UU Positif Halangi Pengiriman Pasukan Perang
By den_bagus on 01.17
Filed Under:
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI akhirnya mengeluarkan pernyataannya mengenai agresi Israel di Palestina usai sidang paripurna Senin sore (5/1/2009) di Gedung DPR MPR RI Jakarta. Namun sayang, pernyataan tersebut hanya mendesak pemerintah dan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk mengirimkan pasukan penjaga perdamaian (peace keeping) di Palestina yang sejatinya tidak akan membuat Israel jera melakukan kedzaliman terhadap warga Palestina.
Padahal Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) telah menyampaikan pesan dalam kesempatan audiensi dengan DPD yang dipimpin langsung oleh Ketua DPD Ginanjar Kartasasmita, pada saat siang sebelum sidang tersebut dimulai, agar DPD mendesak pemerintah mengerahkan TNI melawan agresi Israel.
“Ini bukanlah hanya masalah bangsa Arab atau Palestina saja tetapi ini merupakan masalah dunia Islam secara keseluruhan”, ujar Ketua Umum DPP HTI Hafid Abdurrahman pada kesempatan audiensi tersebut.
Lebih lanjut Hafid menyatakan bahwa inilah yang mendorong Hizbut Tahrir bukan hanya di Indonesia tetapi juga di seluruh dunia termasuk berbagai daerah menyampaikan aspirasi yang sama yakni agar seluruh negeri-negeri Islam mengerahkan pasukan nasionalnya.
Karena kecaman dan perundingan damai tidak akan menghentikan kebiadaban bangsa yang selalu melanggar perjanjian damai tersebut. Oleh karena itu, tidak selayaknya negeri-negeri Islam dan negeri lain yang menjunjung nilai-nilai kemanusiaan membiarkan kebiadaban ini terus berlanjut dengan tidak mengirimkan pasukan perangnya melawan Israel.
Sehari sebelumnya pun, pada Ahad (4/1/2009) 40 ribu massa HTI dan simpatisan telah menyerukan kepada Presiden RI Jenderal SBY untuk segera mengirimkan pasukan perang ke Palestina.
Usai sidang paripurna Ginanjar mengatakan kepada Media Umat, hal itu tidak dapat dilakukan karena undang-undang yang berlaku di Indonesia tidak memungkinkan untuk mengerahkan TNI keluar wilayah Indonesia untuk tujuan perang kecuali kalau wilayah Indonesia yang diserang.
Senada dengan Ginanjar, Anggota Komisi I DPR RI Abdillah Toha mengatakan bahwa negeri-negeri Islam tidak bisa mengerahkan pasukannya ke Israel karena terhalang Hukum Internasional, Rabu (31/12/2008) di Gedung DPR RI ketika menerima delegasi DPP HTI . Abdillah pun menyebutkan, sebelum penyerangan brutal ini dilakukan Gaza memang telah diblokade selama 1,5 tahun. “Sehingga Gaza menjadi penjara terbesar di dunia” tandasnya.
Menanggapi hal itu Wakil Jubir HTI Farid Wadjdi mengatakan sudah seharusnya umat Islam menyadari dan tidak lagi bergantung kepada hukum internasional dan lembaga-lembaganya yang memang sejak awal dibangun oleh Barat untuk kepentingan mereka. Karena sebenarnya penjara yang terbesar saat ini adalah tatanan internasional yang dibangun oleh Amerika. “Kami mengajak para pemimpin dunia Islam untuk berfikir out of the box, keluar dari penjara” ujar Farid.
Karena itulah Hizbut Tahrir di seluruh penjuru dunia menyerukan untuk penegakan kembali Khilafah Islam yang akan menyatukan kembali negeri-negeri Islam. Dibawah kepemimpinan seorang Khalifah seluruh kekuatan negeri Islam bersatu menghilangkan penjara-penjara nasionalisme yang sangat nyata terbukti melemahkan kaum muslim.
Dalam kesempatan tersebut Farid menyatakan lebih lanjut, Mesir memiliki 200 pesawat F-16 dan 450 ribu tentara. Belum lagi ditambah dengan pasukan negeri-negeri kaum muslim lainnya. Melepaskan diri dari penjara sistem yang dibuat oleh penjajah seraya bersatu dalam naungan Khilafah merupakan satu-satunya opsi yang harus dipilih.” Ini bukanlah masalah kemampuan tetapi masalah kemauan” tandasnya[MU]
0 komentar for this post