apa saja dana itu digunakan. Pemakaian dana itulah yang harus diperinci. Masalahnya, kata Ray, KPU belum memuat aturan mengenai pengelolaan dana kampanye sejak partai tersebut mulai berkampanye. “Partai merasa tidak perlu melaporkan penggunaan dana, karena tidak diminta.”
Pasal 21 ayat 2 Peraturan Komisi Pemilihan Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pedoman Pelaporan Dana Kampanye disebutkan, laporan sumbangan yang diserahkan tujuh hari sebelum kampanye rapat umum memuat nama dan alamat penyumbang, jumlah sumbangan, dan asal-usul sumbangan.
Aturan itu, menurut Ray, tidak mencantumkan kewajiban untuk melaporkan pengelolaan dana kampanye. Lantaran itu, kata Ray, partai dengan gampang berdalih sudah menyerahkan laporan dana kampanye, tanpa mencantumkan dana yang sudah dikeluarkan sepertu membayar iklan di TV di surat kabar dan lain-lain.
KPU, kata Ray, hanya bisa memaksa untuk menghitung ulang pengeluaran partai politik. “Aturan menyangkut detail pemakaian dana tidak bisa dibuat lagi karena waktunya terlalu mepet dengan jadwal kampanye dan pemilihan,” tuturnya. KPU dinilai akan sia-sia mengorek dana kampanye lantaran tidak bakal memperoleh detail pengeluaran dana partai sejak awal.[md]
0 komentar for this post